Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 601–620 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
601 Kapasitas prasarana pengendali lahar dan sedimen Parent juta meter kubik kemampuan infrastruktur atau sistem yang dirancang untuk mengendalikan atau mengatur aliran lahar (material vulkanik yang panas dan cair) serta sedimen (partikel tanah, batu, atau material lain yang terbawa air) agar tidak menimbulkan kerusakan pada pemukiman, lahan pertanian, atau infrastruktur lainnya. Diukur dari volume kumulatif dari infrastruktur pengendali lahar dan sedimen yang dibangun
602 Kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Terbangun Parent liter per detik Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kapasitas SPAM yang terbangun melalui kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan perpipaan dari SPAM Regional, SPAM Kabupaten, SPAM Kota dan SPAM berbasis Masyarakat serta SPAM bukan jaringan perpipaan Besaran kapasitas SPAM terbangun melalui SPAM Regional, SPAM Kabupaten, SPAM Kota dan SPAM berbasis Masyarakat serta SPAM bukan jaringan perpipaan
603 Kapasitas Tampungan Air Parent meter kubik per kapita Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Volume tampungan air yang dapat dimanfaatkan (m3) seperti waduk, embung, atau tampungan air lainnya dibagi dengan jumlah penduduk (jiwa) Kapasitas Tampungan Air= Volume Tampungan Air yang Dapat Dimanfaatkan/Jumlah Penduduk (Jiwa)
604 Kapasitas tidak terpakai (idle capacity) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kapasitas instalasi pengolahan air limbah domestik (IPALD) yang tidak termanfaatkan (Kapasitas total - Kapasitas terpakai) dibagi dengan kapasitas total.
605 Kapasitas tidak terpakai (idle capacity) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kapasitas infrastruktur pengolahan air limbah domestik yang tidak/belum termanfaatkan. (Kapasitas total - Kapasitas terpakai) dibagi dengan kapasitas total.
606 Kerusakan pada infrastruktur vital akibat bencana Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Fasilitas Kerusakan pada infrastruktur vital dan jumlah gangguan pada layanan dasar akibat bencana mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa bencana terhadap infrastruktur kunci dan layanan masyarakat yang esensial. Infrastruktur vital termasuk fasilitas publik yang sangat dibutuhkan seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain yang mendukung fungsi dasar masyarakat. Kerusakan pada infrastruktur vital mencakup kerusakan fisik atau gangguan operasional yang menghambat kemampuan infrastruktur tersebut untuk memberikan layanan dasar yang penting bagi masyarakat, sementara jumlah gangguan pada layanan dasar merujuk pada tingkat gangguan atau terhentinya layanan-layanan tersebut sebagai akibat langsung dari bencana. Data yang dihasilkan atau diharapkan dalam indikator ini meliputi jumlah kerusakan fasilitas, di antaranya fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, transportasi/jalan/jembatan, yang disebabkan oleh bencana.
607 Kondisi Mantap Jalan Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kondisi mantap jalan nasional (%): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011). Kondisi mantap jalan nasional diperoleh dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan nasional dan dikalikan 100 persen.Rumus: Keterangan:KMJN: Kondisi mantap jalan nasional.PJNbs: Panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang.TPJN: Total panjang jalan nasional.
608 Kondisi Mantap Jalan Nasional Child persen Wilayah Administrasi: Nasional Kondisi mantap jalan nasional (%): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011). Kondisi mantap jalan nasional diperoleh dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan nasional dan dikalikan 100 persen.Rumus: Keterangan:KMJN: Kondisi mantap jalan nasional.PJNbs: Panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang.TPJN: Total panjang jalan nasional.
609 Kondisi Mantap Jalan Provinsi Child persen Wilayah Administrasi: Provinsi Kondisi mantap jalan provinsi (%): merupakan proporsi dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan provinsi. Kondisi mantap jalan provinsi diperoleh dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan provinsi dan dikalikan 100 persen.
610 Kondisi Mantap Jalan Kabupaten/Kota Child persen Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota Kondisi mantap jalan kabupaten/kota (%): merupakan proporsi dari panjang jalan kabupaten/kota yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan kabupaten/kota. Kondisi mantap jalan kabupaten/kota diperoleh dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan kabupaten/kota dan dikalikan 100 persen.
