Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1401–1420 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1401 Persentase Guru yang Memenuhi Kualifikasi Sesuai Standar Nasional Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin 1.Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.2.Persentase guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang memiliki sertifikat pendidik. Jumlah guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang berkualifikasi S1/D4 dibagi dengan jumlah seluruh guru pada jenjang yang sama, dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah guru pada jenjang (i) TK/RA/BA, (ii) SD/ sederajat, (iii) SMP/sederajat, (iv) SMA/SMK/sederajat, dan (v) PLB yang bersertifikat pendidik dibagi dengan jumlah seluruh guru pada jenjang yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PGKi: Persentase guru di jenjang pendidikan i dengan kualifikasi yang sesuai dengan standar nasionalJGKi: Jumlah guru di jenjang pendidikan i dengan kualifikasi yang sesuai dengan standar nasionalJGi:Jumlah guru di jenjang pendidikan iRumus 2:Keterangan:PGSPSi:Persentase guru pada tingkat pendidikan i yang memiliki sertifikat pendidikJGSPSi:Jumlah guru pada tingkat pendidikan i yang memiliki sertifikat pendidikJGSi: Jumlah seluruh guru pada tingkatan pendidikan iCatatan:i menyatakan jenjang pendidikan yang terdiri dari:a.TK/RA/BA,b.SD/sederajat,c.SMP/sederajat,d.SMA/SMK/sederajat, dane.PLB.
1402 Persentase kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk Literasi membaca dan Numerasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah kabupaten/kota di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah kabupaten/kota di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasinal untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Agama, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, 57 dan Teknologi. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah mencapai kompetensi minimum jika paling sedikit 75% peserta didik pada kabupaten/kota tersebut memiliki level hasil belajar minimal cakap %kabkot_min_SKM = (Σ_(i=1)^n kabkot_min_SKM) / n Keterangan: kabkot_min_SKM : Kabupaten/kota yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk literasi membaca atau numerasi n : Jumlah kabupaten/kota
1403 Persentase kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Perbandingan jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI dibagi dengan jumlah kabupaten/kota. Penerapan PAUD-HI di daerah diharapkan dapat mengacu ke dokumen RAN PAUD-HI. % = a/b × 100% Keterangan: a = Jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PAUD-HI b = Jumlah kabupaten/kota
1404 Persentase lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan: (a) Total; (b) Karyawan atau Wirausaha; Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator ini mengukur proporsi lulusan pendidikan tinggi (Diploma I hingga S3) yang bekerja dalam jangka waktu paling lama satu tahun setelah kelulusan, terhadap: (a) Total lulusan pendidikan tinggi dalam periode yang sama, dan (b) Jumlah lulusan yang bekerja, dengan klasifikasi lebih lanjut sebagai karyawan/pegawai atau wirausaha (yang dibantu buruh tetap dan dibayar). a. Total Persentase Total = (Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja (dalam bidang pekerjaan apapun) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T ÷ jumlah lulusan pendidikan tinggi pada tahun-T) x 100% b. Karyawan/Wirausaha Persentase karyawan/wirausaha = Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja sebagai Buruh/karyawan/pegawai atau Berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan ÷ Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang langsung bekerja (dalam bidang pekerjaan apapun) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T ) x 100% Catatan lain: * Lulus setahun terakhir berdasarkan Sakernas Agustus --> Lulus di Agustus T-1 s.d. Agustus T (misal: Sakernas Agustus 2022 maka setahun terakhir adalah Agustus 2021 s.d. Agustus 2022 * Hanya penduduk usia 15 tahun ke atas * Pendidikan tinggi mencakup Diploma 1 s.d. S3 * Perhitungan tidak saling eksklusif, karena status sebagai karyawan dan wirausaha adalah bagian dari keseluruhan lulusan yang bekerja.
