Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1421–1440 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1421 Persentase satuan pendidikan yang memenuhi SNP (standar nasional pendidikan) Parent persen SNP (Standar Nasional Pendidikan) merupakan satuan pendidikan yang memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Akreditasi Nasional PAUD, Dasar dan Menengah yang bertujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional, mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan Pendidikan dasar dan menengah adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP terdiri dari 8 (delapan) standar, yaitu: (i) Standar Kompetensi Lulusan; (ii) Standar Isi; (iii) Standar Proses; (iv) Standar Penilaian Pendidikan; (v) Standar Tenaga Kependidikan; (vi) Standar Sarana dan Prasarana; (vii) Standar Pengelolaan; dan (viii) Standar Pembiayaan. Presentase = ( Jumlah Satuan Pendidikan yang memenuhi SNP/Total Jumlah Satuan Penddikan di IKN) X100
1422 Persentase satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter, indeks iklim keamanan sekolah, dan indeks inklusivitas dan kebinekaan pada kategori baik Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Pendidikan: Pendidikan Umum, Madrasah, Kesetaraan Perbandingan satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional. Indeks karakter baik merupakan suatu ukuran yang melihat kecenderungan peserta didik dalam bersikap dan berperilaku berdasarkan nilai-nilai pelajar Pancasila yang mencakup beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, gotong-royong, kreativitas, nalar kritis, kebinekaan global, serta kemandirian. Persentase satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik = (Jumlah satuan pendidikan yang memiliki indeks karakter pada kategori baik / Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional) ×100%
1423 Persentase satuan pendidikan yang memiliki indikator kualitas pembelajaran dengan kategori baik Parent persen Perbandingan jumlah satuan pendidikan yang memiliki indeks kualitas pembelajaran pada kategori baik dibagi dengan jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional. Kualitas Pembelajaran diartikan sebagai pengelolaan kelas dan penyelenggaraan pembelajaran interaktif yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa. Kategori indeks kualitas pembelajaran terdiri dari 3 yaitu: 1) Kurang dengan nilai indeks 0,00 - 54,00; 2) Sedang dengan nilai indeks 54,01 - 70,00; 3) Baik dengan nilai indeks 70,01 - 100,00. %Satdik I_KP baik= N_(Satdik I_KP baik)/N_Satdik ×100 Keterangan: N_(Satdik I_KP baik) = Jumlah satuan pendidikan yang memiliki indeks kualitas pembelajaran pada kategori baik N_Satdik = Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional
1424 Persentase satuan pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum dalam asesmen kompetensi tingkat nasional: (a) literasi membaca; dan (b) numerasi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Pendidikan: Pendidikan Umum, Madrasah, Kesetaraan Jumlah satuan pendidikan di provinsi X yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah satuan pendidikan di provinsi X. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasional untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus 2. Dasar 3. Cakap 4. Mahir Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”. %Satdik mencapai standar literasi membaca = (Jumlah pendidikan yang mencapai standar kompetensi minimum pada asesmen tingkat nasional untuk literasi membaca atau numerasi / Jumlah satuan pendidikan yang mengikuti Asesmen tingkat Nasional) × 100%
1425 Persentase Sekolah dengan Akses Internet untuk Pengajaran Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3:
1426 Persentase Sekolah dengan Akses Komputer untuk Pengajaran Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3:
1427 Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Air Minum Layak Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3:
1428 Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Fasilitas Cuci Tangan Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3:
1429 Persentase Sekolah dengan Akses terhadap Fasilitas Sanitasi Dasar Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi sekolah berdasarkan tingkat pendidikan (dasar, menengah dan menengah atas) dengan akses terhadap fasilitas atau layanan yang diberikan (a) listrik(b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH). Yang disebut dengan air minum layak adalah air bersih, bukan air minum aman (drinking water). Jumlah sekolah dasar (SD/MI/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah dasar dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah (SMP/MTs/sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah (SMP) dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Jumlah sekolah menengah atas (SMA/SMK/MA/ sederajat) yang mempunyai fasilitas* dibagi dengan jumlah seluruh sekolah menengah atas dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus 1:Keterangan:PSDAFi: Proporsi SD/MI/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSDAFi: Jumlah SD/MI/sederajat yang memiliki fasilitas iJSD:Jumlah seluruh SD/MI/sederajatRumus 2:Keterangan:PSMPAFi: Proporsi SMP/MTs/sederajat dengan akses ke fasilitas iJSMPAFi: Jumlah SMP/MTs/sederajat yang memiliki fasilitas iJSMP:Jumlah seluruh SMP/MTs/sederajatRumus 3:
1430 Persentase siswa yang mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin Indikator ini untuk mengidentifkasi masalah perundungan (bullying) di sekolah, yaitu bentuk kekerasan yang dilakukan sesama siswa. Tingginya persentase untuk indikator ini menunjukkan banyaknya siswa yang mengalami kekerasan di sekolah. Survei Lingkungan Belajar yang merupakan bagian dari rangkaian Asesemen Kompetensi Nasional serta survei dalam tes PISA (Programme for International Student Assessment) juga mengandung pertanyaan terkait perundungan.Dalam survei tersebut, siswa diminta untuk menjawab seberapa sering mereka mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir, mulai dari tidak pernah sampai dengan setiap minggu atau lebih sering. Indikator 4.a.2 ini akan fokus menghitung jumlah partisipan survei yang menyatakan pernah mengalami perundungan, terlepas dari seberapa seringnya, di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK atau sederajat. Terdapat 4 angka yang mengindakasikan tingkat perundungan di seluruh jenjang pendidikan. Survei Lingkungan Belajar digunakan untuk menghitung persentase siswa (1) kelas 5 SD/sederajat, (2) kelas 8SMP/sederajat, (3) kelas 11 SMA/SMK/sederajat yang menyampaikan pernah mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir, terlepas dari seberapa sering mereka mengalaminya. Selanjutnya data PISA digunakan untuk menghitung (4) siswa usia 15 tahun sederajat yang menyampaikan pernah mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir, terlepas dari seberapa sering mereka mengalaminya.Oleh karena yang menjadi perhatian adalah pernah atau tidaknya siswa mengalami perundungan, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:.Rumus: Keterangan:I23i : Proporsi siswa kelas i yang menjawab selain “tidak pernah” untuk pertanyaan terkait perundungan dalam Survei Lingkungan Belajar atau PISA N23i : Jumlah siswa kelas i yang menjawab selain “tidak pernah” untuk pertanyaan terkait perundungan dalam Survei Lingkungan Belajar atau PISA NT23 : Jumlah total siswa kelas i
1431 Pertumbuhan Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1 / D IV Parent persen Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota Proporsi Guru PAUD Formal dengan kualifikasi S1/D IV Persentase jumlah guru PAUD formal berijazah S1/D4 di kota/kabupaten
1432 Proporsi dosen yang memiliki sertifikat dosen Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Sertifikasi Dosen diatur sebagai penanda bahwa seorang dosen memiliki kompetensi profesional untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sehingga dijadikan acuan dalam salah satu cara melihat kualitas pendidik di perguruan tinggi. Proporsi dosen yang memiliki sertifikasi dosen diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang telah tersertifikasi dibandingkan dengan total dosen keseluruhan. Proporsi Dosen Yang Memiliki Sertifikat Dosen = Jumlah Dosen Terdaftar Yang Memiliki Sertifikat Dosen : Total Dosen Terdaftar x 100%.
1433 Proporsi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Program studi STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang berhasil mendapatkan predikat unggul dalam akreditasi BAN-PT yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proporsi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di program studi STEM meliputi bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang telah terakreditasi unggul oleh BANPT dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan di bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Perguruan tinggi diharapkan mampu beradaptasi dalam pembelajaran STEM dan mempersiapkan lulusan dengan keterampilan profesional dan intelektual yang memadai sehingga dapat mencetak lulusan yang menguasai literasi baru terkait data, informasi teknologi, mampu berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan inovatif. Pengembangan bidang ilmu STEM di perguruan tinggi masih perlu terus didorong, sehingga dengan indikator ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas program studi bidang STEM yang dapat mencetak lulusan STEM terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Proprosi Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul = Jumlah Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM Terakreditasi Unggul : Total Mahasiswa Baru Berkuliah di Prodi STEM x 100%
1434 Proporsi Mahasiswa Baru yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan institusi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas diperoleh dengan menghitung jumlah mahasiswa baru yang berkuliah di perguruan tinggi terakreditasi dibandingkan dengan total mahasiswa baru keseluruhan. Proporsi Mahasiswa Baru Yang Berkuliah di Perguruan Tinggi Berkualitas = Jumlah Mahasiswa Baru Berkuliah di Perguruan Tinggi Terakreditasi (Unggu+Baik Sekali+Baik+A+B+C) : Total Mahasiswa Baru x 100%
1435 Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan memiliki bukti kelulusan berupa Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), terhadap total jumlah penduduk berusia 15 tahun ke atas, tanpa membedakan status partisipasi sekolah (belum pernah sekolah, masih bersekolah, atau tidak bersekolah lagi) pada periode tertentu. Indikator ini menggambarkan tingkat kualifikasi pendidikan tinggi dalam populasi dewasa dan digunakan untuk menilai ketersediaan sumber daya manusia yang berpendidikan tinggi. Penghitungan indikator dilakukan secara berkala (time series) untuk memantau tren capaian, dengan mempertimbangkan: (a) Intervensi kebijakan yang bertujuan meningkatkan akses dan partisipasi pendidikan tinggi; (b) Proyeksi jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas; dan (c) Perkembangan jumlah mahasiswa dan lulusan pendidikan tinggi. Proporsi Penduduk Berusia 15 Tahun ke Atas yang Berkualifikasi Pendidikan Tinggi = (Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang memiliki Ijazah/STTB Perguruan Tinggi pada periode tahun-T ÷ Jumlah penduduk umur 15 tahun pada tahun-T) x 100%
1436 Proporsi perguruan tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas termasuk di dalamnya Perguruan Tinggi LPTK melalui penyelenggaran reviltalisasi LPTK, dengan proksi yang digunakan untuk melihat kualitasnya adalah melalui akreditasi tersebut. Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi diperoleh dengan jumlah Perguran Tinggi LPTK yang telah terkareditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi LPTK. Catatan lain: PT LPTK hanya mencangkup PT di bawah binaan Kemendiktisaintek. Proporsi Perguruan Tinggi LPTK Yang Terakreditasi = Jumlah PT LPTK Terakreditasi (Unggul+Baik Sekali+Baik+A+B+C) : Total PT LPTK x 100%.
