Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.

Beranda
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Walidata

Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital

Instansi

Kementerian PPN/Bappenas

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Dirilis

Monday, 10 November 2025

Versi
Tabel Kode Referensi Indikator Pembangunan
Kode Indikator Nama Indikator Parent/Child Definisi Rumus Perhitungan
Persentase satuan pendidikan yang memenuhi SNP (standar nasional pendidikan) Parent
SNP (Standar Nasional Pendidikan) merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar dan Menengah yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) Standar Kompetensi Lulusan; (ii) Standar Isi; (iii) Standar Proses; (iv) Standar Penilaian Pendidikan; (v) Standar Tenaga Kependidikan; (vi) Standar Sarana dan Prasarana; (vii) Standar Pengelolaan; dan (viii) Standar Pembiayaan.
Presentase = ( Jumlah Satuan Pendidikan yang memenuhi SNP/Total Jumlah Satuan Penddikan di IKN) X100
Persentase satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter, indeks iklim keamanan sekolah, dan indeks inklusivitas dan kebinekaan pada kategori baik Parent
Perbandingan satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional. Indeks karakter baik merupakan suatu ukuran yang melihat kecenderungan peserta didik dalam bersikap dan berperilaku berdasarkan nilai-nilai pelajar Pancasila yang mencakup beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, gotong-royong, kreativitas, nalar kritis, kebinekaan global, serta kemandirian.
Persentase satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik = (Jumlah satuan pendi...
Persentase satuan pendidikan yang memiliki indikator kualitas pembelajaran dengan kategori baik Parent
Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memiliki indeks kualitas pembelajaran pada kategori baik dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional. Kualitas Pembelajaran diartikan sebagai pengelolaan kelas dan penyelenggaraan pembelajaran interaktif yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa. Kategori indeks kualitas pembelajaran terdiri dari 3 yaitu: 1) Kurang dengan nilai indeks 0,00 - 54,00; 2) Sedang dengan nilai indeks 54,01 - 70,00; 3) Baik dengan nilai indeks 70,01 - 100,00.
%Satdik I_KP baik= N_(Satdik I_KP baik)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik I_KP baik) = Jumlah...
Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi Parent
Jumlah satuan pendidikan di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah satuan pendidikan di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasional untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”.
%Satdik mencapai standar literasi membaca = (Jumlah pendidikan yang mencapai standar kompetensi mini...
Persentase Sekolah dengan Akses Internet untuk Pengajaran Parent
Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water).
Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekola...
Persentase Sekolah dengan Akses Komputer untuk Pengajaran Parent
Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water).
Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekola...
Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Air Minum Layak Parent
Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water).
Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekola...
Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Fasilitas Cuci Tangan Parent
Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water).
Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekola...
Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Fasilitas Sanitasi Dasar Parent
Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water).
Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekola...
Persentase siswa yang mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir Parent
Indikator ini untuk mengidentifkasi masalah perundungan (bullying) di sekolah, yaitu bentuk kekerasan yang dilakukan sesama siswa. Tingginya persentase untuk indikator ini menunjukkan banyaknya siswa yang mengalami kekerasan di sekolah. Survei Lingkungan Belajar yang merupakan bagian dari rangkaian Asesemen Kompetensi Nasional serta survei dalam tes PISA (Programme for International Student Assessment) juga mengandung pertanyaan terkait perundungan.Dalam survei tersebut, siswa diminta untuk menjawab seberapa sering mereka mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir, mulai dari tidak pernah sampai dengan setiap minggu atau lebih sering. Indikator 4.a.2 ini akan fokus menghitung jumlah partisipan survei yang menyatakan pernah mengalami perundungan, terlepas dari seberapa seringnya, di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK atau sederajat.
Terdapat 4 angka yang mengindakasikan tingkat perundungan di seluruh jenjang pendidikan. Survei Ling...
Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1 / D IV Parent
Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1/D IV
Persentase jumlah guru PAUD formal berijazah S1/D4 di kota/kabupaten
Proporsi dosen yang memiliki sertifikat dosen Parent
Sertifikasi Dosen diatur sebagai penanda bahwa seorang dosen memiliki kompetensi profesional untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sehingga dijadikan acuan dalam salah satu cara melihat kualitas pendidik di perguruan tinggi. Proporsi dosen yang memiliki sertifikasi dosen diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang telah tersertifikasi dibandingkan dengan total dosen keseluruhan.
Proporsi Dosen Yang Memiliki Sertifikat Dosen = Jumlah Dosen Terdaftar Yang Memiliki Sertifikat Dose...
Proporsi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul Parent
Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Program studi STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang berhasil mendapatkan predikat unggul dalam akreditasi BAN-PT yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proporsi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di program studi STEM meliputi bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang telah terakreditasi unggul oleh BANPT dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan di bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Perguruan tinggi diharapkan mampu beradaptasi dalam pembelajaran STEM dan mempersiapkan lulusan dengan keterampilan profesional dan intelektual yang memadai sehingga dapat mencetak lulusan yang menguasai literasi baru terkait data, informasi teknologi, mampu berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan inovatif. Pengembangan bidang ilmu STEM di perguruan tinggi masih perlu terus didorong, sehingga dengan indikator ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas program studi bidang STEM yang dapat mencetak lulusan STEM terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Proprosi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul = Jumlah Mahasiswa Baru Berkuli...
Proporsi Mahasiswa Baru yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas Parent
Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan institusi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di perguruan tinggi terakreditasi dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan.
Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas = Jumlah Mahasiswa Baru Berku...
Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Parent
Persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki bukti kelulusan berupa Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), terhadap total jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas, tanpa membedakan status partisipasi sekolah (belum pernah sekolah, masih bersekolah, atau tidak bersekolah lagi) pada periode tertentu. Indikator ini menggambarkan tingkat kualifikasi pendidikan tinggi dalam populasi dewasa dan digunakan untuk menilai ketersediaan sumber daya manusia yang berpendidikan tinggi. Penghitungan indikator dilakukan secara berkala (time series) untuk memantau tren capaian, dengan mempertimbangkan: (a) Intervensi kebijakan yang bertujuan meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan tinggi; (b) Proyeksi jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas; dan (c) Perkembangan jumlah mahasiswa dan lulusan pendidikan tinggi.
Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi = (Jumlah penduduk...
Proporsi perguruan tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi Parent
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi LPTK melalui penyelenggaran reviltalisasi LPTK, dengan proksi yang digunakan untuk melihat kualitasnya adalah melalui akreditasi tersebut. Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi diperoleh dengan jumlah Perguran Tinggi LPTK yang telah terkareditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi LPTK. Catatan lain: PT LPTK hanya mencangkup PT di bawah binaan Kemendiktisaintek.
Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi = Jumlah PT LPTK Terakreditasi (Unggul+Baik Sekali...
Proporsi perguruan tinggi terakreditasi Parent
Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditasi diperoleh dengan menghitung jumlah PT terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi.
Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditas = Jumlah Perguruan Tinggi Terakreditasi (Unggul, Baik Sekali,...
Proporsi program studi PPG yang terakreditasi unggul Parent
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Program Studi PPG terakreditasi Unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Pendidikan yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proksi ini untuk melihat kualitas program studi melalui akreditasinya sebagai keluaran dari penyelenggaran reviltalisasi LPTK. Proporsi Program Studi PPG Yang Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah Prodi PPG yang telah terkareditasi unggul dibandingkan dengan total prodi PPG keseluruhan. Catatan lain: Prodi PPG hanya pada PT LPTK di bawah binaan Kemendiktisaintek.
Proporsi Program Studi PPG Yang Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi PPG Terakreditasi Unggul : Total...
Proporsi Program Studi STEM Parent
Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Perguruan tinggi diharapkan mampu beradaptasi dalam pembelajaran STEM dan mempersiapkan lulusan dengan keterampilan profesional dan intelektual yang memadai sehingga dapat mencetak lulusan yang menguasai literasi baru terkait data, informasi teknologi, mampu berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan inovatif. Proporsi Program Studi STEM diperoleh dengan menghitung Jumlah Prodi STEM dibandingkan dengan Total Prodi Keseluruhan. Pengembangan bidang ilmu STEM di perguruan tinggi masih perlu terus didorong, sehingga dengan indikator ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas program studi bidang STEM yang dapat mencetak lulusan STEM terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Proporsi Program Studi STEM = Jumlah Prodi STEM : Total Prodi x 100%
Proporsi program studi terakreditasi unggul a. Total b. STEM c. Non STEM Parent
Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan, sedangkan Prodi Non STEM meliputi Bidang Ilmu Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama. Program Studi Terakreditasi Unggul adalah Program Studi yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Program studi STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Program studi Non STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proporsi Program Studi Total Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi keseluruhan. Proprosi Program Studi STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi STEM terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi STEM keseluruhan. Proprosi Program Studi Non STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi Non STEM terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi Non STEM keseluruhan. Dalam rangka meningkatkan standar kualitas perguruan tinggi maka arah kebijakan perlu diarahkan pada peningkatan mutu program studi, salah satunya dengan mendorong untuk program studi mencapai akreditasi unggul.
- Proporsi Program Studi Total Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi Terakreditasi Unggul : Total Prod...
Menampilkan 1421 - 1440 dari 2396 data