Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 981 | Persentase fasilitas kesehatan yang terintegrasi dalam sistem rujukan online nasional | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Perbandingan jumlah fasilitas kesehatan (puskesmas, klinik pratama, praktik mandiri, rumah sakit, klinik utama, balai kesehatan) yang telah terintegrasi dalam sistem rujukan online nasional dengan jumlah seluruh fasilitas kesehatan | Jumlah fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dalam sistem rujukan online nasional dibagi total fasilitas kesehatan | ||
| 982 | Persentase fasyankes dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah fasyankes yang memiliki ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin: Jumlah fasilitas kesehatan yang tersedia dan memiliki stok obat esensial serta vaksin rutin sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan. Jumlah total fasyankes: Jumlah keseluruhan fasilitas kesehatan yang dinilai dalam survei atau pemantauan. | Persentase Fasyankes = (Jumlah fasyankes yang memiliki ketersediaan obat esensial dan vaksin rutin / Jumlah total fasyankes) * 100% | ||
| 983 | Persentase fasyankes melaksanakan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan dengan dokter atau dokter spesialis yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja yang diperoleh melalui pendidikan formal atau pelatihan mengenai tata laksana penyakit akibat kerja sesuai standar dan melakukan pencatatan serta pelaporan penyakit akibat kerja. | Jumlah fasyankes yang memiliki dokter atau dokter spesialis yang kompeten dalam tatalaksana Penyakit Akibat Kerja dan melakukan pencatatan serta pelaporan penyakit akibat kerja, dibagi total fasyankes pemerintah dikali 100% | ||
| 984 | Persentase fasyankes yang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Puskesmas dan RS Pemerintah yang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar mencakup: 1. Pengelolaan sediaan farmasi: memiliki SOP kecuali SOP pendistribusian 2. Pelayanan farmasi klinis: pengkajian resep, penyerahan obat, pemberian informasi obat, PIO, dan konseling | Jumlah Puskesmas dan RS Pemerintah yang melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai standar dibagi jumlah seluruh Puskesmas dan RS Pemerintah dikali 100 | ||
| 985 | Persentase ibu hamil kurang energi kronis (KEK) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase ibu hamil dengan indeks massa tubuh (IMT) prahamil atau trimester I di bawah 18,5 kg/m2 dan/atau lingkar lengan atas < 23,5 cm | (Jumlah ibu hamil dengan lingkar lengan atas <23.5 cm/jumlah ibu hamil) x 100% | ||
| 986 | Persentase Ibu Hamil yang Mendapatkan Pelayanan Antenatal sesuai Standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase ibu hamil yang mendapat pelayanan antenatal sesuai standar (12T) meliputi: 1.Timbang berat badan dan ukur tinggi badan 2.Ukur tekanan darah 3.Tentukan status gizi (ukur lingkar lengan atas/LILA) 4.Ukur tinggi puncak rahim (fundus uteri) 5.Tentukan presentasi janin dan denyut jantung janin (DJJ) 6.Skrining status imunisasi tetanus dan berikan imunisasi tetanus difteri (Td) bila diperlukan 7.Pemberian tablet tambah darah minimal 180 tablet selama masa kehamilan 8.Tes laboratorium: tes kehamilan, kadar hemoglobin darah, golongan darah, tes triple eliminasi (HIV, Sifilis dan Hepatitis B), Malaria, gluko-protein urin, gula darah sewaktu, BTA 9.Diagnosis dan Tata laksana/penanganan kasus sesuai kewenangan 10.Temu wicara (konseling) 11. Temui dokter untuk USG 12. Temui Nakes untuk Skrining keswa | Jumlah ibu hamil yang telah memperoleh pelayanan antenatal sesuai dengan standar 12T pada kurun waktu satu tahun dibagi jumlah sasaran seluruh ibu bersalin pada kurun waktu yang sama dikali 100%. | ||
| 987 | Persentase ibu hamil, ibu menyusui, dan pengasuh balita dengan skor literasi gizi baik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase ibu hamil, ibu menyusui, dan pengasuh balita dengan skor literasi gizi baik sesuai dengan standar yang berlaku | [jumlah ibu hamil, ibu menyusui, dan pengasuh balita yang memiliki skor literasi baik sesuai dengan standar yang berlaku/jumlah seluruh ibu hamil, ibu menyusui, dan pengasuh balita] x 100 | ||
