Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1001 | Persentase Kosmetik yang aman dan bermutu | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi kosmetik yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel kosmetik | Jumlah sampel kosmetik yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel kosmetik dikali 100 | ||
| 1002 | Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi ketentuan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase label produk tembakau dan/atau rokok elektronik yang memenuhi ketentuan, mencakup: 1) Peringatan Kesehatan (Gambar PHW dan keterangan gambar) ; 2) Informasi Kesehatan (a. pernyataan "mengandung nikotin dan tar'; b. pernyataan "dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil"; c. kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi,serta nama dan alamat produsen; dan d. pernyataan "tidak ada batas aman" dan "mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker" untuk produk) | Jumlah label Produk Tembakau dan /atau Rokok Elektronik yang Memenuhi Ketentuan dibagi Jumlah Total Label Produk Tembakau dan /atau Rokok Elektronik yang diawasi melalui sampling) x 100% | ||
| 1003 | Persentase laboratorium kesmas tingkat 2-5 yang dikembangkan sesuai standar berdasarkan stratanya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase laboratorium tingkat 2-5 yang dikembangkan dan sudah operasional paling lambat per tahun 2028 dan telah memenuhi standar berdasarkan stratanya, dari aspek : 1. SDM Laboratorium 2. Sarana, Prasarana,dan Alat Kesehatan 3. Fungsi labkesmas pelayanan yang dilaksanakan 4. Standar layanan | Jumlah laboratorium tingkat 2-5 yang dikembangkan sesuai standar berdasarkan stratanya dan sudah beroperasional paling lambat per tahun 2028 dibagi dengan jumlah laboratorium tingkat 2-5 di seluruh Kab/Kota dan Provinsi yang paling lambat beroperasional hingga 2028 (jumlah labkesmas tingkat 2-5 yang eksisting ditambah dengan jumlah lokus pembangunan baru labkesmas hingga tahun 2028) dikali 100 | ||
| 1004 | Persentase lanjut usia dengan ketergantungan sedang, berat, dan total mendapatkan perawatan jangka Panjang (PJP) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Lansia lebih besar sama dengan 60 tahun yang tidak dapat melakukan aktivitas hidup sehari-hari sehingga membutuhkan bantuan orang lain (ketergantungan sedang, berat, total atau ADL=0-11) yang mendapatkan perawatan jangka panjang (PJP) | Jumlah lansia yang mendapatkan PJP dibagi jumlah lansia dikali 100% | ||
| 1005 | Persentase Lansia yang Mendapatkan Skrining Kesehatan Sesuai Standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Bagian dari populasi lansia yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan usia lanjut sesuai standar minimal satu kali dalam kurun waktu satu tahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: (1) pengukuran tinggi badan, berat badan dan lingkar perut; (2) pengukuran tekanan darah; (3) pemeriksaan gula darah; (4) pemeriksaan gangguan mental; (5) pemeriksaan gangguan kognitif; (6) pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut; dan (7) anamnesa perilaku berisiko. | Jumlah lansia yang mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar dibagi total lansia dikali 100% | ||
| 1006 | Persentase Obat Bahan Alam yang aman dan bermutu | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi sampel obat bahan alam yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel obat bahan alam | Jumlah sampel obat bahan alam yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel obat bahan alam dikali 100 | ||
| 1007 | Persentase Obat yang aman dan bermutu | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi sampel obat yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu dibandingkan dengan keseluruhan sampel obat yang diperiksa/disampling berdasarkan analisis risiko | Jumlah sampel obat yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel obat dikali 100 | ||
| 1008 | Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi ODGJ Berat, dinilai dari jumlah ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | Jumlah ODGJ berat di wilayah kerja kabupaten/kota yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah ODGJ berat berdasarkan proyeksi di wilayah kerja kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama | ||
| 1009 | Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Capaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan pelayanan sesuai standar bagi orang dengan risiko terinfeksi HIV dinilai dari persentase orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan HIV sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar / Jumlah orang dengan risiko terinfeksi HIV di kabupaten/kota * 100% | ||
| 1010 | Persentase pangan industri rumah tangga aman dan bermutu | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi pangan industri rumah tangga yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel pangan industri rumah tangga. | Jumlah sampel pangan industri rumah tangga yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel pangan industri rumah tangga dikali 100 | ||
| 1011 | Persentase pangan olahan yang aman dan bermutu | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi pangan olahan yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibandingkan seluruh populasi sampel pangan olahan | Jumlah sampel pangan olahan yang disampling berdasarkan risiko yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan dibagi seluruh populasi sampel pangan olahan dikali 100 | ||
| 1012 | Persentase Pasien TBC yang memulai Pengobatan (Enrollment TBC) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah semua kasus TBC yang memulai pengobatan diantara Jumlah kasus TBC ditemukan yang dilaporkan | Jumlah semua kasus TBC yang memulai pengobatan diantara Jumlah kasus TBC ditemukan yang dilaporkan | ||
