Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 2381–2396 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
2381 Persentase Produk Ekspor Indonesia yang ber-SNI Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Perbandingan antara jumlah produk ber-SNI yang diekspor dengan jumlah produk ber-SNI
2382 Persentase santri yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase santri yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar [jumlah santri yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh santri] x 100
2383 Persentase satuan pelayanan pemenuhan gizi yang sesuai standar Parent persen Persentase satuan pelayanan pemenuhan gizi yang memenuhi standar berdasarkan regulasi dan pedoman yang berlaku [jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi yang memenuhi standar/jumlah seluruh satuan pelayanan pemenuhan gizi] x 100
2384 Persentase siswa dan santri dengan skor literasi gizi baik Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase siswa dan santri dengan skor literasi gizi baik sesuai dengan standar yang berlaku [jumlah siswa dan santri yang memiliki skor literasi baik sesuai dengan standar yang berlaku/jumlah seluruh siswa dan santri] x 100
2385 Persentase siswa PAUD (TK/RA/BA/sederajat) yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase siswa PAUD (TK/RA/BA/sederajat) yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar [jumlah siswa PAUD (TK/RA/BA/sederajat) yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa PAUD (TK/RA/BA?sederajat)] x 100
2386 Persentase siswa SD/MI/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase siswa SD/MI/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar [jumlah siswa SD/MI/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa SD/MI/sederajat] x 100
2387 Persentase siswa SLB yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase siswa SLB yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar [jumlah siswa SLB yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa SLB] x 100
2388 Persentase siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar [jumlah siswa SMA/MA/SMK/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa SMA/MA/SMK/sederajat] x 100
2389 Persentase siswa SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase siswa SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar [jumlah siswa SMP/MTs/sederajat yang mendapatkan bantuan makanan bergizi gratis sesuai standar/jumlah seluruh siswa SMP/MTs/sederajat] x 100
2390 Proporsi masyarakat yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik, atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku serta sosialisasi tentang anti korupsi. SPAK bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia. Pengalaman masyarakat yang dimaksud dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pengalaman masyarakat ketika berhubungan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang. Definisi membayarkan suap atau diminta suap termasuk mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila masyarakat mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk ketentuan resmi tidak adanya biaya atau 0 (nol) rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, termasuk diantaranya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya. Cara perhitungan Rumus: JM JMA PMSUPP = x 100% Keterangan: PMSUPP : Proporsi masyarakat yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik, atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir JM : Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan JMA : Jumlah masyarakat yang memiliki setidaknya satu kali kontak dengan pejabat/petugas publik selama 12 bulan terakhir
2391 Proporsi pelaku usaha/bisnis yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku serta sosialisasi tentang anti korupsi. SPAK bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu di Indonesia termasuk perilaku anti korupsi pada pelaku usaha. Pengalaman pelaku usaha/bisnis dalam Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) mencakup pengalaman pelaku usaha ketika berhubungan dengan layanan publik dan pengalaman lainnya. Pengalaman yang berhubungan dengan layanan publik tersebut mencakup semua layanan yang mungkin diakses oleh masyarakat, sedangkan pengalaman lainnya meliputi pengalaman masyarakat ketika kampanye pemilu, penerimaan pegawai negeri/swasta, penerimaan masuk sekolah/kampus, serta saat ditilang. Definisi membayarkan suap atau diminta suap termasuk mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan adalah apabila masyarakat mengeluarkan uang/barang/fasilitas melebihi ketentuan resmi (termasuk ketentuan resmi tidak adanya biaya atau 0 (nol) rupiah) yang berlaku di sebuah pelayanan publik. Selain itu, beberapa indikasi yang dapat dikategorikan seseorang telah membayar uang lebih, termasuk diantaranya disediakan kotak, memberi uang terima kasih, memberi uang rokok, memberi uang yang diminta seikhlasnya, memberi hadiah dan sebagainya. Dari Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) rincian 308, Status Dalam Usaha/Pekerjaan Utama dipilih yang berkode tertentu yakni berusaha. PPUMS = x 100% Keterangan: PPUMS : Proporsi pelaku usaha/bisnis yang memiliki setidaknya satu kontak dengan pejabat publik dan yang membayar suap kepada pejabat publik atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir JP : Jumlah pelaku usaha/bisnis yang membayar suap kepada pejabat publik atau diminta suap oleh pejabat publik tersebut, selama 12 bulan terakhir JPA : Jumlah pelaku usaha/bisnis yang memiliki setidaknya satu kali kontak dengan pejabat/petugas publik selama 12 bulan terakhir.
2392 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Pengembangan Potensi Unggulan yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota mengukur tingkat pemanfaatan kajian berbasis data dan bukti ilmiah yang dihasilkan oleh pemerintah daerah atau pihak terkait dalam mendukung pengembangan potensi unggulan daerah dan menjadi dasar dalam perumusan kebijakan pembangunan. Rumus: Persentase = (Jumlah_Kajian_Berbasis_Bukti_yang_Dimanfaatkan_dalam_Kebijakan / Total_Kajian_Berbasis_Bukti_yang_Tersedia) * 100%
2393 Persentase Kajian Berbasis Bukti dalam Penyelesaian Permasalahan Daerah yang Termanfaatkan dalam Kebijakan Pembangunan Daerah Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota mengukur sejauh mana kajian berbasis data, analisis ilmiah, atau bukti empiris dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang bertujuan menyelesaikan permasalahan daerah. Rumus: Persentase = (Jumlah_Kajian_Berbasis_Bukti_yang_Dimanfaatkan_dalam_Kebijakan / Total_Kajian_Berbasis_Bukti_yang_Tersedia) * 100%
2394 Persentase Kebijakan Berbasis Bukti Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Kebijakan Berbasis Bukti adalah indikator yang mengukur proporsi kebijakan, program, atau regulasi yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah yang mengacu pada data, kajian ilmiah, analisis kebijakan, atau hasil evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Rumus: Persentase_Kebijakan_Berbasis_Bukti = (Jumlah_kebijakan_yang_disusun_berbasis_bukti / Total_jumlah_kebijakan_yang_ditetapkan) * 100%
2395 Persentase Produk Inovasi yang Dimanfaatkan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota mengukur tingkat pemanfaatan produk inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah, lembaga penelitian, atau pelaku usaha di daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Pemanfaatan diartikan sebagai penggunaan produk inovasi tersebut oleh pemerintah, masyarakat, atau pihak lain untuk mencapai tujuan tertentu Rumus: Persentase = (Jumlah_Produk_Inovasi_yang_Dimanfaatkan / Total_Produk_Inovasi_yang_Dihasilkan) * 100%
2396 Persentase Rekomendasi Kebijakan Pembangunan Daerah yang Dijadikan sebagai Landasan dalam Implementasi Pembangunan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota mengukur tingkat penerapan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah yang dihasilkan dari proses analisis, evaluasi, dan perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut. Rumus: Persentase = (Jumlah_Rekomendasi_Kebijakan_yang_Diimplementasikan / Total_Rekomendasi_Kebijakan_yang_Ditetapkan) * 100%