Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1721 | Luasan lahan kritis dalam DAS yang dipulihkan | Parent | juta hektare | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Mengetahui tersedianya kuantitas air berdasarkan dengan bertambahnya luas tutupan hutan di wilayah DAS. | Membandingkan realisasi luas wilayah di dalam kawasan hutan dengan rencana penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan. | ||
| 1722 | Nilai Pemanfaatan Sumber Daya Hutan Berkelanjutan | Parent | triliun rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Nilai pemanfaatan sumber daya hutan berkelanjutan berarti sumbangan sektor kehutanan yang berupa nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan oleh seluruh unit produksi lingkup sektor kehutanan di seluruh wilayah Indonesia. | Penjumlahan variabel pengukuran dalam KBLI dari sub sektor kehutanan yaitu (1) KBLI 021: pengusahaan hutan yang berasal dari pengusahaan hutan tanaman, pengusahaan hutan alam dan pengusahaan hasil hutan bukan kayu, (2) KBLI 022: penebangan dan pemungutan kayu, (3) KBLI 023: pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan (4) KBLI 024: jasa penunjang kehutanan, dan tidak termasuk pemanfaatan produk hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu oleh sektor lapangan usaha lainnya. | ||
| 1723 | Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan | Parent | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator Nilai PNBP dari hasil pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar berkelanjutan mengukur jumlah pendapatan yang diperoleh negara dari pemanfaatan sumber daya hayati secara legal dan berkelanjutan, yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemanfaatan ini meliputi kegiatan seperti perizinan pemanfaatan satwa liar, hasil hutan bukan kayu (HHBK), perdagangan legal satwa dan tumbuhan langka (sesuai aturan CITES), serta pemanfaatan jasa lingkungan seperti ekowisata berbasis keanekaragaman hayati | SUM((Pendapatan dari perizinan + Pendapatan dari jasa lingkungan + Pendapatan dari pemanfaatan HHBK)) Nilai PNBP=∑(P izin satwa +P ekowisata +P HHBK +P penjualan produk konservasi) P_izin satwa = PNBP dari perizinan pemanfaatan satwa liar dan tumbuhan yang diperoleh melalui mekanisme legal (misalnya perizinan perdagangan satwa legal atau peredaran hasil hutan bukan kayu). P_ekowisata = PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan berbasis ekowisata, seperti tiket masuk kawasan konservasi. P_HHBK = PNBP dari hasil hutan bukan kayu (misalnya rotan, gaharu, madu hutan). P_penjualan produk konservasi = Pendapatan dari produk berbasis pemanfaatan satwa liar yang legal, seperti pemanfaatan hasil penangkaran. | ||
| 1724 | Nilai PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan KSA, KPA dan TB | Parent | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dari adanya pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di kawasan konservasi | y = ∑ PNBP dari pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di kawasan konservasi | ||
| 1725 | Nilai PNBP Fungsional Kehutanan | Parent | triliun rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | PNBP Fungsional adalah PNBP yang tarifnya diatur oleh Peraturan Pemerintah dan dapat dipergunakan setelah mendapat izin/persetujuan Menteri Keuangan yang merupakan penerimaan yang berasal dari hasil pungutan Kementerian negara/Lembaga (K/L) atas jasa yang diberikan sehubungan dengan tugas pokok dan fungsinya | hasil pengukuran atas potensi sumber daya hutan dan jasa lingkungan, dengan mendasarkan pada estimasi besaran PNBP yang akan diperoleh pada tahun yang akan datang | ||
| 1726 | Nilai transaksi ekonomi kelompok masyarakat kehutanan | Parent | miliar rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) Masyarakat Hutan adalah nilai ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh kegiatan perhutanan sosial dan kelompok tani hutan, termasuk penjualan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan jasa lingkungan serta hasil hutan lainnya. NTE digunakan sebagai tolak ukur kinerja penyuluh kehutanan dalam mendampingi kelompok tani hutan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui usaha perhutanan sosial yang berkelanjutan | Penjumlahan nilai ekonomi yang dihasilkan Kelompok Masyarakat Sektor kehutanan (KTH dan KUPS) | ||
