Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 621 | Persentase kabupaten/kota yang menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | 1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) yang menyatakan bahwa rencana pembangunan atau renovasi bangunan telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mencakup berbagai aspek seperti tata letak, keamanan bangunan, serta kepatuhan terhadap peraturan zonasi dan lingkungan. 2. Jumlah Total Kabupaten/Kota: Total jumlah kabupaten/kota dalam suatu wilayah administratif tertentu (misalnya, provinsi atau negara). 3. Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG: Jumlah kabupaten/kota yang telah menerbitkan minimal satu PBG dalam periode waktu tertentu. | Persentase Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerbitkan PBG / Jumlah Total Kabupaten/Kota) * 100% | ||
| 622 | Persentase Peningkatan Kapasitas yang Terlayani melalui Penyaluran Air Minum Curah Lintas Kabupaten/Kota | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Peningkatan kapasitas terlayani air minum curah lintas kabupaten/kota: Jumlah kapasitas terlayani melalui air minum curah lintas kabupaten/kota yang dilaksanakan pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Provinsi terhadap kebutuhan pemenuhan kapasitas yang membutuhkan layanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri Air Minum Curah: air minum hasil olahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) lintas kabupaten/kota | Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah = (Kapasitas_Terlayani / Kebutuhan_Pelayanan) * 100% Keterangan: Rasio_Penyaluran_Air_Minim_Curah : Rasio kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota terhadap kebutuhan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota (non kumulatif) Kapasitas_Terlayani : Jumlah kapasitas yang dapat terlayani melalui penyaluran air minum curah lintas kabupaten/kota pada tahun N Kebutuhan_Pelayanan : Jumlah kebutuhan pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota di provinsi bersangkutan pada tahun N | ||
| 623 | Persentase ketersediaan data dan informasi jasa konstruksi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Ketersediaan Data dan Informasi Jasa Konstruksi melibatkan pengukuran sejauh mana data dan informasi terkait jasa konstruksi tersedia dan dapat diakses oleh pihak yang membutuhkan, seperti pemerintah, pengembang, kontraktor, dan pemangku kepentingan lainnya. | Persentase = (Jumlah elemen data dan informasi yang tersedia) / (Jumlah total elemen data dan informasi yang diperlukan) * 100% | ||
| 624 | Persentase luas baku sawah fungsional beririgasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | proporsi atau bagian dari total luas sawah yang memiliki sistem irigasi yang memadai untuk mendukung pertumbuhan tanaman padi, dibandingkan dengan total luas sawah yang tersedia dalam suatu wilayah atau negara | Diukur berdasarkan hasil overlay luas layanan irigasi fungsional terhadap luas baku sawah luas baku sawah dalam luas potensial yang ditetapkan oleh ATR: 4,5 juta Ha | ||
| 625 | Persentase luas kawasan prioritas yang dilindungi dari daya rusak air | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | proporsi dari total area kawasan yang dianggap prioritas untuk dilindungi dari kerusakan yang disebabkan oleh air (seperti erosi, banjir, atau sedimentasi), dibandingkan dengan luas keseluruhan kawasan yang ada dalam periode 2025-2029 | Rasio luas kawasan yang terlindungi infrastruktur daya rusak air terhadap luas kawasan seluruhnya dalam periode 2025-2029 | ||
| 626 | Persentase Non Revenue Water (NRW) PDAM | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Non Revenue Water (NRW) merupakan angka kebocoran air yang disebabkan oleh buruknya pengelolaan administrasi dan sistem billing pelanggan dan/atau karena rusaknya jaringan perpipaan secara teknis sehingga perlu dilakukan penurunan NRW pada PDAM karena dapat memengaruhi kinerja dan layanan PDAM/BUMD Air Minum tersebut | NRW = Jumlah Volume Produksi - Jumlah Volume Distribusi Jumlah Volume Produksi = Kapasitas Produksi dari IPA yang dihasilkan selama setahun (m3/tahun atau L/detik) Jumlah Volume Distribusi = Besaran jumlah air yang dijual oleh PDAM (m3/tahun atau L/detik) | ||
| 627 | Persentase Pembangunan Gedung/Perkantoran | Parent | persen | Persentase pembangunan gedung/ perkantoran terbangun pada setiap tahunnya di Ibu Kota Nusantara, khususnya di KIPP | Persentase Pembangunan Gedung/Perkantoran = Progres fisik pembangunan gedung yang dibangun oleh OIKN terhadap perencanaan pembangunan gedung/perkantoran yang akan dibangun pada tahun berkenaan. | |||
