Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 741–760 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
741 V/C ratio di jalan Provinsi Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota V/C Ratio (Volume-to-Capacity Ratio) di jalan provinsi adalah rasio antara volume lalu lintas yang mengalir melalui suatu jalan dengan kapasitas maksimum jalan tersebut untuk menampung lalu lintas. Rasio ini digunakan untuk menilai kinerja operasional jalan dan tingkat kemacetan atau kepadatan lalu lintas. V/C_Ratio = V / C Keterangan: V (Volume) : Volume lalu lintas, yaitu jumlah kendaraan yang melewati suatu titik dalam satuan waktu tertentu (biasanya dinyatakan dalam satuan kendaraan per jam atau kend/jam). C (Capacity) : Kapasitas jalan, yaitu jumlah maksimum kendaraan yang dapat dilayani oleh jalan tersebut dalam satuan waktu tertentu (biasanya dinyatakan dalam kend/jam).
742 Volume Angkutan Barang Transportasi Udara pada Bandara Primer/Utama Parent juta ton Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator yang mengukur jumlah angkutan barang pada transportasi udara Pengukuran berat benda yang dihitung berdasarkan volumenya
743 Volume Angkutan Penyeberangan Parent juta kendaraan Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator yang menunjukkan jumlah kendaraan yang diangkut oleh angkutan penyeberangan pada lintas komersial dan nonkomersial tiap tahunnya. Peningkatan jumlah kendaraan tiap tahun
744 Waktu penahanan (dwell time) di pelabuhan selama fase impor Parent hari Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out)
745 Waktu tempuh pada lintas utama jaringan jalan nasional Parent jam perseratus kilometer Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kecepatan rata-rata perjalanan yang dilakukan pada koridor-koridor terpilih dan dikelompokkan untuk masing-masing rute berdasarkan kondisi topografi, lebar, dan perkerasan (standar) jalan, volume lalu lintas, dan lain-lain. Persentase panjang ruas jalan dengan rating kondisi (RK) < 3 dan nilai kondisi jembatan < 3 RKi = Rating kondisi jalan (skor 1 sd 5) yang terdiri dari penilaian atas komponen IRI, PCI, RLS, efektivitas drainase NKi = Nilai kondisi jembatan (skor 1 sd 5) terdiri dari penilaian atas aspek Struktur, Kerusakan, Kuantitas, Fungsi, dan Pengaruh n = Panjang ruas jalan nasional yang diperhitungkan
746 Cakupan Perlintasan Kereta Api yang Ditangani Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Cakupan Perlintasan Kereta Api yang Ditangani merupakan indikator yang menggambarkan tingkat pengelolaan dan pengawasan terhadap perlintasan kereta api. Ini termasuk upaya untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi melalui pengelolaan yang baik atas infrastruktur perlintasan kereta api yang ada. Cakupan Perlintasan Kereta Api yang Ditangani (%) = (Jumlah Perlintasan yang Ditangani / Jumlah Total Perlintasan) * 100
747 Konektivitas Darat Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Konektivitas darat adalah aspek vital dalam pembangunan infrastruktur transportasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur transportasi yang baik memudahkan pergerakan barang dan orang, serta meningkatkan interaksi antar wilayah. Konektivitas Darat = Panjang Infrastruktur (km) / Jumlah Daerah yang Terhubung
748 Konektivitas Laut Parent unit Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Konektivitas Laut adalah konsep yang mencakup integrasi dan hubungan antarwilayah atau negara melalui sistem transportasi laut, yang mendukung berbagai kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya. Infrastruktur laut yang baik sangat penting untuk meningkatkan perdagangan internasional, aksesibilitas, dan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi negara kepulauan atau negara yang memiliki wilayah pesisir yang luas. Indeks Konektivitas Laut = (Jumlah Rute Pelayaran * Jumlah Kapal yang Beroperasi) / Jumlah Pelabuhan yang Terhubung
749 Persentase Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Pengendalian KKOP adalah ukuran yang digunakan untuk mengetahui seberapa baik pengelolaan keuangan dan operasional pemerintah yang telah dilakukan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan. Pengendalian ini penting untuk memastikan bahwa anggaran dan sumber daya digunakan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Persentase Pengendalian KKOP = (Jumlah Program yang Terkendali dengan Baik / Jumlah Program yang Dikelola) * 100%
