Pajak Parkir Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
bpkpd@beltim.go.idLylyan Agusnugraha, S.T
agusnugrahalylyan@gmail.com
Belitung Timur
Pajak
5.02 Keuangan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Pajak Parkir Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur
21 Mar 2024 07:59
21 Mar 2024 08:00