Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 801 | Tingkat Aksesibilitas Jalan Jalur Utama Daerah Tertinggal dan Perbatasan | Parent | kilometer perseratus kilometer persegi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Panjang jalan yang yang telah terhubung antara Pusat Kegiatan dan Simpul Transportasi terhadap Jalan Nasional dibangun oleh Pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas jalan keseluruhan | ALNR = Tingkat aksesibilitas jalan (km/100 km2) BNR = Total panjang jalan yang telah dibangun oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan aksesibilitas jalan secara keseluruhan (km) ILA = Total luas wilayah daratan Indonesia (km2) | ||
| 802 | Rata-rata Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan di 204 kecamatan perbatasan prioritas | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Kecamatan | Indeks komposit yang mengukur capaian pembangunan di kecamatan perbatasan dengan menggunakan empat dimensi yaitu sosial budaya, ekonomi, pemerintahan, dan permukiman. | Nilai IPKP-KPP (X) = x/n, x_ =. dimensi x_ = ∑(y_/ n y), y_ = variabel y_ = y_eksisting / y_ideal , y = indikator Nilai IPKP tiap KPP (X) = ∑ ( y_eksisting : y_ideal / ny) / nx Angregasi nilai IPKP total IPKP-KPP = (x) / Jumlah KPP | ||
| 803 | Rata-rata Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan di 22 Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks komposit yang mengukur capaian pembangunan PKSN dengan menggunakan tiga variabel yaitu Pusat Pertumbuhan Ekonomi, Simpul Transportasi dan Lintas Batas. | X= (∑[(i=1)^n] Y_i )/nx5 X = nilai variabel Y = total nilai pada PKSN n = jumlah indikator pada PKSN Rata-rata IPKP PKSN = =√(n) x_1…x_n ) | ||
| 804 | Indeks Desa Membangun (IDM) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks Desa Membangun (IDM) adalah alat ukur yang digunakan oleh pemerintah untuk mengetahui tingkat kemandirian dan perkembangan suatu desa. IDM disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri. | Penghitungan Indeks Desa Membangun dihasilkan dari rata-rata Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Lingkungan yang dihitung dengan rumus: IDM = 1/3 * (IKS + IKE + IKL) | ||
| 805 | Kemasyarakatan Desa (LKD) | Parent | indeks | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah ukuran atau parameter yang digunakan untuk menilai tingkat perkembangan dan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa. LKD mencakup berbagai lembaga dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, baik dalam bidang sosial, ekonomi, maupun budaya. | |||
| 806 | Persentase Aparatur Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Ditingkatkan Kapasitasnya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui berbagai kegiatan peningkatan kapasitas. Peningkatan kapasitas mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka. Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah merupakan upaya pembinaan terhadap peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi (UU No. 23 Tahun 2014). | Untuk mengukur persentase aparatur desa dan anggota BPD yang ditingkatkan kapasitasnya dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Ditingkatkan = (Jumlah aparatur dan anggota BPD yang ditingkatkan kapasitasnya / Total aparatur dan anggota BPD) * 100% | ||
| 807 | Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi atau bantuan dan bimbingan kepada desa dalam melaksanakan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa meliputi pembangunan infrastruktur bersama, pengelolaan sumber daya alam bersama, pengembangan ekonomi bersama, dan kerjasama dalam bidang sosial dan budaya. Kerjasama dengan pihak ketiga meliputi kerjasama dengan BUMD, kerjasama dengan pihak swasta, dan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Persentase Fasilitasi Kerjasama Desa dipengaruhi oleh beberapa faktor keberhasilan, diantaranya 1) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan Kerja sama antar desa, dan 2) Jumlah desa yang difasilitasi dalam pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor, 2023). | Untuk mengukur capaian program fasilitasi kerjasama daerah, persentase fasilitasi penataan desa dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Fasilitasi = (Jumlah Desa yang Difasilitasi / Total Desa yang Dapat Difasilitasi) * 100% | ||