1405 Persentase lulusan program studi kesehatan terakreditasi unggul Parent persen Proporsi lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis terakreditasi unggul dan yang disetarakan terhadap lulusan prodi kesehatan lainnya Jumlah lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis terakreditasi unggul dan yang disetarakan terhadap total lulusan prodi kesehatan jenjang vokasi, profesi, dan spesialis pada tahun berjalan
1406 Persentase lulusan sekolah unggul baru dan sekolah unggul transformasi yang diterima di perguruan tinggi terbaik luar atau dalam negeri Parent persen Persentase lulusan sekolah unggul yang diterima di perguruan tinggi terbaik luar atau dalam negeri
1407 Persentase mahasiswa yang berkegiatan di luar program studi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Presentase mahasiswa yang berkegiatan di luar prorgam studi dihitung dengan mengidentifikasi mahasiswa pada jenjang tertentu yang menghabiskan SKS tertentu di semester tertentu di luar program studi. Kegiatan di luar program studi diantaranya seperti magang kerja praktik, pengabdian masyarakat, pertukaran pelajar, proyek penelitian, kegiatan wirausaha, proyek kemanusiaan, bela negara, dan riset. Indikator ini dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa mendapatkan pengalaman dan pembelajaran tidak hanay dari kegiatan akademik di program stydi namun juga dari studi praktik di masyarakat, industri atau dunia kerja. Persentase mahasiswa yang berkegiatan di luar prorgam studi= (Jumlah Mahasiswa Berkegiatan Akademik di Luar Program Studi/ Jumlah Total Mahasiswa) dikali 100%
1408 Persentase pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional pada satuan pendidikan formal dan nonformal Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase guru dan tenaga kependidikan profesional merupakan angka yang menunjukkan perbandingan jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik terhadap jumlah seluruh guru dan tenaga kependidikan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan dalam indikator ini adalah: 1. Kepala Sekolah, yaitu Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola TK/TKLB atau bentuk lain yang sederajat, SD/ SDLB atau bentuk lain yang sederajat, SMP/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, SMA/SMK/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN); dan 2. Pengawas Sekolah yaitu Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. %??????????????=Σ??????????????/Σ???×???% Keterangan: ΣGTKprofesional = Jumlah guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dan sertifikat pendidik ΣGTK = Seluruh guru dan tenaga kependidikan
1409 Persentase penduduk dengan pendidikan minimal SMA Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota - Persentase penduduk umur 25 tahun ke atas yang telah menamatkan pendidikan formal minimal SMA/sederajat terhadap penduduk umur 25 tahun ke atas. - Ijazah/STTB adalah lembaran atau tanda bukti kelulusan yang diberikan kepada seseorang yang sudah menyelesaikan semua persyaratan akademik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. - Jenjang pendidikan yang tercakup dalam indikator ini adalah: Paket C adalah satuan pendidikan nonformal yang setara atau sederajat dengan jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Program Paket C setara SMA/MA disediakan untuk: a. penduduk yang lulus (putus lanjut) SMP/sederajat; atau penduduk yang putus SMA/sederajat. b. penduduk yang lulus SMP/sederajat tidak melanjutkan pada SMA/Sederajat karena berbagai faktor, seperti faktor ekonomi, kendala waktu, geografi, dan masalah sosial/hukum, seperti anak jalanan, korban napza, dan anak lapas. - SMLB adalah satuan pendidikan/sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas yang menyelenggarakan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sekolah menengah atas atau yang sederajat - Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama islam yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan menengah (sederajat dengan SMA) sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat. - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sekolah kejuruan setingkat SMA, misalnya Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial (SMPS), Sekolah Menengah Industri Kerajinan, Sekolah Menengah Seni Rupa, Sekolah Menengah Karawitan Indonesia, dan lain-lain. Laki-Laki = a/b x 100% Perempuan = c/d x 100% Keterangan: a: Jumlah penduduk laki-laki umur 25 tahun ke atas dengan pendidikan minimal SMA/sederajat b: Jumlah penduduk laki-laki umur 25 tahun ke atas c: Jumlah penduduk perempuan umur 25 tahun ke atas dengan pendidikan minimal SMA/sederajat d: Jumlah penduduk perempuan umur 25 tahun ke atas
