Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1341–1360 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1341 Indeks Ketenteraman dan Ketertiban Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indeks Ketenteraman dan Ketertiban (IKK) adalah suatu ukuran yang digunakan untuk menilai tingkat ketenteraman dan ketertiban di suatu wilayah. IKK ini biasanya mencakup berbagai aspek seperti keamanan, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. IKK yang baik menunjukkan bahwa suatu wilayah aman, nyaman, dan kondusif bagi warganya untuk beraktivitas. Hal ini berdampak positif pada kualitas hidup masyarakat, investasi, dan pembangunan ekonomi. IKK dapat mencakup berbagai indikator, seperti tingkat kejahatan, pelanggaran lalu lintas, pelanggaran ketertiban umum, tingkat kepatuhan terhadap peraturan daerah, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Indeks Trantibum = Σ_(i=1)^n (w_i * I_i) Keterangan: I_i = Skor indikator ke-i (skala 0–100, hasil normalisasi) w_i = Bobot indikator ke-i (jumlah bobot = 1) Hasil akhir dalam skala 0–100, makin tinggi makin baik
1342 Indeks Rasa Aman Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indeks rasa aman adalah suatu ukuran yang digunakan untuk mengukur tingkat rasa aman yang dirasakan oleh masyarakat di suatu wilayah atau lingkungan tertentu. Indeks ini mencerminkan persepsi masyarakat terhadap keamanan dan ketentraman di lingkungan mereka, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan sosial dan ekonomi. Indeks ini mengukur sejauh mana masyarakat merasa terlindungi dari kejahatan, kekerasan, gangguan sosial, dan bencana, baik dalam aktivitas pribadi maupun kehidupan sosial. Indeks Rasa Aman = (Σ_(i=1)^n (I_i * w_i)) / n Keterangan: I_i = skor persepsi atau pengalaman (skala 0–100) w_i = bobot (jika ada pembobotan, tergantung pentingnya indikator) Nilai akhir = 0–100, makin tinggi makin aman
1343 Persentase Cakupan Perlindungan Masyarakat Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Mengukur seberapa luas atau seberapa banyak masyarakat yang telah mendapatkan perlindungan dari suatu program atau layanan tertentu. P = (PL_A / PL_K) * 100% Keterangan: P = Persentase petugas Linmas yang aktif PL_A = Jumlah petugas Linmas yang aktif PL_K = Jumlah kebutuhan petugas Linmas
1344 Persentase Penanganan Pasca Bencana Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Mengukur seberapa efektif dan efisien upaya pemulihan dan rehabilitasi yang dilakukan setelah terjadinya bencana. P = (TPB_T / TPB_TT) * 100% Keterangan: P = Persentase penanganan pasca bencana TPB_T = Jumlah target penanganan pasca bencana yang tercapai TPB_TT = Jumlah total target penanganan pasca bencana
1345 Persentase Penyelenggaraan Tibumtranmas Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Mengukur efektivitas dan tingkat keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat P = (K_DL / K_DR) * 100% Keterangan: P = Persentase penyelenggaraan Tibumtranmas K_DL = Jumlah kegiatan Tibumtranmas yang dilaksanakan K_DR = Jumlah kegiatan Tibumtranmas yang direncanakan
1346 Indeks Hak Asasi Manusia Parent - Wilayah Administrasi: Nasional Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia adalah instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak asasi manusia di Indonesia. Adapun norma dan prinsip hak asasi manusia yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005), serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 20025). Rumus umum: XSI x S SI: Skor masing-masing Indikator S: Skala yang ingin digunakan (skala 10) Skor Indikator (SI): *dengan Survei Masyarakat ΣJR R x100% JR: Responden/Pakar/Data Adm yang bisa tersedia R: Jumlah seluruh responden *indikator dengan Wawancara Pakar: ΣJP P x100% JP: Skor yang diberikan pakar P: Jumlah seluruh pakar yang memberi skor *indikator dengan Data Admin K/L: XJA JA: Skor masing-masing indikator dengan data adm K/L (karena memiliki rumus perhitungan yang berbeda-beda sesuai dengan indikatornya)
1347 Indeks Hak Asasi Manusia Dimensi Hak Sipil dan Politik Child - Wilayah Administrasi: Nasional Dimensi hak sipil dan politik merupakan instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak sipil dan politik di Indonesia, yang diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 20025). XSI x S SI: Skor masing-masing Indikator S: Skala yang ingin digunakan (skala 4)