| 628 | Persentase pengawasan tertib pemanfaatan jasa konstruksi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ukuran yang digunakan untuk menilai seberapa efektif pengawasan terhadap pemanfaatan jasa konstruksi dilakukan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku. Ini mencakup berbagai aspek seperti kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pekerjaan, keamanan, dan efisiensi. | Rumus Perhitungan: Persentase Pengawasan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi = (Jumlah Proyek yang Diawasi dengan Tertib) / (Jumlah Total Proyek) * 100% Penjelasan Komponen Rumus: Jumlah Proyek yang Diawasi dengan Tertib: Ini adalah jumlah proyek konstruksi yang telah melalui pengawasan dan memenuhi semua kriteria kepatuhan dan standar yang telah ditetapkan. Jumlah Total Proyek: Ini adalah jumlah total proyek konstruksi yang berada dalam lingkup pengawasan pada periode tertentu. | ||
| 629 | Persentase pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yaitu tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tertib usaha jasa konstruksi adalah jumlah badan usaha yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah badan usaha jasa konstruksi yang mengerjakan kegiatan konstruksisesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. tertib penyelenggaraan jasa konstruksi adalah jumlahpaket pekerjaan yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh kegiatan konstruksi sesuai dengan kewenangannya pada tahun berjalan. Tertib pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi adalah jumlah bangunan konstruksi yang diawasi pada tahun berjalan dibagi jumlah seluruh bangunan konstruksi hasil kegiatan konstruksi yang telah FHO sesuai dengan kewenangannya pada tahun sebelumnya. PermenPUPR 1/2023. PP 22/2020. PP 14/2021 | (rasio pengawasan tertib usaha + rasio pengawasan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi + rasio pengawasan tertib pemanfaatan produk) | ||
| 630 | Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase pengawasan tertib usaha jasa konstruksi menggambarkan rasio antara jumlah usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dan memenuhi standar serta peraturan yang berlaku terhadap total jumlah usaha yang diawasi dalam periode tertentu. | Rumus: Persentase Pengawasan Tertib = (Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib) / (Total Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Diawasi) * 100% Keterangan: Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Tertib: Merupakan jumlah usaha jasa konstruksi yang memenuhi semua persyaratan hukum dan teknis yang berlaku. Total Jumlah Usaha Jasa Konstruksi yang Diawasi: Merupakan total usaha jasa konstruksi yang telah diawasi dalam periode tertentu. | ||
| 631 | Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Pesisir Utara Jawa | Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS. Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan. | PAMP = (JRTAP/JRT) x 100% PAMP = Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan JRTAP = Jumlah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berasal dari jaringan perpipaan (air ledeng atau air keran pada kuesioner Susenas) JRT = Jumlah rumah tangga seluruhnya | ||
| 632 | Persentase Rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa | Child | persen | Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa | Rumah Tangga yang menggunakan Air yang diproduksi melalui proses pengolahan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran tertutup/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN, BUMD Air Minum, PAM, PDAM, UPT/UPTD, BUMDES, Kelompok Masyarakat/KPSPAM, atau BUKS. Kriteria ini biasanya mencakup: 1. Sumber Air: Air yang disuplai melalui sistem perpipaan harus berasal dari sumber yang terkelola dengan baik dan memenuhi standar kualitas air minum. 2. Jaringan Perpipaan: Rumah tangga harus terhubung secara langsung dengan sistem jaringan perpipaan, yang mencakup pipa distribusi air dari penyedia layanan air. 3. Ketersediaan: Air harus tersedia secara konsisten dari sistem perpipaan dan dapat diakses oleh rumah tangga dengan cara yang wajar. 4. Aksesibilitas: Rumah tangga harus memiliki sambungan perpipaan yang memadai dan dapat mengakses air dengan mudah tanpa kendala yang signifikan. | PAMP = (JRTAP/JRT) x 100% PAMP = Persentase rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan JRTAP = Jumlah rumah tangga yang menggunakan sumber air minum berasal dari jaringan perpipaan (air ledeng atau air keran pada kuesioner Susenas) JRT = Jumlah rumah tangga seluruhnya | ||