1410 Persentase peserta didik satuan pendidikan formal dan nonformal yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan; Jenis Kelamin Persentase anak-anak dan remaja pada: (a) kelas 5 SD, (b) kelas 8 SMP, (c) kelas 11 SMA yang mencapai standar kemampuan minimum dalam (i) membaca, (ii) matematika. Standar kemampuan minimum diperoleh dari hasil Asesmen Nasional (AN) literasi dan numerasi terhadap murid kelas 5, kelas 8, dan kelas 11. Pengukuran kompetensi minimal literasi dan numerasi didasarkan pada tingkat keterampilan pada murid di kelas dan tingkatan pendidikan yang ditentukan dalam hal (a) berpikir logis-sistematis; (b) bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari; (c) memilah dan mengolah informasi melalui Asesmen Nasional (AN). Kompetensi minimum adalah batas bawah nilai/skor hasil tes literasi dan numerasi yang ditetapkan dalam AN yang dirancang dan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil AN dilaporkan dalam empat klasifikasi yang menggambarkan tingkat kompetensi berbeda, dengan penjelasan pada Tabel 1.1 untuk klasifikasi kompetensi literasi dan Tabel 1.2 untuk klasifikasi kompetensi numerasi berikut.Tabel 1.1. Klasifikasi Tingkat Kompetensi Literasi MembacaKlasifikasi: Perlu Intervensi KhususDeskripsi: Siswa belum mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks ataupun membuat nterpretasi sederhana.Klasifikasi: DasarDeskripsi: Siswa mampu menemukan dan mengambil informasi eksplisit yang ada dalam teks serta membuat interpretasi sederhana.Klasifikasi: CakapDeskripsi: Siswa mampu membuat interpretasi dari informasi yang ada dalam teks, mampu membuat simpulan dari hasil integrasi beberapa informasi dalam suatu teks.Klasifikasi: MahirDeskripsi: Siswa mampu mengintegrasikan beberapa informasi lintas teks; mengevaluasi isi, kualitas, cara penulian suatu teks, dan bersikap reflektif terhadap isi teksTabel 1.2. Klasifikasi Tingkat Kompetensi NumerasiKlasifikasi: Perlu Intervensi KhususDeskripsi: Siswa hanya memiliki pengetahuan matematika yang terbatas. Siswa menunjukkan penguasaan konsep yang parsial dan ketrampilan komputasi yang terbatas. Klasifikasi: DasarDeskripsi: Siswa memiliki ketrampilan dasar matematika yang terbatas: komputasi dasar dalam bentuk persamaan langsung, konsep dasar terkait geometri dan statistika, serta menyelesaikan masalah matematika sederhana yang rutin. Klasifikasi: Cakap Deskripsi: Siswa mampu mengaplikasikan pengetahuan matematika yang dimiliki dalam konteks yang lebih beragam. Klasifikasi: Mahir Deskripsi: Siswa mampu bernalar untuk menyelesaikan masalah kompleks serta non-rutin berdasarkan konsep matematika yang dimilikinya. Siswa memiliki kemampuan minimum dalam literasi dan numerasi adalah siswa yang digolongkan dalam klasifikasi Dasar, Cakap, dan Mahir dalam literasi dan numerasi berdasarkan hasil AN.Rumus umum Asesmen Literasi:Keterangan:PcKMLi: Persentase siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Literasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JKMLi: Jumlah siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Literasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JSALi: Jumlah siswa yang mengikuti AN Literasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11Rumus umum Asesmen Numerasi:Keterangan:PcKMNi: Persentase siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JKMNi : Jumlah siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JSANi : Jumlah siswa yang mengikuti AN Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11Rumus umum Asesmen Literasi dan Numerasi:Keterangan:PcKMLNi: Persentase siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Literasi dan Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JKMLNi : Jumlah siswa yang digolongkan dalam minimal klasifikasi Dasar dan klasifikasi yang lebih tinggi dalam AN Literasi dan Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11JSALNi: Jumlah siswa yang mengikuti AN Literasi dan Numerasi pada kelas ke-i, i= 5, 8, 11
1411 Persentase satuan pendidikan dengan akreditasi minimal B Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Persentase satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu = (Jumlah satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu / Jumlah satuan pendidikan) x 100%
1412 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik Parent persen Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal dengan nilai pengelolaan yang partisipatif pada kategori baik adalah indikator yang mengukur pengelolaan satuan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel dengan indikator yang dinilai diantaranya partisipasi warga sekolah, proporsi pemanfaatan sumber daya sekolah untuk peningkatan mutu, pemanfaatan TIK untuk pengelolaan anggaran, serta program dan kebijakan sekolah. Persentase=(Jumlah satuan pendidikan dengan pengelolaan partisipatif baik/Total jumlah satuan pendidikan)×100%
