Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 641 | Rasio Kabupaten/Kota yang menerapkan infrastruktur berketahanan bencana di lokasi prioritas bencana | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerapkan Infrastruktur Berketahanan Bencana diperbandingkan dengan jumlah lokasi prioritas kebencanaan selama 5 Tahun Periode RPJMN 2025-2029. Infrastruktur ini dapat berupa bangunan maupun prasarana pendukungnya | Jumlah Kumulatif Kabupaten/Kota yang diintervensi setiap tahun / jumlah lokasi prioritas kebencanaan dalam RPJMN 2025-2029 x 100% | ||
| 642 | Rasio kapasitas air baku bersumber dari bendungan terhadap potensinya | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | perbandingan antara kapasitas air baku yang dapat disediakan oleh bendungan dengan potensi total air baku yang dapat diperoleh dari bendungan | Perbandingan kapasitas air baku yang telah dimanfaatkan dari bendungan potensinya terhadap potensi air baku bendungan seluruhnya | ||
| 643 | Rasio kapasitas air baku terpasang terhadap kebutuhan penduduk | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | perbandingan antara kapasitas penyediaan air baku yang tersedia dengan kebutuhan air yang dibutuhkan oleh penduduk di suatu wilayah | Kapasitas air baku terpasang/kebutuhan air penduduk Kapasitas Air Baku Terpasang: Volume air baku yang dapat disediakan oleh sistem yang ada. Kebutuhan Air Penduduk: Volume air yang dibutuhkan oleh seluruh penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. | ||
| 644 | Rasio luas daerah irigasi kewenangan daerah yang dilayani oleh jaringan irigasi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Mengukur rasio luas daerah irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi. Pemerintah daerah kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tanggung jawab melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnnya kurang dari 1000 ha dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota. | Rasio_Irigasi_Provinsi = (Luas_Irigasi_Dilayani_Jaringan / Luas_Daerah_Irigasi_Provinsi) * 100% Keterangan: Rasio_Irigasi_Provinsi : Rasio luas irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi terhadap total luas daerah irigasi provinsi Luas_Irigasi_Dilayani_Jaringan : Luas irigasi kewenangan provinsi yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dibangun, ditingkatkan, direhabilitasi, dioperasi, dan dipelihara pada tahun eksisting (ha) Luas_Daerah_Irigasi_Provinsi : Luas total daerah irigasi kewenangan provinsi (ha) | ||
| 645 | Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Pengendalian banjir adalah upaya peningkatan perlindungan dari dampak banjir dengan indikator berkurangnya luas genangan pada suatu daerah kewenangan Provinsi/kawasan permukiman rawan banjir kewenangan Kab/Kota | Rasio_Lindung_Banjir = (Luas_Kawasan_Terlindungi_Infrastruktur_Banjir / Luas_Kawasan_Rawan_Banjir_Provinsi) * 100% Keterangan: Rasio_Lindung_Banjir : Rasio luas kawasan rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir kewenangan provinsi Luas_Kawasan_Terlindungi_Infrastruktur_Banjir : Luas kawasan rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir kewenangan provinsi (ha) Luas_Kawasan_Rawan_Banjir_Provinsi : Total luas kawasan rawan banjir kewenangan provinsi (ha) | ||
| 646 | Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kewenangan Kab/Kota | Child | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Pengendalian banjir adalah upaya peningkatan perlindungan dari dampak banjir dengan indikator berkurangnya luas genangan pada suatu daerah kewenangan Provinsi/kawasan permukiman rawan banjir kewenangan Kab/Kota | |||
| 647 | Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Daerah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS. Indikator ini menunjukkan perbandingan antara luas kawasan permukiman di sepanjang pantai yang rawan abrasi, erosi, dan akresi yang telah terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai dengan total luas kawasan permukiman rawan tersebut di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. | Rasio_Perlindungan_Abrasi = (Luas_Permukiman_Terlindungi_Pengaman_Pantai / Luas_Permukiman_Rawan_Abrasi_Provinsi) * 100% Keterangan: Rasio_Perlindungan_Abrasi : Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai kewenangan provinsi Luas_Permukiman_Terlindungi_Pengaman_Pantai : Luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di wilayah sungai (WS) kewenangan provinsi (m) Luas_Permukiman_Rawan_Abrasi_Provinsi : Luas total kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi di wilayah sungai (WS) kewenangan provinsi (m) | ||
