Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 601 | Kapasitas prasarana pengendali lahar dan sedimen | Parent | juta meter kubik | kemampuan infrastruktur atau sistem yang dirancang untuk mengendalikan atau mengatur aliran lahar (material vulkanik yang panas dan cair) serta sedimen (partikel tanah, batu, atau material lain yang terbawa air) agar tidak menimbulkan kerusakan pada pemukiman, lahan pertanian, atau infrastruktur lainnya. | Diukur dari volume kumulatif dari infrastruktur pengendali lahar dan sedimen yang dibangun | |||
| 602 | Kapasitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Terbangun | Parent | liter per detik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Kapasitas SPAM yang terbangun melalui kegiatan Pembangunan SPAM Jaringan perpipaan dari SPAM Regional, SPAM Kabupaten, SPAM Kota dan SPAM berbasis Masyarakat serta SPAM bukan jaringan perpipaan | Besaran kapasitas SPAM terbangun melalui SPAM Regional, SPAM Kabupaten, SPAM Kota dan SPAM berbasis Masyarakat serta SPAM bukan jaringan perpipaan | ||
| 603 | Kapasitas Tampungan Air | Parent | meter kubik per kapita | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Volume tampungan air yang dapat dimanfaatkan (m3) seperti waduk, embung, atau tampungan air lainnya dibagi dengan jumlah penduduk (jiwa) | Kapasitas Tampungan Air= Volume Tampungan Air yang Dapat Dimanfaatkan/Jumlah Penduduk (Jiwa) | ||
| 604 | Kapasitas tidak terpakai (idle capacity) Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Kapasitas instalasi pengolahan air limbah domestik (IPALD) yang tidak termanfaatkan | (Kapasitas total - Kapasitas terpakai) dibagi dengan kapasitas total. | ||
| 605 | Kapasitas tidak terpakai (idle capacity) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Kapasitas infrastruktur pengolahan air limbah domestik yang tidak/belum termanfaatkan. | (Kapasitas total - Kapasitas terpakai) dibagi dengan kapasitas total. | ||
| 606 | Kerusakan pada infrastruktur vital akibat bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Fasilitas | Kerusakan pada infrastruktur vital dan jumlah gangguan pada layanan dasar akibat bencana mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa bencana terhadap infrastruktur kunci dan layanan masyarakat yang esensial. Infrastruktur vital termasuk fasilitas publik yang sangat dibutuhkan seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain yang mendukung fungsi dasar masyarakat. Kerusakan pada infrastruktur vital mencakup kerusakan fisik atau gangguan operasional yang menghambat kemampuan infrastruktur tersebut untuk memberikan layanan dasar yang penting bagi masyarakat, sementara jumlah gangguan pada layanan dasar merujuk pada tingkat gangguan atau terhentinya layanan-layanan tersebut sebagai akibat langsung dari bencana. | Data yang dihasilkan atau diharapkan dalam indikator ini meliputi jumlah kerusakan fasilitas, di antaranya fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, transportasi/jalan/jembatan, yang disebabkan oleh bencana. | ||
| 607 | Kondisi Mantap Jalan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Kondisi mantap jalan nasional (%): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011). | Kondisi mantap jalan nasional diperoleh dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan nasional dan dikalikan 100 persen.Rumus: Keterangan:KMJN: Kondisi mantap jalan nasional.PJNbs: Panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang.TPJN: Total panjang jalan nasional. | ||
