Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 761–780 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
761 Penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota a) Penyediaan rumah merupakan kegiatan menyediakan unit rumah yang memenuhi kriteria layak huni dilaksanakan melalui pembangunan baru dan/atau pembangunan kembali rumah. b) Pembangunan baru dalam kegiatan ini merupakan pembangunan rumah layak huni bagi korban bencana alam yang harus direlokasi ke lokasi baru yang aman dari bencana. c) Pembangunan kembali terhadap rumah rusak berat merupakan kegiatan pengembalian fungsi struktur rumah rusak berat dengan membangunkan rumah baru yang berada pada lokasi yang sama. d) Rehabilitasi rumah korban bencana merupakan kegiatan perbaikan terhadap rumah yang mengalami rusak ringan dan sedang. e) Bantuan akses rumah sewa layak huni bagi korban bencana dalam hal ini merupakan kegiatan memfasilitasi rumah tangga yang tinggal di rumah sewa yang rusak karena bencana, difasilitasi ke rumah susun sewa atau rumah sewa umum layak huni yang ada. Jumlah unit rumah korban bencana yang ditangani pada tahun n / Jumlah total rencana unit rumah korban bencana yang akan ditangani pada tahun n * 100%
762 Persentase kawasan kumuh dibawah 10 ha di kabupaten/kota ditangani Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase kawasan kumuh di bawah 10 ha di kabupaten/kota adalah perbandingan luas areal kawasan kumuh yang memiliki luas di bawah 10 hektar terhadap luas wilayah kabupaten/kota. Kawasan kumuh diidentifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat Luas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 ha yang ditangani (ha) / Luas kawasan permukiman kumuh di bawah 10 ha * 100%
763 Persentase Luas kawasan kumuh 10-15 Ha yang ditangani Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota (Mengacu Permen PUPR 14/2018) √¢‚Äî¬è Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. √¢‚Äî¬è Peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dengan pola penanganan pemugaran, peremajaan, atau pemukiman kembali. (Mengacu Permen PUPR 7/2022) √¢‚Äî¬è Peningkatan kualitas RTLH adalah penanganan untuk memperbaiki fasad rumah dan eksterior bangunan guna mengubah tampilan lingkungan permukiman dan/atau mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh. (Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014) √¢‚Äî¬è Pemerintah Daerah provinsi memiliki kewenangan penataan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh pada luas 10 - 15 hektar Persentase_Penanganan_Kawasan_Kumuh = (Luas_Kawasan_Kumuh_Ditangani / Target_Luas_Kawasan_Kumuh) * 100% Keterangan: Persentase_Penanganan_Kawasan_Kumuh : Persentase luas kawasan kumuh 10–15 Ha yang berhasil ditangani pada tahun N Luas_Kawasan_Kumuh_Ditangani : Luas kawasan kumuh 10–15 Ha yang ditangani pada tahun N (Ha) Target_Luas_Kawasan_Kumuh : Target luas kawasan kumuh 10–15 Ha pada tahun N
764 Persentase Pembangunan Hunian/Rumah Tangga yang Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan Parent persen Pembangunan rumah diklasifikasikan sebagai hunian layak apabila memenuhi seluruh 4 (empat) kriteria sebagai berikut: • Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat kelayakan, • Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai per kapita ≥ 7,2 m2 • Memiliki akses air minum layak • Memiliki akses sanitasi layak Keterjangkauan diukur melalui perbandingan pengeluaran bersih rumah tangga dan pendapatan rumah tangga per bulan. Hunian tersebut diklasifikasikan terjangkau apabila nilai perbandingan antara pengeluaran dan pendapatan ≤ 30%. Ke depannya dimungkinkan adanya pengembangan indikator untuk pengukuran keterjangkauan atas harga rumah. Indikator keberlanjutan diukur melalui hunian yang memenuhi kriteria Bangunan Gedung Hijau (BGH). Adapun bangunan gedung hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja struktur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip BGH. Namun untuk saat ini indikator keterjangkauan dan keberlanjutan masih belum bisa dihitung karena keterbatasan data PHLTB = JRTHLTB / JRT x 100% PHLTB : Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan JRTHLTB : Jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan JRT : Jumlah rumah tangga
765 Persentase Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Maka rumah tangga dengan akses rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi: a. Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat b. Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Pengukuran indikator tersebut menggunakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Mempertimbangkan variasi penerapan PBG dan SLF di tingkat pemerintah daerah (kabupaten/kota) maka pengukuran indikator ini dapat menggunakan proksi yaitu memenuhi empat kriteria sebagai berikut: Ketahanan bangunan (durable housing) yaitu bahan bangunan atap, dinding dan lantai rumah memenuhi syarat, Kecukupan luas tempat tinggal (sufficient living space) yaitu luas lantai perkapita ≥ 7,2 m2 Memiliki akses air minum layak Memiliki akses sanitasi layak Bagi kabupaten/kota yang telah menerapkan PBG dan SLF secara menyeluruh menggunakan rumus sebagai berikut: Persentase Rumah Tangga yang mengakses hunian layak, terjangkau, dan bekelanjutan PHLTB = JRTHLTBJRTx100 PHLTB: Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRTHLTB: jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRT: Jumlah rumah tangga Bagi kabupaten/kota yang belum menerapkan PBG dan SLF secara menyeluruh maka dapat menggunakan indikator proksi yaitu 4 kriteria ( ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi layak). PHLTB proksi = JRTHLTBproksiJRTx100 PHLTB (proksi): Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRTHLTB (proksi): jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan; JRT: Jumlah rumah tangga Segregasi pengolahan data ini dapat digunakan untuk tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, perkotaan-perdesaan, dan desil pengeluaran.