1348 Indeks Hak Asasi Manusia Dimensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Child - Wilayah Administrasi: Nasional Dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan implementasi norma dan prinsip hak ekonomi, sosial, dan budaya di Indonesia, yang diatur dalam Konstitusi Republik Indonesia, UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (disahkan oleh Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005). XSI x S SI: Skor masing-masing Indikator S: Skala yang ingin digunakan (skala 4)
1349 Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Parent dokumen/ keluhan Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Cara Penyampaian Berkas; Klasifikasi/Tema Hak; Klasifikasi Korban; Klasifikasi Pihak yang Diadukan; Jenis Berkas Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkas yang ditangani hingga sampai dengan penanganannya ditutup oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi Jumlah seluruh penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.Rumus: -
1350 Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan Parent kasus Umur/Usia; Jenis Kekerasan Hak Asasi Perempuan adalah hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi atas dasar ras, etnis, jenis kelamin, agama/keyakinan, orientasi politik, kelas dan pekerjaan, dll terutama berbasis gender.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan-tindakan semacam itu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 20 Desember 1993).Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada hal sebagai berikut:a.Tindak kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan,penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak- kanak dalam rumah tangga, kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin, perkosaan dalam perkawinan, pen-grusakan alat kelamin perempuan, dan praktik-praktik tradisional lain yang berbahaya terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami istri, dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi;b.Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas, ter-masuk perkosaan, penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa;c.Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara, di manapun terjadinya.Kekerasan terhadap perempuan mencakup tetapi tidak terbatas pada kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi baik di ranah personal/privat/domestik, publik/ komunitas, negara.Yang dimaksud dengan penanganan pengaduan pelanggaran HAM perempuan adalah semua kasus pengaduan pelanggaran HAM yang melanggar HAM perempuan seperti tersebut di atas yang ditangani oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dilaporkan oleh mitra maupun yang dipantau oleh Komnas Perempuan. Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu satu tahun tertentu atau 12 bulan terakhir.Rumus: -
1351 Persentase Capaian Aksi RANHAM Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Aksi HAM sendiri adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. RANHAM merupakan kebijakan periodik yang dilaksanakan ∑ Nilai capaian setiap Aksi HAM / ∑ Aksi HAM
1352 Persentase K/L/D dan Masyarakat yang mendapatkan penguatan HAM Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi 1. Mainstreaming HAM ke dalam Diklat pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 2. Penyusunan kurikulum pelatihan berbasis Hak Asasi Manusia di setiap program Diklat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. 3. Training of Trainers klaster HAM di setiap Lembaga Diklat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Jumlah K/L/D dan Masyarakat yang mendapatkan penguatan dihitung melalui dengan menjumlah terlebih dahulu persentase K/L/D yang mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) yang dibagi dengan jumlah total K/L/D yang perlu mendapatkan penguatan. Selanjutnya data tersebut ditambahkan dengan jumlah persentase masyarakat berusia 5 – 70 tahun yang mendapatkan penguatan lalu dibagi dengan jumlah total masyarakat yang berusia 5 – 70 tahun. Setelah kedua data tersebut diketahui jumlahnya masing-masing maka kedua data tersebut dijumlahkan dan dibagi 2 (unsur K/L/D dan Masyrakat). PMH: Keterangan: PMH: Jumlah K/L/D dan masyarakat yang mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) KLDP: Jumlah K/L/D yang mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) TKLD: Total jumlah K/L/D yang perlu mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) MP : Jumlah masyarakat usia 5 – 70 tahun yang mendapatkan penguatan (mainstreaming sadar HAM) TMP: Jumlah total masyarakat usia 5 – 70 tahun
