Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 2361 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 3 Persatuan Indonesia | Child | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 3 = 1/banyaknya indikator sila ke-3 dikali (total nilai indikator) | |||
| 2362 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan | Child | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 4 = 1/banyaknya indikator sila ke-4 dikali (total nilai indikator) | |||
| 2363 | Indeks Aktualisasi Pancasila Pengamalan Sila 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia | Child | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indeks Aktualisasi Pancasila merupakan salah satu indeks nasional yang penting dalam perumusan kebijakan sektoral dan menjadi tolok ukur bagi bangsa Indonesia untuk melihat sejauh mana nilai-nilai luhur Pancasila telah diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Upaya ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara yakni masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berlandaskan Pancasila | Indeks Sila 5 = 1/banyaknya indikator sila ke-5 dikali (total nilai indikator) | |||
| 2364 | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indeks yang datanya diperoleh dari Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Variabel penyusunan IPAK dipilih dari sekumpulan pertanyaan pada kuesioner SPAK menggunakan Explanatory Factor Analysis (EFA). Rentang indeks 0-5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi | IPAK sebagai sebuah indeks dihitung menggunakan beberapa variabel interdepensi yang signifikan secara statistik. Dibutuhkan metode analisis statistik yang mampu menangani interdependensi antar variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel yang signifikan secara statistik | ||
| 2365 | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Dimensi Persepsi | Child | Wilayah Administrasi: Nasional; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) adalah indeks yang datanya diperoleh dari Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). Variabel penyusunan IPAK dipilih dari sekumpulan pertanyaan pada kuesioner SPAK menggunakan Explanatory Factor Analysis (EFA). Rentang indeks 0-5. Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi | IPAK sebagai sebuah indeks dihitung menggunakan beberapa variabel interdepensi yang signifikan secara statistik. Dibutuhkan metode analisis statistik yang mampu menangani interdependensi antar variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel dan sekaligus memberikan besaran bobot (penimbang) bagi setiap variabel yang signifikan secara statistik | |||
| 2366 | Indeks Persepsi Korupsi | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Nasional | Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) merupakan sebuah indikator komposit untuk mengukur persepsi korupsi sektor publik pada skala nol (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) di 180 negara dan wilayah berdasarkan kombinasi survei global, penilaian korupsi menurut persepsi pelaku usaha dan penilaian ahli di dunia yang telah berjalan sejak tahun 1995. IPK bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pemerintah di seluruh dunia bahwa praktik korupsi sesungguhnya dapat merusak stabilitas politik, sosial, dan ekonomi yang pada akhirnya akan mengancam perdamaian, keselamatan, dan keamanan secara luas. Korupsi juga mampu menciptakan lahan subur bagi kejahatan terorganisir, terorisme, bahkan perang, karena impunitas terus terjadi melalui keterlibatan pejabat publik dan penegak hukum yang korup. | Penghitungan dilakukan terdapat 8 komposit indeks international: Global Insight Country Risk Ratings; Bertelsmann Stiftung Transformation Index; IMD World Competitiveness Yearbook; Political and Economic Risk Consultancy; Economist Intelligence Unit Country Risk Service; Varieties of Democracy Project; Political Risk Service; World Justice Project - Rule of Law Index; | ||
| 2367 | Jumlah pemilih pemula, kelompok rentan, dan marginal yang diberikan pendidikan pemilih | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kelompok pemilih yang terdiri dari pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal yang akan berpartisipasi pada pemilu dan diberikan pendidikan pemilih oleh KPU RI, KPU Prov, dan KPU Kab/Kota | Jumlah pemilih pemula, kelompok rentan, dan marjinal yang diberikan pendidikan pemilih oleh satuan kerja KPU RI, KPU Prov, dan KPU Kab/Kota | ||
| 2368 | Persentase anak balita yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase anak balita yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah anak balita yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh anak balita] x 100 | ||
| 2369 | Persentase Daftar Pemilih Berkelanjutan yang Akurat, Mutakhir, dan Komprehensif | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Persentase Kualitas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan adalah ukuran persentase yang digunakan untuk mengukur kualitas data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Pemutakhiran data pemilih tetap (DPT) tersebut dilakukan oleh KPU RI secara berkelanjutan dengan memperhatikan keakuratan data, kelengkapan data, dan mutakhir. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut ditujukan untuk memberikan akurasi dan komprehensifitas data pemilih secara berkala yang akan digunakan KPU sebagai dasar perumusan daftar pemilih tetap pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada selanjutnya. | Persentase Daftar Pemilih Berkelanjutan yang Akurat, Mutakhir, dan Komprehensif = (Jumlah data pemilih yang diperoleh secara yang akurat, lengkap, dan mutakhir / Jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu ) x 100% | ||