| 1727 | Penguatan kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak (KPH, KUPS dan PBPH) | Parent | unit | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Meningkatnya kapasitas pengelola kawasan hutan di tingkat tapak | Penjumlahan dari pengelola kawasan hutan yang meningkat kapasitasnya di tingkat tapak | ||
| 1728 | Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Peningkatan akses legal kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui penghutanan sosial adalah suatu pendekatan yang memberikan hak hukum kepada komunitas lokal untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan. Ini melibatkan proses pemberian izin atau hak pengelolaan hutan kepada masyarakat, serta pengakuan dan dukungan terhadap praktik pengelolaan hutan yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi komunitas. | Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun = (Jumlah produksi pertanian pangan) / (Luas panen) * 100% | ||
| 1729 | Peningkatan sumbangan PDRB subsektor Kehutanan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Besarnya perubahan kontribusi subsektor kehutanan terhadap total PDRB dalam suatu periode tertentu. Peningkatan sumbangan ini mencerminkan pertumbuhan dan peran penting subsektor kehutanan dalam perekonomian wilayah tersebut. | Untuk menghitung kontribusi subsektor kehutanan terhadap PDRB pada tahun tertentu, digunakan rumus: Kontribusi Kehutanan (%) = (PDRB Subsektor Kehutanan / Total PDRB) x 100% Untuk menghitung peningkatan kontribusi dari tahun sebelumnya, rumusnya adalah: Peningkatan Kontribusi (%) = [(Kontribusi Tahun Ini - Kontribusi Tahun Sebelumnya) / Kontribusi Tahun Sebelumnya] x 100% | ||
| 1730 | Penurunan Laju Deforestasi | Parent | juta hektare per tahun | Upaya perbaikan pengamanan dan perlindungan hutan dan kawasan hutan dari segala gangguan dan ancaman kerusakan hutan termasuk kebakaran hutan dalam mengoptimalkan keberlanjutan pembangunan kehutanan dan kontribusi terhadap ekonomi | Membandingkan luas hutan pada watu awal tahun perhitungan dan akhir tahun perhitungan dengan waktu awal dan waktu akhir perhitungan | |||
| 1731 | Penurunan luas lahan yang terdegradasi atau kritis | Parent | hektare | Wilayah Administrasi: Provinsi | Upaya aktif untuk memulihkan ekosistem hutan yang rusak atau terdegradasi. kegiatan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan, melindungi keanekaragaman hayati, dan mendukung keberlanjutan kehidupan | Penurunan luas lahan yang terdegradasi atau kritis = Luas lahan kritis sebelum direhabilitasi - Luas lahan kritis sesudah direhabilitasi | ||
| 1732 | Persentase Kawasan Hutan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.Tutupan hutan adalah kawasan hutan dan non kawasan hutan yang tertutup vegetasi tidak termasuk perairan umum, seperti sungai besar dan danau di suatu wilayah. Data tutupan hutan merupakan data geospasial yang menggambarkan kondisi penutup lahan pada skala 1:250.000 hasil penafsiran citra penginderaan jauh. | Proporsi tutupan hutan merupakan hasil dari luas tutupan hutan dibagi dengan total Luas daratan dikali dengan seratus persen, dinyatakan dengan satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PTHL = Proporsi tutupan hutan LTH = Luas tutupan hutan TLD = Total luas daratan | ||
| 1733 | Persentase kerusakan hutan pertahun (deforestrasi) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase kerusakan hutan per tahun, atau deforestasi, adalah ukuran yang menggambarkan proporsi area hutan yang hilang atau rusak dalam satu tahun. Ini adalah indikator penting untuk memantau perubahan dalam tutupan hutan dan dampaknya terhadap lingkungan. | Jumlah kejadian penyakit/kasus tahun berjalan (t) = (Jumlah kejadian penyakit/kasus tahun berjalan (t)) - (Jumlah kejadian/kasus) | ||
| 1734 | Persentase Luas lahan kritis yang direhabilitasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase luas lahan kritis yang direhabilitasi adalah ukuran yang menunjukkan seberapa besar bagian dari total lahan kritis yang telah dilakukan rehabilitasi atau pemulihan dalam periode tertentu. Lahan kritis adalah area yang mengalami degradasi atau kerusakan sehingga fungsinya terganggu dan membutuhkan rehabilitasi untuk memulihkan kesuburannya dan fungsi ekologisnya. | Jumlah Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diberikan akses legal = (Jumlah kelompok tani hutan yang diberikan akses legal / Jumlah total usulan KTH yang terintegrasi) * 100% | ||