1413 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang diakreditasi sesuai SNP Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Sistem penjaminan mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen. Namun demikian, peraturan ini dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa evaluasi sistem pendidikan terhadap pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, program pendidikan kesetaraan, kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan pemerintah daerah. Aspek yang menjadi poin dalam evaluasi sistem pendidikan paling sedikit terkait: a) efektivitas satuan pendidikan dalam mengembangkan kompetensi peserta didik, b) tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan, c) kualitas dan relevansi proses pembelajaran, d) kualitas pengelolaan satuan pendidikan, dan d) jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Komponen yang diukur pada masing-masing aspek evaluasi sistem pendidikan tersebut telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022. Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk asesmen nasional serta analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah. Persentase satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu = (Jumlah satuan pendidikan yang telah menerapkan sistem penjaminan mutu / Jumlah satuan pendidikan) x 100%
1414 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memenuhi SNP sarpras, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Tingkat Pendidikan Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras dibagi dengan jumlah satuan pendidikan. Kriteria SNP tertuang dalam Permendikbudristek No 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. %Satdik SNP Sapras= N_(Satdik memenuhi SNP Sarpras)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik memenuhi SNP Sarpras) = Jumlah satuan pendidikan yang memenuhi SNP sapras N_Satdik = Jumlah satuan pendidikan
1415 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar dibagi dengan jumlah satuan pendidikan.. Peningkatan kualitas lingkungan belajar sangat penting dalam mendukung hasil pembejaran peserta didik. Kualitas lingkungan belajar mencakup keamanan, inklusivitas, dan kebinekaan. Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar = (Jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal yang memiliki program terkait peningkatan kualitas lingkungan belajar : Jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal) x 100%
1416 Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan Perbandingan jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal yang telah menerapkan kurikulum terkini dibagi dengan jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal Persentase satuan pendidikan formal dan nonformal yang menerapkan kurikulum yang kontekstual berpusat pada peserta didik serta fokus pada karakter dan kompetensi esensial = (Jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal yang telah menerapkan kurikulum terkini : Jumlah satuan pendidikan formal dan nonformal) x 100%
1417 Persentase satuan pendidikan formal yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan Perbandingan jumlah sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran dibagi dengan jumlah sekolah. Sekolah diasumsikan telah memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran apabila dalam sekolah tersebut tersedia 5 komputer dan sambungan internet. Persentase sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran = (Jumlah sekolah yang memanfaatkan komputer dan internet untuk tujuan pembelajaran : Jumlah sekolah) x 100%
1418 Persentase satuan pendidikan menerapkan pendidikan inklusif yang meningkat mutu pembelajarannya Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif adalah satuan pendidikan umum yang memberikan kesempatan pada semua peserta didik yang memiliki keterbatasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. % = Jumlah satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif dengan peningkatan dalam mutu pembelajaran dalam tahun berjalan / jumlah satuan pendidikan yang menerapkan pendidikan inklusif x 100
1419 Persentase satuan pendidikan nonformal yang meningkat mutu pembelajarannya Parent persen Persentase dari satuan pendidikan nonformal yang memiliki mutu pembelajaran lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya berdasarkan hasil rapor pendidikan atau survei lingkungan belajar. Jumlah satuan pendidikan nonformal yang meningkat mutu pembelajarannya / jumlah satuan pendidikan nonformal x 100%
1420 Persentase satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen tingkat nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Tingkat Pendidikan Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional. Satuan pendidikan dikatakan telah memanfaatkan hasil asesmen nasional apabila hasil Asesmen Nasional pada tahun sebelumnya dijadikan dasar dalam perencanaan program untuk peningkatan kualitas pembelajaran di tahun tersebut. %Satdik Memanfaatkan AN = N_(Satdik Memanfaatkan AN)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik Komputer dan Internet) = Jumlah satuan pendidikan yang memanfaatkan hasil asesmen nasional untuk peningkatan kualitas pembelajaran N_Satdik = Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen Nasional