Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 661–680 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
661 Persentase Akses Rumah Tangga terhadap Konsumsi Air Minum Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari, baik dari segi kualitas, kuantitas, keterjangkauan, dan kontinuitas. Akses Air Minum (%) = (Jumlah rumah tangga dengan akses air minum layak / Jumlah total rumah tangga) * 100%
662 Persentase Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota persentase jumlah bangunan gedung yang berada dalam kondisi struktural dan fungsional yang baik, terawat, dan aman dibandingkan dengan jumlah total bangunan gedung yang ada dalam suatu wilayah atau area tertentu. Persentase Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik = (Jumlah Bangunan Gedung dalam Kondisi Baik / Jumlah Total Bangunan Gedung) * 100
663 Persentase Cakupan Drainase dalam Kondisi Baik Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota persentase panjang sistem drainase (saluran air) yang berada dalam kondisi fungsional dan terawat dengan baik dibandingkan dengan total panjang sistem drainase yang ada dalam suatu wilayah atau area tertentu Persentase Cakupan Drainase dalam Kondisi Baik = (Panjang Drainase dalam Kondisi Baik / Panjang Total Drainase) * 100
664 Persentase Cakupan Infrastruktur Permukiman dalam Kondisi Baik Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota infrastruktur yang ada dalam permukiman (seperti jalan, saluran air, drainase, jaringan listrik, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya) yang berada dalam kondisi fungsional dan terawat dengan baik, dibandingkan dengan total infrastruktur yang ada di dalam suatu wilayah permukiman. Persentase Cakupan Infrastruktur Permukiman dalam Kondisi Baik = (Jumlah Infrastruktur dalam Kondisi Baik / Jumlah Total Infrastruktur) * 100
665 Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota mengacu pada persentase area atau wilayah yang bangunan dan lingkungan sekitarnya telah ditata dengan rapi, terstruktur, dan memenuhi standar estetika, fungsional, serta keselamatan dibandingkan dengan total area atau wilayah yang ada dalam suatu daerah. Persentase Penataan Bangunan dan Lingkungan = (Jumlah Area dengan Penataan Baik / Jumlah Total Area) * 100
666 Persentase peningkatan Perlindungan Kawasan dari Abrasi dan Banjir Rob Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Peningkatan perlindungan kawasan dari abrasi dan banjir rob bertujuan untuk mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh fenomena alam ini, meningkatkan ketahanan kawasan pesisir terhadap dampak perubahan iklim, serta melindungi kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah pesisir. Persentase Peningkatan Perlindungan = ((Jumlah Kawasan yang Dilindungi dari Abrasi dan Banjir Rob pada Waktu T2 - Jumlah Kawasan pada Waktu T1) / Jumlah Kawasan pada Waktu T1) * 100%
667 Persentase Peningkatan Perlindungan Kawasan Permukiman Rawan Banjir Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Peningkatan perlindungan ini bertujuan untuk menciptakan kawasan permukiman yang lebih aman dan tahan terhadap risiko banjir, meningkatkan ketahanan masyarakat terhadap bencana, dan meminimalkan kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh bencana banjir. Persentase Peningkatan Perlindungan = ((Jumlah Kawasan Permukiman dengan Perlindungan terhadap Banjir pada Waktu T2 - Jumlah Kawasan Permukiman pada Waktu T1) / Jumlah Kawasan Permukiman pada Waktu T1) * 100%
668 Persentase Peningkatan Rumah Tangga yang Menempati Hunian dengan Akses Sanitasi (Air Limbah Domestik Layak dan Aman) Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota perbandingan antara jumlah rumah tangga yang tinggal di hunian dengan akses sanitasi yang memenuhi standar kesehatan (yaitu sistem pembuangan air limbah domestik yang aman dan layak, baik melalui saluran pembuangan yang terkelola dengan baik atau fasilitas pengolahan limbah domestik lainnya) dan jumlah total rumah tangga yang ada dalam suatu wilayah atau populasi selama periode waktu tertentu. Persentase Peningkatan = (Jumlah Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Layak dan Aman / Jumlah Rumah Tangga Total) * 100