1353 Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles Parent lembaga Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Konsep dan Definisi:Indikator ini mengukur proporsi negara yang memiliki institusi HAM nasional yang berdasarkan pada prosedur dari International Coordinating Committee of National Institutions (ICC). Yang dimaksud dengan lembaga HAM nasional adalah lembaga administratif independen yang dibentuk oleh negara untuk menggalakkan dan melindungi hak asasi manusia. Lembaga HAM nasional ini adalah lembaga negara dan merupakan bagian dari aparatur negara dan didanai oleh negara, namun lembaga ini beroperasi dan berfungsi secara independen dari pemerintah. Fungsi utama dari lembaga ini termasuk menangani keluhan, edukasi tentang HAM dan memberikan rekomendasi untuk reformasi undang-undang. Lembaga HAM yang independen adalah institusi dengan status akreditasi “level A” sesuai United Nations Paris Principles, yang diadopsi oleh UN General Assembly tahun 1993. Proses akreditasi dilaksanakan melalui peer review oleh Sub-Committee on Accreditation (SCA) dari ICC. Terdapat tiga tipe akreditasi:A = compliance dengan Paris PrinciplesB = status observer, tidak sepenuhnya compliance dengan Paris Principles atau tidak cukup informasi tersedia untuk menetapkanC = tidak compliance dengan Paris PrinciplesLembaga HAM nasional yang compliance dengan Paris Principles apabila berkomitmen untuk menggalakkan dan melindungi HAM dengan mandat yang luas, kompetensi dan kekuatan untuk menginvestigasi, melaporkan situasi HAM nasional, dan mempublikasikan HAM melalui informasi dan edukasi. Lembaga ini juga independen dari pemerintah, memiliki kompetensi kuasi judisial, menangani keluhan, dan mendampingi korban untuk membawa kasusnya ke pengadilan. Lembaga termasuk memiliki klasifikasi akreditasi yang baik bila kredibel, sah, relevan dan efektif dalam mempromosikan HAM di tingkat nasional. Dalam UU No. 39 Tahun 1999 mengatur bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Komnas HAM bertujuan untuk:a.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; danb.Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Metode Perhitungan:Tersedianya lembaga HAM Nasional yang berakreditasi A.Rumus: - Keterangan:Komnas HAM telah dibentuk melalui Keputusan Presiden RI No. 50 tahun 1993 yang dinyatakan sebagai Komnas HAM berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM RI secara berkala menjalani review The Global Alliance Of National Human Rights Institutions (GANHRI) dan telah mendapat terakreditasi “A” dari sejak tahun 2000 sampai saat ini.
1354 Tingkat efektivitas penanganan kasus pelanggaran HAM Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional Penegakan hukum dalam arti luas yaitu meliputi pelaksanaan dan penerapan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum, serta dalam arti sempit merupakan kegiatan penindakan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang salah satunya yang menjadi perhatian adalah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konteks pemenuhan HAM, Indonesia mengakui keberadaan hak asasi manusia dalam UUD 1945, pasal 28 A- 28 J. Dalam UU HAM, juga dijelaskan bahwa setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan kepada Komnas HAM. {Jumlah tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM / Jumlah rekomendasi yang diterbitkan oleh Komnas HAM ) x 100 (di kali 100)
