Jumlah dan Persentase ASN Berdasarkan Nilai IPASN Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

2 (dua) aturan yang mendasari Indeks Profesionalitas ASN, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. Indeks Profesionalitas ASN tersusun dari 4 (empat) dimensi, antara lain Dimensi Kualifikasi, Dimensi Kompetensi, Dimensi Kinerja dan Dimensi Disiplin. Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, yaitu jumlah total hasil perkalian dari bobot indikator dikalikan nilai masing-masing jawaban indikator. Adapun kategori Tingkat Indeks Profesionalitas ASN dibagi menjadi 5 (lima) kategori, dimulai dari 91-100 (sangat tinggi), 81-90 (tinggi), 71-80 (sedang), 61-70 (rendah), kurang dari 60 (sangat rendah).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Data Manusia Kab Belitung Timur

bkpsdm@belitungtimurkab.go.id

Delpi Rinaldi, A.Md

rinaldidelpi@gmail.com
ASN Belitung Timur IPASN
5.03 Kepegawaian
Sumber Daya
Tahun 2023 - Jumlah dan Persentase ASN Berdasarkan Nilai IPASN.xlsx
XLSX

Download
Tahun 2023 - Jumlah ASN Berdasarkan Kategori IPASN.jpg
JPEG

Download
Tahun 2023 - Persentase ASN Berdasarkan Kategori IPASN.jpg
JPEG

Download
Informasi Tambahan

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kab Belitung Timur

16 Apr 2024 11:22

16 Apr 2024 11:44