| 808 | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan upaya fasilitasi dalam bentuk pembinaan, dukungan, atau penguatan kapasitas terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan, ekonomi, sosial, dan/atau kelembagaan lokal lainnya yang berperan dalam pembangunan di wilayahnya. | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga = (Jumlah lembaga yang difasilitasi / Jumlah total lembaga yang menjadi sasaran) * 100% | ||
| 809 | Persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada lembaga adat desa (LAD) dan lembaga masyarakat hukum adat (LMHA) untuk meningkatkan kapasitas dan peran mereka dalam pembangunan desa. | Untuk mengukur persentase Fasilitasi Pemberdayaan Lembaga Adat Desa dan Lembaga Masyarakat Hukum Adat dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Fasilitasi = (Jumlah LAD dan LMHA yang Mendapatkan F / Total LAD dan LMHA yang Menjadi T) * 100% | ||
| 810 | Persentase Fasilitasi Penataan Desa | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memfasilitasi atau memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa dalam proses penataan wilayah desa. Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota yang paling sedikit memuat: nama desa&kelurahan lama dan baru, nomor kode desa/kelurahan yang lama, jumlah penduduk, luas wilayah, cakupan wilayah kerja desa baru, dan peta batas wilayah desa/kelurahan baru. | Untuk mengukur capaian program fasilitasi penataan desa, persentase fasilitasi penataan desa dapat dihitung menggunakan rumus: Persentase Fasilitasi = (Jumlah Desa yang Difasilitasi / Total Desa yang Dapat Difasilitasi) * 100% | ||
| 811 | Persentase Fasilitasi Tata Kelola Desa | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indikator ini mengukur tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan bimbingan kepada desa-desa untuk meningkatkan kualitas tata kelola desa. Tata kelola pemerintahan desa adalah proses pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan atas sumber daya dan kebijakan di tingkat desa oleh pemerintah desa yang bertanggung jawab terhadap kepentingan masyarakat desa. Beberapa aspek tata kelola pemerintahan desa meliputi: struktur organisasi pemerintah desa, partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan aset desa, pemberdayaan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan (Desa Kedungboto Kab. Limbangan, 2023). Desa yang yang menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik adalah yang menyusun dokumen perencanaan (RPJM Desa dan RKP Desa), dokumen penganggaran (APB Desa dan Perubahan APB Desa), dokumen pelaporan dan pertanggungjawaban (LPPD, LKPPD, IPPD, dan Pertanggungjawaban APB Desa) yang berkualitas | Persentase_Fasilitasi = (Jumlah_Desa_yang_Mendapatkan_Fasilitasi_Tata_Kelola / Total_Desa_yang_Dapat_Difasilitasi) * 100% | ||
| 812 | Fasilitasi Kegiatan Sekretariat PPNS Penataan Ruang di Daerah | Parent | provinsi | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Sekretariat PPNS Penataan Ruang di daerah dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi PPNS, serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap tata ruang. PPNS penataan ruang adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dibidang penataan ruang yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 | |||
| 813 | Jumlah bidang tanah yang diredistribusi | Parent | bidang tanah | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah bidang tanah yang diredistribusi adalah jumlah total bidang tanah yang telah dialokasikan dan diberikan kepada penerima yang berhak, baik dalam bentuk pemberian tanah secara langsung maupun melalui proses penggabungan bidang-bidang tanah yang sudah didaftar. Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian sertipikat hak atas tanah. | Jumlah Bidang Tanah = Σ(Luas Bidang Tanah) * Jumlah Bidang | ||