| 648 | Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Provinsi | Child | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS. Indikator ini menunjukkan perbandingan antara luas kawasan permukiman di sepanjang pantai yang rawan abrasi, erosi, dan akresi yang telah terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai dengan total luas kawasan permukiman rawan tersebut di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. | (Luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai / Total luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi) x 100% Di mana: Luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai adalah luas area permukiman yang berada di sepanjang pantai yang rentan terhadap abrasi, erosi, dan akresi, dan telah dilindungi oleh struktur pengaman pantai seperti breakwater, seawall, atau revetment. Total luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi adalah keseluruhan luas area permukiman yang berada di sepanjang pantai yang rentan terhadap abrasi, erosi, dan akresi, terlepas dari ada atau tidaknya perlindungan infrastruktur pengaman pantai. | ||
| 649 | Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan Kab/Kota | Child | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Mengukur rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS. Indikator ini menunjukkan perbandingan antara luas kawasan permukiman di sepanjang pantai yang rawan abrasi, erosi, dan akresi yang telah terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai dengan total luas kawasan permukiman rawan tersebut di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. | (Luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai / Total luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi) x 100% Di mana: Luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai adalah luas area permukiman yang berada di sepanjang pantai yang rentan terhadap abrasi, erosi, dan akresi, dan telah dilindungi oleh struktur pengaman pantai seperti breakwater, seawall, atau revetment. Total luas kawasan permukiman rawan abrasi, erosi, dan akresi adalah keseluruhan luas area permukiman yang berada di sepanjang pantai yang rentan terhadap abrasi, erosi, dan akresi, terlepas dari ada atau tidaknya perlindungan infrastruktur pengaman pantai. | ||
| 650 | Rasio Luas Layanan Irigasi yang Ketersediaan Airnya Dijamin oleh Waduk | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Perbandingan luas daerah irigasi yang memiliki sumber air dari waduk terhadap luas daerah irigasi keseluruhan | Diukur dari luas layanan irigasi yang memiliki sumber air dari waduk dibandingkan dengan luas daerah irigasi keseluruhan | ||
| 651 | Rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio pelayanan pengolahan limbah domestik oleh SPAL Regional adalah perbandingan antara volume limbah domestik yang diolah oleh sistem pengolahan air limbah (SPAL) regional dengan total volume limbah domestik yang dihasilkan dalam wilayah tersebut. Ini menunjukkan seberapa besar bagian dari limbah domestik yang dikelola dan diolah secara efektif oleh SPAL. | Rasio_Volume_Limbah = (Total_Volume_Limbah_Masuk / Total_Kapasitas_Pengolahan_Limbah) * 100% Keterangan: Rasio_Volume_Limbah : Rasio antara total volume limbah yang masuk dalam SPAL Domestik Regional terhadap total kapasitas pengolahan limbah SPAL Domestik Regional Total_Volume_Limbah_Masuk : Total volume limbah yang masuk dalam SPAL Domestik Regional Total_Kapasitas_Pengolahan_Limbah : Total kapasitas pengolahan limbah SPAL Domestik Regional | ||
| 652 | Rasio potensi reduksi banjir oleh bendungan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Perbandingan antara debit air yang keluar (outflow) dari bendungan per tahun terhadap total potensi debit air yang masuk (inflow) ke bendungan pada tahun 2029 | Diukur berdasarkan perbandingan potensi outflow banjir Q25 keseluruhan bendungan pertahun dibagi dengan total potensi inflow banjir Q25 seluruh bendungan pada tahun 2029 | ||
| 653 | Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi adalah sebuah indikator yang mengukur jumlah proyek yang dilaksanakan dengan baik dan tidak mengalami kecelakaan konstruksi | Jumlah proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya yang terjadi kecelakaan konstruksi / Jumlah total proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya * 100% | ||
| 654 | Rasio tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan ahli | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Rasio Tenaga Kerja Konstruksi yang Terlatih adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat pelatihan ahli dengan total jumlah tenaga kerja konstruksi di suatu wilayah provinsi. Ini mengukur seberapa banyak tenaga kerja yang terlatih dan bersertifikat dalam industri konstruksi. | Persentase_Tenaga_Kerja_Terlatih = (Jumlah_Tenaga_Kerja_Terlatih / Jumlah_Kebutuhan_Tenaga_Ahli) * 100% Keterangan: Persentase_Tenaga_Kerja_Terlatih : Persentase tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi Jumlah_Tenaga_Kerja_Terlatih : Jumlah tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah provinsi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan ahli Jumlah_Kebutuhan_Tenaga_Ahli : Jumlah kebutuhan tenaga ahli di wilayah provinsi | ||