669 Persentase Peningkatan Sampah yang Dikelola di TPA/TPST Regional Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran dalam bentuk persentase yang menunjukkan sejauh mana terjadi peningkatan jumlah sampah yang berhasil ditangani atau dikelola melalui Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional dari tahun ke tahun. Persentase Peningkatan = ((Jumlah Sampah yang Dikelola Tahun Ini - Jumlah Tahun Lalu) / Jumlah Tahun Lalu) * 100%
670 Persentase Penyelesaian Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Daerah Provinsi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota jumlah kasus pelanggaran terkait pemanfaatan ruang (seperti penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pelanggaran terhadap peraturan zonasi, atau perubahan fungsi ruang tanpa izin yang sah) yang berhasil diselesaikan (baik melalui penegakan hukum, penyelesaian administratif, atau tindakan lainnya) dibandingkan dengan jumlah total kasus pelanggaran yang dilaporkan atau teridentifikasi dalam suatu periode waktu tertentu di suatu provinsi. Persentase Penyelesaian Kasus Pelanggaran = (Jumlah Kasus yang Diselesaikan / Jumlah Kasus Pelanggaran Total) * 100
671 Nilai rata-rata indeks perkembangan 100 kawasan transmigrasi Prioritas Kementerian yang direvitalisasi Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)& berfokus pada proses formal yang harus dilalui untuk mengesahkan dokumen RTRW sehingga menjadi rencana yang sah dan dapat diimplementasikan. Tentukan Indeks Perkembangan untuk Setiap Kawasan: Misalkan I_i adalah indeks perkembangan untuk kawasan transmigrasi ke-i, di mana i = 1, 2, ..., 100. Hitung Nilai Rata-Rata Indeks Perkembangan: Nilai rata-rata indeks perkembangan dari 100 kawasan transmigrasi yang direvitalisasi dapat dihitung dengan rumus: Nilai_Rata-Rata = (1/n) * Σ I_i , i = 1 sampai n Di mana: n = jumlah kawasan transmigrasi yang dianalisis (dalam hal ini, n = 100) I_i = nilai indeks perkembangan untuk kawasan transmigrasi ke-i Implementasi Formula: Jika I_1, I_2, ..., I_100 adalah nilai indeks perkembangan untuk ke-100 kawasan transmigrasi, maka nilai rata-ratanya adalah: Nilai_Rata-Rata = (I_1 + I_2 + I_3 + ... + I_100) / 100
672 Nilai rata-rata indeks perkembangan 52 kawasan transmigrasi Prioritas Nasional yang direvitalisasi Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Rata-rata nilai indeks perkembangan dari 52 kawasan transmigrasi yang ditetapkan sebagai prioritas nasional dan telah menjalani program revitalisasi. Indeks perkembangan ini mencerminkan tingkat kemajuan atau perkembangan kawasan transmigrasi dalam aspek sosial, ekonomi, dan infrastruktur. Indikator ini dihitung dengan menjumlahkan nilai indeks perkembangan masing-masing dari 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional yang direvitalisasi, kemudian membaginya dengan jumlah kawasan tersebut (52). Secara matematis, rumusnya adalah:​ Rata-rata Indeks Perkembangan = (Σ Nilai Indeks Perkembangan per Kawasan) / 52 Nilai indeks perkembangan per kawasan diperoleh melalui pengukuran yang dilakukan oleh instansi terkait berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
673 Nilai Rata-rata Indeks Transformasi 45 Kawasan Transmigrasi Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator rata-rata Indeks Transformasi 45 Kawasan Transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat perkembangan 45 kawasan transmigrasi prioritas dalam upaya mencapai sasaran pembangunan transmigrasi, khususnya di 45 kawasan trasmigrasi prioritas. Nilai rata-rata Indeks Transformasi 45 Kawasan Transmigrasi = Σ Indeks Transformasi Kawasan Transmigrasi pada masing-masing kawasan transmigrasi prioritas / 45
674 Persentase Desa Maju dan Desa Mandiri di 45 Kawasan Transmigrasi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator persentase desa maju dan desa mandiri di 45 kawasan transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat status kemajuan dan kemandirian desa di 45 kawasan transmigrasi prioritas dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan desa dan perdesaan yang berkelanjutan. Persentase desa maju dan desa mandiri di 45 kawasan transmigasi = jumlah desa maju dan desa mandiri di 45 kawasan transmigrasi / jumlah desa di 45 kawasan transmigrasi * 100%
