Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1041 | Persentase Provinsi dengan Rumah Sakit yang memenuhi kapasitas pelayanan Kesehatan Ibu-Anak, Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Provinsi yang memiliki Rumah Sakit Pemerintah Provinsi untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal utama | Jumlah Provinsi yang memiliki Rumah Sakit Pemerintah Provinsi untuk pelayanan Kesehatan Ibu-Anak (KIA), Kanker, Jantung, Stroke, Ginjal (KJSU) sesuai standar yang berlaku terkait SPA dan SDM untuk strata minimal utama dibagi dengan jumlah total provinsi dikali 100% | ||
| 1042 | Persentase Provinsi yang memiliki kualitas data rutin yang baik untuk indikator pembangunan kesehatan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | • Persentase provinsi yang dilakukan penilaian kualitas data rutin terhadap indikator RPJMN 2025-2029 sesuai dengan standar penilaian kualitas data • Parameter penilaian : kelengkapan, konsistensi data, dan keakuratan data (data outlier) Standar Kelengkapan data: ≥ 85%: Kategori Baik 70-84%: Kategori Sedang < 70%: Kategori Kurang Standar Konsistensi Internal Antar Waktu : ≤ ±33%: Konsisten > ±33%: Tidak Konsisten Standar Data Outlier : Ekstrim: Nilai data > 3 standar deviasi dari rata-rata Sedang/moderate: Nilai data 2-3 standar deviasi dari rata-rata • Jumlah indikator yang dipantau merupakan indikator PP dan KP RPJMN yang menjadi tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan • Indikator yang dipantau berdasarkan kesepakatan Bappenas dan Kemenkes yang datanya tersedia | Jumlah provinsi yang dilakukan penilaian kualitas data rutin indikator RPJMN 2025-2029 dibagi total provinsi dikali 100. Populasi target 38 Provinsi | ||
| 1043 | Persentase Puskesmas dengan Jenis Tenaga Kesehatan Sesuai Standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi Puskesmas teregistrasi dan laik operasional yang memenuhi standar minimal jenis dan jumlah SDMK berdasarkan lingkup pelayanan fasyankes (rawat inap dan non-rawat inap) dan klasifikasi wilayah (perkotaan dan non-perkotaan) untuk RPJMN 2025-2029. Kriteria Puskesmas dengan SDMK memenuhi standar: Puskesmas Non-Rawat Inap: minimal terdapat masing-masing 1 dokter Sp.KKLP/dokter umum, dokter gigi/terapis gigi dan mulut, perawat, bidan, tenaga ahli gizi, tenaga ahli kesehatan masyarakat/kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah perkotaan: minimal terdapat 3 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan bidan; serta minimal terdapat 1 dokter gigi, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, terapis gigi mulut, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha Puskesmas Rawat Inap wilayah non-perkotaan (pedesaan, terpencil, sangat terpencil): minimal terdapat 2 dokter Sp.KKLP/dokter umum, perawat, dan bidan; serta minimal terdapat 1 dokter gigi/terapis gigi mulut, apoteker/tenaga kefarmasian, ahli teknologi laboratorium medik, tenaga ahli gizi, tenaga ahli promosi kesehatan, tenaga ahli kesehatan lingkungan, tenaga teknologi informasi/rekam medik, tenaga keuangan/tata usaha | Jumlah Puskesmas teregistrasi dan laik operasional sesuai kategori lingkup pelayanan fasyankes dan klasifikasi wilayah yang memenuhi standar kriteria yang ditentukan, dibagi total Puskesmas teregistrasi dan laik operasional pada tahun baseline, lalu dikalikan 100% | ||
| 1044 | Persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat esensial dan vaksin IRL (Imunisasi Rutin Lengkap) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi Puskesmas yang memiliki 1. 90% dari 40 jenis obat esensial; dan 2. 7 jenis vaksin IRL sesuai kebutuhan dibandingkan jumlah seluruh puskesmas | Jumlah Puskesmas yang memiliki 90% dari 40 jenis obat esensial dan 7 jenis vaksin IRL sesuai kebutuhan dibagi jumlah seluruh puskesmas dikali 100. | ||
| 1045 | Persentase Puskesmas mampu Pelayanan Keluarga Berencana (KB) metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) | Parent | persen | Persentase Puskesmas yang mampu melaksanakan Pelayanan KB Metode Jangka Panjang (AKDR dan Implan) dengan kriteria: Mempunyai minimal 2 orang bidan di Puskesmas kompeten melakukan pelayanan KB MKJP (Bidan profesi atau Bidan Vokasi yang sudah punya sertifikat kompetensi pelatihan) Minimal 50% Pustu diwilayah kerja dengan bidan kompeten melakukan pelayanan MKJP (Bidan profesi atau Bidan Vokasi yang sudah punya sertifikat kompetensi pelatihan) Melakukan kajian mandiri kualitas pelayanan kontrasepsi minimal 1 kali setahun | Jumlah Puskesmas mampu Pelayanan KB MKJP/ Jumlah Puskesmas di wilayah kerja, dikali 100% | |||
