Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Pajak Restoran merupakan pajak yang dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Objek Pajak Restoran yaitu pelayanan yang disediakan oleh Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang oleh pembeli dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
bpkpd@beltim.go.idLylyan Agusnugraha, S.T
agusnugrahalylyan@gmail.com
Belitung Timur
Pajak
5.02 Keuangan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Pajak Restoran Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur
21 Mar 2024 08:18
21 Mar 2024 08:18