| 988 | Persentase infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten terpilih/tertentu | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten terpilih/tertentu adalah proporsi infeksi aliran darah yang disebabkan oleh patogen yang resisten terhadap antimikroba tertentu, dibandingkan dengan total infeksi aliran darah yang tercatat. Ini merupakan indikator penting untuk memahami dampak resistensi antimikroba terhadap kesehatan masyarakat. | Total infeksi aliran darah yang tercatat: 500 Infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten: 100 Maka persentase infeksi aliran darah akibat organisme antimikroba-resisten adalah: Persentase = (100 / 500) * 100% = 20% | ||
| 989 | Persentase kabupaten/kota dengan cakupan pemeriksaan kesehatan gratis >80% | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi kabupaten/kota yang melakukan pemeriksaan kesehatan gratis pada >80% populasi target | Jumlah kabupaten/kota dengan capaian pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis pada >80% populasi target, dibagi total kabupaten/kota, lalu dikalikan 100%. | ||
| 990 | Persentase kabupaten/kota dengan CFR direct obstetric (eklampsi & pendarahan postpartum) < 1% | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase kab/kota dengan CFR direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) < 1% Case fatality rate direct obstetric adalah proporsi antara jumlah kematian akibat direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) dengan jumlah kasus yang didiagnosis dengan direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) tersebut (minimal 500 kasus eclampsia dan postpartum pada seluruh RS di dalam satu wilayah tersebut) pada kurun waktu 1 tahun | Persentase kab/kota dengan CFR direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) < 1% Jumlah kab kota dengan CFR direct obstetric (eclampsia dan pendarahan postpartum) <1% dibagi Jumlah Kab/Kota di Indonesia pada kurun waktu 1 tahun dikali 100% | ||
| 991 | Persentase kabupaten/kota dengan pemenuhan obat dan vaksin tepat waktu dan tepat jumlah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi kab/kota yang memiliki jaminan ketersediaan untuk: 1. 90% dari 40 jenis obat esensial; dan 2. 7 jenis vaksin IRL dibandingkan jumlah seluruh kab/kota | Jumlah kab/kota yang memiliki jaminan ketersediaan untuk 90% dari 40 jenis obat esensial dan 7 jenis vaksin IRL dibandingkan jumlah kab/kota dikali 100. | ||
| 992 | Persentase kabupaten/kota dengan pengendalian kejadian luar biasa (KLB)/wabah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase kabupaten/Kota yang melaksanakan deteksi & respon potensi KLB (Kejadian Luar Biasa)/wabah serta pengendalian faktor risiko kesehatan yang berpotensi KLB/wabah, yang memenuhi 4 dari 5 kriteria berikut: 1. Melaksanakan respon terhadap min. 80% sinyal SKDR dalam waktu < 24 jam. 2. Melakukan pemetaan risiko penyakit infeksi emerging dan menyusun rekomendasinya. 3. Mempunyai kapasitas dalam penanggulangan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan berpotensi wabah. 4. Puskesmasnya melaksanakan Surveilans dan intervensi Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit . 5. Memiliki kapasitas surveilans berbasis laboratorium dan mendeteksi penyakit potensial KLB/Wabah dan/atau faktor risiko kesehatan. | Kab/Kota yang memenuhi 4 dari 5 kriteria Indikator Komposit, dibagi total kab/kota, dikali 100% | ||
| 993 | Persentase kabupaten/kota dengan Puskesmas PONED sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase kab/kota yang memiliki minimal 20% Puskesmas mampu PONED dari total Puskesmas di wilayahnya. Puskesmas mampu PONED adalah Puskesmas yang mampu menjalankan sinyal fungsi, sebagai berikut: 1. Pemberian injeksi parenteral antibiotik 2. Pemberian obat untuk tatalaksana perdarahan pasca salin 3. Pemberian injeksi parenteral Antikonvulsan 4. Melakukan tindakan Manual Placenta 5. Melakukan tindakan persalinan pervaginam berbantu vakum ekstraksi letak rendah** 6. Melakukan tindakan pengeluaran sisa konsepsi** 7. Pemberian cairan IV terapetik 8. Melakukan tindakan resusitasi 9. Pemberian injeksi parenteral antibiotika 10. Pemberian terapi Oksigen tekanan positif 11. Memfasilitasi pemberian ASI 12. Memfasilitasi perawatan metode kangguru 13. Melakukan Perawatan Berkelanjutan Obsteteri dan Neonatal selama rujukan antar faskes **sinyal fungsi yang tidak wajib, dan butuh kompetensi tambahan | Jumlah kab/kota yang memiliki minimal 20% Puskesmas PONED dari seluruh puskesmas di wilayah tsb dan minimal mampu menjalankan 10 sinyal fungsi, dibagi total kab/kota, dikali 100% | ||