1355 Angka Anak Tidak Sekolah Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran Anak tidak sekolah adalah anak-anak dan remaja usia sekolah yaitu 7-12 tahun; usia 13-15 tahun; dan usia 16-18 tahun yang tidak terdaftar dalam satuan pendidikan. Angka anak tidak sekolah dihitung untuk setiap kelompok usia sekolah yaitu usia 7-12 tahun; usia 13-15 tahun; dan usia 16-18 tahun. Angka anak tidak sekolah diperoleh dengan membandingkan jumlah penduduk dalam kelompok usia sekolah i yang tidak terdaftar di sekolah dengan jumlah penduduk yang termasuk dalam kelompok i.Rumus: Keterangan:PSi : Angka anak tidak sekolah pada kelompok usia sekolah iNPsi : Jumlah penduduk dalam kelompok usia sekolah i yang tidak terdaftar di sekolah pada periode tertentuNi : Jumlah penduduk yang termasuk dalam kelompok usia sekolah i pada periode yang samaDalam rumus di atas, NPSi dapat diperoleh melalui selisih antara populasi penduduk usia sekolah di kelompok usia sekolah i (Ni) dengan jumlah anak atau remaja yang terdaftar, sedang bersekolah, atau sudah menyelesaikan pendidikan di kelompok usia sekolah i.Kelompok usia sekolah sebagai berikut:■Kelompok usia SD/sederajat: 7 – 12 tahun■Kelompok usia SMP/sederajat: 13 – 15 tahun■Kelompok usia SMA/sederajat: 16 – 18 tahun
1356 Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) Parent tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Lamanya waktu bersekolah yang diharapkan dapat dirasakan oleh anak-anak usia tertentu pada jenjang pendidikan usia tersebut di masa mendatang. Harapan Lama Sekolah=FKi=7nEitPit Keterangan: FK = Faktor koreksi pesantren Eit = Jumlah penduduk usia i yang bersekolah pada tahun t Pit = Jumlah penduduk usia i pada tahun t i = Usia (7, 8, ..., n)
1357 Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Perbandingan antara jumlah penduduk usia 0-6 tahun yang sedang/pernah mengikuti pendidikan prasekolah pada tahun ajaran ini terhadap jumlah peduduk usia 3-6 tahun. Dalam hal ini, pendidikan prasekolah yang dimaksud meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Bustanul Athfal (BA), Raudatul Athfal (RA), dan Satuan PAUD Sejenis (PAUD terintegrasi BKB/Taman Posyandu, PAUD-TAAM, PAUD-PAK, PAUD-BIA, TKQ, dll). APK PAUD = a/b × 100% Keterangan: a = Jumlah penduduk 0-6 tahun yang sedang/pernah mengikuti prasekolah tahun ajaran ini pada jenis prasekolah TK/BA/RA/ PAUD sejenis b = Jumlah penduduk usia 3-6 tahun
1358 Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi adalah persentase jumlah penduduk pada suatu kelompok usia tertentu yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terhadap jumlah total penduduk dalam kelompok usia acuan tersebut, tanpa memperhitungkan apakah mereka berada pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan usianya atau tidak. Untuk APK Pendidikan Tinggi, kelompok usia acuan yang digunakan adalah 19–23 tahun. APK dapat melebihi 100% apabila terdapat mahasiswa yang berasal dari luar kelompok usia 19–23 tahun (misalnya, yang masuk kuliah lebih cepat atau lebih lambat dari usia ideal). Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi = (Jumlah mahasiswa pada jenjang Pendidikan D1/D2/D3/D4/S1/S2/S3 pada tahun-T ÷ Jumlah penduduk umur 19-23 tahun pada tahun-T) x 100%
1359 Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/sederajat Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase penduduk usia 16-18 tahun menurut partisipasi sekolah dan jenis kelamin. Partisipasi sekolah termasuk pendidikan nonformal (Paket A, Paket B, atau Paket C) APK=( Jumlah penduduk usia 16-18 tahun/ Jumlah siswa terdaftar di SMA/SMK/sederajat)×100% ​ Keterangan: Jumlah siswa terdaftar di SMA/SMK/sederajat: Total siswa yang terdaftar di jenjang pendidikan menengah atas, termasuk pendidikan formal (SMA, SMK, MA, SMLB) dan nonformal (Paket C), tanpa memandang usia mereka.​ Jumlah penduduk usia 16-18 tahun: Total populasi penduduk yang berusia 16 hingga 18 tahun pada periode yang sama.
1360 Iklim Inklusivitas Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi; Tingkat Pendidikan: SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB Definisi Konseptual Indikator: Iklim inklusivitas menyangkut bagaimana lingkungan satuan pendidikan menyikapi keragaman seperti perbedaan individu, identitas, maupun latar belakang sosial-budaya Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah Nilai rerata iklim inklusivitas meliputi layanan disabilitas, CBI, sikap terhadap disabilitas, dan fasilitas satuan pendidikan disabilitas berdasarkan survei lingkungan belajar.