Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1661 | Jumlah Produksi Batu Bara | Parent | juta ton | Volume batubara yang diproduksi | ||||
| 1662 | Persentase Usaha Tambang Sesuai Provinsi Kewenangan yang Tidak Melanggar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase usaha tambang sesuai provinsi kewenangan yang tidak melanggar adalah ukuran yang menunjukkan proporsi usaha tambang yang beroperasi sesuai dengan peraturan dan kewenangan provinsi yang relevan tanpa melanggar ketentuan hukum atau regulasi yang berlaku. Ini mencerminkan sejauh mana usaha tambang mematuhi peraturan daerah dan tidak terlibat dalam kegiatan ilegal atau tidak sesuai. | (Luas lahan kritis di provinsi yang direhabilitasi / Luas Lahan Kritis di provinsi) * 100% | ||
| 1663 | Realisasi Kebutuhan Batubara Dalam Negeri | Parent | persen | Indikator ini mengukur jumlah aktual batubara yang diserap atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, termasuk sektor pembangkit listrik, industri semen, dan industri lainnya, sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Realisasi kebutuhan batubara dalam negeri dihitung sebagai total volume batubara yang disalurkan dan digunakan oleh konsumen domestik selama periode tertentu. Domestic Market Obligation (DMO) batubara bertujuan untuk mencegah terjadinya kelangkaan pasokan batubara serta menjamin keamanan pasokan batubara domestik secara berkelanjutan | Realisasi kebutuhan batubara dalam negeri dihitung sebagai total volume batubara yang disalurkan dan digunakan oleh konsumen domestik selama periode tertentu. Rumus sederhananya: Realisasi Kebutuhan Batubara Dalam Negeri = ∑ (?=1 - ?) Volume Batubara yang Digunakan oleh Konsumen Domestik ? Realisasi Kebutuhan Batubara Dalam Negeri= i=1 ∑ n ( Volume Batubara yang Digunakan oleh Konsumen Domestik ) Di mana n adalah jumlah konsumen domestik yang menggunakan batubara. Satuan yang digunakan adalah ton. | |||
| 1664 | Deviasi Harga Jual Eceran BBM | Parent | persen | Deviasi Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah indikator yang mengukur perbedaan antara harga jual eceran BBM aktual di pasar dengan harga yang ditetapkan atau direkomendasikan oleh pemerintah. Indikator ini penting untuk menilai kepatuhan penyedia BBM terhadap regulasi harga dan untuk memantau stabilitas harga BBM di tingkat konsumen | Formula Perhitungan: P = | (A - B +- C ) / A | * 100% P: Deviasi Harga Eceran BBM (Januari s.d. Desember) A: Harga BBM berdasarkan surat penetapan Menteri ESDM B: Harga berdasarkan formula harga sesuai peraturan perundangan berlaku C: Kompensasi *)Ket: BBM terdiri dari Solar dan Premium | |||
| 1665 | Indeks Ketahanan Energi | Parent | Ketahanan energi nasional adalah suatu kondisi ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup (Perpres Nomor 22 Tahun 2017). | Z = ΣX1.Y1+X2.Y2+...+Xn.Yn Keterangan: Z=nilai indeks ketahanan energi X=Skor Y=Bobot | ||||
| 1666 | Jumlah Pelanggan Listrik | Parent | ribu orang | Jumlah masyarakat yang berlangganan listrik | ||||
| 1667 | Jumlah Produksi Listrik Energi Terbarukan | Parent | gigawattjam | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Besaran listrik yang dihasilkan dari pembangkit listrik energi terbarukan | |||
| 1668 | Jumlah Produksi Tenaga Listrik | Parent | gigawattjam | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Produksi Tenaga Listrik (GWh) adalah jumlah total energi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dalam satuan gigawatt-jam (GWh) selama periode waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Indikator ini mencerminkan kapasitas produksi listrik dari berbagai jenis pembangkit, termasuk pembangkit berbasis bahan bakar fosil (batubara, minyak, gas) dan energi terbarukan (surya, angin, air, biomassa, dan panas bumi). Produksi listrik yang tinggi umumnya mencerminkan tingkat kebutuhan energi suatu negara yang meningkat, seiring dengan pertumbuhan populasi, aktivitas industri, dan pembangunan infrastruktur. Selain itu, perubahan dalam komposisi produksi tenaga listrik antara sumber energi terbarukan dan fosil juga menjadi ukuran penting dalam transisi energi menuju sistem energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. | Produksi Tenaga Listrik (GWh) adalah jumlah total energi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit listrik dalam satuan gigawatt-jam (GWh) selama periode waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun | ||
| 1669 | Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga | Parent | sambungan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga (Sambungan Rumah (SR)) adalah Banyaknya jaringan distribusi gas bumi (penyaluran gas melalui jaringan pipa) untuk rumah tangga. Jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga dibangun di kota-kota atau daerahyang dekat dengan sumber gas bumi dan memiliki jaringan transmisi gas bumi. | Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga diukur dalam sambungan rumah pipa gas yang terpasang.Rumus: - | ||
| 1670 | Jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Private Charging Station Terpasang | Parent | unit | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) adalah sarana pengisian energi listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk umum. | Jumlah SPKLU dan Private Charging Station Terpasang | ||
