Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Belitung Timur
Informasi Utama
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, baik pada habitat alami maupun diluar habitat alami.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Belitung Timur
bpkpd@beltim.go.idLylyan Agusnugraha, S.T
agusnugrahalylyan@gmail.com
Belitung Timur
Pajak
5.02 Keuangan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSXInformasi Tambahan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab Belitung Timur
21 Mar 2024 07:41
21 Mar 2024 07:42