675 Persentase Dukungan Kegiatan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Masyarakat/Badan Usaha yang Dilaksanakan di 45 Kawasan Transmigrasi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator persentase dukungan kegiatan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/masyarakat/badan usaha yang dilaksanakan di 45 kawasan transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat dukungan lintas sektor dan lintas pelaku dalam penyelenggaraan transmigrasi. Persentase dukungan kegiatan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah/masyarakat/badan usaha yang dilaksanakan di 45 kawasan transmigrasi = jumlah kegiatan kolaboratif lintas sektor dan lintas pelaku yang terlaksana di 45 kawasan transmigrasi / jumlah rencana kegiatan kolaboratif lintas sektor dan lintas pelaku di 45 kawasan transmigrasi sesuai dokumen perencanaan kawasan transmigrasi yang ditetapkan * 100%
676 Persentase Dukungan Kegiatan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indikator persentase dukungan kegiatan pemerintah daerah yang dilaksanakan di kawasan transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat dukungan kegiatan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan transmigrasi Persentase Dukungan Kegiatan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi = ((Jumlah APBD + APBN) / Usulan Anggaran) * 100%
677 Persentase Peningkatan Pendapatan Perkapita Masyarakat di 45 Kawasan Transmigrasi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator persentase peningkatan pendapatan perkapita masyarakat di 45 kawasan transmigrasi merupakan indikator untuk mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi. Persentase peningkatan pendapatan perkapita masyarakat di 45 kawasan transmigrasi = [(pendapatan masyarakat di 45 kawasan transmigrasi tahun t / jumlah penduduk 45 kawasan transmigrasi tahun t) - (pendapatan masyarakat di 45 kawasan transmigrasi tahun t-1 / jumlah penduduk 45 kawasan transmigrasi tahun t-1)] / (pendapatan masyarakat di 45 kawasan transmigrasi tahun t-1 / jumlah penduduk 45 kawasan transmigrasi tahun t-1) * 100%
678 Pendapatan Per Kapita di Wilayah Transmigrasi Parent nilai Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota ukuran pendapatan rata-rata per orang di daerah yang menjadi lokasi transmigrasi. Ini digunakan untuk mengevaluasi standar hidup dan kesejahteraan penduduk transmigran.
679 Persentase Luas Kawasan Transmigrasi yang Berkembang Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota merujuk pada ukuran atau proporsi dari luas total kawasan transmigrasi yang telah mengalami perkembangan dalam hal infrastruktur, fasilitas, serta pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi dan sosial yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi awal saat kawasan tersebut dibuka. Persentase Luas Kawasan Transmigrasi yang Berkembang = (Luas Kawasan yang Berkembang / Total Luas Kawasan Transmigrasi) * 100 Keterangan: Luas Kawasan yang Berkembang = Luas kawasan transmigrasi yang sudah mengalami perkembangan atau perubahan positif, misalnya dalam hal peningkatan infrastruktur, fasilitas, atau pemanfaatan lahan. Total Luas Kawasan Transmigrasi = Luas total kawasan transmigrasi yang ada, termasuk yang berkembang dan yang belum berkembang.
680 Persentase Program Transmigrasi yang Dilaksanakan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Program Transmigrasi yang Dilaksanakan adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana suatu program transmigrasi yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dalam bentuk persentase. Ini biasanya dihitung dengan membandingkan jumlah program transmigrasi yang berhasil dilaksanakan dengan jumlah program transmigrasi yang direncanakan. Persentase ini digunakan sebagai indikator kinerja untuk menilai efektivitas pelaksanaan program transmigrasi di suatu daerah atau secara nasional. Persentase Program Transmigrasi yang Dilaksanakan = (Jumlah Program yang Dilaksanakan / Jumlah Program yang Direncanakan) * 100% Keterangan: Jumlah Program yang Dilaksanakan = Jumlah program transmigrasi yang sudah dilaksanakan atau diselesaikan. Jumlah Program yang Direncanakan = Jumlah program transmigrasi yang awalnya direncanakan untuk dilaksanakan.