| 1671 | Jumlah Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) Terpasang | Parent | unit | Stasiun yang Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi ulang untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum. | Jumlah SPBKLU dan Private Terpasang | |||
| 1672 | Jumlah Volume Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi | Parent | juta kiloliter | Jumlah Volume Penyaluran BBM Bersubsidi mengukur total jumlah bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang telah disalurkan kepada masyarakat atau sektor tertentu dalam satu periode tertentu. BBM bersubsidi adalah jenis bahan bakar yang diberikan subsidi oleh pemerintah untuk memastikan akses energi yang terjangkau bagi masyarakat, terutama untuk kelompok ekonomi rentan dan sektor yang menjadi prioritas (misalnya transportasi umum, perikanan, dan pertanian). Indikator ini digunakan untuk mengukur efektivitas distribusi BBM bersubsidi dalam memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan dalam APBN dan kebijakan energi nasional | Volume BBM Bersubsidi=∑(Volume BBM yang disalurkan dari SPBU atau agen resmi) %Realisasi Penyaluran BBM=( Kuota BBM yang ditetapkan / Volume BBM yang disalurkan)×100% Volume BBM yang disalurkan diperoleh dari laporan distribusi oleh badan usaha penyedia BBM (seperti Pertamina) yang mencatat jumlah BBM bersubsidi yang telah diterima oleh konsumen Kuota BBM yang ditetapkan adalah batas volume subsidi BBM yang ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun melalui kebijakan APBN dan Peraturan Presiden | |||
| 1673 | Jumlah Volume Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi | Parent | juta kiloliter | Jumlah volume BBM nonsubsidi yang disediakan | ||||
| 1674 | Kapasitas Gardu Distribusi | Parent | megavolt ampere | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Gardu distribusi adalah infrastruktur untuk menyalurkan tenaga listrik ke pelanggan dengan mengubah tegangan. | |||
| 1675 | Kapasitas Gardu Induk | Parent | megavolt ampere | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Gardu induk merupakan bagian dalam pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik di Indonesia. Gardu induk adalah infrastruktur untuk mengatur aliran listrik dari pembangkit menuju konsumen dengan mengubah tegangan listrik agar sesuai dengan kebutuhan distribusi. | |||
| 1676 | Kapasitas Pembangkit Listrik | Parent | gigawatt | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kapasitas pembangkit listrik (GW) adalah jumlah total kapasitas terpasang dari pembangkit listrik, yang diukur dalam gigawatt (GW). Kapasitas terpasang ini mencerminkan kemampuan maksimum pembangkit energi untuk menghasilkan listrik sesuai dengan nameplate capacity atau spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh produsen. Indikator ini penting untuk menilai sejauh mana negara atau wilayah tersebut telah memanfaatkan sumber energi dalam memenuhi kebutuhan listrik. Penambahan kapasitas diperhitungkan juga dari kemajuan pentahapan proyek pembangkit dari tahap rencana, pra konstruksi hingga konstruksi | Kapasitas pembangkit listrik (GW) adalah jumlah total kapasitas terpasang dari pembangkit listrik. | ||
| 1677 | Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik dari Energi Terbarukan | Parent | watt per kapita | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kapasitas terpasang listrik adalah daya listrik maksimum yang mampu diproduksi sesuai nameplate capacity pembangkit listrik. Nameplate capacity adalah output maksimum generator / pembangkit atau peralatan produksi tenaga listrik lainnya dalam kondisi yang ditentukan oleh pabrikan dan biasanya ditunjukkan pada pelat nama yang terpasang secara fisik ke generator. Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari,sumber energi terbarukan antara lain berasal dari panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. | Kapasitas pembangkit energi terbarukan yang terpasang adalah membagi total daya listrik maksimum yang mampu diproduksi seluruh pembangkit energi terbarukan jumlah penduduk pertengahan tahun.Rumus: Keterangan:KTPET = Kapasitas terpasang pembangkit listrik dari energi terbarukan per kapitaTPET = Total pembangkit listrik terpasang dari energi terbarukan JP = Jumlah penduduk | ||
| 1678 | Koneksi Tenaga Listrik Tambahan yang Berkualitas | Parent | unit | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah sambungan listrik baru yang ditambahkan ke jaringan listrik dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, seperti kestabilan tegangan, kontinuitas layanan, dan keselamatan instalasi. Kualitas sambungan listrik mencakup aspek teknis dan operasional yang memastikan pasokan listrik yang andal dan aman bagi konsumen | Jumlah Koneksi Berkualitas=∑(Total Sambungan Baru yang Memenuhi Standar Kualitas) Di mana: Total Sambungan Baru = Semua sambungan listrik tambahan yang dilakukan dalam periode tertentu. Sambungan Berkualitas = Sambungan listrik yang memenuhi standar keandalan, efisiensi, dan keselamatan sesuai dengan regulasi PLN atau Kementerian ESDM. | ||
| 1679 | Konsumsi Biofuel | Parent | juta kiloliter | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Besarnya volume biofuel yang di konsumsi di dalam negeri | |||
| 1680 | Konsumsi Energi Final per Kapita | Parent | tonnes of oil equivalent per kapita | Konsumsi energi final per kapita adalah jumlah energi yang digunakan atau dimanfaatkan baik secara langsung ataupun tidak langsung dari sumber energi dibagi jumlah penduduk pada suatu wilayah dalam periode satu tahun |