Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Beranda
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Walidata

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Instansi

Kementerian PPN/Bappenas

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Dirilis

Monday, 10 November 2025

Versi
Tabel Kode Referensi Indikator Pembangunan
Kode Indikator Nama Indikator Parent/Child Definisi Rumus Perhitungan
Jumlah desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital Parent
Desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital adalah Desa yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan memanfaatkan Sistem Keuangan Desa
-
Jumlah desa yang menginisiasi kerja sama desa Parent
Kerjasama desa adalah kesepakatan bersama antar desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis. Bidang yang dapat dikerjasamakan meliputi: kerjasama peningkatan daya saing perekonomian desa, kerjasama layanan dasar sanitasi desa, kerjasama di wilayah perbatasan negara, dan kerjasama bidang lainnya menyesuaikan dengan kebutuhan desa
Jumlah_Desa_yang_Menginisiasi = Σ D_i , i = 1 sampai n Di mana: n = jumlah total desa yang terlibat...
Jumlah desa yang tertib dalam pengelolaan aset desa dan melaporkan hasil inventaris aset desa pada aplikasi SIPADES Parent
Jumlah desa yang secara administratif dan teknis: Melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib, sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan aset desa. Menggunakan aplikasi SIPADES (Sistem Pengelolaan Aset Desa) dalam proses inventarisasi aset desa. Melaporkan hasil inventarisasi aset desa secara berkala melalui aplikasi SIPADES sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
Jumlah Desa yang Tertib dalam Pengelolaan Aset dan Melaporkan di SIPADES = Desa yang memenuhi kriter...
Jumlah Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) dengan status Berdaya Saing Parent
Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP) adalah kawasan perdesaan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai prioritas untuk dikembangkan dalam RPJMN 2025 - 2029 sebagai pusat-pusat pertumbuhan baru dan mengurangi kesenjangan wilayah. Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) merupakan suatu ukuran yang dibentuk untuk menilai tingkat perkembangan kawasan perdesaan, dengan unit analisisnya adalah desa-desa yang tergabung dalam kawasan perdesaan yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Status "Berdaya Saing" menunjukkan bahwa kawasan tersebut telah mencapai tingkat kemandirian dan kemampuan bersaing yang tinggi dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Status dalam IPKP terdiri dari 4 klasifikasi, yaitu: - Inisiasi; - Konsolidasi; - Mandiri; dan - Ber...
Persentase Bagi Hasil BUMDes terhadap PADes Parent
Pendapatan Asli Desa adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal Desa (UU No 6 Tahun 2014). Hasil Usaha BUMDes merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 (satu) tahun buku (PP No 11 Tahun 2021)
Total kontribusi laba hasil BUM Desa yang dialokasikan untuk PADes / total PADes x 100%
Persentase BUM Desa Maju Parent
1. BUM Desa Maju: Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang telah mencapai status &maju& berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait. Status &maju& umumnya mencakup kinerja yang baik dalam aspek seperti pengelolaan keuangan, kapasitas operasional, pencapaian target bisnis, dan kontribusi terhadap pembangunan desa. 2. Jumlah Total BUM Desa: Total jumlah BUM Desa yang ada dalam wilayah administratif tertentu (misalnya, satu provinsi atau negara) dalam periode waktu tertentu. 3. Jumlah BUM Desa yang Dinyatakan Maju: Jumlah BUM Desa yang telah memenuhi kriteria dan dinyatakan sebagai BUM Desa yang &maju& berdasarkan evaluasi atau penilaian.
Persentase BUM Desa Maju = (Jumlah BUM Desa yang Dinyatakan Maju / Jumlah Total BUM Desa) * 100%
Persentase Daerah Tertinggal dan Sangat Tertinggal yang Meningkat Statusnya Menjadi Daerah Berkembang dan/atau Maju Parent
Persentase dari jumlah kabupaten dengan status daerah tertinggal dan sangat tertinggal yang sudah menjadi daerah berkembang dan/atau maju
-
Persentase Desa Berketahanan Bencana Multipihak Parent
Proporsi desa yang telah berhasil mengimplementasikan berbagai strategi dan program untuk meningkatkan ketahanan terhadap bencana, dibandingkan dengan total jumlah desa yang terdapat dalam suatu kawasan rawan bencana
Jumlah Desa Tematik Berketahanan Bencana / Jumlah Desa Rawan Bencana x 100%
Persentase Desa Berketahanan Iklim Parent
Desa yang mampu merespon perubahan iklim dan dampaknya melalui penguatan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di tingkat desa untuk mewujudkan pembangunan desa berkelanjutan
-
Persentase Desa Maju dan Mandiri di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan Parent
Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa menggunakan Persentase Desa Maju dan Mandiri di dalam delinasi Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDT
Persentase desa maju dan mandiri di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (PPKP) = jumlah desa maj...