| 1735 | Proporsi situs penting keanekaragaman hayati daratan dan perairan darat dalam kawasan konservasi, berdasarkan jenis ekosistemnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kawasan bernilai konservasi tinggi (NKT) adalah kawasan hutan konservasi dan hutan di luar konservasi termasuk areal penggunaan lain (APL) yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi pada level ekosistem dan spesies. Kawasan bernilai konservasi tinggi juga termasuk daerah yang dihuni oleh satwa prioritas yang terdapat dalam Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) adalah kawasan bernilai ekosistem penting yang berada di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi. Proporsi situs penting keanekaragaman hayati telah mempertimbangkan: 1. Keanekaragaman hayati 2. Keterancaman 3. Endemisitas 4. Kesesuaian habitat | Proporsi situs penting keanekaragaman hayati dihitung dari perbandingan antara kawasan bernilai konservasi tinggi dengan total luas daratan dikali dengan seratus persen, dinyatakan satuan persen (%). Rumus: PHCV = LHCV x 100% TLD Keterangan: PHCV : Proporsi kawasan bernilai konservasi tinggi LHCV : Luas kawasan bernilai konservasi tinggi yang ditetapkan TKDL : Total luas daratan | ||
| 1736 | Indeks Keanegarakaman Hayati | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Keanekaragaman Hayati adalah variasi makhluk hidup mulai dari gen, spesies hingga ekosistem pada suatu wilayah. | H' = -Σ(p_i * ln(p_i)) , iterasi i=1 sampai s dimana: H' = Indeks Keanekaragaman Shannon-Wiener n_i = Jumlah individu spesies ke-i pada setiap stasiun N = Jumlah individu spesies ke-i pada semua stasiun s = Jumlah semua spesies Indeks keanekaragaman Shannon-Wiener dikategorikan sebagai berikut: H' < 1 = Keanekaragaman rendah 1 < H' < 3 = Keanekaragaman sedang H' > 3 = Keanekaragaman tinggi | ||
| 1737 | Kontribusi Sektor Kehutanan terhadap PDRB | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Menunjukkan persentase sumbangan sektor kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan terhadap total nilai tambah (PDRB) suatu wilayah dalam periode tertentu. | Kontribusi Sektor Kehutanan terhadap PDRB = (PDRB Sektor Kehutanan / Total PDRB Atas Dasar Harga Berlaku) * 100% | ||
| 1738 | Persentase Penurunan Total Padatan Terlarut (TSS/Total Suspended Solid) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Bahan-bahan tersuspensi (diameter & 1 µm ) yang tertahan pada saringan Millipore dengan diameter pori 0,45 µm. TSS terdiri atas lumpur dan pasir halus serta jasad-jasad renik, yang terutama disebabkan oleh kikisan tanah atau erosi tanah yang terbawa ke badan air. Padatan tersuspensi dikategorikan dalam padatan sulit mengendap, sehingga tidak dapat dihilangkan dengan pengendapan gravitasi konvensional (Suprihatin dan Suparno 2013). | P_TSS = ((TSS_awal - TSS_penurunan) / TSS_awal) * 100% Keterangan: P_TSS = Persentase penurunan TSS (%) TSS_awal = Konsentrasi TSS sebelum dilakukan pengelolaan TSS_penurunan = Konsentrasi TSS setelah dilakukan pengelolaan | ||
| 1739 | Persentase Sampah dan Limbah pada DAS | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Sampah dan Limbah pada Derah Aliran Sungai adalah ukuran yang menunjukkan proporsi wilayah dalam suatu Derah Aliran Sungai yang terkontaminasi oleh sampah dan limbah dalam suatu periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk menilai tingkat pencemaran dan efektivitas pengelolaan sampah dan limbah di DAS guna mendukung konservasi dan keberlanjutan ekosistem sungai. | |||
| 1740 | Persentase Tutupan Lahan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ukuran atau indikator yang menunjukkan seberapa besar proporsi suatu wilayah yang tertutupi oleh jenis penutup lahan tertentu, seperti hutan, lahan pertanian, permukiman, badan air, atau lainnya, dibandingkan dengan total luas wilayah tersebut. | Persentase Tutupan Lahan = (Luas jenis penutup lahan tertentu / Total luas wilayah) * 100% |