Nama Data
Luas Pemberian Persetujuan Perhutanan Sosial
Definisi
Luas areal kawasan hutan yang telah diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pengelolaan hutan desa, pengelolaan hutan kemasyarakatan, pengelolaan hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan, dan hutan adat pada kawasan hutan lindung, hutan produksi atau kawasan hutan konservasi sesuai dengan fungsinya.
Klasifikasi Penyajian
[32010026] Wilayah;