Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Beranda
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Walidata

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Instansi

Kementerian PPN/Bappenas

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Dirilis

Monday, 10 November 2025

Versi
Tabel Kode Referensi Indikator Pembangunan
Kode Indikator Nama Indikator Parent/Child Definisi Rumus Perhitungan
Jumlah Rumah Tangga Penerima Listrik yang Bersumber dari Pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) Parent
jumlah rumah tangga yang menerima pasokan listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan, seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga angin (PLTA), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik biomassa, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), di suatu wilayah tertentu
Jumlah Rumah Tangga Penerima Listrik dari EBT = Σ(Rumah Tangga yang Terhubung ke Pembangkit EBT) , i...
Jumlah Volume Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota Parent
total jumlah air tanah yang terkandung dalam cekungan air tanah yang melintasi beberapa wilayah administratif, yang dihitung berdasarkan data geohidrologi yang tersedia dan perhitungan volume air tanah yang ada pada kedalaman tertentu di dalam cekungan tersebut
V = A * d * φ Keterangan: V = Volume air tanah (m^3) A = Luas cekungan yang terpapar atau area perm...
Luas Wilayah Pengendalian Rawan (WPR) yang Diusulkan Pemerintah Daerah Parent
area atau zona yang diidentifikasi oleh pemerintah daerah untuk dimasukkan dalam perencanaan tata ruang wilayah, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang di suatu wilayah administratif (kabupaten/kota)
A = Σ(Luas sel kecil * Faktor koreksi) , iterasi i=1 sampai n Keterangan: A = Luas WPR (Wilayah Pen...
Luas Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah di Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota Parent
luas area atau wilayah yang berada di dalam cekungan air tanah yang ditetapkan sebagai zona konservasi berdasarkan pertimbangan ekologi, hidrologi, dan kebutuhan pengelolaan air tanah lintas wilayah administratif. Area ini mencakup bagian dari cekungan yang dianggap sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah yang mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk untuk irigasi, penyediaan air minum, dan ekosistem.
A = ∫∫ Z * f(x, y) dx dy Keterangan: A = Luas zona konservasi air tanah (m^2) Z = Fungsi yang mengg...
Desa yang menggunakan data dan informasi batas kawasan hutan sebagai rujukan dalam peta wilayah desa Parent
Data dan informasi terkait kawasan hutan yang tersampaikan kepada masyarakat dan menjadi rujukan pada tingkat desa
jumlah desa yang telah menjadi target
Indeks tutupan hijau pegunungan Parent
Indeks Tutup Hijau Pegunungan (Mountain Green Cover Index/MGCI) dimaksudkan untuk mengukur perubahan vegetasi hijau di area pegunungan, yaitu: kelas tutupan lahan hutan, lahan pertanian, padang rumput, lahan basah, pemukiman, dan tanah lainnya (sesuai IPCC). Indeks akan memberikan informasi tentang perubahan tutupan vegetasi dan akan membantu mengidentifikasi status konservasi lingkungan pegunungan. Mountain Green Cover Index adalah alat yang efektif untuk menunjukkan bagaimana ekosistem gunung berevolusi dan untuk menilai kondisi konservasi dan kesehatannya. Pemantauan perubahan vegetasi gunung dari waktu ke waktu memberikan ukuran yang memadai dari status konservasi ekosistem gunung. Indikator ini memastikan bahwa gunung dikelola secara efisien, dan keseimbangan yang lebih baik tercapai antara konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. Misalnya, pengurangannya umumnya dapat dikaitkan dengan penggembalaan yang berlebihan, pembukaan lahan, urbanisasi, eksploitasi hutan, ekstraksi kayu, pengumpulan kayu bakar, kebakaran. Peningkatannya disebabkan oleh pertumbuhan vegetasi yang mungkin terkait dengan restorasi lahan, reboisasi, atau program aforestasi. Perkembangan tahun 2017, sekitar 76% wilayah gunung dunia ditutupi oleh bentuk vegetasi hijau, termasuk hutan, semak, padang rumput, dan lahan pertanian. Tutupan hijau pegunungan paling rendah di Asia Barat dan Afrika Utara (60%) dan tertinggi di Oceania (96%), sedangkan wilayah Asia Tenggara dan Timur sekitar 71%. Beberapa kasus, tutupan hijau pegunungan berkorelasi positif dengan kondisi kesehatan pegunungan dan untuk memenuhi peran ekosistemnya.Pegunungan didefinisikan sesuai dengan klasifikasi UNEP-WCMC yang mengidentifikasi berdasarkan ketinggian, kemiringan dan rentang ketinggian lokal seperti yang dijelaskan oleh Kapos et al. (2000):Kelas 1: ketinggian 4.500 meterKelas 2: ketinggian 3.500–4.500 meterKelas 3: ketinggian 2.500–3.500 meterKelas 4: ketinggian 1.500–2.500 meter dan kemiringan 2Kelas 5: ketinggian 1.000–1.500 meter dan kemiringan 5 atau rentang ketinggian lokal (radius 7 kilometer LER) 300 meterKelas 6: ketinggian 300-1.000 meter dan rentang ketinggian lokal (radius 7 kilometer) 300 meter.