766 Persentase satuan perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Permukiman adalah kawasan (Permenpera 12/2014) PSU Permukiman merupakan PSU yang melayani lebih dari satu perumahan dimana diantara perumahan tersebut terdapat fungsi lain di luar perumahan yang terintegrasi dengan sistem atau jaringan perkotaan. Penyelenggaraan PSU meliputi penyediaan, perbaikan, dan pemeliharaan Persentase_PSU = (Realisasi_PSU / Target_PSU) * 100% Keterangan: Persentase_PSU : Persentase realisasi jumlah permukiman yang dilaksanakan penyelenggaraan PSU di tahun N Realisasi_PSU : Realisasi jumlah permukiman yang dilaksanakan penyelenggaraan PSU di tahun N Target_PSU : Target jumlah permukiman yang dilaksanakan penyelenggaraan PSU di tahun N
767 Persentase warga negara korban bencana yang memperoleh rumah layak huni Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ● Ketentuan bencana yang dapat dilayani dengan SPM adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, kebakaran hutan dan alam, serta tanah longsor. ● Warga negara korban bencana provinsi yang memperoleh rumah layak huni adalah warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan rehabilitasi rumah, pembangunan kembali rumah, pemukiman kembali, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. ● Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat bencana yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. identifikasi perumahan di lokasi rawan b. idenfitikasi lahan dan c. data rumah yang terkena sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023). Persentase_Pelayanan_Korban_Bencana = (Jumlah_WN_Korban_Bencana_Terlayani / Jumlah_Rencana_WN_Korban_Bencana) * 100% Keterangan: Persentase_Pelayanan_Korban_Bencana : Persentase warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan penyediaan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah pada tahun-N Jumlah_WN_Korban_Bencana_Terlayani : Jumlah warga negara korban bencana provinsi yang mendapatkan layanan penyediaan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah pada tahun-N Jumlah_Rencana_WN_Korban_Bencana : Jumlah total rencana warga negara korban bencana provinsi yang akan ditangani pada tahun-N
768 Persentase warga negara yang terkena relokasi akibat Pemerintah provinsi memperoleh program Daerah yang fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Program Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam rangka: a. pengurangan kawasan kumuh 10-15 b. penyesuaian perumahan dengan Rencana Tata Ruang c. pengurangan perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. pengurangan perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan dan/atau e. pengurangan perumahan yang berada di daerah rawan bencana. Warga negara terkena relokasi akibat program provinsi adalah warga negara terkena relokasi yang mendapatkan layanan penggantian hak atas pengusasaan tahan dan/atau bangunan, dan bantuan akses rumah sewa layak huni. Bagi Pemerintah Daerah yang tidak terdapat relokasi program Pemerintah Daerah yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu tetap melakukan pengumpulan data dalam bentuk: a. perumahan di lokasi b. perumahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang c. perumahan yang berada pada kawasan bukan fungsi d. perumahan yang berada di daerah/tempat yang berpotensi menimbulkan e. perumahan yang berada di daerah rawan f. rumah sewa milik masyarakat, Rumah Susun, dan/atau Rumah Khusus sehingga diperoleh capaian pendataan senilai 100%. (Sumber: Permenpupr 13 Tahun 2023). Kalau pemda melakukan minimal pendataan elemen data diisi 1/1, tetapi kalau tidak ada kegiatan sama sekali terkait dengan pengumpulan data elemen data diisi 0/1 Persentase_Pelayanan_Relokasi = (Jumlah_WN_Terkena_Relokasi_Terlayani / Jumlah_Rencana_WN_Terkena_Relokasi) * 100% Keterangan: Persentase_Pelayanan_Relokasi : Persentase warga negara terkena relokasi program provinsi yang mendapatkan layanan fasilitasi penyediaan rumah layak huni pada tahun-N Jumlah_WN_Terkena_Relokasi_Terlayani : Jumlah warga negara terkena relokasi program provinsi yang mendapatkan layanan fasilitasi penyediaan rumah layak huni pada tahun-N Jumlah_Rencana_WN_Terkena_Relokasi : Jumlah total rencana warga negara terkena relokasi program provinsi yang akan ditangani pada tahun-N
769 Terciptanya peningkatan tata kelola hunian publik, privat dan perlindungan konsumen Parent rekomendasi kebijakan Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kegiatan pembuatan sebuah sistem tata kelola dan perlindungan konsumen agar dapat berkelanjutan secara finansial baik dalam penyediaan dan pengelolaannya