Persentase Desa Mandiri Parent
Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT.
Cara menghitung Persen Desa Mandiri dari Indeks Desa 1. Menghitung Indeks Desa - Skor ID = SIGMA [Di...
Persentase Desa Mandiri KTI dan KBI Child
Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan/pembangunan desa di Indonesia. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa yang dikelola oleh Kementerian Desa PDTT.
Cara menghitung Persen Desa Mandiri dari Indeks Desa 1. Menghitung Indeks Desa - Skor ID = SIGMA [Di...
Persentase Desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas Parent
Indeks pengukuran terhadap tingkat kemajuan atau pembangunan desa di Indonesia menggunakan Persentase Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di dalam denilasi kecamatan perbatasan prioritas. Basis data pengukuran Indeks Desa berasal dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Desa dan dikelola oleh Kementerian Desa PDT
Persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal di 204 kecamatan perbatasan prioritas = desa tertin...
Persentase Desa yang memiliki 100% rumah layak huni Parent
Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratakn keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni
-
Persentase Kemiskinan di Perdesaan Parent
1. Penentuan Garis Kemiskinan: Garis kemiskinan adalah ambang batas pendapatan atau pengeluaran minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Garis ini dapat bervariasi antar negara atau bahkan antar wilayah dalam satu negara. 2. Pengumpulan Data: Data mengenai pendapatan atau pengeluaran rumah tangga dikumpulkan melalui survei atau sensus. Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) sering melakukan survei untuk tujuan ini. 3. Identifikasi Rumah Tangga Miskin: Rumah tangga diidentifikasi sebagai miskin jika pendapatan atau pengeluarannya berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan. 4. Perhitungan Persentase Kemiskinan: Persentase kemiskinan dihitung dengan membagi jumlah rumah tangga miskin di daerah perdesaan dengan total jumlah rumah tangga di daerah tersebut, kemudian dikalikan dengan 100 untuk mendapatkan persentase.
Persentase Kemiskinan = (Jumlah Rumah Tangga Miskin di Perdesaan / Total Rumah Tangga di Perdesaan)...
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal Parent
Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:Perekonomian masyarakatSumber daya manusiaSarana dan prasaranaKemampuan keuangan daerahAksesibilitasKarakteristik daerah.
Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal diperoleh dari pembagian penduduk miskin di daerah t...
Persentase pengentasan desa tertinggal Parent
Desa Tertinggal: Desa yang memiliki berbagai indikator kemiskinan dan keterbelakangan, seperti akses yang terbatas terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peluang ekonomi. Pengentasan: Upaya atau program yang dilakukan untuk mengurangi keterbelakangan dan meningkatkan kualitas hidup di desa. Ini bisa mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal. Persentase Pengentasan: Persentase dari desa yang telah berhasil meningkatkan statusnya dari desa tertinggal menjadi desa yang lebih berkembang atau mandiri dibandingkan dengan total jumlah desa yang ditargetkan
Jumlah desa tertinggal yang memenuhi kriteria desa berkembang per tahun berdasarkan Indeks Desa Memb...
Persentase peningkatan status desa mandiri Parent
Peningkatan: Peningkatan di sini mengacu pada perubahan dari satu kategori status ke kategori yang lebih tinggi. Misalnya, jika desa awalnya berada di kategori &desa tertinggal& dan kemudian pindah ke kategori &desa berkembang& atau &desa mandiri,& maka terjadi peningkatan status. Persentase Peningkatan: Persentase peningkatan dihitung untuk menunjukkan seberapa besar perubahan yang terjadi dalam bentuk persentase. Ini dapat dilakukan dengan membandingkan jumlah desa yang telah meningkat statusnya dengan total desa yang dievaluasi.
Jumlah desa berkembang yang memenuhi kriteria desa mandiri per tahun berdasarkan Indeks Desa Membang...
Persentase Rumah tangga perdesaan dengan akses air minum aman Parent
Mengidentifikasi kelayakan air minum yang ada di desa berdasarkan ukuran kualitas, jam operasional, sumber dan kemudahan akses air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan, yaitu: Tidak berasa, Tidak berbau dan Tidak berwarna (Permenkes Nomor 492 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PermenPUPR No, 13 Tahun 2023; Permenkes No. 2 Tahun 2023; SNI 03-1733-2004)​
-
Persentase Rumah Tangga Perdesaan dengan Akses Sanitasi Aman Parent
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik (PermenPUPR No. 04-PRT-M-2017). Persentase sanitasi layak perdesaan adalah persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak yaitu rumah tangga memiliki fasilitas tempat Buang Air Besar (BAB) yang digunakan sendiri atau bersama rumah tangga tertentu (terbatas) ataupun di MCK Komunal, menggunakan jenis kloset leher angsa, dan tempat pembuangan akhir tinja di tangki septik atau IPAL atau bisa juga di lubang tanah jika wilayah tempat tinggalnya di perdesaan.
-
Menampilkan 781 - 800 dari 2396 data