Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 701 | Jumlah penumpang dan barang berdasarkan moda transportasi | Parent | orang dan barang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah penumpang dibagi berdasarkan moda transportasi: kendaraan penumpang, kereta api, pesawat, dan kapal. Jumlah barang yang diangkut dibagi berdasarkan moda transportasi: kereta api, pesawat, dan kapal. | Total jumlah penumpang dalam satuan orang dan total jumlah barang yang diangkut dalam satuan kilogram berat atau jumlah barang. Rumus: - | ||
| 702 | Jumlah Perjalanan Kereta Api | Parent | juta perjalanan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah perjalanan lalu lintas kereta api dalam satu tahun. | Penjumlahan seluruh perjalanan angkutan kereta api dalam satu tahun. | ||
| 703 | Jumlah Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api | Parent | unit | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan. jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas. | Jumlah Perlintasan Yang Telah Ditangani = Σ (Panjang Penangananᵢ) Dimana: Panjang Penangananᵢ adalah indikator penanganan untuk setiap perlintasan i, yang dapat berupa pengukuran atau kategori spesifik (misalnya, jika perlintasan tersebut telah diperbaiki, dipasang fasilitas keselamatan, dll.). n adalah jumlah total perlintasan kereta api yang ada di jalan provinsi. | ||
| 704 | Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Provinsi | Child | unit | Wilayah Administrasi: Provinsi | Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Provinsi merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api di jalan provinsi yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan. jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas. | |||
| 705 | Jumlah Perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani pada Jalan Kabupaten/Kota | Child | unit | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Jumlah perlintasan Kereta Api yang Telah Ditangani Pada Jalan Kabupaten/Kota merujuk pada total jumlah titik perlintasan kereta api di jalan kabupaten/kota yang telah mendapatkan perhatian atau penanganan dari pihak berwenang. Penanganan ini bisa mencakup berbagai jenis intervensi seperti: 1. Perbaikan Infrastruktur: Renovasi atau peningkatan kualitas jalan dan fasilitas di sekitar perlintasan. 2. Pemasangan Fasilitas Keselamatan: Implementasi palang pintu, sinyal, lampu peringatan, atau perangkat pengaman lainnya. 3. Pemeliharaan Rutin: Kegiatan pemeliharaan untuk memastikan perlintasan tetap aman dan fungsional. 4. Peningkatan Sistem: Penyesuaian sistem manajemen lalu lintas atau pengaturan waktu untuk mencegah kecelakaan atau kemacetan. jumlah total perlintasan kereta api di wilayah kabupaten atau kota tertentu yang telah diberikan perlakuan khusus untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Perlakuan ini bisa berupa pemasangan palang pintu otomatis, rambu-rambu peringatan, lampu lalu lintas khusus, pembangunan jembatan layang (flyover) atau terowongan (underpass), serta peningkatan lainnya yang bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan gangguan lalu lintas. | |||
| 706 | Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang Tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan | Parent | perusahaan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang Tersertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan adalah total angka perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh sertifikasi untuk sistem manajemen keselamatan sesuai dengan standar atau regulasi yang berlaku. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dan standar keselamatan yang ditetapkan oleh badan sertifikasi atau otoritas terkait, dan menerapkan praktik-praktik manajemen keselamatan yang efektif dalam operasi mereka. Untuk mengukur jumlah ini, biasanya dilakukan: 1. Identifikasi Perusahaan: Daftar perusahaan angkutan umum yang beroperasi di wilayah yang relevan. 2. Verifikasi Sertifikasi: Memeriksa apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan sertifikasi sistem manajemen keselamatan dari lembaga yang berwenang. 3. Penghitungan: Menghitung jumlah perusahaan yang terdaftar dan terverifikasi telah mendapatkan sertifikasi. | Jumlah Perusahaan Angkutan Umum yang Tersertifikasi = Σ Sertifikasiᵢ Di mana: Sertifikasiᵢ adalah variabel yang bernilai 1 jika perusahaan ke-i memiliki sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan 0 jika tidak. N adalah total jumlah perusahaan angkutan umum yang dipertimbangkan. | ||
| 707 | Jumlah Terminal Penumpang yang Beroperasi | Parent | lokasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator yang menyatakan jumlah terminal penumpang yang beroperasi | Penjumlahan secara kumulatif total terminal penumpang di Indonesia yang beroperasi | ||
| 708 | Ketersediaan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan | Parent | juta orang per hari | Indikator ini menjelaskan kapasitas layanan angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan dalam satuan juta penumpang per hari di Wilayah Metropolitan | Total Kursi Penumpang dikalikan Jumlah Sarana dikalikan Ritase per Hari | |||