| 608 | Kondisi Mantap Jalan Nasional | Child | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Kondisi mantap jalan nasional (%): merupakan proporsi dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan nasional. Kategori kondisi baik dan sedang yaitu kondisi jalan yang memiliki kerataan permukaan yang memadai bagi kendaraan untuk dapat dilalui oleh kendaraan dengan cepat, aman dan nyaman, dengan dimana angka Roughness Indeks IRI, di bawah 4 untuk kondisi baik dan di bawah 8 untuk kondisi sedang. Pengukuran kondisi jalan ini menggunakan alat roughometer dengan satuan Internasional Roughness Indeks (IRI) yang menyatakan akumulasi naik turunnya muka jalan sepanjang 1 kilometer jalan (m/km).Ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti suatu standar tertentu (Permen PU No. 13/PRT/M/2011). | Kondisi mantap jalan nasional diperoleh dari panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan nasional dan dikalikan 100 persen.Rumus: Keterangan:KMJN: Kondisi mantap jalan nasional.PJNbs: Panjang jalan nasional yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang.TPJN: Total panjang jalan nasional. | ||
| 609 | Kondisi Mantap Jalan Provinsi | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Kondisi mantap jalan provinsi (%): merupakan proporsi dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan provinsi. | Kondisi mantap jalan provinsi diperoleh dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan provinsi dan dikalikan 100 persen. | ||
| 610 | Kondisi Mantap Jalan Kabupaten/Kota | Child | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Kondisi mantap jalan kabupaten/kota (%): merupakan proporsi dari panjang jalan kabupaten/kota yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang terhadap total panjang jalan kabupaten/kota. | Kondisi mantap jalan kabupaten/kota diperoleh dari panjang jalan provinsi yang memenuhi kategori kondisi baik dan sedang dibagi dengan total panjang jalan kabupaten/kota dan dikalikan 100 persen. | ||
| 611 | Luas Daerah Irigasi | Parent | hektare | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Area sawah atau lahan pertanian yang menerima pasokan air melalui sistem irigasi yang dikelola | Diukur dari luas lahan pertanian (padi dan non padi) yang dilayani oleh jaringan irigasi permukaan, irigasi air tanah, irigasi pompa, irigasi rawa, irigasi tambak, dan lain-lain yang dikelola | ||
| 612 | Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air | Parent | hektare | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Pesisir Utara Jawa | area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029 | Diukur dari kumulatif outcome proyek pengendalian daya rusak air seperti pengendalian banjir, pengamanan pesisir, pengendalian sedimen dan lahar gunung berapi, pengendalian lumpur sidoarjo dalam periode 2025-2029 | ||
| 613 | Luas kawasan yang terlindungi dari risiko daya rusak air di Pesisir Utara Jawa | Child | hektare | Wilayah Administrasi: Pesisir Utara Jawa | area atau wilayah yang telah dilindungi atau dikelola dengan cara tertentu untuk mengurangi atau menghindari kerusakan yang disebabkan oleh daya rusak air, seperti erosi, banjir, atau sedimentasi dalam periode 2025-2029 | Diukur dari kumulatif outcome proyek pengendalian daya rusak air seperti pengendalian banjir, pengamanan pesisir, pengendalian sedimen dan lahar gunung berapi, pengendalian lumpur sidoarjo dalam periode 2025-2029 | ||
| 614 | Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non padi | Parent | hektare | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Luas layanan irigasi multikomoditas yang dibangun dan/atau ditingkatkan padi dan non-padi adalah ukuran dari area pertanian yang dilayani oleh sistem irigasi yang baru dibangun atau yang telah ditingkatkan, di mana sistem tersebut mendukung produksi berbagai jenis komoditas, termasuk padi dan tanaman non-padi (seperti jagung, kedelai, sayuran, dan buah-buahan). Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar. | Luas Layanan Irigasi Multikomoditas = Luas Total Area Pertanian yang Dilayani Keterangan: Luas Total Area Pertanian yang Dilayani adalah total luas lahan pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi baru atau yang ditingkatkan, baik untuk tanaman padi maupun non-padi. Contoh Perhitungan: Jika sebuah proyek irigasi baru dibangun dan mencakup 500 hektar lahan pertanian yang sebelumnya tidak memiliki irigasi atau yang sistem irigasinya telah ditingkatkan, maka luas layanan irigasi multikomoditas adalah 500 hektar. | ||
