Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Persentase Guru yang Memenuhi Kualifikasi Sesuai Standar Nasional | Parent |
1.Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2.Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memiliki sertifikat pendidik.
|
Jumlah guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederaj...
|
|
| Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk Literasi membaca dan Numerasi | Parent |
Jumlah kabupaten/kota di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah kabupaten/kota di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasinal untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, 57 dan Teknologi. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah mencapai kompetensi minimum jika paling sedikit 75% peserta didik pada kabupaten/kota tersebut memiliki level hasil belajar minimal cakap
|
%kabkot_min_SKM = (Σ_(i=1)^n kabkot_min_SKM) / n
Keterangan:
kabkot_min_SKM : Kabupaten/kota yang...
|
|
| Persentase kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI | Parent |
Perbandingan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI dibagi dengan jumlah kabupaten/kota. Penerapan PAUD-HI di daerah diharapkan dapat mengacu ke dokumen RAN PAUD-HI.
|
% = a/b × 100% Keterangan: a = Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI b = Jumlah kabupaten/ko...
|
|
| Persentase lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan: (a) Total; (b) Karyawan atau Wirausaha; | Parent |
Indikator ini mengukur proporsi lulusan pendidikan tinggi (Diploma I hingga S3) yang bekerja dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah kelulusan, terhadap:
(a) Total lulusan pendidikan tinggi dalam periode yang sama, dan
(b) Jumlah lulusan yang bekerja, dengan klasifikasi lebih lanjut sebagai karyawan/pegawai atau wirausaha (yang dibantu buruh tetap dan dibayar).
|
a. Total
Persentase Total = (Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja (dalam bidang pe...
|
|
| Persentase lulusan program studi kesehatan terakreditasi unggul | Parent |
Proporsi lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis terakreditasi unggul dan yang disetarakan terhadap lulusan prodi kesehatan lainnya
|
Jumlah lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis terakreditasi unggul dan yang...
|
|
| Persentase lulusan sekolah unggul baru dan sekolah unggul transformasi yang diterima di perguruan tinggi terbaik luar atau dalam negeri | Parent |
Persentase lulusan sekolah unggul yang diterima di perguruan tinggi terbaik luar atau dalam negeri
|
-
|
|
| Persentase mahasiswa yang berkegiatan di luar program studi | Parent |
Presentase mahasiswa yang berkegiatan di luar prorgam studi dihitung dengan mengidentifikasi mahasiswa pada jenjang tertentu yang menghabiskan SKS tertentu di semester tertentu di luar program studi. Kegiatan di luar program studi diantaranya seperti magang kerja praktik, pengabdian masyarakat, pertukaran pelajar, proyek penelitian, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, bela negara, dan riset. Indikator ini dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa mendapatkan pengalaman dan pembelajaran tidak hanay dari kegiatan akademik di program stydi namun juga dari studi praktik di masyarakat, industri atau dunia kerja.
|
Persentase mahasiswa yang berkegiatan di luar prorgam studi= (Jumlah Mahasiswa Berkegiatan Akademik...
|
|
| Persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional pada satuan pendidikan formal dan nonformal | Parent |
Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional merupakan angka yang menunjukkan perbandingan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh guru dan tenaga kependidikan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam indikator ini adalah: 1. Kepala Sekolah, yaitu Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola TK/TKLB atau bentuk lain yang sederajat, SD/ SDLB atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMK/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN); dan 2. Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
|
%??????????????=Σ??????????????/Σ???×???% Keterangan: ΣGTKprofesional = Jumlah guru dan tenaga kepen...
|
|
| Persentase penduduk dengan pendidikan minimal SMA | Parent |
- Persentase penduduk umur 25 tahun ke atas yang telah menamatkan pendidikan formal minimal SMA/sederajat terhadap penduduk umur 25 tahun ke atas. - Ijazah/STTB adalah lembaran atau tanda bukti kelulusan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menyelesaikan semua persyaratan akademik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. - Jenjang pendidikan yang tercakup dalam indikator ini adalah: Paket C adalah satuan pendidikan nonformal yang setara atau sederajat dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Program Paket C setara SMA/MA disediakan untuk: a. penduduk yang lulus (putus lanjut) SMP/sederajat; atau penduduk yang putus SMA/sederajat. b. penduduk yang lulus SMP/sederajat tidak melanjutkan pada SMA/Sederajat karena berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum, seperti anak jalanan, korban napza, dan anak lapas. - SMLB adalah satuan pendidikan/sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas yang menyelenggarakan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sekolah menengah atas atau yang sederajat - Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah (sederajat dengan SMA) sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat. - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sekolah kejuruan setingkat SMA, misalnya Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial (SMPS), Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan Indonesia, dan lain-lain.
|
Laki-Laki = a/b x 100% Perempuan = c/d x 100% Keterangan: a: Jumlah penduduk laki-laki umur 25 tahun...