750 Berkurangnya unit RTLH jumlah (Rumah Tidak Layak Huni) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Penurunan jumlah rumah yang tidak memenuhi syarat keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan fasilitas mandi, cuci, dan kakus. Ini berarti bahwa jumlah rumah yang tidak layak huni menurun dari tahun ke tahun, menunjukkan peningkatan kualitas perumahan dan kesehatan lingkungan di suatu daerah. Jumlah unit rumah tidak layak huni / Jumlah total unit rumah kabupaten/kota * 100%
751 Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten/kota Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ● Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh kurang dari 10 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. ● Warga negara terkena relokasi akibat program kabupaten/kota adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ● Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023) Jumlah warga negara terkena relokasi program kabupaten/kota yang mendapatkan layanan fasilitasi penyediaan rumah layak huni pada tahun-N / Jumlah total rencana warga negara terkena relokasi program provinsi yang akan ditangani pada tahun-N
752 Jumlah penyediaan unit hunian vertikal yang terpadu (milik dan sewa) Parent unit per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, vertikal, dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang memiliki peruntukan untuk dimiliki baik melalui SHMSRS ataupun SKBG Sarusun dan sertifikat kepemilikan lainnya Jumlah hunian publik vertikal yang dibangun oleh pemerintah + pemerintah daerah + BUMN/D + Swasta + Swadaya dan/atau disewakan kepada masyarakat
753 Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) adalah kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan kenyamanan hunian. Utilitas umum adalah fasilitas yang digunakan bersama oleh warga perumahan untuk kebutuhan umum Persentase Dilengkapi PSU = D / T * 100% Ket: D: Jumlah perumahan sudah dilengkapi PSU T: Total Jumlah perumahan yang direncanakan atau ada
754 Jumlah Rumah Tangga Dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan yang Difasilitasi Parent unit per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Penjumlahan seluruh unit rumah yang terbangun dan ditingkatkan kualitasnya baik tapak dan vertikal Jumlah unit yang dibangun + Jumlah unit yang ditingkatkan kualitasnya + Jumlah unit yang difasilitasi pembiayaan
755 Jumlah rumah tangga yang menerima fasilitas pembiayaan perumahan atau bantuan subsidi/kemudahan perumahan Parent rumah tangga Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan untuk pembangunan dan perolehan rumah umum dan rumah swadaya bagi MBR. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR: subsidi perolehan rumah; stimulan rumah swadaya; insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri asuransi dan penjaminan; Pemberian kemudahan dituangkan dalam akta perjanjian kredit atau pembiayaan untuk perolehan rumah bagi MBR. Akumulatif dari subsidi perolehan rumah + stimulan rumah swadaya + asuransi dan penjaminan Untuk kemitraan dihitung dari jumlah unit rumah yang disediakan dari kemitraan tersebut.
756 Jumlah Unit Rumah Baru yang Terbangun Parent unit per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat baik secara perseorangan dan/atau berkelompok Jumlah unit rumah baru terbangun melalui fasilitasi pemerintah
757 Jumlah Unit Rumah yang Dilengkapi Dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Parent unit per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan untuk meningkatkan perumahan yang layak. Jumlah unit rumah yang mendapatkan bantuan PSU
758 Jumlah Unit Rumah yang Dilengkapi Dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas Hunian Vertikal Parent unit per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Bantuan pembangunan berupa penyediaan komponen prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan vertikal publik untuk meningkatkan perumahan yang layak Jumlah unit rumah yang mendapatkan bantuan PSU Hunian Vertikal Publik
759 Jumlah Unit Rumah yang Ditingkatkan Kualitasnya Parent unit per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas upaya pemerintah/pemerintah daerah/masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok, antara lain peningkatan kualitas rumah secara swadaya. Jumlah unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya
760 Luasan Hektar Permukiman Kumuh yang Ditangani Secara Terpadu Parent hektare per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Menurut UU No. 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, penanganan permukiman kumuh terpadu dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman secara terpadu. Luasan hektar yang ditangani secara terpadu dari seluruh kabupaten/kota (Ha)