| 615 | Luas Layanan Irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi | Parent | hektare | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi adalah ukuran dari area pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi yang telah diperbaiki atau ditingkatkan. Ini termasuk sistem irigasi yang diperbaharui (direhabilitasi) untuk memperbaiki kinerjanya dan/atau dimodernisasi dengan teknologi baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam distribusi air ke lahan pertanian. Luas ini biasanya diukur dalam satuan hektar. | Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan/atau Dimodernisasi = Luas Total Area Pertanian yang Terpengaruh oleh Rehabilitasi dan/atau Modernisasi Keterangan: Luas Total Area Pertanian yang Terpengaruh oleh Rehabilitasi dan/atau Modernisasi adalah total luas lahan pertanian yang mendapatkan manfaat dari sistem irigasi yang telah direhabilitasi atau dimodernisasi, dan sekarang menerima distribusi air yang lebih baik. Contoh Perhitungan: Jika sistem irigasi yang direhabilitasi atau dimodernisasi mencakup 200 hektar lahan pertanian, maka luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan/atau dimodernisasi adalah 200 hektar. | ||
| 616 | Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang dibangun | Parent | kilometer | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Panjang dan Jumlah Prasarana Pengendalian Banjir dan Pengaman Pantai yang Dibangun adalah ukuran yang menunjukkan total panjang dan jumlah struktur infrastruktur yang dibangun untuk mengatasi masalah banjir dan melindungi pantai dari erosi atau kerusakan. Prasarana ini meliputi berbagai jenis struktur seperti dinding penahan banjir, tanggul, bendungan, dan pengaman pantai seperti pemecah gelombang dan penahan pasir. | Panjang Prasarana = ΣPanjang Setiap Struktur Keterangan: Panjang Setiap Struktur adalah panjang masing-masing struktur pengendalian banjir atau pengaman pantai yang dibangun. Σ menunjukkan penjumlahan dari panjang seluruh struktur yang dibangun. Jumlah Prasarana = Jumlah Struktur yang Dibangun Keterangan: Jumlah Struktur yang Dibangun adalah total jumlah unit struktur pengendalian banjir atau pengaman pantai yang telah dibangun. | ||
| 617 | Panjang Infrastruktur Jalan Perkotaan yang dibangun | Parent | kilometer | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator ini menyatakan panjang jalan Perkotaan yang ditangani selama periode perwujudan target. Dinyatakan dalam kilometer (km). | Panjang Jalan perkotaan yang ditangani dalam ukuran Satuan Kilometer (Km) • | ||
| 618 | Panjang jalan tol yang beroperasi | Parent | kilometer | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jalan tol merupakan jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol. | Panjang jalan tol diukur dalam satuan km.Rumus: - | ||
| 619 | Panjang jaringan infrastruktur pengendali daya rusak air yang dioperasi dan dipelihara | Parent | kilometer | Total panjang infrastruktur pengendalian daya rusak air terbangun dan dikelola | Diukur dari panjang kumulatif dari infrastruktur pengendali daya rusak air yang dibangun dan dikelola | |||
| 620 | Persentase kabupaten/kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | ukuran yang menunjukkan proporsi kabupaten/kota di suatu wilayah yang telah menerima pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Pembinaan dan pengawasan ini mencakup kegiatan seperti: 1. Pembinaan: Pemberian bimbingan teknis, pelatihan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terkait peraturan, standar, dan pedoman teknis dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Pengawasan: Kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di kabupaten/kota sesuai dengan peraturan dan standar yang telah ditetapkan. Pengawasan ini dapat melibatkan inspeksi langsung, audit dokumen, dan penilaian terhadap penerapan peraturan teknis. | Persentase Kabupaten/Kota yang dilakukan Pembinaan dan Pengawasan = (Jumlah Kabupaten/Kota yang Dibina dan Diawasi) / (Jumlah Total Kabupaten/Kota) * 100% |