| 633 | Persentase Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Kelompok Pengeluaran; Jenis Kelamin Kepala Keluarga | Akses Aman adalah apabila rumah tangga memiliki fasilitas sanitasi sendiri, dengan bangunan atas dilengkapi kloset dengan leher angsa, dan bangunan bawahnya menggunakan tangki septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT), atau tersambung ke sistem pengolahan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) | PSA= JRTST+JRTIPLTJRTS x 100% PSA = Persentase Rumah Tangga yang memiliki akses sanitasi aman JRTSPAL = Jumlah rumah aangga yang memiliki akses terhadap SPALD-T JRTIPLT = Jumlah rumah tangga dengan akses terhadap tangka septik yang disedot setidaknya sekali dalam 5 (lima) tahun terakhir dan diolah dalam instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) JRTS = Jumlah rumah tangga seluruhnya | ||
| 634 | Persentase Rumah Tangga yang Masih Mempraktikkan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di Tempat Terbuka | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Bagian dari populasi rumah tangga yang masih melakukan praktik membuang kotoran/berak di tempat terbuka karena tidak memiliki fasilitas sanitasi atau memiliki fasilitas sanitasi tetapi tidak menggunakannya. | Persentase Angka BABS = (Jumlah Individu yang BABS di Tempat Terbuka / Total Jumlah Individu yang Diteliti) * 100% | ||
| 635 | Persentase Rumah Tangga yang memiliki tangki septik dan disedot secara berkala | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Persentase rumah tangga yang memiliki tangki septik dan disedot secara berkala (sekali dalam 5 tahun) | Jumlah Rumah Tangga yang memiliki tangki septik dan disedot paling tidak sekali dalam lima tahun dibagi dengan jumlah seluruh rumah tangga dikalikan 100% | ||
| 636 | Persentase rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Layanan pengolahan air limbah domestik meliputi proses pengolahan air limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, seperti penggunaan toilet, mandi, mencuci, dan lain-lain. | (Jumlah rumah yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk + jumlah rumah yang lumpur tinjanya telah diolah di PLT + jumlah rumah yang memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPAL) / Jumlah rumah di Ka | ||
| 637 | Persentase rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten/kota | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Peningkatan jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum: Jumlah jiwa yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi pada tahun N melalui sumber pendanaan APBD Kabupaten/Kota terhadap jumlah total penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan Pelaksana penyelenggaraan SPAM adalah: BUMD, UPTD, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, BUMDes, Kelompok masyarakat SPAM Jaringan Perpipaan (JP) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. Air yang diproduksi tanpa atau melalui proses penjernihan dan penyehatan sebelum dialirkan kepada konsumen melalui suatu instalasi berupa saluran air/perpipaan sampai di rumah responden. Sumber air ini diusahakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), PAM (Perusahaan Air Minum), PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), UPT (Unit Pelaksana Teknis)/UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), Kelompok Masyarakat/ KPSPAM (Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum), BUKS (Badan Usaha Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri) SPAM Bukan Jaringan Perpipaan (BJP): satu kesatuan sarana prasarana penyediaan Air Minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan (Sumur Dangkal, Sumur Pompa, Bak Penampung Air hujan, Terminal Air, Bangunan penangkap mata air). | Jumlah penduduk yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi dan bukan jaringan perpipaan terlindungi di kabupaten/kota pada tahun N / Jumlah total penduduk kabupaten/kota | ||
