Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Iklim Kebhinekaan SDLB | Child |
Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah
|
-
|
|
| Iklim Kebhinekaan SMPLB | Child |
Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah
|
-
|
|
| Iklim Kebhinekaan SMALB | Child |
Definisi Konseptual Indikator: Kondisi satuan pendidikan yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala satuan pendidikan dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan Sumber Data : Asesmen Nasional (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah
|
-
|
|
| Indeks Pemerataan Guru | Parent |
Indeks Pemerataan Guru (IPG) adalah indeks yang mengukur pemerataan beban kerja guru antarsekolah negeri pada satu daerah. Beban kerja guru dihitung berdasarkan Permendikbud 15/2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Sedangkan perhitungan indeks Pemerataan dihitung menggunakan persamaan koefisien gini. Koefisien Gini didasarkan pada kurva lorenz, yaitu sebuah kurva pengeluaran kumulatif yang membandingkan distribusi dari suatu variabel tertentu (misalnya sekolah) dengan distribusi guru yang mewakili persentase kumulatif penduduk. Koefisien Gini berkisar antara 0 sampai 1. Apabila koefisien Gini bernilai 0 berarti pemerataan sempurna, sedangkan apabila bernilai 1 berarti ketimpangan sempurna. Nilai koefisien Gini pada perhitungan IPG dihitung terbalik/reverse sehingga apabila bernilai 0 berarti ketimpangan sempurna, apabila bernilai 1 berarti pemerataan sempurna.
|
Dihitung dari kecukupan guru dan kebutuhan
|
|
| Jumlah anak tidak sekolah usia 6-18 tahun | Parent |
Jumlah anak usia sekolah 6-18 tahun yang tidak sekolah. Usia yang digunakan dalam indikator ini adalah school age, yakni usia anak di saat awal tahun pembelajaran, bukan usia saat pencacahan.
|
Jumlah anak usia sekolah 6-18 tahun yang tidak sekolah
|
|
| Jumlah anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan formal dan nonformal | Parent |
Banyaknya anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan formal dan nonformal
|
Penjumlahan dari anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di satuan pendidikan formal...
|
|
| Jumlah bantuan resmi Pemerintah Indonesia kepada mahasiswa asing penerima beasiswa kemitraan negara berkembang | Parent |
Total mahasiswa asing yang menerima bantuan beasiswa pendidikan dari Pemerintah Indonesia (Pemri) dan dinyatakan dalam orang. Beasiswa Unggulan ditujukan untuk mahasiswa jenjang pendidikan master (S2) dan doctoral (S3) di Indonesia dan bisa berkomunikasi menggunakan Bahasa Indonesia pada bidang pendidikan Bahasa Indonesia, Seni dan Budaya.
|
-
|
|
| Jumlah dosen yang mengikuti progam peningkatan kapasitas | Parent |
Indikator ini mengukur jumlah dosen di perguruan tinggi (akademik maupun vokasi) yang terlibat dalam program peningkatan kapasitas profesional yang mencakup pelatihan, sertifikasi, kursus, workshop, studi lanjut (misalnya program magister atau doktoral), atau program lain yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi akademik, pedagogik, dan penelitian mereka. Peningkatan kapasitas ini dapat difasilitasi oleh perguruan tinggi sendiri, pemerintah, atau pihak ketiga seperti lembaga internasional.
|
Jumlah dosen yang mengikuti progam peningkatan kapasitas
|
|
| Jumlah perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat THE Impact Rankig SDGs: a) Top 300 b) Top 600 c) Top 1000 | Parent |
THE Impact SDGs merupakan salah satu metrik yang digunakan untuk menentukan peringkat perguruan tinggi di tingkat global. THE Impact SDGs mengukur kinerja perguruan tinggi terhadap masing-masing Pilar SDGs sesuai dengan keunggulannnya masing-masing sehingga tidak hanya terpaku pada metriks penilaian yang cenderung sama.
|
Menghitung jumlah perguruan tinggi berdasarkan ranking yang berhasil diperoleh, yaitu: a) Rangking T...
|
|
| Jumlah perguruan tinggi yang terpetakan berdasarkan keunggulannya | Parent |
Mengukur jumlah perguruan tinggi (khususnya PTN-BH) yang telah dipetakan atau diklasifikasikan berdasarkan kriteria keunggulan seperti akreditasi, klasterisasi, bidang riset, pendidikan vokasi, atau hubungan dengan industri. Tujuan Indikator adalah untuk Menyediakan informasi tentang distribusi dan keunggulan perguruan tinggi di Indonesia untuk mendukung pengembangan kebijakan pendidikan tinggi.
|
-
|
|
| Jumlah Provinsi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi di atas 31% | Parent |
Jumlah Provinsi dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi di atas 31% adalah jumlah unit wilayah administrasi setingkat provinsi di Indonesia yang memiliki APK Pendidikan Tinggi (usia 19–23 tahun) lebih besar dari 31 persen dalam tahun tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur pemerataan akses pendidikan tinggi antardaerah di Indonesia dengan mengacu pada batas capaian minimal tertentu, dalam hal ini APK ≥ 31%, sebagai ambang batas kinerja yang diharapkan (ambang batas ditentukan sebagaimana capaian APK PT tahun 2023, sebesar 31,45%).
|
APK PT = (Jumlah mahasiswa pada jenjang Pendidikan D1 s.d.S3 pada tahun-T ÷ Jumlah penduduk umur 19-...
|
|
| Jumlah sekolah unggul transformasi yang terbina | Parent |
Sekolah unggul tranformasi adalah sekolah unggul yang diselenggarakan dari sekolah pada jenjang pendidikan menengah existing yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan fasilitas, sumber daya, proses pembelajaran, serta tata kelola guna mendorong terciptanya lulusan dengan kualitas unggul dan daya saing tinggi.