| 1046 | Persentase Puskesmas memiliki SPA sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase puskesmas yang memenuhi sarana, prasarana dan alat (SPA) sesuai standar Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 | Persentase Puskesmas yang memiliki kelengkapan sarana, prasarana, dan alat Kesehatan dalam ASPAK minimal 70% sesuai standar | ||
| 1047 | Persentase puskesmas santun lanjut usia | Parent | persen | Puskesmas yang memberikan layanan santun lansia sesuai standar | Jumlah puskesmas yang memberikan layanan santun lansia sesuai standar di suatu wilayah dibagi jumlah puskesmas yang ada diwilayah tersebut dikali 100% | |||
| 1048 | Persentase puskesmas terakreditasi paripurna | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Puskesmas yang telah melaksanakan akreditasi dengan status capaian sertifikat paripurna dari lembaga akreditasi puskesmas dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029. Unit populasi: Puskesmas teregistrasi yang paling lambat operasional di tahun 2026 | Jumlah Puskesmas yang mendapatkan sertifikat akreditasi paripurna dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029 dibagi total populasi puskesmas yang telah teregistrasi dikali 100% | ||
| 1049 | Persentase Puskesmas yang mampu melaksanakan tatalaksana kekerasan terhadap perempuan dan anak | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Puskesmas yang telah mampu melaksanakan tatalaksana kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai standar. Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 | Jumlah Puskesmas yang telah mampu melaksanakan tatalaksana kekerasan terhadap perempuan dan anak sesuai standar dibagi dengan total Puskesmas dikali 100% | ||
| 1050 | Persentase puskesmas yang memberikan layanan farmakoterapi untuk UBM | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi puskesmas dengan pelayanan UBM yang memberikan layanan farmakoterapi (pemberian obat dalam rangka berhenti merokok) | Jumlah puskesmas yang memberikan layanan farmakoterapi dibagi total puskesmas yang memiliki layanan UBM, dikali 100% | ||
| 1051 | Persentase puskesmas yang mencapai target INM (Indikator Nasional Mutu) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Puskesmas yang telah mencapai seluruh target di INM Puskesmas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 | Jumlah Puskesmas yang telah mencapai seluruh target INM di Puskesmas dibagi dengan total jumlah Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 dikali 100% | ||
| 1052 | Persentase Puskesmas yang ramah penyandang disabilitas | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Puskesmas yang telah ramah penyandang disabilitas sesuai standar. Unit Populasi: Puskesmas yang teregistrasi dan operasional sampai tahun 2028 | Persentase Puskesmas yang telah ramah penyandang disabilitas sesuai standar dibagi dengan total Puskesmas dikali 100% | ||
| 1053 | Persentase remaja putri yang mengkonsumsi TTD | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | % rematri SMP & SMA sederajat yang mengonsumsi TTD sebanyak 1 tablet setiap minggu (total minimal 26 tablet dalam satu tahun) di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu | Jumlah remaja putri SMP & SMA sederajat yang mengonsumsi TTD sebanyak 1 tablet setiap minggu (total minimal 26 tablet dalam satu tahun) di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu, dibagi jumlah sasaran remaja putri SMP & SMA sederajat diwaktu yang sama, dikali 100% | ||
| 1054 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang memenuhi Ketersediaan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (SPA) sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase RS Pemerintah Daerah yang telah memenuhi standar ketersediaan Sarana, Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) minimal 80% berdasarkan data ASPAK | Jumlah RS Pemerintah Daerah yang memenuhi standar SPA dibagi total RS Kab/Kota dikali 100% | ||