| 638 | Persentase total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya yang ditandatangani pada kuartal pertama | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase jumlah total proyek konstruksi yang dibawa berikutnya dan ditandatangani pada kuartal pertama adalah ukuran yang digunakan untuk menentukan proporsi proyek konstruksi yang telah diperoleh atau dibawa dan resmi ditandatangani kontraknya pada kuartal pertama suatu tahun, dibandingkan dengan jumlah total proyek konstruksi yang ada. Indikator ini membantu dalam mengevaluasi seberapa besar kontribusi proyek-proyek baru yang diakuisisi dalam periode tertentu terhadap total proyek yang sedang berlangsung. Definisi operasional dari &Persentase Jumlah Total Proyek Konstruksi Yang Dibawa Ke tahun berikutnya, yang ditandatangani pada kuartal pertama& biasanya mencakup beberapa elemen berikut: Jumlah Total Proyek Konstruksi: Jumlah keseluruhan proyek konstruksi yang sedang berlangsung atau direncanakan dalam satu tahun tertentu. Proyek yang Dibawa Ke Tahun Berikutnya: Proyek yang belum selesai dalam tahun berjalan dan perlu dilanjutkan atau diselesaikan pada tahun berikutnya. Proyek yang Ditandatangani pada Kuartal Pertama: Proyek yang kontraknya ditandatangani dalam tiga bulan pertama tahun tersebut (Januari, Februari, Maret). | Jumlah kontrak infrastruktur dengan nilai besar yang perlu pembangunan dalam 3 kuartal yang ditandatangani pada kuartal pertama tahun n / Jumlah kontrak keseluruhan tahun n × 100% | ||
| 639 | Persentase Wilayah Cekungan Lintas Batas dengan Pengaturan Kerja Sama Sumber Daya Air | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Cekungan lintas batas adalah cekungan air permukaan (sungai, danau) dan air tanah yang terletak pada perbatasan atau lintas batas negara. Wilayah cekungan lintas batas untuk air permukaan (sungai, danau) ditetapkan berdasarkan luasan cekungan. Untuk air tanah, wilayah cekungan air tanah ditetapkan berdasarkan luasan akifer. Pengaturan kerjasama sumber daya air adalah perjanjian bilateral atau multilateral atau konvensi atau pengaturan formal lainnya antara negara yang mengatur kerangka kerjasama pengelolaan sumber daya air lintas batas. Pengaturan kerjasama dianggap operasional apabila kriteria berikut terpenuhi; (a) adanya lembaga bersama, mekanisme bersamaataukomisiuntukkerjasamalintasbatas;(b)adanya komunikasi resmi yang dilakukan antar negara secara berkala (minimal satu tahun sekali) dalam bentuk pertemuan- pertemuan, baik politis maupun teknis; (c) memiliki tujuan dan strategi bersama, rencana pengelolaan bersama, atau rencana aksi yang disepakati oleh kedua negara; (d) adanya pertukaran data dan informasi secara berkala (minimal satu tahun sekali). | Sebelum dapat menghitung proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional, beberapa komponen yang menjadi unsur perhitungan dalam indikator tersebut perlu terlebih dahulu dihitung. Komponen tersebut terdiri dari perhitungan untuk air permukaan dan air tanah.a.Perhitungan air permukaanDihitung melalui persentase luas permukaan cekungan lintas batas atas sungai dan danau yang tercakup dalam pengaturanoperasional:Keterangan:A: Total luas permukaan cekungan lintas batas sungai dan danau yang tercakup dalam pengaturan operasional, yang terletak di dalam batas negara [km2]B: Total luas permukaan cekungan lintas batas sungai dan danau yang terletak di dalam batas negara [km2]b.Perhitungan air tanahKeterangan:C: Total luas akifer lintas batas yang tercakup dalam pengaturan operasional [km2]D: Total luas akifer lintas batas [km3]Setelah menghitung seluruh komponen yang dibutuhkan, langkah selanjutnya ialah menghitung proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional secara utuh dengan rumus: | ||
| 640 | Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Tingkat water stress: proporsi pengambilan (withdrawal) air baku untuk keperluan domestik terhadap ketersediaannya dari air permukaan adalah rasio besarnya pengambilan air baku dari permukaan, dengan fokus untuk keperluan domestik, mengingat terbatasnya ketersediaan data pengambilan air baku untuk berbagai keperluan lainnya. Ketersediaan data pengambilan air untuk keperluan domestik relatif lebih lengkap dan berkelanjutan. Data penggunaan air untuk pertanian akan didukung dengan data irigasi yang telah tersedia dalam program modernisasi irigasi (memperoleh efisiensi air irigasi).Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya dihitung dengan menghitung perbandingan antara kualitas air baku yang dimanfaatkan dibandingkan dengan ketersediaannya yang dinyatakan dalam bentuk persentase. | Rumus untuk menghitung proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya:Rumus:Keterangan:PABT: Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air tanah terhadap ketersediannyaJABPD: Jumah (volume) air baku bersumber dari air permukaan yang dimanfaatkanJABP: Jumlah (volume) air baku bersumber dari air permukaan yang tersedia |