Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 721 | Persentase penduduk terlayani transportasi umum | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas.Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro.Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu sistem transportasi berbasis rel, kota sedang perlu sistem transportasi berbasis bus dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota.Persentase penduduk terlayani transportasi umum adalah perbandingan jumlah penduduk yang menggunakan transportasi umum (baik kereta api maupun angkutan umum) dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut. | Jumlah penduduk yang menggunakan transportasi umum dibagi dengan jumlah penduduk wilayah yang dilayani dikali dengan seratus, dinyatakan dengan satuan persen (%).Rumus:Keterangan: PPTU : Persentase penduduk terlayani transportasi umumJPTU : Jumlah penduduk yang menggunaan transportasi umumJP : Jumlah penduduk wilayah yang di layani | ||
| 722 | Persentase Penduduk yang Mudah Mengakses Transportasi Publik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan | Transportasi umum adalah moda angkutan umum massal dan moda perkeretaapian perkotaan yang berjadwal, berute, aman, dan bertarif jelas. Angkutan umum adalah jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum. Sementara, kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran (UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Dalam penjelasan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perkeretaapian perkotaan adalah penyelenggaraan transportasi kereta api yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang-alik, baik dalam satu wilayah administrasi maupun lebih. Apabila transportasi kereta api tersebut berada di wilayah metropolitan, dapat disebut pula kereta api metro. Jenis moda transportasi tergantung tipologi kota. Misalnya, kota metropolitan dan kota besar perlu memiliki sistem transportasi berbasis rel; kota sedang perlu sistem transportasi berbasis bus; dan kota kecil dapat dilayani oleh jaringan angkutan kota. Akses transportasi umum yang nyaman didekati dengan jarak akses dalam radius 0,5 km.Persentase penduduk yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik adalah perbandingan jumlah penduduk dengan jarak rumah ke tempat menunggu kendaraan/angkutan umum dengan rute tertentu terdekat dalam jarak 0,5 km dibandingkan jumlah semua penduduk yang berada di wilayah layanan angkutan umum tersebut. | Jumlah penduduk yang memiliki akses transportasi umum yang nyaman dibagi dengan jumlah penduduk di wilayah yang dilayani dikali dengan seratus, dinyatakan dengan satuan persen (%).Rumus:Keterangan:PPTUN :Persentase penduduk yang memiliki akses nyaman (jarak 0,5 km) ke transportasi umumJPTUN : Jumlah penduduk yang yang memiliki akses nyaman (jarak 0,5 km) ke transportasi umumJP : Jumlah penduduk di wilayah yang dilayani | ||
| 723 | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. | Persentase Perlengkapan Jalan = (Jumlah Perlengkapan Jalan Terpasang / Jumlah Perlengkapan Jalan Ideal) * 100% | ||
| 724 | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Provinsi | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. | |||
| 725 | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal Pada Jalan Kabupaten/Kota | Child | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Persentase Perlengkapan Jalan yang Telah Terpasang Terhadap Kondisi Ideal adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana perlengkapan jalan yang terpasang pada suatu jalan memenuhi standar atau kondisi ideal yang telah ditetapkan. | |||
| 726 | Persentase Produksi Kendaraan Listrik Roda Empat terhadap Total Produksi Kendaraan Roda Empat | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase Jumlah Produksi Kendaraan Listrik menunjukkan bahwa industri semakin banyak memproduksi KBLBB. Hal ini mengindikasikan capaian pembangunan ekosistem industri kendaraan listrik. | Persentase Jumlah Produksi Kendaraan Listrik Roda 4 di tahun tertentu dibandingkan dengan Jumlah Total Produksi Kendaraan Bermotor Roda 4 di tahun yang sama | ||