1437 Proporsi perguruan tinggi terakreditasi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Akreditasi Perguruan Tinggi adalah upaya penilaian suatu kelayakan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Mengacu pada Permendikbudristek No. 53/2023, klasifikasi akreditasi perguruan tinggi yang sebelumnya Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, ataupun C berubah menjadi dua klasifikasi yaitu Terakreditasi dan Tidak terakreditasi. Melalui kebijakan baru ini diharapkan seluruh perguruan tinggi yang telah terakreditasi dapat diasumsikan sebagai Perguruan Tinggi yang berkualitas. Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditasi diperoleh dengan menghitung jumlah PT terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) dibandingkan dengan total Perguruan Tinggi. Proporsi Perguruan Tinggi Terakreditas = Jumlah Perguruan Tinggi Terakreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, C) : Total Perguruan Tinggi x 100%
1438 Proporsi program studi PPG yang terakreditasi unggul Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) adalah perguruan tinggi yang ditugaskan pemerintah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG) guna menghasilkan calon guru yang profesional dan berkompeten. Program Studi PPG terakreditasi Unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Pendidikan yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proksi ini untuk melihat kualitas program studi melalui akreditasinya sebagai keluaran dari penyelenggaran reviltalisasi LPTK. Proporsi Program Studi PPG Yang Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah Prodi PPG yang telah terkareditasi unggul dibandingkan dengan total prodi PPG keseluruhan. Catatan lain: Prodi PPG hanya pada PT LPTK di bawah binaan Kemendiktisaintek. Proporsi Program Studi PPG Yang Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi PPG Terakreditasi Unggul : Total Prodi PPG x 100%.
1439 Proporsi Program Studi STEM Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Perguruan tinggi diharapkan mampu beradaptasi dalam pembelajaran STEM dan mempersiapkan lulusan dengan keterampilan profesional dan intelektual yang memadai sehingga dapat mencetak lulusan yang menguasai literasi baru terkait data, informasi teknologi, mampu berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan inovatif. Proporsi Program Studi STEM diperoleh dengan menghitung Jumlah Prodi STEM dibandingkan dengan Total Prodi Keseluruhan. Pengembangan bidang ilmu STEM di perguruan tinggi masih perlu terus didorong, sehingga dengan indikator ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas program studi bidang STEM yang dapat mencetak lulusan STEM terbaik dan sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Proporsi Program Studi STEM = Jumlah Prodi STEM : Total Prodi x 100%
1440 Proporsi program studi terakreditasi unggul a. Total b. STEM c. Non STEM Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Program studi STEM adalah program studi (Science, Technology, Engineering, and Math) meliputi Bidang Ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan, sedangkan Prodi Non STEM meliputi Bidang Ilmu Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama. Program Studi Terakreditasi Unggul adalah Program Studi yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Program studi STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Program studi Non STEM terakreditasi unggul adalah program studi dalam kelompok bidang ilmu Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama yang berhasil mendapatkan predikat unggul berdasarkan Permendikbud No. 53/2023 yaitu berupa capaian nilai akreditasi A serta memenuhi syarat predikat unggul dalam strata tertinggi akreditasi. Proporsi Program Studi Total Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi keseluruhan. Proprosi Program Studi STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi STEM terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi STEM keseluruhan. Proprosi Program Studi Non STEM Terakreditasi Unggul diperoleh dengan menghitung jumlah prodi Non STEM terakreditasi unggul dibandingkan dengan total prodi Non STEM keseluruhan. Dalam rangka meningkatkan standar kualitas perguruan tinggi maka arah kebijakan perlu diarahkan pada peningkatan mutu program studi, salah satunya dengan mendorong untuk program studi mencapai akreditasi unggul. - Proporsi Program Studi Total Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi Terakreditasi Unggul : Total Prodi x 100% - Proporsi Program Studi STEM Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi STEM Terakreditasi Unggul : Total Prodi STEM x 100% - Proporsi Program Studi Non STEM Terakreditasi Unggul = Jumlah Prodi Non STEM Terakreditasi Unggul : Total Prodi Non STEM x 100%