Persentase Ketersediaan Pangan Utama Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belituung Timur

distangan@beltim.go.id

Ratih Koeswirasari, S.E

ratihmanggar241@gmail.com
Belitung Timur Pangan
2.09 Pangan
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Persentase Ketersediaan Pangan Utama Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Dinas Pertanian dan Pangan Kab Belitung Timur

19 Mar 2024 04:48

19 Mar 2024 04:48