| 727 | Rasio konektivitas | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio Konektivitas adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam daerah dan dengan wilayah luar. Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran | Rasio_Konektivitas_Transportasi = Jumlah_Rute_Transportasi_Yang_Menghubungkan_Provinsi_Tersebut_Dengan_Provinsi_Lain / Jumlah_Provinsi_Yang_Ada Rasio_Konektivitas_Internet = Jumlah_Rumah_Tangga_Atau_Fasilitas_Yang_Terhubung_Ke_Internet_Di_Provinsi_Tersebut / Jumlah_Total_Rumah_Tangga_Atau_Fasilitas_Di_Provinsi_Tersebut Rasio_Konektivitas_Telekomunikasi = Jumlah_Menara_Telekomunikasi_Atau_Cakupan_Sinyal / Luas_Wilayah_Provinsi_Atau_Jumlah_Penduduk_Di_Provinsi_Tersebut Rasio_Konektivitas_Infrastruktur = Jumlah_Fasilitas_Infrastruktur_(jalan+jembatan+pelabuhan+dll) / Jumlah_Total_Penduduk_Atau_Luas_Wilayah Keterangan: Rasio_Konektivitas_Transportasi : Mengukur keterhubungan antarprovinsi melalui rute transportasi yang tersedia. Rasio_Konektivitas_Internet : Menunjukkan tingkat akses internet rumah tangga atau fasilitas di provinsi tertentu. Rasio_Konektivitas_Telekomunikasi : Menggambarkan ketersediaan infrastruktur telekomunikasi seperti menara atau cakupan sinyal di suatu wilayah. Rasio_Konektivitas_Infrastruktur : Mengukur jumlah fasilitas infrastruktur (jalan, jembatan, pelabuhan, dan lainnya) dibandingkan dengan total penduduk atau luas wilayah. | ||
| 728 | Rasio konektivitas provinsi | Child | - | Wilayah Administrasi: Provinsi | Rasio Konektivitas Provinsi adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan untuk provinsi. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi dalam provinsi memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam provinsi dan dengan wilayah luar provinsi. Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran | |||
| 729 | Rasio konektivitas kabupaten/kota | Child | - | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Rasio Konektivitas Kabupten/Kota adalah proporsi atau perbandingan antara jumlah infrastruktur transportasi yang ada dengan kebutuhan atau standar konektivitas yang ditetapkan untuk Kabupten/Kota. Ini mengukur sejauh mana jaringan transportasi dan komunikasi dalam Kabupten/Kota memfasilitasi mobilitas dan integrasi antar wilayah dalam Kabupten/Kota dan dengan wilayah luar Kabupten/Kota. Pengumpulan Data Infrastruktur: Kumpulkan data tentang berbagai jenis infrastruktur transportasi yang menghubungkan kabupaten/kota, seperti jalan raya, jembatan, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Data ini meliputi panjang jalan, jumlah titik akses, dan kondisi infrastruktur. Penentuan Konektivitas Antar Wilayah: Identifikasi dan hitung berbagai jalur dan rute yang menghubungkan kabupaten atau kota satu dengan yang lainnya. Ini termasuk menentukan frekuensi dan jenis transportasi yang tersedia, serta kualitas layanan yang diberikan. Perhitungan Rasio Konektivitas: Rasio konektivitas dapat dihitung dengan berbagai cara, tergantung pada data yang tersedia dan tujuan pengukuran | |||
| 730 | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat. mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. | Rasio Konektivitas = Jumlah Koneksi / Jumlah Simpul Di mana: Jumlah Koneksi adalah total route atau jalur yang menghubungkan simpul-simpul transportasi. Jumlah Simpul adalah total titik penting dalam jaringan transportasi yang sedang dianalisis. Contoh: Jika ada 15 simpul transportasi dan 45 koneksi di dalam jaringan, rasio konektivitas akan dihitung sebagai: Rasio Konektivitas = 45 / 15 = 3 | ||
| 731 | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Provinsi | Child | - | Wilayah Administrasi: Provinsi | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat. mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. | |||
| 732 | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi Kabupaten/Kota | Child | - | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Rasio Konektivitas Simpul Transportasi P biasanya merujuk pada ukuran seberapa baik jaringan transportasi menghubungkan berbagai titik atau daerah. Rasio ini mengukur tingkat keterhubungan antara simpul-simpul transportasi seperti jalan, rel kereta, dan bandara. Biasanya, rasio konektivitas dihitung dengan membandingkan jumlah koneksi atau rute transportasi yang ada dengan jumlah simpul yang terlibat. mengukur hubungan atau keterhubungan antar simpul dalam sistem transportasi, seperti jalan, jembatan, dan titik transportasi lainnya (misalnya, stasiun bus atau kereta). Semakin tinggi rasio ini, semakin baik konektivitas antar simpul transportasi di daerah tersebut. | |||