| 709 | Ketersediaan Angkutan Umum Massal Perkotaan Berbasis Rel | Parent | juta orang per hari | Indikator ini menjelaskan kapasitas layanan angkutan umum massal perkotaan berbasis rel dalam satuan juta penumpang per hari di Wilayah Metropolitan. | Total Kapasitas Penumpang per Sarana dikalikan Ritase per Hari | |||
| 710 | Kinerja Bongkar Muat Pada Pelabuhan Utama Petikemas | Parent | box per kapal per jam | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kegiatan memuat ataupun membongkar suatu muatan dari dermaga, tongkang, truk ke dalam palka atau geladak kapal. Menggunakan derek dan katrol kapal maupun darat, barang dipindahkan dari dan ke atas kapal. | Jumlah petikemaas yang dibongkar atau dimuat (Bp0x) dibagi waktu tembat dengan satuan Box/Ship/Jam | ||
| 711 | Kondisi jalur Kereta Api Sesuai Standar Track Quality Index (TQI) Kategori 1 dan 2 | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | TQI merupakan nilai atau output berupa angka dari hasil pengukuran kereta ukur. Dalam hal ini, kereta ukur digunakan untuk memberikan informasi kondisi kualitas jalan rel yang dilewati pada wilayah Daerah Operasional (DAOP) yang dilakukan inspeksi. | TQI = SD angkatan + SD listringan + SD lebar spur + SD pertinggian | ||
| 712 | Lokasi Rawan Kecelakaan yang ditangani | Parent | lokasi | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) didefinisikan sebagai suatu segmen (kira-kira sepanjang 500 m) yang sering terjadi kecelakaan dengan AEK (Angka Ekivalensi Kecelakaan) > 30 yang dihitung berdasarkan data kecelakaan selama 2 tahun. | Jumlah Daerah Rawan Kecelakaan (DRK) yang sedang dan telah dilakukan penanganan. | ||
| 713 | Muatan barang angkutan laut nonkomersil | Parent | ton | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah barang yang diangkut melalui Layanan angkutan barang perintis dan Layanan angkutan peti kemas nonkomersial | Menjumlahkan semua muatan barang angkutan perintis dan peti kemas nonkomersial | ||
| 714 | On Time Performance Penerbangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Ketepatan waktu penerbangan (On Time performance/OTP) adalah kesesuaian waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan. Jumlah penerbangan tepat waktu dihitung berdasarkan jumlah penerbangan tepat waktu pada armada pesawat udara nasional yang beroperasi pada tahun berjalan. Sementara jumlah total penerbangan adalah jumlah total penerbangan dalam periode tahun berjalan. | Nilai OTP Angkutan Udara = (Jumlah penerbangan tepat waktu / Jumlah total penerbangan, lalu dikalikan 100% | ||
| 715 | Panjang jalur Kereta Api | Parent | kilometer | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Panjang jalur kereta api (termasuk jalur ganda): jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api. | Panjang jalur kereta api yang dibangun dan dioperasikan diukur dalam satuan km.Rumus: - | ||
| 716 | Pengembangan Sistem Angkutan Umum Massal Perkotaan | Parent | kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator ini menjelaskan banyaknya kota yang sistem angkutan umum massalnya (berbasis rel dan jalan) dikembangkan (termasuk pada aspek perencanaan dan pembangunan) | Jumlah wilayah perkotaan yang terdapat kegiatan pengembangan (perencanaan dan pembangunan) sistem angkutan umum massal setiap tahunnya | ||
| 717 | Peningkatan Pemenuhan SDM Transportasi yang Kompeten | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Meningkatnya Kualitas SDM Transportasi yang Kompeten dengan mewujudkan transportasi nasional yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah serta berorientasi zero occident. | Persentase penyerapan lulusan diklat pembentukan transportasi dikalikan 40% ditambah Persentase lulusan diklat transportasi yang bersertifikat kompetensi dikalikan 60% | ||
| 718 | Peningkatan Volume Angkutan Laut | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | peningkatan barang yang dibongkar dan dimuat pada seluruh pelabuhan Indonesia baik domestik maupun internasional. peningkatan volume angkutan laut dihitung berdasarkan total bongkar muat barang pada tahun terhitung dibandingkan dengan tahun dasar (2022) dengan satuan ton. | (A-B)/B Keterangan: A= total bongkar muat barang tahun berjalan (ton) B= total bongkar muat barang tahun dasar (ton) | ||
| 719 | Penurunan rasio fatalitas kecelakaan jalan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Salah satu indikator keberhasilan program Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (KLLAJ) | Rasio fatalitas kecelakaan per 10.000 Kendaraan=(Korban Meninggal Dunia)/(Kendaraan Bermotor/10.000) | ||
| 720 | Persentase Kepatuhan Keamanan Penerbangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator menunjukkan jumlah rata-rata tingkat kepatuhan di Bandar Udara dengan sistem keamanan A-F yang telah di audit per tahun berdasarkan penilaian risiko | Jumlah bandara yang di audit dan memenuhi tingkat kepatuhan berdasarkan penilaian risiko, dibagi dengan jumlah total bandara, dikalikan seratus persen |