Cakupan PUS Peserta KB Anggota UPPKS Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun atau pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau istri berumur lebih dari 50 tahun, tetapi masih haid (datang bulan). KB adalah singkatan dari Keluarga Berencana. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(1997), maksud daripada ini adalah: "Gerakan untuk membentuk keluargayang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran." Keluarga Berencana adalah usaha untuk mengukur jumlah dan jarak anak yang di inginkan. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) merupakan suatu kegiatan ekonomi produktif yang berusaha meningkatkan pendapatan yang dilakukan oleh keluarga sejahtera secara berkelompok dilingkungan masyarakat yang sederhana.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kabupaten Belitung Timur

dpmdppkb@beltim.go.id

Monica Dessyani, S.Sos

dessyanim@gmail.com
Belitung Timur KB PUS UPPKS
2.14 Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Cakupan PUS Peserta KB Anggota UPPKS Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, PPKB Kab Belitung Timur

20 Mar 2024 04:02

20 Mar 2024 04:02