Indikator ini dihasilkan dari luas hasil overlay peta elevasi dengan gunung berdasarkan klasifikasi...
Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air Parent
Dana hibah adalah suatu pemberian baik berupa uang, barang, ataupun jasa dari satu pihak ke pihak lainnya yang bertujuan untuk memajukan atau menunjang tercapainya sasaran suatu program yang sedang dijalankan. Dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air merupakan dana (uang) yang telah diregistrasi oleh Kementerian Keuangan.
Jumlah dana yang telah dialokasikan untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya ai...
Jumlah kasus perburuan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) Parent
Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya.Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini, tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL.
Jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL dihitung dari jumlah kasus pidana perburuan atau...
Jumlah mata air yang dipertahankan dan diselamatkan Parent
Jumlah Mata Air yang Dipertahankan dan Diselamatkan sebagai upaya melaksanakan perlindungan mata air dengan dengan melakukan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan mata air, serta melaksanakan kegiatan RHL di kawasan sekitar mata air dan daerah resapan (imbuhan) mata air baik di dalam maupun luar kawasan hutan agar fungsi dan manfaatnya lestari untuk kesejahteraan masyarakat
Rekapitulasi banyaknya mata air yang disusun Rencana Perlindungannya, dipantau dan dievaluasi pelaks...
Jumlah Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (Buah-buahan, Umbi-umbian, Jagung, Sagu, Tebu, Singkong) Parent
Total volume produksi hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang mencakup komoditas seperti buah-buahan, umbi-umbian, jagung, sagu, tebu, dan singkong yang diperoleh dari kawasan hutan dalam periode tertentu. HHBK didefinisikan sebagai semua hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani termasuk produk budidaya kecuali kayu yang asalnya dari hutan.
Produksi setiap jenis HHBK dihitung dengan menjumlahkan total volume hasil panen dari masing-masing...
Jumlah tumbuhan dan satwa liar dari hasil perburuan atau perdagangan ilegal Parent
Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa yang hidup di alam bebas dan / atau dipelihara, yang masih mempunyai kemurnian jenisnya Sengketa lingkungan hidup (LH) adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tindak pidana lingkungan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh orang dan/atau badan usaha dana/atau korporasi yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.Tipologi kasus lingkungan hidup terdiri atas: pembalakan liar, perambahan, pencemaran linkgungan, kebakaran hutan dan lahan kerusakan lingkungan serta peredaran illegal TSL. Pada indikator ini,tipologi kasus lingkungan hidup yang di hitung adalah peredaran illegal TSL.
Jumlah kasus pidana perburuan atau perdagangan TSL dihitung dari jumlah kasus pidana perburuan atau...
Jumlah unit KSA, KPA, dan TB dengan kategori pengelolaan efektif Parent
Indikator Jumlah unit KSA (Kawasan Suaka Alam), KPA (Kawasan Pelestarian Alam), dan TB (Taman Buru) dengan kategori pengelolaan efektif mengukur jumlah kawasan konservasi yang telah memenuhi standar efektivitas pengelolaan berdasarkan kriteria tertentu. Kriteria efektivitas ini biasanya mencakup perlindungan ekosistem, tata kelola kawasan, keberlanjutan keanekaragaman hayati, serta pengelolaan yang sesuai dengan peraturan konservasi nasional. Evaluasi pengelolaan efektif dilakukan dengan mengacu pada metode seperti METT (Management Effectiveness Tracking Tool) atau sistem pemantauan berbasis kinerja yang digunakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumber : PP No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam
∑(KSA, KPA, TB yang memenuhi kriteria pengelolaan efektif) %Efektivitas Pengelolaan=( Total unit KS...
Kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang dilibatkan dalam pengelolaan hutan (kelompok) Parent
Pengelolaan hutan bersama masyarakat yang berdampak pada peningkatan kualitas pengelolaan hutan secara berkelanjutan
Penjumlahan dari kelompok masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan yang terlibat aktif dalam pe...
Kemajuan pengelolaan hutan lestari Parent
Kemajuan menuju pengelolaan hutan lestari merujuk pada hasil inventarisai dan verifikasi penilaian terhadap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dinyatakan efektif. Penetapan KPH efektif sesuai dengan Keputusan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
Jumlah KPH efektif merujuk pada Keputusan Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jender...
