Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur

dishub@beltim.go.id

Lucia franxisca, S.E

fransiskalusia.If@gmail.com
Belitung Timur TSRGD
2.15 Perhubungan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Pemasangan Rambu Lalu Lintas Darat Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Dinas Perhubungan Kab Belitung Timur

20 Mar 2024 05:06

20 Mar 2024 05:06