Manggar, 19 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur terus mematangkan kualitas penyediaan data daerah melalui pelaksanaan Rapat Verifikasi Kebutuhan Data Geospasial Satu Data Indonesia (SDI) pada Rabu (19/8/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut strategis dari tahapan Identifikasi Kebutuhan Data Tahun 2027 yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 12–13 Agustus 2026.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat implementasi Kebijakan Satu Data Indonesia di Kabupaten Belitung Timur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2022. Dalam mendukung perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah, ketersediaan data yang berkualitas tidak hanya membutuhkan informasi dalam bentuk angka, tetapi juga memerlukan komponen keruangan atau spasial untuk memberikan gambaran yang lebih presisi mengenai kondisi di lapangan.
Rapat verifikasi kebutuhan data geospasial dilaksanakan untuk memastikan kesiapan Perangkat Daerah dalam menyediakan data yang memiliki komponen spasial sesuai dengan kebutuhan indikator kinerja daerah. Melalui proses verifikasi ini, kebutuhan data yang sebelumnya telah diidentifikasi kembali dibahas secara lebih mendalam untuk memastikan kesesuaian antara indikator, kebutuhan data, serta dukungan informasi geospasial yang diperlukan.
Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi bertumpu pada empat pilar utama, yaitu verifikasi kesiapan data, kesepakatan spesifikasi keruangan, dukungan teknis geometri spasial, serta sinergi dan harmonisasi lintas sektor. Keempat aspek tersebut menjadi dasar dalam memastikan bahwa data geospasial yang akan disiapkan oleh masing-masing Perangkat Daerah dapat memiliki spesifikasi yang jelas dan mendukung kebutuhan penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan data, telah teridentifikasi tujuh Perangkat Daerah yang memiliki indikator kinerja dengan kebutuhan komponen geospasial. Ketujuh instansi tersebut terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP), Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) yang dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga berperan sebagai Walidata.
Keterlibatan Perangkat Daerah tersebut menjadi penting mengingat masing-masing memiliki tugas dan fungsi dalam penyediaan serta pengelolaan data yang berkaitan dengan indikator pembangunan daerah. Melalui verifikasi bersama, kebutuhan data geospasial dapat dipetakan secara lebih terarah, termasuk dalam menentukan bentuk dan spesifikasi geometri spasial yang diperlukan untuk mendukung setiap kebutuhan data.
Selain melakukan verifikasi kesiapan data, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman antar Perangkat Daerah mengenai kebutuhan spesifikasi keruangan. Dukungan teknis terkait bentuk geometri spasial menjadi salah satu pembahasan penting agar data yang disiapkan dapat memiliki struktur dan karakteristik yang sesuai dengan kebutuhan pengelolaan serta pemanfaatan data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Sinergi dan harmonisasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan verifikasi. Koordinasi antar Perangkat Daerah diperlukan untuk memastikan bahwa proses penyediaan data tidak berjalan secara terpisah, melainkan dapat saling mendukung dalam membangun data pemerintah daerah yang terpadu. Dengan koordinasi yang baik, setiap Perangkat Daerah dapat memahami peran dan tanggung jawabnya sebagai Produsen Data dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan, rincian indikator serta kebutuhan dukungan teknis terkait bentuk geometri spasial akan segera diproses oleh masing-masing Perangkat Daerah. Proses tersebut akan mengacu pada format kertas kerja spesifikasi spasial yang telah disepakati bersama sebagai pedoman dalam merumuskan kebutuhan dan spesifikasi data geospasial.
Melalui kegiatan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur diharapkan dapat semakin memperkuat kesiapan penyediaan dan integrasi data geospasial. Sinergi antara Walidata dan seluruh Perangkat Daerah sebagai Produsen Data diharapkan mampu menghasilkan data yang semakin terpadu, akurat, dan dapat diandalkan sebagai landasan dalam perencanaan, pengendalian, dan perumusan kebijakan pembangunan daerah yang tepat sasaran.