Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur

bpkpd@beltim.go.id

Lylyan Agusnugraha, S.T

agusnugrahalylyan@gmail.com
Belitung Timur Pajak
5.02 Keuangan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur

21 Mar 2024 08:18

21 Mar 2024 08:18