Manggar, Diskominfo SP Beltim — Bupati Beltim, Kamarudin Muten membuka Forum Satu Data Indonesia (SDI) Tingkat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Lumut Bappelitbangda pada Selasa (02/12/25).

Kamarudin menegaskan bahwa data memiliki peran vital dalam pembangunan.

“Data merupakan fondasi utama dalam perencanaan pembangunan yang akurat dan efektif. Tanpa data yang berkualitas, kebijakan akan kehilangan arah,” kata Kamarudin.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat daerah dalam menyediakan data prioritas.

“Pengelolaan data bukan hanya tugas satu atau dua perangkat daerah. Ini adalah tanggung jawab bersama agar pembangunan kita dapat terukur dan tepat sasaran,” ujar Kamarudin.

Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Beltim, Ilfan Suryawan juga menyampaikan bahwa kualitas pembangunan daerah sangat ditentukan oleh kualitas data yang dikumpulkan dan dikelola secara tepat.

“Data pemerintah daerah harus kita perlakukan sebagai aset daerah tidak berwujud yang sangat berharga. Validitas dan standarnya harus kita jaga secara konsisten,” tegas Ilfan.

Koordinator Forum SDI ini juga menyoroti pentingnya keselarasan daftar data dengan dokumen perencanaan.

“Daftar data yang kita susun sejatinya merupakan representasi angka dari indikator tujuan, sasaran, dan program yang telah kita tuangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, serta RKPD dan Renja Tahun 2026. Kita harus memastikan prinsip apa yang kita rencanakan, itulah yang kita ukur,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala DiskominfoSP Belitung Timur selaku Walidata Daerah, Bayu Priyambodo, menekankan bahwa forum ini sekaligus menjadi momentum penting dalam menyiapkan kebutuhan data tahun mendatang.

“Kegiatan ini digelar dalam rangka melaksanakan tahapan penyusunan Daftar Data 2026. Penyusunan Daftar Data 2026 merupakan bagian dari tahapan Perencanaan Data — salah satu dari empat rangkaian penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Apa yang kita sepakati hari ini akan menjadi fondasi bagi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan tahun 2026, sehingga perangkat daerah harus benar-benar memastikan kelengkapan dan ketepatan datanya.” jelas Bayu.

Forum SDI merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 41 Tahun 2022. Dalam kegiatan ini, perangkat daerah menyepakati Daftar Data Tahun 2026 yang menjadi rujukan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah.

Sebelumnya, proses verifikasi dan validasi data telah dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 25 hingga 27 November 2025, oleh Walidata (Diskominfo SP), Pembina Data (BPS), serta Koordinator Data (Bappelitbangda). Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap data memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan kualitas statistik yang berlaku.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan foto bersama Bupati Beltim beserta pimpinan instansi terkait.