770 Tingkat hunian akomodasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Tingkat Hunian Akomodasi adalah ukuran yang menunjukkan persentase dari total kapasitas akomodasi yang terisi dalam periode tertentu. Tingkat hunian ini memberikan gambaran tentang seberapa efektif fasilitas akomodasi seperti hotel, penginapan, dan resort dalam menarik tamu dan memaksimalkan penggunaan kapasitas yang tersedia. Jumlah kamar yang terjual / Jumlah kamar yang tersedia * 100% Deskripsi: Jumlah kamar yang terjual: Total jumlah kamar yang berhasil terjual. Jumlah kamar yang tersedia: Total jumlah kamar yang tersedia untuk dijual.
771 Persentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota [Draf] Persentase pelaku (orang/badan hukum) pengembangan/perencanaan perumahan & PSU yang telah memiliki sertifikat/terdaftar sesuai ketentuan Kementerian PUPR terhadap total pelaku aktif di wilayah/periode tertentu. Landasan utamanya Permen PUPR 24/PRT/M/2018 tentang akreditasi & registrasi asosiasi pengembang serta sertifikasi dan registrasi pengembang perumahan yang menjadi mekanisme legal sertifikasi/registrasi pelaku.
772 Persentase Sertifikasi dan Registrasi bagi Orang atau Badan Hukum yang Melaksanakan Perancangan dan Perencanaan Rumah serta Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum PSU Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran proporsional yang menunjukkan tingkat kepatuhan dan profesionalisme pelaku usaha serta tenaga ahli dalam sektor perumahan dan permukiman yang telah memperoleh sertifikasi dan terdaftar secara resmi sesuai peraturan yang berlaku.
773 Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes Parent orang Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah Aparatur dan Pengurus Kelembagaan Desa yang Mengikuti Pelatihan Manajemen Pemdes mengacu pada total jumlah individu yang terlibat dalam administrasi dan pengelolaan desa (seperti kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, serta pengurus lembaga desa lainnya) yang telah mengikuti program pelatihan atau kursus terkait dengan manajemen pemerintahan desa. Definisi operasional ini mencakup: 1. Aparatur Desa: Individu yang memegang jabatan resmi dalam struktur pemerintahan desa, seperti kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. 2. Pengurus Kelembagaan Desa: Individu yang terlibat dalam pengelolaan dan administrasi lembaga-lembaga desa, termasuk lembaga kemasyarakatan seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) atau LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). 3. Pelatihan Manajemen Pemdes: Program atau kursus yang diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam manajemen dan administrasi pemerintahan desa. 4. Mengikuti: Aktif berpartisipasi dalam kegiatan pelatihan yang diselenggarakan, baik secara langsung (tatap muka) maupun tidak langsung (daring). Jumlah_Total = A + P Di mana: A = jumlah total aparatur desa yang mengikuti pelatihan P = jumlah total pengurus kelembagaan desa yang mengikuti pelatihan
774 Jumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang Mengimplemetasikan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Secara Partisipatif Parent lembaga Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota 1. Jumlah BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Total unit atau anggota BPD di suatu desa yang terlibat dalam proses Musdes dan Musrenbangdes. 2. Musyawarah Desa (Musdes): Kegiatan pertemuan di tingkat desa untuk membahas berbagai isu desa dan merumuskan kebijakan desa secara partisipatif, melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. 3. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes): Kegiatan perencanaan pembangunan desa yang melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan rencana pembangunan desa, yang biasanya dilakukan secara tahunan. 4. Secara Partisipatif: Proses pelaksanaan Musdes dan Musrenbangdes yang melibatkan dan mendorong keterlibatan aktif seluruh anggota masyarakat desa, termasuk BPD, dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Jumlah BPD yang Mengimplementasikan Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif = (Jumlah BPD yang Terlibat dalam Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif / Jumlah Total BPD) * 100% Keterangan: Jumlah BPD yang Terlibat dalam Musdes dan Musrenbangdes Secara Partisipatif: Jumlah BPD yang aktif terlibat dalam proses Musdes dan Musrenbangdes dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif. Jumlah Total BPD: Total keseluruhan BPD yang ada di desa.