| 2370 | Persentase Dokumen Initial Memorandum yang selesai proses reviu dari Komite OECD | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Perbandingan antara dokumen Initial Memorandum (IM) yang telah diselesaikan proses reviu dan menghasilkan rekomendasi bagi Pemri oleh Komite OECD dengan Total Jumlah Dokumen IM yang perlu dilakukan reviu dan menghasilkan rekomendasi bagi Pemri oleh Komite OECD. | (Jumlah Dokumen IM yang Selesai Proses Reviu Komite OECD/ Total Jumlah Dokumen IM yang diterima Sekretariat OECD) X 100% | ||
| 2371 | Persentase hasil penindakan pelanggaran pemilu yang cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Penindakan pelanggaran Pemilu baik berupa laporan dari publik maupun temuan kasus yang dilaksanakan dengan cepat, tanpa biaya, aksesibel, mudah dimengerti, dan akuntabel. Indikator ini bertujuan untuk mengukur seberapa jauh penindakan pelanggaran pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu sesuai dengan standar yang ada | Rumus penghitungan: jumlah laporan pelanggaran yang ditindaklanjuti / jumlah total laporan pelanggaran yang masuk atau ditemukan x 100% | ||
| 2372 | Persentase ibu hamil yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase ibu hamil yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar | [jumlah ibu hamil yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh ibu hamil] x 100 | ||
| 2373 | Persentase ibu menyusui yang mendapatkan bantuan makanan bergizi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | proporsi ibu menyusui yang menerima bantuan pangan bergizi dari program pemerintah terhadap total jumlah ibu menyusui dalam suatu wilayah atau periode tertentu. Bantuan ini bertujuan untuk memastikan kecukupan nutrisi bagi ibu menyusui, sehingga dapat mendukung produksi Air Susu Ibu (ASI) yang berkualitas dan mendukung tumbuh kembang bayi secara optimal | [jumlah ibu menyusui yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh ibu menyusui] x 100 % | ||
| 2374 | Persentase implementasi Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Peta Jalan PIP 2025-2029 adalah dokumen perencanaan PIP yang berisi kegiatan/subkegiatan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi untuk mewujudkan segala sasaran dan kebijakan PIP yang tertuang dalam Arah Kebijakan PIP secara terukur selama lima (5) tahun sejak 2025-2029. Capaian Peta Jalan PIP diukur dengan presentase implementasi kegiatan/subkegiatan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi yang ditindaklanjuti setiap tahun. | Jumlah tindak lanjut implementasi Peta Jalan PIP 2025-2029 dalam 1 tahun dibagi Jumlah total implementasi Peta Jalan PIP 2025-2029 dalam 1 tahun dikali 100 persen | ||
| 2375 | Persentase Kepuasan Masyarakat atas Kinerja KPU | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Persentase Kepuasan Masyarakat atas Kinerja KPU adalah ukuran sejauh mana masyarakat merasa puas terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Tingkat kepuasan masyarakat mencerminkan persepsi publik terhadap kualitas layanan dan integritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. | Persentase Kepuasan Masyarakat atas Kinerja KPU = (Jumlah Skor Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja KPU / Jumlah Skor Maksimal) x 100% | ||
| 2376 | Persentase Kualitas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Persentase Kualitas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan adalah alat ukur pemantauan dan evaluasi yang dihitung Bawaslu RI terhadap hasil pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT) secara berkala dan berkelanjutan (yang dilakukan oleh KPU). Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kualitas DPT yang digunakan dalam pemilu berstatus akurat, mutakhir, dan lengkap, sehingga mencerminkan kondisi sebenarnya dari pemilih yang berhak memilih. | Persentase Kualitas Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan = (Jumlah data pemilih dalam DPT yang memenuhi syarat dan sesuai dengan data kependudukan / Jumlah data pemilih dalam DPT) x 100% | ||
| 2377 | Persentase pemenuhan pelaksanaan penilaian mandiri, penyusunan dan penyampaian dokumen Initial Memorandum kepada Sekretariat OECD (2024-2025) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Perbandingan antara dokumen Initial Memorandum (IM) yang telah diselesaikan K/L Anggota Tim Nasional OECD dan disampaikan kepada Sekretariat OECD dengan Total Jumlah Dokumen IM yang perlu disiapkan oleh Pemri sebagaimana Peta Jalan Aksesi OECD (239 dokumen IM per Desember 2024) | (Jumlah Dokumen IM yang telah disampaikan Pemri kepada Sekretariat OECD/Total Jumlah Dokumen IM yang perlu disiapkan Pemri) X 100% | ||
| 2378 | Persentase penyempurnaan standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang mendukung percepatan keanggotaan Indonesia ke OECD | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Perbandingan antara standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang telah disempurnakan oleh Pemri berdasarkan rekomendasi Komite OECD terkait dengan Total standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang perlu disempurnakan oleh Pemri berdasarkan rekomendasi Komite OECD terkait. | (Jumlah standar, kebijakan dan peraturan yang selesai disempurnakan oleh Pemri / Total Jumlah standar, kebijakan dan peraturan yang perlu disempurnakan Pemri berdasarkan hasil Rekomendasi OECD) X 100%. | ||
| 2379 | Persentase petugas penjamah makanan yang mendapatkan pelatihan | Parent | persen | petugas penjamah makanan yang mendapatkan pelatihan sesuai standar | [petugas penjamah makanan yang mendapatkan pelatihan sesuai standar/total petugas penjamah makanan] x 100 | |||
| 2380 | Persentase Produk ber-SNI | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Perbandingan antara jumlah produk ber-SNI dengan total produk Indonesia yang dihasilkan |