|
Total unit sekolah unggul transformasi yang terbina dan terselenggara dalam periode tertentu
|
|
| Jumlah unit sekolah unggul baru yang beroperasi | Parent |
Jumlah sekolah unggul baru yang diselenggarakan oleh pemerintah dengan fasilitas, sumber daya, proses pembelajaran, serta tata kelola guna mendorong terciptanya lulusan dengan kualitas unggul dan daya saing tinggi.
|
Total unit sekolah unggul baru yang telah beroperasi dalam periode tertentu
|
|
| Peningkatan Proporsi Jumlah Satuan PAUD yang Mendapatkan Minimal Akreditasi B | Parent |
Peningkatan proporsi satuan PAUD yang telah mendapatkan akreditasi minimal B, yang mencerminkan peningkatan kualitas layanan pendidikan anak usia dini sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
|
Persentase jumlah satuan PAUD yang terakreditasi minimal B / satuan PAUD yang sudah diakreditasi di...
|
|
| Persentase Anak Kelas 1 SD/MI/SDLB/Sederajat yang Pernah Mengikuti PAUD | Parent |
Persentase penduduk yang masih bersekolah di kelas 1 SD/MI/Sederajat yang sebelumnya pernah mengikuti pendidikan prasekolah terhadap seluruh penduduk yang masih bersekolah di kelas 1 SD/MI/Sederajat. Dalam hal ini, pendidikan prasekolah yang dimaksud meliputi Taman Kanak-kanak (TK), Bustanul Athfal (BA), dan Raudatul Athfal (RA).
|
%Pernah PAUD = a/b × 100%
Keterangan:
a =Jumlah anak kelas 1 SD/MI/Sederajat yang pernah PAUD (TK/...
|
|
| Persentase Angka Melek Aksara Penduduk Umur 15 Tahun ke Atas | Parent |
Persentase angka melek aksara/huruf (AMH) penduduk umur ≥15 tahun adalah perbandingan jumlah penduduk berumur ≥15 tahun yang dapat membaca dan menulis kalimat sederhana dengan huruf latin dan atau huruf lainnya, terhadap jumlah penduduk umur ≥15 tahun.
|
Banyaknya penduduk umur ≥15 tahun yang melek huruf dibagi jumlah penduduk umur ≥15 tahun dan dinyata...
|
|
| Persentase daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memenuhi SPM pendidikan | Parent |
Perbandingan jumlah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang telah memenuhi SPM pendidikan dibagi dengan jumlah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Daerah dikatakan telah memenuhi SPM pendidikan apabila nilai indeks SPM telah: a) mencapai paling tidak 60 (kategori tuntas muda) usulan Kemendikbudristek; atau b) mencapai 100 (kategori tuntas paripurna) hasil pembahasan 13 Oktober 2023 Perlu pembahasan lebih lanjut dan kesepakatan terkait cutoff nilai indeks SPM yang digunakan.
|
%Daerah Memenuhi SPM Pend= N_(Daerah Memenuhi SPM Pend)/N_Daerah ×100
|
|
| Persentase daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang memiliki indeks pemerataan guru dengan kategori baik | Parent |
Indeks pemerataan guru saat ini yang perlu dipertimbangkan adalah per satuan pendidikan atau per mata pelajaran. Perlu didiskusikan dengan Ditjen GTK.
|
-
|
|
| Persentase dosen berkualifikasi S3: a. Total b. STEM c. Non STEM | Parent |
Program Doktor merupakan pendidikan akademik yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penelitian ilmiah secara mandiri, sehingga kontribusi dosen berkualifikasi S3 diharapkan dapat meningkatkan kualitas riset dan pengembangan pendidikan tinggi. Persentase dosen berkualifikasi S3 total diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan dibandingkan dengan total dosen keseluruhan. Persentase dosen berkualifikasi S3 bidang STEM (Science, Technology, Engineering, and Math) diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan bidang Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan dibandingkan dengan total dosen keseluruhan bidang Keteknikan, MIPA, Pertanian (termasuk Pertenakan dan Perikanan), dan Kesehatan. Persentase dosen berkualifikasi S3 bidang Non STEM diperoleh dengan menghitung jumlah dosen berkualifikasi S3 dan/atau S3 Terapan bidang Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama dibandingkan dengan total dosen keseluruhan bidang Humaniora, Sosial, Pendidikan, Ekonomi, Seni, dan Agama.
|
- Persentase Dosen Berkualifikasi S3 Total = Jumlah Dosen Terdaftar Berkualifikasi (S3+S3 Terapan) :...
|
|
| Persentase Dosen yang Menduduki Jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar | Parent |
Jabatan akademik dosen diatur sebagai bagian dari sistem karier dan pengakuan atas kompetensi dosen dalam tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat). Jabatan Lektor merupakan wewenang dosen dalam mencangkup pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jabatan Lektor Kepala merupakan wewenang dosen dalam mencakup pengajaran, penelitian lanjutan, serta pembimbingan penelitian mahasiswa. Jabatan Guru Besar merupakan wewenang dosen dalam mencangkup memimpin penelitian berskala besar, menghasilkan karya ilmiah internasional bereputasi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan tinggi. Perhitungan jumlah dosen Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar diperoleh dengan menghitung jumlah dosen yang menduduki jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar dibandingkan dengan total dosen keseluruhan.
|
Persentase Dosen yang menduduki Jabatan Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar = Jumlah Dosen Terdaftar (Le...
|