Luas akses kelola hutan oleh masyarakat Parent
Luas Akses Kelola Hutan oleh Masyarakat adalah luas akses kelola hutan melalui skema perhutanan sosial melalui Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan
-
Luas Areal Preservasi yang dikembangkan Parent
Indikator ini merujuk pada luas wilayah yang ditetapkan dan dikelola sebagai areal preservasi, yaitu area di luar kawasan konservasi resmi seperti Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yang memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi dan fungsi ekologis penting. Areal preservasi dapat mencakup daerah penyangga, koridor ekologis, areal dengan nilai konservasi tinggi, areal konservasi kelola masyarakat, dan daerah perlindungan kearifan lokal. ​
Pengukuran dilakukan dengan menjumlahkan luas (dalam hektar) dari semua areal yang telah ditetapkan...
Luas kawasan hutan konservasi yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon Parent
Jumlah luas kawasan yang dipersiapkan untuk implementasi nilai ekonomi karbon
y = ∑ luas kawasan konservasi yang dihitung stok karbon dan non carbon benefit.
Luas kawasan hutan yang diamankan Parent
Mengetahui luas kawasan hutan yang diamankan melalui jumlah kasus pengamanan kawasan hutan dan penanganan hasil hutan illegal yang ditindaklanjuti
Rekapitulasi luas yang diamankan pada setiap kasus pengamanan kawasan hutan yang ditindaklanjuti ser...
Luas kawasan situs penting keanekaragaman hayati pegunungan dalam kawasan konservasi Parent
Indikator ini mencakup area terlindung dari situs-situs penting untuk keanekaragaman hayati gunung menunjukkan tren temporal dalam persentase rata-rata dari setiap situs penting untuk keanekaragaman hayati gunung (misal: situs-situs yang berkontribusi signifikan terhadappersistensi keanekaragaman hayati global) yang dicakup oleh kawasan konservasi yang ditunjuk.Kawasan konservasi sebagaimana didefinisikan oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN; Dudley 2008), secara jelas didefinisikan sebagai ruang geografis, diakui, didedikasikan dan dikelola, melalui cara- cara legal atau efektif lainnya, untuk mencapai konservasi alam jangka panjang dengan terkait jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya. Yang penting, berbagai tujuan manajemen spesifik diakui dalam definisi ini, mencakup konservasi, restorasi, dan penggunaan berkelanjutan:Kategori Ia: Cagar alam yang ketatKategori Ib: Area hutan belantaraKategori II: Taman nasionalKategori III: Monumen atau fitur alamKategori IV: Wilayah pengelolaan habitat / spesiesKategori V: Lansekap yang dilindungi / bentang lautKategori VI: Kawasan lindung dengan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutanLokasi-lokasi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global diidentifikasi mengikuti kriteria standar global untuk identifikasi Area Keanekaragaman Hayati Kunci (IUCN 2016) yang diterapkan di tingkat nasional. Hingga saat ini, dua varian kriteria standar ini telah diterapkan di semua negara. Yang pertama adalah untuk identifikasi Area Burung dan Keanekaragaman Hayati Penting, yaitu, situs-situs yang berkontribusi signifikan terhadap persistensi keanekaragaman hayati global, yang diidentifikasi menggunakan data burung, di mana lebih 12.000 situs secara total telah diidentifikasi dari semua negara di dunia (BirdLife Internasional 2014). Yang kedua adalah untuk mengidentifikasi situs Alliance for Zero Extinction (Ricketts et al. 2005), yaitu, situs yang secara efektif menampung seluruh populasi setidaknya satu spesies yang dinilai sebagai Sangat Terancam Punah atau Terancam Punah dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah IUCN. Secara total, 587 situs Alliance for Zero Extinction telah diidentifikasi untuk 920 spesies mamalia, burung, amfibi, reptil, konifer, dan karang pembentuk terumbu. Standar global untuk identifikasi Area Keanekaragaman Hayati Kunci yang menyatukan pendekatan-pendekatan ini bersama dengan mekanisme lain untuk mengidentifikasi situs-situs penting untuk spesies dan ekosistem lain telah disetujui oleh IUCN (2016).
Jumlah situs penting keanekaragaman hayati pegunungan pada kawasaan konservasi. Ada beberapa kawasan...
Luas pemulihan ekosistem di KSA, KPA dan TB Parent
total luas lahan dalam KSA, KPA, dan TB yang telah mengalami kegiatan pemulihan ekosistem. Pemulihan ekosistem mencakup upaya mengembalikan fungsi dan struktur ekosistem yang terganggu atau terdegradasi, sehingga dapat mendukung keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis lainnya. KSA meliputi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sementara KPA mencakup Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Taman Hutan Raya. TB adalah kawasan yang ditetapkan untuk kegiatan perburuan yang terkontrol.
Total Luas Pemulihan=∑luas area ke-? yang telah dipulihkan.
Menampilkan 1701 - 1720 dari 2396 data