Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 561 | BUMD Air Minum dengan Tarif Full Cost Recovery (FCR) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | BUMD Air Minum dengan tarif FCR adalah BUMD Air Minum dengan tarif air minum yang ditetapkan BUMD Air Minum untuk mendukung biaya operasional | Persentase Jumlah BUMD Air Minum dengan Tarif Full Cost Recovery (FCR) dibagi dengan jumlah seluruh BUMD Air Minum | ||
| 562 | Cakupan Ketersediaan Sarana Prasarana Dasar Kawasan Ibu Kota Nusantara | Parent | persen | Cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar mencakup kelengkapan fisik yang memadai dan dapat mendukung perekonomian dan perkembangan Kawasan Ibu Kota Nusantara, dalam 5 tahun mendatang difokuskan pada wilayah KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) IKN | a. Output Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah = (Jumlah timbulan sampah yang dikumpulkan / jumlah sampah yang terolah) x 100% b. Output Persentase Rumah Tangga yang Mendapatkan Layanan Pengumpulan Sampah = (Jumlah rumah tangga yang mendapat layanan / Jumlah rumah tangga) x 100% c. Output Kapasitas IPAL yang terbangun dan tersambung =: (Kapasitas IPAL terbangun / kapasitas IPAL yang dimanfaatkan) x 100% | |||
| 563 | Efisiensi Pemanfaatan Air Irigasi | Parent | dolar Amerika Serikat per meter kubik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Nilai tambah yang diberikan dari penggunaan air irigasi baik yang bersumber dari permukaan, air tanah, rawa, dan tambak terhadap PDB sektor pertanian | Rasio antara PDB atas harga konstan sektor pertanian terhadap volume air yang digunakan untuk irigasi | ||
| 564 | Indeks Ketahanan Air Nasional | Parent | Keterpenuhan kebutuhan air yang layak dan berkelanjutan untuk kehidupan dan pembangunan serta terkelolanya risiko yang berkaitan dengan air melalui 5 dimensi pengelolaan sumber daya air (1. Dimensi Konservasi SDA; 2. Dimensi Pendayagunaan SDA; 3. Dimensi Pengendalian Daya Rusak Air dan Pengurangan Risiko; 4. Dimensi Peran Serta Masyarakat; serta 5. Dimensi SISDA dan Manajemen SISDA) | |||||
| 565 | Jumlah bendungan yang direhabilitasi | Parent | unit | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah bendungan yang dikembalikan fungsi dan manfaatnya termasuk peningkatan pola operasi dan keamanan bendungan, penggantian instrumentasi, dan dam upgrading | Diukur dari kumulatif bendungan yang mengalami peningkatan pola operasi dan keselamatan bendungan | ||
| 566 | Jumlah bendungan yang selesai dibangun | Parent | unit | Banyaknya infrastruktur bendungan yang selesai dibangun dalam periode 2025-2029 | Diukur jumlah bendungan yang selesai dibangun dalam periode 2025-2029 | |||
| 567 | Jumlah embung dan tampungan air lainnya yang dibangun | Parent | unit | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Banyaknya tampungan air skala kecil seperti situ dan embung yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan air | Diukur dari jumlah tampungan air skala kecil yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai manfaat | ||
| 568 | Jumlah infrastruktur pengendali daya rusak air yang dikelola | Parent | unit | Jumlah infrastruktur pengendali daya rusak air yang dikelola merupakan jumlah fasilitas atau bangunan yang dirancang untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan lingkungan akibat daya rusak air, yang saat ini sedang dikelola atau dipelihara. Contoh unit infrastruktur pengendali daya rusak air, antara lain: check dam, kolam retensi, groundsill, bendung gerak | Diukur dari jumlah kumulatif dari infrastruktur pengendali daya rusak air yang dibangun dan dikelola | |||
| 569 | Jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan LLTT | Parent | kabupaten/ kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah Kab/Kot yang melaksanakan program Layanan Lumpur Tinja Terjadwal | |||
| 570 | Jumlah kabupaten/kota yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL/IPLT) dan berfungsi dengan baik | Parent | kabupaten/ kota | Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 IPLT. IPLT yang dimaksud adalah IPLT yang berfungsi dan beroperasi untuk mengolah lumpur tinja di Pesisir Utara Jawa | Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 IPLT. IPLT yang dimaksud adalah IPLT yang berfungsi dan beroperasi untuk mengolah lumpur tinja di Pesisir Utara Jawa | |||