775 Jumlah daerah tertinggal Parent daerah Wilayah Administrasi: Provinsi Daerah tertinggal (atau Kabupaten tertinggal) adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional, sesuai Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.Daerah/kabupaten tertinggal ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1.Perekonomian masyarakat 2.Sumber daya manusia 3.Sarana dan prasarana 4.Kemampuan keuangan daerah 5.Aksesibilitas 6.Karakteristik daerah. Jumlah daerah atau kabupaten yang sudah meningkat statusnya dari daerah atau kabupaten tertinggal.Rumus: -
776 Jumlah Desa Mandiri Parent desa Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai IPD lebih dari 75. Jumlah Desa Mandiri sesuai Indeks Pembangunan Desa.Rumus: -
777 Jumlah Desa Tertinggal Parent desa Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa. Desa Tertinggal adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur, aksesibilitas/transportasi pelayanan umum, dan penyelenggaraan pemerintahan yang masih minim (Bappenas, Indeks Pembangunan Desa). Desa tertinggal adalah des ayang memiliki nilai IPD kurang dari atau sama dengan 50. Jumlah desa tertinggal sesuai Indeks Pembangunan Desa.Rumus: -
778 Jumlah desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa Parent desa Wilayah Administrasi: Provinsi Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama antar Desa maupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga
779 Jumlah desa yang menerapkan administrasi dan pengelolaan keuangan desa berbasis digital Parent desa Sistem keuangan desa yang berbasis digital hingga saat ini dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri melalui platform Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Melalui platform ini, Pemerintah Desa melaporkan setiap hal mengenai kondisi keuangannya, mulai dari tahap perencanaan hingga pada tahap evaluasi tahunan. Meskipun demikian, belum seluruh desa tertib melaporkan keuangannya melalui Siskeudes sehingga Indikator ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi keuangan pemerintah Desa melalui Siskeudes untuk membantu proses perencanaan pusat hingga daerah. Indikator ini dihitung berdasarkan jumlah desa yang tertib melaporkan keuangannya melalui Siskeudes dalam satu tahun terakhir. Data ini bersumber dari Sikeudes, Kementerian Dalam Negeri (Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa)
780 Jumlah desa yang menerapkan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital Parent desa Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran kuantitatif yang menggambarkan total desa-desa yang telah mengimplementasikan teknologi digital dalam proses pelayanan pemerintahan mereka. Ini termasuk penggunaan sistem informasi digital untuk administrasi, komunikasi, dan pelayanan publik yang sebelumnya dilakukan secara manual. Kriteria spesifik untuk masuk dalam kategori ini bisa meliputi: 1. Sistem Informasi Digital: Desa memiliki sistem informasi berbasis digital untuk administrasi dan pelayanan publik, seperti e-Office, e-Servis, atau platform manajemen data. 2. Pelayanan Online: Desa menyediakan layanan publik secara online, seperti pendaftaran administrasi, pengajuan izin, atau pembayaran pajak secara digital. 3. Keterlibatan Komunitas: Desa menggunakan alat digital untuk berkomunikasi dengan masyarakat, seperti aplikasi mobile, website desa, atau media sosial. 4. Infrastruktur Teknologi: Desa memiliki infrastruktur yang mendukung penggunaan teknologi digital, seperti jaringan internet yang memadai dan perangkat komputer atau smartphone untuk staf pemerintahan.