Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur

Informasi Utama

Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di suatu wilayah telah diatur dalam Permen PU nomor 5 tahun 2008, yaitu luas RTH privat minimal adalah 10% dan RTH Publik 20% dari total luas wilayahnya.

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kabupaten Belitung Timur

Dwi Roosanda, A.Md

wiwik9349@gmail.com
Belitung Timur RTH
1.03 Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Sumber Daya
Tahun 2016-2020 - Persentase Tersedianya Luasan RTH Publik Kabupaten Belitung Timur.xlsx
XLSX

Download
Informasi Tambahan

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, P2RKP Kab Belitung Timur

14 Mar 2024 04:33

14 Mar 2024 04:34