| 1055 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah dengan dokter spesialis sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi RS milik Pemerintah Pusat dan Daerah teregistrasi dan laik operasional yang memenuhi standar minimal 7 jenis dokter spesialis (Sp.A, Sp.B, Sp.OG, Sp.PD, Sp.An, Sp.Rad, Sp.PK) dan minimal 1 jenis dokter spesialis layanan unggulan tambahan sesuai dengan jenis pelayanan unggulan pada RS Pengampu Pelayanan KJSU-KIA. | Jumlah RS teregistrasi dan laik operasional memenuhi standar kriteria yang ditentukan, dibagi total RS teregistrasi dan laik operasional pada tahun baseline, lalu dikalikan 100%. | ||
| 1056 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah dengan jenis tenaga medis sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase RS pemerintah yang telah memenuhi standar ketenagaan minimal, yaitu memiliki jenis dan jumlah tenaga medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Standar ini ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap RS memiliki tenaga medis yang kompeten dan memadai guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal. | Persentase Pelayanan Kesehatan bagi Penduduk terdampak Krisis Kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana = (Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana yang mendapatkan pelayanan kesehatan dalam kurun waktu satu tahun / Jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana dalam satu tahun yang sama) * 100% | ||
| 1057 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah terakreditasi paripurna | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Rumah Sakit pemerintah (K/L, TNI/Polri, dan daerah) yang telah melaksanakan akreditasi dengan status capaian minimal sertifikat paripurna dari lembaga akreditasi rumah sakit dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029 | Jumlah Rumah Sakit pemerintah (K/L, TNI/Polri, dan daerah) yang mendapatkan sertifikat akreditasi paripurna dan masih berlaku dalam kurun 2025-2029 dibagi total populasi RS Pemerintah (RS yang memiliki izin operasional maksimal tahun 2027) dikali 100% | ||
| 1058 | Persentase Rumah Sakit Pemerintah yang patuh memberikan antibiotik sistemik empirik sesuai standar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | RS Pemerintah yang memberikan antibiotik sistemik empirik sesuai standar >= 80%. Yang termasuk RS Pemerintah adalah RSVK/L, RS milik pemda Prov/Kab/Kota. Pemberian antibiotik sistemik adalah pemberian antibiotik sesuai dengan antibiogram (peta kuman) dan/atau PPK (Panduan praktik klinis) yang ditetapkan RS | Jumlah RS Pemerintah yang memberikan antibiotik sistemik empirik sesuai standar >= 80% dibagi jumlah seluruh RS Pemerintah t-1 dikali 100. | ||
| 1059 | Persentase Rumah Sakit Rujukan yang terakreditasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Mengukur tingkat rumah sakit rujukan yang telah memiliki akreditasi. Persentase RS Rujukan terakreditasi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi rumah sakit rujukan yang telah mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi resmi. Akreditasi ini menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan keselamatan layanan kesehatan yang ditetapkan oleh badan akreditasi | Rasio_RS_Terakreditasi = (Jumlah_RS_Rujukan_Terakreditasi / Jumlah_RS_Provinsi) * 100% Keterangan: Rasio_RS_Terakreditasi : Persentase rumah sakit rujukan provinsi yang telah terakreditasi Jumlah_RS_Rujukan_Terakreditasi : Jumlah rumah sakit rujukan provinsi yang sudah memperoleh akreditasi Jumlah_RS_Provinsi : Jumlah total rumah sakit di provinsi | ||
| 1060 | Persentase Rumah Sakit Rujukan tingkat Provinsi yang terakreditasi | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Mengukur tingkat rumah sakit rujukan yang telah memiliki akreditasi. Persentase RS Rujukan terakreditasi adalah ukuran yang menunjukkan proporsi rumah sakit rujukan yang telah mendapatkan akreditasi dari badan akreditasi resmi. Akreditasi ini menunjukkan bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar tertentu dalam hal kualitas dan keselamatan layanan kesehatan yang ditetapkan oleh badan akreditasi |