Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Pajak Hotel merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Hotel. Objek Pajak Hotel yaitu pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran di hotel termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan termasuk fasilitas olah raga dan hiburan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
bpkpd@beltim.go.idLylyan Agusnugraha, S.T
agusnugrahalylyan@gmail.com
Belitung Timur
Pajak
5.02 Keuangan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Pajak Hotel Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur
21 Mar 2024 08:21
21 Mar 2024 08:22