Manggar, 12 Agustus 2026 – Dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Belitung Timur, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menyelenggarakan Rapat Identifikasi Kebutuhan Data Tahun 2027 pada Rabu–Kamis, 12–13 Agustus 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Gunung Lumut BAPPERIDA Kabupaten Belitung Timur ini menjadi tahap awal dalam mempersiapkan dan mengidentifikasi kebutuhan data secara komprehensif sebagai dasar penyelenggaraan Forum SDI. 

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yang diwakili oleh unsur fungsional perencana. Turut hadir Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Belitung Timur selaku Sekretariat Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DISKOMINFOSP) Kabupaten Belitung Timur selaku Walidata, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Belitung Timur selaku Pembina Data. 

Pada hari pertama, kegiatan dibuka oleh Kepala BAPPERIDA Kabupaten Belitung Timur, Bapak Ilfan Suryawan, S.T., M.E, bersama Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Belitung Timur, Bapak Royan Agusriadie, S.Kom serta sambutan dari Ibu Devi Melitasari, S.T selaku Kepala Bidang Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang menekankan pentingnya proses identifikasi kebutuhan data sebagai bagian dari persiapan perencanaan pembangunan daerah dan penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia. 

Rapat Identifikasi Kebutuhan Data Tahun 2027 bertujuan untuk menguraikan indikator kinerja daerah menjadi daftar kebutuhan data yang lebih spesifik dan terarah. Kebutuhan data tersebut mencakup data statistik sektoral maupun data geospasial yang diperlukan untuk mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan daerah. 

Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi dan pemilihan awal kebutuhan data dilakukan melalui beberapa tahapan strategis. Tahap pertama adalah penguraian indikator kinerja, yaitu menjabarkan indikator kinerja yang tercantum dalam RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Tahun 2027 menjadi kebutuhan data pendukung yang konkret, baik berupa data statistik sektoral maupun data geospasial. 

Tahap berikutnya adalah inventarisasi kebutuhan, dengan mengidentifikasi jenis data dan dokumen utama yang diperlukan sebagai landasan dalam perumusan kebijakan. Selanjutnya dilakukan penyaringan sumber data untuk memastikan bahwa data yang digunakan berasal dari sumber yang sah, terpercaya, dan akurat. 

Keterlibatan seluruh OPD menjadi bagian penting dalam kegiatan ini karena masing-masing perangkat daerah memiliki peran dalam menyediakan dan mengelola data sesuai dengan tugas dan fungsinya. Melalui proses identifikasi yang dilakukan secara bersama-sama, kebutuhan data dapat dipetakan sejak awal sehingga informasi mengenai jenis data yang dibutuhkan, sumber data, serta perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penyediaannya menjadi lebih jelas. 

BAPPERIDA sebagai Sekretariat SDI berperan dalam mendukung koordinasi dan persiapan penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia. Sementara itu, Diskominfosp selaku Walidata memiliki peran dalam mendukung tata kelola dan pengelolaan data, sedangkan BPS sebagai Pembina Data turut memberikan pembinaan dan penguatan dalam penyelenggaraan data statistik. Kolaborasi antara seluruh unsur tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Belitung Timur. 

Melalui Rapat Identifikasi Kebutuhan Data Tahun 2027 yang dilaksanakan secara terstruktur dan melibatkan seluruh perangkat daerah, diharapkan kebutuhan data pemerintah daerah dapat diidentifikasi secara lebih komprehensif. Dengan demikian, ketersediaan data pada tahun 2027 diharapkan semakin akurat, terpadu, dan dapat diandalkan sebagai dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Belitung Timur.