| 571 | Jumlah kabupaten/kota yang memiliki IPLT dan berfungsi dengan baik | Parent | kabupaten/ kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah Kabupaten/Kota yang memiliki minimal 1 IPLT. IPLT yang dimaksud adalah IPLT yang berfungsi dan beroperasi untuk mengolah lumpur tinja. | |||
| 572 | Jumlah kabupaten/kota yang memiliki kelembagaan air limbah domestik (UPTD/BLUD/BUMD) | Parent | kabupaten/ kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah Kabupaten Kota yang memiliki kelembagaan operator yang terpisah dari regulator terkait urusan air limbah domestik yang dapat berupa UPTD, BLUD, BUMD, atau diintegrasikan dalam BUMD Air Minum (kumulatif) | |||
| 573 | Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan Tarif/Retribusi Layanan Air Limbah Domestik | Parent | kabupaten/ kota | Kabupaten/Kota yang besaran tarif/retribusi untuk jasa pelayanan air limbah domestik yang telah ditetapkan melalui peraturan | ||||
| 574 | Jumlah kabupaten/kota yang mengimplementasikan pemenuhan standar keandalan bangunan | Parent | kabupaten/ kota | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan bukti keandalan sebuah bangunan melalui penerbitan PBG dan SLF. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung. Selanjutnya yang dimaksud sebagai SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. | Penjumlahan dari jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan PBG dan SLF | ||
| 575 | Jumlah kapasitas prasarana air baku yang dikelola | Parent | meter kubik per detik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Debit air yang dapat diolah dan atau dimanfaatkan untuk keperluan domestik, perkotaan, industri, dan lain-lain yang bersumber dari mata air, air tanah, air permukaan, air hujan, atau sumber air lainnya. | Diukur dari debit layanan sarana prasarana air baku yang bersumber dari air tanah, air permukaan, mata air, air hujan, atau sumber air lainnya | ||
| 576 | Jumlah kawasan yang menerapkan pendekatan terpadu struktural dan non-struktural | Parent | kawasan | Jumlah kawasan yang telah menerapkan pendekatan non-struktural seperti: nature-based solution, revitalisasi DAS, penataan sempadan sungai di wilayah perkotaan, pengembangan prasarana publik untuk retensi banjir sementara, dll | Diukur dari jumlah kawasan yang telah menerapkan pendekatan non-struktural seperti: nature-based solution, revitalisasi DAS, penataan sempadaan sungai di wilayah perkotaan, dll | |||
| 577 | Jumlah kumulatif tampungan air yang dikelola | Parent | unit | Kumulasi dari tampungan air alami seperti danau dan tampungan air buatan lainnya seperti danau, situ, dan embung | Diukur dari jumlah bendungan, danau, situ, embung, dan tampungan air lainnya yang telah dibangun | |||
| 578 | Jumlah luas layanan irigasi yang dibangun untuk pertanian multikomoditas | Parent | hektare | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Tambahan area yang telah dilayani oleh saluran irigasi baik yang dibangun untuk komoditas padi maupun non padi | Diukur dari jumlah tampungan air skala kecil yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai manfaatDiukur dari tambahan layanan luas lahan pertanian (padi dan non padi) yang dilayani oleh jaringan irigasi permukaan, irigasi air tanah, irigasi pompa, irigasi rawa, irigasi tambak, dan lain-lain | ||
| 579 | Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan ditingkatkan | Parent | hektare | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Area daerah irigasi yang telah diupayakan pengembalian kapasitasnya dan peningkatan termasuk upaya modernisasi | Diukur dari luas lahan pertanian yang telah diupayakan pengembalian kapasitasnya dan atau dimodernisasi | ||
| 580 | Jumlah NSPK Air Limbah Domestik yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan | Parent | dokumen | Jumlah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Limbah Domestik yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Air Limbah Domestik adalah pedoman yang disusun oleh pemerintah untuk mengatur pengelolaan air limbah domestik agar memenuhi standar baku mutu lingkungan. Indikator ini mengukur jumlah NSPK yang telah disusun atau diperbarui dan resmi ditetapkan oleh instansi berwenang dalam periode tertentu. Rumus atau Perhitungan: Dihitung dengan menjumlahkan total NSPK Air Limbah Domestik yang telah: - Disusun atau diperbarui (termutakhirkan) - Resmi ditetapkan oleh instansi berwenang | Rumus atau Perhitungan: Dihitung dengan menjumlahkan total NSPK Air Limbah Domestik yang telah: - Disusun atau diperbarui (termutakhirkan) - Resmi ditetapkan oleh instansi berwenang |