| 655 | Rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | 1) Pengertian Layanan Kompetensi: Layanan kompetensi meliputi proses pelatihan dan sertifikasi tenaga operator, teknisi, dan analisis yang memenuhi standar kompetensi teknis. 2) Penghitungan Rasio: Rasio dihitung berdasarkan jumlah tenaga operator, teknisi, dan analisis yang memiliki sertifikat kompetensi dibandingkan dengan total kebutuhan tenaga operator dan teknisi/analis di wilayah kabupaten/kota. | Jumlah tenaga kerja konstruksi yang terlatih di wilayah kabupaten/kota yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan operator dan teknis/analis / Jumlah kebutuhan tenaga operator dan teknis/analis di wilayah kabupaten/kota * 100% | ||
| 656 | Stok Infrastruktur terhadap PDB | Parent | persen | Stok infrastruktur terhadap PDB adalah persentase antara total nilai aset infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah dan pihak swasta dengan Produk Domestik Bruto pada tahun N. | Nilai Aset Infrastruktur Terbangun = Nilai Aset Infrastruktur n-1 + Nilai Aset Infrastruktur Baru – Depresiasi Nilai Aset Infrastruktur Stok Infrastruktur = (Nilai Aset Infrastruktur Tebangun)/PDB x100% | |||
| 657 | Tingkat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara terpadu (0-100) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Derajat Indikator pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (IMWR) dihitung dalam persen (%) dari 0 (pelaksanaan belum dimulai) sampai 100 (dilaksanakan penuh).Ada empat dimensi yang melandasi pelaksanaan IWRM di Indonesia, yaitu (i) lingkungan pendukung, (ii) kelembagaan dan peran serta, (iii) pendanaan dan (iv) instrument pengelolaan. Data Indikator 6.5.1 dikumpulkan melalui kuesioner dan tanggapan, dan dikonsolidasikan melalui konsultasi antara pemangku kepentingan yang relevan, seperti Kementerian dan Lembaga yang terkait dalam manajemen sumber daya air serta pemangku kepentingan seperti LSM, akademisi dan bisnis.Kebijakan, peraturan perundangan-undangan dan perencanaan merupakan faktor lingkungan yang mendukung pelaksanaan IWRM. Peran serta kelembagaan politis, sosial, ekonomi dan administrasi/birokrasi memiliki peran yang cukup besar dan dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan IWRM, termasuk juga dalam mendorong instrumen pengelolaan. Berbagai sumber pendanaan perlu dimobilisasi dan disediakan dalam pengembangan dan pengelolaan sumber daya air (diluar pendanaan untuk air minum dan sanitasi). | Tingkat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara terpadu diukur melalui metode kuesioner IMWR.Metode perhitungan:1.Kuesioner terdiri dari 32 pertanyaan meliputi 4 komponen IWRM.2.Setiap pertanyaan diberikan skor antara 0 dan 100, dengan 6 kategori:3. Rata-rata tertimbang dari skor pertanyaan dalam masing-masing dari empat komponen dihitung untuk memberikan skor 0 - 100 untuk setiap komponen.4.Skor komponen dirata-rata (tidak berbobot) untuk memberikan skor indikator, dinyatakan sebagai persentase antara 0 dan 100. | ||
| 658 | Volume layanan air untuk meningkatkan produktivitas irigasi | Parent | miliar meter kubik | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | jumlah air yang disalurkan atau digunakan melalui sistem irigasi untuk mendukung dan meningkatkan hasil pertanian, | Diukur dari volume layanan air yang dialirkan selama satu tahun | ||
| 659 | Indeks Infrastruktur | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Indeks infrastruktur adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat perkembangan dan kualitas infrastruktur di suatu wilayah atau sektor tertentu. Indeks ini biasanya dihitung berdasarkan berbagai indikator yang mencerminkan ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, air bersih, sanitasi, listrik, dan transportasi. | Indeks Infrastruktur = Σ (w_i * I_i), untuk i = 1 sampai n Keterangan: I_i = Nilai indikator ke-i (setelah dinormalisasi ke skala 0–100) w_i = Bobot indikator ke-i (ditentukan oleh pentingnya indikator) Hasil akhir: Skala 0–100, makin tinggi makin baik | ||
| 660 | Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | digunakan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah atau penyedia layanan publik lainnya. Infrastruktur yang dimaksud di sini meliputi berbagai sektor, seperti transportasi, energi, air bersih, saluran pembuangan, telekomunikasi, perumahan, jalan, dan jembatan. |