|
|
| Persentase peserta didik satuan pendidikan formal dan nonformal yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi | Parent |
Persentase anak-anak dan remaja pada: (a) kelas 5 SD, (b) kelas 8 SMP, (c) kelas 11 SMA yang mencapai standar kemampuan minimum dalam (i) membaca, (ii) matematika. Standar kemampuan minimum diperoleh dari hasil Asesmen Nasional (AN) literasi dan numerasi terhadap murid kelas 5, kelas 8, dan kelas 11. Pengukuran kompetensi minimal literasi dan numerasi didasarkan pada tingkat keterampilan pada murid di kelas dan tingkatan pendidikan yang ditentukan dalam hal (a) berpikir logis-sistematis; (b) bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari; (c) memilah dan mengolah informasi melalui Asesmen Nasional (AN). Kompetensi minimum adalah batas bawah nilai/skor hasil tes literasi dan numerasi yang ditetapkan dalam AN yang dirancang dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil AN dilaporkan dalam empat klasifikasi yang menggambarkan tingkat kompetensi berbeda, dengan penjelasan pada Tabel 1.1 untuk klasifikasi kompetensi literasi dan Tabel 1.2 untuk klasifikasi kompetensi numerasi berikut.Tabel 1.1. Klasifikasi Tingkat Kompetensi Literasi MembacaKlasifikasi: Perlu Intervensi KhususDeskripsi: Siswa belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat nterpretasi sederhana.Klasifikasi: DasarDeskripsi: Siswa mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana.Klasifikasi: CakapDeskripsi: Siswa mampu membuat interpretasi dari informasi yang ada dalam teks, mampu membuat simpulan dari hasil integrasi beberapa informasi dalam suatu teks.Klasifikasi: MahirDeskripsi: Siswa mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulian suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teksTabel 1.2. Klasifikasi Tingkat Kompetensi NumerasiKlasifikasi: Perlu Intervensi KhususDeskripsi: Siswa hanya memiliki pengetahuan matematika yang terbatas. Siswa menunjukkan penguasaan konsep yang parsial dan ketrampilan komputasi yang terbatas. Klasifikasi: DasarDeskripsi: Siswa memiliki ketrampilan dasar matematika yang terbatas: komputasi dasar dalam bentuk persamaan langsung, konsep dasar terkait geometri dan statistika, serta menyelesaikan masalah matematika sederhana yang rutin. Klasifikasi: Cakap Deskripsi: Siswa mampu mengaplikasikan pengetahuan matematika yang dimiliki dalam konteks yang lebih beragam. Klasifikasi: Mahir Deskripsi: Siswa mampu bernalar untuk menyelesaikan masalah kompleks serta non-rutin berdasarkan konsep matematika yang dimilikinya.
|
Siswa memiliki kemampuan minimum dalam literasi dan numerasi adalah siswa yang digolongkan dalam kla...
|
|
| Persentase satuan pendidikan dengan akreditasi minimal B | Parent |
Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
|
Persentase satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu = (Jumlah satuan pendidika...
|
|
| Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik | Parent |
Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik adalah indikator yang mengukur pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan indikator yang dinilai diantaranya partisipasi warga sekolah, proporsi pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu, pemanfaatan TIK untuk pengelolaan anggaran, serta program dan kebijakan sekolah.
|
Persentase=(Jumlah satuan pendidikan dengan pengelolaan partisipatif baik/Total jumlah satuan pendid...
|
|
| Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang diakreditasi sesuai SNP | Parent |
Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
|
Persentase satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu = (Jumlah satuan pendidika...
|
|
| Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memenuhi SNP sarpras, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif | Parent |
Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras dibagi dengan jumlah satuan pendidikan. Kriteria SNP tertuang dalam Permendikbudristek No 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
|
%Satdik SNP Sapras= N_(Satdik memenuhi SNP Sarpras)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik memenuhi SNP...
|
|
| Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar | Parent |
Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar dibagi dengan jumlah satuan pendidikan.. Peningkatan kualitas lingkungan belajar sangat penting dalam mendukung hasil pembejaran peserta didik. Kualitas lingkungan belajar mencakup keamanan, inklusivitas, dan kebinekaan.
|
Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas...
|
|
| Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial | Parent |
Perbandingan jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal yang telah menerapkan kurikulum terkini dibagi dengan jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal
|
Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusa...
|
|
| Persentase satuan pendidikan formal yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran | Parent |
Perbandingan jumlah sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran dibagi dengan jumlah sekolah. Sekolah diasumsikan telah memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran apabila dalam sekolah tersebut tersedia 5 komputer dan sambungan internet.
|
Persentase sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran = (Jumlah sekol...
|
|
| Persentase satuan pendidikan menerapkan pendidikan inklusif yang meningkat mutu pembelajarannya | Parent |
Satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif adalah satuan pendidikan umum yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
|
% = Jumlah satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif dengan peningkatan dalam mutu pembe...
|
|
| Persentase satuan pendidikan nonformal yang meningkat mutu pembelajarannya | Parent |
Persentase dari satuan pendidikan nonformal yang memiliki mutu pembelajaran lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan hasil rapor pendidikan atau survei lingkungan belajar.
|
Jumlah satuan pendidikan nonformal yang meningkat mutu pembelajarannya / jumlah satuan pendidikan no...
|
|
| Persentase satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen tingkat nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran | Parent |
Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional. Satuan pendidikan dikatakan telah memanfaatkan hasil asesmen nasional apabila hasil Asesmen Nasional pada tahun sebelumnya dijadikan dasar dalam perencanaan program untuk peningkatan kualitas pembelajaran di tahun tersebut.
|
%Satdik Memanfaatkan AN = N_(Satdik Memanfaatkan AN)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik Komputer da...
|