611 Luas Daerah Irigasi Parent hektare Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Area sawah atau lahan pertanian yang menerima pasokan air melalui sistem irigasi yang dikelola Diukur dari luas lahan pertanian (padi dan non padi) yang dilayani oleh jaringan irigasi permukaan, irigasi air tanah, irigasi pompa, irigasi rawa, irigasi tambak, dan lain-lain yang dikelola
612 Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air Parent hektare Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Pesisir Utara Jawa area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029 Diukur dari kumulatif outcome proyek pengendalian daya rusak air seperti pengendalian banjir, pengamanan pesisir, pengendalian sedimen dan lahar gunung berapi, pengendalian lumpur sidoarjo dalam periode 2025-2029
613 Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air di Pesisir Utara Jawa Child hektare Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029 Diukur dari kumulatif outcome proyek pengendalian daya rusak air seperti pengendalian banjir, pengamanan pesisir, pengendalian sedimen dan lahar gunung berapi, pengendalian lumpur sidoarjo dalam periode 2025-2029
614 Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non padi Parent hektare Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non-padi adalah ukuran dari area pertanian yang dilayani oleh sistem irigasi yang baru dibangun atau yang telah ditingkatkan, di mana sistem tersebut mendukung produksi berbagai jenis komoditas, termasuk padi dan tanaman non-padi (seperti jagung, kedelai, sayuran, dan buah-buahan). Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar. Luas Layanan Irigasi Multikomoditas = Luas Total Area Pertanian yang Dilayani Keterangan: Luas Total Area Pertanian yang Dilayani adalah total luas lahan pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi baru atau yang ditingkatkan, baik untuk tanaman padi maupun non-padi. Contoh Perhitungan: Jika sebuah proyek irigasi baru dibangun dan mencakup 500 hektar lahan pertanian yang sebelumnya tidak memiliki irigasi atau yang sistem irigasinya telah ditingkatkan, maka luas layanan irigasi multikomoditas adalah 500 hektar.
615 Luas Layanan Irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi Parent hektare Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi adalah ukuran dari area pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi yang telah diperbaiki atau ditingkatkan. Ini termasuk sistem irigasi yang diperbaharui (direhabilitasi) untuk memperbaiki kinerjanya dan/atau dimodernisasi dengan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam distribusi air ke lahan pertanian. Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar. Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan/atau Dimodernisasi = Luas Total Area Pertanian yang Terpengaruh oleh Rehabilitasi dan/atau Modernisasi Keterangan: Luas Total Area Pertanian yang Terpengaruh oleh Rehabilitasi dan/atau Modernisasi adalah total luas lahan pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi yang telah direhabilitasi atau dimodernisasi, dan sekarang menerima distribusi air yang lebih baik. Contoh Perhitungan: Jika sistem irigasi yang direhabilitasi atau dimodernisasi mencakup 200 hektar lahan pertanian, maka luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi adalah 200 hektar.
616 Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang dibangun Parent kilometer Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang Dibangun adalah ukuran yang menunjukkan total panjang dan jumlah struktur infrastruktur yang dibangun untuk mengatasi masalah banjir dan melindungi pantai dari erosi atau kerusakan. Prasarana ini meliputi berbagai jenis struktur seperti dinding penahan banjir, tanggul, bendungan, dan pengaman pantai seperti pemecah gelombang dan penahan pasir. Panjang Prasarana = ΣPanjang Setiap Struktur Keterangan: Panjang Setiap Struktur adalah panjang masing-masing struktur pengendalian banjir atau pengaman pantai yang dibangun. Σ menunjukkan penjumlahan dari panjang seluruh struktur yang dibangun. Jumlah Prasarana = Jumlah Struktur yang Dibangun Keterangan: Jumlah Struktur yang Dibangun adalah total jumlah unit struktur pengendalian banjir atau pengaman pantai yang telah dibangun.
617 Panjang Infrastruktur Jalan Perkotaan yang dibangun Parent kilometer Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator ini menyatakan panjang jalan Perkotaan yang ditangani selama periode perwujudan target. Dinyatakan dalam kilometer (km). Panjang Jalan perkotaan yang ditangani dalam ukuran Satuan Kilometer (Km) •
618 Panjang jalan tol yang beroperasi Parent kilometer Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Jalan tol merupakan jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. Panjang jalan tol diukur dalam satuan km.Rumus: -
619 Panjang jaringan infrastruktur pengendali daya rusak air yang dioperasi dan dipelihara Parent kilometer Total panjang infrastruktur pengendalian daya rusak air terbangun dan dikelola Diukur dari panjang kumulatif dari infrastruktur pengendali daya rusak air yang dibangun dan dikelola
620 Persentase kabupaten/kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran yang menunjukkan proporsi kabupaten/kota di suatu wilayah yang telah menerima pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan dan pengawasan ini mencakup kegiatan seperti: 1. Pembinaan: Pemberian bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait peraturan, standar, dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengawasan: Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten/kota sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dapat melibatkan inspeksi langsung, audit dokumen, dan penilaian terhadap penerapan peraturan teknis. Persentase Kabupaten/Kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Dibina dan Diawasi) / (Jumlah Total Kabupaten/Kota) * 100%