| 994 | Persentase kabupaten/kota dengan Rumah Sakit PONEK sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kriteria RS PONEK terdiri atas: 1. Pemberian PONEK selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu; 2. mampu melakukan resusitasi, stabilisasi, transportasi rujukan dan perawatan dalam penanganan kasus gawat darurat dengan pendekatan tim, 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; 3. mampu melakukan penanganan operatif cepat dan tepat seksio sesarea emergensi; 4. tersedianya bank darah; dan mampu melakukan penanganan komplikasi obstetri dan neonatal Persyaratan RS PONEK : 1. Kebijakan RS 2. SDM 3. Sarana dan Prasarana 4. Alat Kesehatan 5. Obat-obatan Kriteria dan persyaratan RS PONEK mengacu pada ketentuan yang berlaku Ekslusi: RS bergerak, RS lapangan, RSD Pratama, RS Khusus | Jumlah kab/kota yang memiliki minimal 1 RS PONEK sesuai standar PONEK, dibagi total kab/kot, dikali 100% | ||
| 995 | Persentase kabupaten/kota dengan Rumah Sakit yang memenuhi kapasitas pelayanan Kesehatan Ibu-Anak, Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Kab/Kota yang telah memiliki minimal 1 Rumah Sakit Pemerintah di wilayahnya untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal madya dan strata utama untuk Provinsi | Jumlah Kab/Kota yang memiliki Rumah Sakit Pemerintah Kab/Kota untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal madya dibagi dengan jumlah total Kab/Kota dikali 100% | ||
| 996 | Jumlah Kabupaten/kota dengan kualitas air minum pada sarana air minum memenuhi syarat | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman) : Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. | Jumlah Sarana Air Minum yang Diperiksa Kualitas Air Minumnya dibagi total Sarana Air Minum yang ada | ||
| 997 | Persentase kabupaten/kota Pangan Aman | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Proporsi Kab/Kota yang menerapkan pemberdayaan masyarakat, pengawasan premarket dan post market produk dan sarana IRT pangan sesuai dengan pedoman. | Kab/Kota yang memenuhi kriteria dengan nilai minimal 70 dibagi seluruh jumlah Kab/ Kota dikali 100 | ||
| 998 | Persentase kabupaten/kota yang memilki Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Kab/Kota yang telah memiliki 75% Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan di wilayahnya pada periode 2025-2028 yang telah memenuhi standar dari aspek - minimal kondisi sarana prasarana baik dan tersedia alkes sesuai standar -100% Sumber Daya Manusia (2 nakes dan Kader) - Melaksanakan fungsi sesuai standar | Jumlah Kab/Kota yang memiliki 75% Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa/Kelurahan sesuai standar dibagi Jumlah total Kab/Kota dikali 100% | ||
| 999 | Persentase kabupaten/kotadengan minimal 75% Posyandu siklus hidup yang aktif | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Kab/Kota yang minimal 75% Posyandu siklus hidup di wilayahnya telah memiliki status aktif berdasarkan 2 kriteria yaitu - posyandu yang melakukan kegiatan hari buka minimal 8 kali dalam setahun dalam bulan berbeda; - memberikan pelayanan kesehatan minimal untuk ibu hamil, balita, remaja, dewasa, dan lansia | Persentase Kab/Kota yang telah memiliki capaian 100% Posyandu memenuhi kriteria aktif di dalam Kab/Kota tersebut dibagi total jumlah Kab/Kota, dikali 100 | ||
| 1000 | Persentase Kebutuhan Pelayanan Kesehatan yang Tidak Terpenuhi/ Unmet Need Pelayanan Kesehatan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | Unmet need pelayanan kesehatan atau persentase penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan adalah perbandingan antara banyaknya penduduk yang memiliki keluhan kesehatan dan terganggu aktifitasnya namun tidak berobat jalan dan jumlah penduduk, dinyatakan dalam satuan persen (%). Aktifitas yang dimaksud adalah aktifitas penduduk sehari-hari seperti bekerja, bersekolah atau kegiatan sehari-hari lainnya. | Jumlah penduduk yang mengalami keluhan kesehatan dan terganggu aktivitasnya tetapi tidak berobat jalan pada waktu tertentu dibagi jumlah total penduduk, dinyatakan dalam persen (%).Rumus: Keterangan:UNPK :Unmet Need Pelayanan Kesehatan.JPKPK : Jumlah penduduk yang mengalami keluhan kesehatan dan terganggu aktivitasnya tetapi tidak berobat jalan pada waktu tertentuJP : Jumlah penduduk pada periode waktu yang sama |