| 814 | Jumlah Kepala Keluarga penerima akses Reforma Agraria | Parent | kepala keluarga | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Kepala keluarga penerima akses Reforma Agraria merujuk pada individu yang memimpin rumah tangga dan mendapatkan hak atau akses terkait program reforma agraria. Reforma agraria adalah kebijakan atau program yang bertujuan untuk redistribusi tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani dan keluarga yang kurang mampu. Program ini sering diterapkan untuk mengatasi ketimpangan kepemilikan tanah dan mendukung pembangunan ekonomi rural. Penataan Akses adalah program pemberdayaan ekonomi subjek Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah | Jumlah Kepala Keluarga = Σ(Jumlah Kepala Keluarga yang Menerima) | ||
| 815 | Penangan sengketa tanah garapan yang dilakukan melalui mediasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | proses penyelesaian konflik atau perselisihan terkait hak penguasaan atau penggunaan tanah yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (mediator). Mediator ini membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui jalur peradilan. | Jumlah sengketa tanah garapan yang ditangani / Jumlah pengaduan sengketa tanah garapan * 100% | ||
| 816 | Penetapan RDTR | Parent | peraturan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | RDTR sebagai penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu. Aturan itu jadi alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan/atau masyarakat. Penetapan Perkada RDTR Kabupaten/Kota paling lambat 1 bulan sejal mendapatkan persetujuan substansi. Jika perkada RDTR Kab/kota belum ditetapkan paling lama 2 bulan sejak mendapatkan persub maka menteri ATR/KBPN menetapkan peraturan menteri | |||
| 817 | Penetapan RTRW | Parent | peraturan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan. Penetapan RTRW adalah penetapan peraturan daerah tentang rencana tata ruang oleh kepala daerah | Kerangka Acuan Kerja = Tujuan + Kebijakan + Strategi | ||
| 818 | Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang | Parent | kasus | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang bertujuan untuk menjaga keteraturan dan meningkatkan ketaatan dalam penggunaan ruang, serta memberikan konsekuensi yang tepat bagi pelanggaran tersebut. | Ringan = teguran lisan + teguran tertulis + penundaan kenaikan pangkat, golongan / jabatan Sedang = pembatasan kegiatan usaha + pembekuan kegiatan usaha + pembatalan persetujuan Berat = pembatalan izin usaha atau akreditasi + pencabutan izin usaha atau akreditasi yang telah habis masa berlakunya + memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan persetujuan atau laporan | ||
| 819 | Penurunan indeks gini ketimpangan pemilikan tanah untuk petani/nelayan | Parent | - | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Penghitungan untuk mengukur ketimpangan pemilikan tanah pada rumah tangga petani/nelayan penerima redistribusi tanah | IG = 1- ∑(Xi+1 – Xi)(Yi + Yi+1) Xi = Proporsi Kumulatif Pemilik Tanah (subjek) dalam Kelas i atau kelompok luasan; Xi+1 = Proporsi Jumlah Kumulatif Pemilik Tanah (subjek) Kelas i +1 atau diatas kelompok luasan; Yi = Proporsi Kumulatif Luas Tanah dalam Kelas i atau kelompok luasan; Yi+1 = Proporsi Kumulatif Luas Tanah Kelas i +1 atau diatas kelompok luasan; | ||
| 820 | Penyelesaian Materi Teknis RDTR | Parent | materi teknis | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | 1) Pemetaan dan Analisis Ruang: Identifikasi dan pemetaan area yang akan ditetapkan dalam RDTR. Ini meliputi analisis kondisi eksisting, kebutuhan masyarakat, dan potensi penggunaan ruang. 2) Perencanaan dan Penyusunan Rencana: Penyusunan rencana rinci mengenai penggunaan ruang, pengaturan fungsi lahan, dan batasan-batasan yang perlu diterapkan untuk mengatur pembangunan. 3) Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses perencanaan untuk mendapatkan masukan dan memastikan bahwa RDTR mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat. 4) Penetapan dan Pengesahan: Proses formal untuk menetapkan RDTR melalui persetujuan dari lembaga yang berwenang, biasanya pemerintah daerah. Penyusunan materi teknis dan Ranperkada RDTR Kabupaten Kota merujuk pada permen ATR/KBPN nomor 11 tahun 2021 jangka waktu penyusunan dibatasi paling lama 12 bulan terhitung sejak penyusunan RDTR |