| 1013 | Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan berisiko pada situasi kejadian luar biasa (KLB) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. Layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko di wilayah berpotensi KLB sebagai bentuk kegiatan kewaspadaan KLB atau pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB | Rasio_Pelayanan_KLB = (Jumlah_Orang_Terdampak_Dan_Berisko_Mendapat_Pelayanan_Kesehatan / Jumlah_Orang_Terdampak_Dan_Berisko_KLB) * 100% Keterangan: Rasio_Pelayanan_KLB : Rasio orang terdampak dan berisiko pada situasi KLB (Kejadian Luar Biasa) yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah_Orang_Terdampak_Dan_Berisko_Mendapat_Pelayanan_Kesehatan : Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai standar Jumlah_Orang_Terdampak_Dan_Berisko_KLB : Jumlah orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB | ||
| 1014 | Persentase pelayanan kesehatan bagi orang yang terdampak dan berisiko pada situasi kejadian luar biasa (KLB) provinsi | Child | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Pelayanan kesehatan bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB. Layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi setiap orang yang terdampak dan berisiko di wilayah berpotensi KLB sebagai bentuk kegiatan kewaspadaan KLB atau pada situasi KLB sesuai dengan jenis penyakit dan/atau keracunan pangan yang menyebabkan KLB | |||
| 1015 | Persentase pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehetan akibat bencana dan /atau berpotensi bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Layanan minimal untuk penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana Provinsi adalah layanan minimal untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dasar penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau penduduk yang tinggal di wilayah berpotensi bencana yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan pada masa darurat bencana | Rasio_Pelayanan_Kesehatan = (Jumlah_Penduduk_Ditargetkan_Pelayanan_Kesehatan / Jumlah_Seluruh_Penduduk_Target_Pelayanan_Kesehatan) * 100% Rasio_Pelayanan_Kesehatan : Rasio penduduk di wilayah yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dalam kurun waktu satu tahun Jumlah_Penduduk_Ditargetkan_Pelayanan_Kesehatan : Jumlah penduduk di wilayah yang ditargetkan mendapatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dalam kurun waktu satu tahun Jumlah_Seluruh_Penduduk_Target_Pelayanan_Kesehatan : Jumlah seluruh penduduk di wilayah yang menjadi target untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dalam kurun waktu satu tahun | ||
| 1016 | Persentase Pelayanan Kesehatan yang memenuhi standar | Parent | persen | Persentase pelayan kesehatan yang memenuhi standar dengan pelayanan yang berkualitas dan ideal dengan memenuhi kebutuhan pasien serta memenuhi pelayanan standar pelayanan minimal (SPM) Kesehatan. | Persentase = (Jumlah fasilitas yang memenuhi standar / Total jumlah fasilitas yang dinilai)×100% Jumlah fasilitas kesehatan yang memenuhi standar adalah jumlah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat rujukan (RS) yang telah terakreditas minimal madya. | |||
| 1017 | Persentase penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita DM dinilai dari persentase penderita DM usia 15 tahun ke atas yang mendapatkan pelayanan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. | Jumlah penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun di dalam wilayah kerjanya yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah estimasi penderita diabetes mellitus usia ≥15 tahun yang berada di dalam wilayah kerjanya berdasarkan angka prevalensi kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun yang sama | ||
| 1018 | Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase jumlah penderita hipertensi usia 15 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar meliputi: 1) Pemeriksaan dan monitoring tekanan darah 2) Edukasi untuk perubahan gaya hidup (diet seimbang, istirahat yang cukup, aktivitas fisik, dan kelola stress) 3) Pengelolaan farmakologis Pelayanan kesehatan berstandar ini dilakukan untuk mempertahankan tekanan darah pada <140/90 mmHg dan untuk mencegah terjadinya komplikasi jantung, stroke, diabetes melitus dan penyakit ginjal kronis. | Jumlah penderita hipertensi yang mendapat pelayanan sesuai standar, dibagi total penderita hipertensi, dikali 100 | ||
| 1019 | Persentase Penderita kusta menyelesaikan pengobatan kusta tepat waktu | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah penderita baru kusta kering (PB:Pausi Basiler/kuman sedikit) atau kusta basah (MB: MultiBasiler/kuman banyak) dari periode kohort 1 (satu) tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (PB menyelesaikan 6 dosis dalam waktu 6-9 bulan/MB menyelesaikan 12 dosis dalam waktu 12-18 bulan) Penyelesaian Pengobatan Kusta Tepat Waktu disebut juga Relapse From Treatment (RFT). RFT dapat dinyatakan setelah dosis dipenuhi tanpa diperlukan pemeriksaan laboratorium. | Jumlah penderita kusta baru yang telah RFT rate (PB menyelesaikan pengobatan 6 dosis dalam waktu 6-9 bulan dan MB menyelesaikan pengobatan 12 dosis dalam waktu 12-18 bulan) dibagi seluruh penderita baru pada periode kohort tahun yang sama di kali 100 | ||
| 1020 | Persentase penduduk dengan literasi kesehatan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase penduduk yang memiliki skor pemahaman tentang kesehatan (sejauh mana individu dapat menemukan, memahami, dan menggunakan informasi dan layanan untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait kesehatan) masayarakat yang melek kesehatan --> skor literasi yang cukup dan sangat baik menggunakan 16 instrumen (HLS,...) dengan skala likert, hasil skor (0-50): - tidak memahami : 0-25 -bermasalah: 25,1-33 - cukup: 33,1-42 - sangat baik: >42,1 | Jumlah penduduk dg skor cukup dan sangat baik, dibagi total responden, dikali 100% |