Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur

bpkpd@beltim.go.id

Lylyan Agusnugraha, S.T

agusnugrahalylyan@gmail.com
Belitung Timur Pajak
5.02 Keuangan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur

21 Mar 2024 08:21

21 Mar 2024 08:22