Nama Data
Jumlah Usaha Jasa Pertanian
Konsep
-
K02268
Usaha Jasa Pertanian
Definisi
Banyaknya usaha yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak/secara borongan, seperti kegiatan pengolahan lahan, penyelenggaraan irigasi, pemupukan, penyewaan alat pertanian dengan operatornya, penyebaran bibit/benih, pengendalian organisme pengganggu tanaman, pemangkasan, pemanenan, penanganan pascapanen, pelayanan pencari rumput untuk makanan ternak, penggembalaan ternak, pelayanan kesehatan ternak, pencukuran bulu ternak, penyewaan pejantan, penetasan telur, dan pemeliharaan/perawatan alat pertanian.
Klasifikasi Penyajian
[32010026] Wilayah;
[24120027] Jenis Subsektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
[22020004] Jenis Lapangan Usaha;