Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Persentase kabupaten/kota yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung | Parent |
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang menyatakan bahwa rencana pembangunan atau renovasi bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mencakup berbagai aspek seperti tata letak, keamanan bangunan, serta kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan lingkungan. 2. Jumlah Total Kabupaten/Kota: Total jumlah kabupaten/kota dalam suatu wilayah administratif tertentu (misalnya, provinsi atau negara). 3. Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG: Jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan minimal satu PBG dalam periode waktu tertentu.
|
Persentase Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG / Jumla...
|
|
| Persentase Peningkatan Kapasitas yang Terlayani melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota | Parent |
Peningkatan kapasitas terlayani air minum curah lintas kabupaten/kota: Jumlah kapasitas terlayani melalui air minum curah lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Provinsi terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang membutuhkan layanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri Air Minum Curah: air minum hasil olahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota
|
Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah = (Kapasitas_Terlayani / Kebutuhan_Pelayanan) * 100%
Keterangan:
R...
|
|
| Persentase ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi | Parent |
Persentase Ketersediaan Data dan Informasi Jasa Konstruksi melibatkan pengukuran sejauh mana data dan informasi terkait jasa konstruksi tersedia dan dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan, seperti pemerintah, pengembang, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya.
|
Persentase = (Jumlah elemen data dan informasi yang tersedia) / (Jumlah total elemen data dan inform...
|
|
| Persentase luas baku sawah fungsional beririgasi | Parent |
proporsi atau bagian dari total luas sawah yang memiliki sistem irigasi yang memadai untuk mendukung pertumbuhan tanaman padi, dibandingkan dengan total luas sawah yang tersedia dalam suatu wilayah atau negara
|
Diukur berdasarkan hasil overlay luas layanan irigasi fungsional terhadap luas baku sawah luas baku...
|
|
| Persentase luas kawasan prioritas yang dilindungi dari daya rusak air | Parent |
proporsi dari total area kawasan yang dianggap prioritas untuk dilindungi dari kerusakan yang disebabkan oleh air (seperti erosi, banjir, atau sedimentasi), dibandingkan dengan luas keseluruhan kawasan yang ada dalam periode 2025-2029
|
Rasio luas kawasan yang terlindungi infrastruktur daya rusak air terhadap luas kawasan seluruhnya da...
|
|
| Persentase Non Revenue Water (NRW) PDAM | Parent |
Non Revenue Water (NRW) merupakan angka kebocoran air yang disebabkan oleh buruknya pengelolaan administrasi dan sistem billing pelanggan dan/atau karena rusaknya jaringan perpipaan secara teknis sehingga perlu dilakukan penurunan NRW pada PDAM karena dapat memengaruhi kinerja dan layanan PDAM/BUMD Air Minum tersebut
|
NRW = Jumlah Volume Produksi - Jumlah Volume Distribusi Jumlah Volume Produksi = Kapasitas Produksi...
|
|
| Persentase Pembangunan Gedung/Perkantoran | Parent |
Persentase pembangunan gedung/ perkantoran terbangun pada setiap tahunnya di Ibu Kota Nusantara, khususnya di KIPP
|
Persentase Pembangunan Gedung/Perkantoran = Progres fisik pembangunan gedung yang dibangun oleh OIKN...
|
|
| Persentase pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi | Parent |
ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif pengawasan terhadap pemanfaatan jasa konstruksi dilakukan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pekerjaan, keamanan, dan efisiensi.
|
Rumus Perhitungan:
Persentase Pengawasan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi = (Jumlah Proyek yang D...
|
|
| Persentase pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi | Parent |
Persentase pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tertib usaha jasa konstruksi adalah jumlah badan usaha yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah badan usaha jasa konstruksi yang mengerjakan kegiatan konstruksisesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. tertib penyelenggaraan jasa konstruksi adalah jumlahpaket pekerjaan yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh kegiatan konstruksi sesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. Tertib pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi adalah jumlah bangunan konstruksi yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh bangunan konstruksi hasil kegiatan konstruksi yang telah FHO sesuai dengan kewenangannya pada tahun sebelumnya. PermenPUPR 1/2023. PP 22/2020. PP 14/2021
|
(rasio pengawasan tertib usaha + rasio pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi + rasio pen...
|
|
| Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi | Parent |
Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi menggambarkan rasio antara jumlah usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dan memenuhi standar serta peraturan yang berlaku terhadap total jumlah usaha yang diawasi dalam periode tertentu.
|
Rumus:
Persentase Pengawasan Tertib = (Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib) / (Total Jumlah Us...
|
|
| Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan | Parent |
Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS.
Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan.
|
PAMP = (JRTAP/JRT) x 100% PAMP = Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan J...
|
|
| Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa | Child |
Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS.
Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan.
|
PAMP = (JRTAP/JRT) x 100% PAMP = Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan J...
|
|
| Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman | Parent |
Akses Aman adalah apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T)
|
PSA= JRTST+JRTIPLTJRTS x 100% PSA = Persentase Rumah Tangga yang memiliki akses sanitasi aman JRTSPA...
|
|
| Persentase Rumah Tangga yang Masih Mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Tempat Terbuka | Parent |
Bagian dari populasi rumah tangga yang masih melakukan praktik membuang kotoran/berak di tempat terbuka karena tidak memiliki fasilitas sanitasi atau memiliki fasilitas sanitasi tetapi tidak menggunakannya.
|
Persentase Angka BABS = (Jumlah Individu yang BABS di Tempat Terbuka / Total Jumlah Individu yang Di...
|
|
| Persentase Rumah Tangga yang memiliki tangki septik dan disedot secara berkala | Parent |
Persentase rumah tangga yang memiliki tangki septik dan disedot secara berkala (sekali dalam 5 tahun)
|
Jumlah Rumah Tangga yang memiliki tangki septik dan disedot paling tidak sekali dalam lima tahun dib...
|
|
| Persentase rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | Parent |
Layanan pengolahan air limbah domestik meliputi proses pengolahan air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, seperti penggunaan toilet, mandi, mencuci, dan lain-lain.
|
(Jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk + jumlah rumah yang lumpur tinjanya telah...
|
|
| Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota | Parent |
Peningkatan jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum: Jumlah jiwa yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Kabupaten/Kota terhadap jumlah total penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, BUMDes, Kelompok masyarakat SPAM Jaringan Perpipaan (JP) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. Air yang diproduksi tanpa atau melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), UPT (Unit Pelaksana Teknis)/UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), Kelompok Masyarakat/ KPSPAM (Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum), BUKS (Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri) SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP): satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan (Sumur Dangkal, Sumur Pompa, Bak Penampung Air hujan, Terminal Air, Bangunan penangkap mata air).
|
Jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindung...
|
|
| Persentase total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama | Parent |
Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya dan ditandatangani pada kuartal pertama adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi proyek konstruksi yang telah diperoleh atau dibawa dan resmi ditandatangani kontraknya pada kuartal pertama suatu tahun, dibandingkan dengan jumlah total proyek konstruksi yang ada. Indikator ini membantu dalam mengevaluasi seberapa besar kontribusi proyek-proyek baru yang diakuisisi dalam periode tertentu terhadap total proyek yang sedang berlangsung.
Definisi operasional dari &Persentase Jumlah Total Proyek Konstruksi Yang Dibawa Ke tahun berikutnya, yang ditandatangani pada kuartal pertama& biasanya mencakup beberapa elemen berikut: Jumlah Total Proyek Konstruksi: Jumlah keseluruhan proyek konstruksi yang sedang berlangsung atau direncanakan dalam satu tahun tertentu. Proyek yang Dibawa Ke Tahun Berikutnya: Proyek yang belum selesai dalam tahun berjalan dan perlu dilanjutkan atau diselesaikan pada tahun berikutnya. Proyek yang Ditandatangani pada Kuartal Pertama: Proyek yang kontraknya ditandatangani dalam tiga bulan pertama tahun tersebut (Januari, Februari, Maret).
|
Jumlah kontrak infrastruktur dengan nilai besar yang perlu pembangunan dalam 3 kuartal yang ditandat...
|
|
| Persentase Wilayah Cekungan Lintas Batas dengan Pengaturan Kerja Sama Sumber Daya Air | Parent |
Cekungan lintas batas adalah cekungan air permukaan (sungai, danau) dan air tanah yang terletak pada perbatasan atau lintas batas negara. Wilayah cekungan lintas batas untuk air permukaan (sungai, danau) ditetapkan berdasarkan luasan cekungan. Untuk air tanah, wilayah cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan luasan akifer. Pengaturan kerjasama sumber daya air adalah perjanjian bilateral atau multilateral atau konvensi atau pengaturan formal lainnya antara negara yang mengatur kerangka kerjasama pengelolaan sumber daya air lintas batas. Pengaturan kerjasama dianggap operasional apabila kriteria berikut terpenuhi; (a) adanya lembaga bersama, mekanisme bersamaataukomisiuntukkerjasamalintasbatas;(b)adanya komunikasi resmi yang dilakukan antar negara secara berkala (minimal satu tahun sekali) dalam bentuk pertemuan- pertemuan, baik politis maupun teknis; (c) memiliki tujuan dan strategi bersama, rencana pengelolaan bersama, atau rencana aksi yang disepakati oleh kedua negara; (d) adanya pertukaran data dan informasi secara berkala (minimal satu tahun sekali).
|
Sebelum dapat menghitung proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberd...
|
|
| Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya | Parent |
Tingkat water stress: proporsi pengambilan (withdrawal) air baku untuk keperluan domestik terhadap ketersediaannya dari air permukaan adalah rasio besarnya pengambilan air baku dari permukaan, dengan fokus untuk keperluan domestik, mengingat terbatasnya ketersediaan data pengambilan air baku untuk berbagai keperluan lainnya. Ketersediaan data pengambilan air untuk keperluan domestik relatif lebih lengkap dan berkelanjutan. Data penggunaan air untuk pertanian akan didukung dengan data irigasi yang telah tersedia dalam program modernisasi irigasi (memperoleh efisiensi air irigasi).Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya dihitung dengan menghitung perbandingan antara kualitas air baku yang dimanfaatkan dibandingkan dengan ketersediaannya yang dinyatakan dalam bentuk persentase.
|
Rumus untuk menghitung proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersedi...
|