Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik ,baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
bpkpd@beltim.go.idLylyan Agusnugraha, S.T
agusnugrahalylyan@gmail.com
Belitung Timur
Pajak
5.02 Keuangan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur
21 Mar 2024 08:06
21 Mar 2024 08:06