| 733 | Rata-rata waktu perputaran di pelabuhan | Parent | hari | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Rata-rata selisih waktu antara kedatangan dan keberangkatan ke fasilitas pelabuhan | cap waktu ditentukan oleh sinyal geoposisi AIS yang diterima dari kapal di dalam atau di luar batas teoretis pelabuhan. Data ini diakumulasi langsung dari cap waktu kedatangan dan keberangkatan kapal menjadi statistik tingkat negara selama periode 6 bulan | ||
| 734 | Tersedianya Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan Akreditasi Minimal B | Parent | unit | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Ukuran untuk menilai sejauh mana unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang memiliki akreditasi minimal B tersedia untuk melakukan pemeriksaan atau uji berkala pada kendaraan. Akreditasi Minimal B mengacu pada standar kualitas tertentu yang harus dipenuhi oleh unit uji. | Ketersediaan Unit Uji: Mengukur persentase waktu unit pelaksana uji tersedia untuk melakukan uji berkala. Ketersediaan Unit Uji = (Jumlah Waktu Unit Uji Tersedia) / (Jumlah Waktu yang Diharapkan) * 100% Jumlah Unit Uji dengan Akreditasi Minimal B: Mengukur proporsi dari total unit uji yang memiliki akreditasi minimal B. Proporsi Unit Uji = (Jumlah Unit Uji dengan Akreditasi Minimal B) / (Jumlah Total Unit Uji) * 100% Frekuensi Uji Berkala: Mengukur seberapa sering uji berkala dilakukan oleh unit yang terakreditasi. Frekuensi Uji Berkala = Jumlah Uji Berkala / Jumlah Waktu Indeks Kinerja Unit Uji: Menilai kualitas kinerja uji unit berdasarkan beberapa kriteria seperti keakuratan, kepatuhan terhadap standar, dan kecepatan pelayanan. Indeks Kinerja = (Skor Kinerja) / (Skor Maksimal) * 100% | ||
| 735 | Tingkat keandalan kenavigasian | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | kecukupan dan optimalnya fungsi sistem navigasi meliputi keandalan sarana bantu navigasi pelayaran dan telekomonukasi pelayaran untuk memberikan layanan keselamatan dan keamanan pelayaran | Rerata Tingkat kehandalan SBNP ditambah dengan tingkat kehandalan Telekomonikasi Pelayaran | ||
| 736 | Tingkat Keselamatan Transportasi Daerah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana sistem transportasi dapat beroperasi dengan risiko minimal terhadap kecelakaan, cedera, dan kerugian lainnya. Definisi ini biasanya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi keselamatan suatu moda transportasi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. | |||
| 737 | Tingkat Keselamatan Transportasi Daerah Provinsi | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana sistem transportasi dapat beroperasi dengan risiko minimal terhadap kecelakaan, cedera, dan kerugian lainnya. Definisi ini biasanya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi keselamatan suatu moda transportasi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. | |||
| 738 | Tingkat Keselamatan Transportasi Daerah Kabupaten/Kota | Child | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Ukuran yang digunakan untuk menilai sejauh mana sistem transportasi dapat beroperasi dengan risiko minimal terhadap kecelakaan, cedera, dan kerugian lainnya. Definisi ini biasanya mencakup indikator kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan kondisi keselamatan suatu moda transportasi dalam suatu wilayah atau periode tertentu. | |||
| 739 | Tingkat Lulusan SDM Transportasi yang bersertifikat Kompetensi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Penyediaan SDM transportasi yang kompeten melalui lembaga diklat BPSDM Perhubungan | Persentase jumlah SDM transportasi yang lulus dan bersertifikat kompetensi pada lembaga diklat BPSDM Perhubungan di bidang transportasi darat, laut, dan udara tiap tahun | ||
| 740 | Tingkat Penyerapan Lulusan Pembentukan SDM Transportasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Peningkatan lulusan SDM transportasi yang dapat terserap di lembaga pemerintahan, BUMN, swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri | Persentase jumlah SDM transportasi darat, laut, udara yang terserap tiap tahun |