Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1481 | Tingkat partisipasi warga negara usia 16-18 tahun dalam pendidikan menengah | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Definisi konseptual : Partisipasi anak usia 16-18 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah& Tingkat partisipasi warga negara usia 16-18 tahun dalam pendidikan menengah mengacu pada persentase remaja dalam rentang usia tersebut yang terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di tingkat sekolah menengah, baik itu Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk pendidikan menengah lainnya seperti Madrasah Aliyah. | Partisipasi_Pendidikan_16_18 = (Jumlah_Anak_16_18_Bersekolah_Pendidikan_Menengah / Jumlah_Anak_Usia_16_18) * 100% | ||
| 1482 | Tingkat partisipasi warga negara usia 4-18 tahun penyandang disabilitas yang berpartisipasi dalam pendidikan khusus | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak disabilitas usia 4-18 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan khusus Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Rasio_Anak_Disabilitas = (Jumlah_Anak_Disabilitas_Belajar_Pendidikan_Khusus / Jumlah_Anak_Disabilitas_Usia_4_18_Tahun) Keterangan: Rasio_Anak_Disabilitas : Rasio anak disabilitas usia 4–18 tahun yang sedang belajar di satuan pendidikan khusus Jumlah_Anak_Disabilitas_Belajar_Pendidikan_Khusus : Jumlah anak disabilitas usia 4–18 tahun yang sedang belajar di satuan pendidikan khusus Jumlah_Anak_Disabilitas_Usia_4_18_Tahun : Jumlah anak disabilitas usia 4–18 tahun pada kabupaten/kota yang bersangkutan | ||
| 1483 | Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan (APS) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 5-6 tahun yang mengenyam pendidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Jumlah anak usia 5-6 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di satuan PAUD / Jumlah anak usia 5-6 tahun pada provinsi yang bersangkutan * 100% | ||
| 1484 | Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar adalah proporsi anak-anak dalam rentang usia 7 hingga 12 tahun yang terdaftar dan mengikuti pendidikan dasar dibandingkan dengan total jumlah anak dalam rentang usia tersebut. Pendidikan dasar mencakup jenjang pendidikan yang biasanya mencakup sekolah dasar (SD), dan merupakan tahap awal dari sistem pendidikan formal. | Jumlah anak usia 7-12 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah dasar / Jumlah anak usia 7-12 tahun pada provinsi yang bersangkutan * 100% | ||
| 1485 | Tingkat partisipasi warga negara usia 7-15 tahun dalam pendidikan dasar | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Definisi Konseptual Indikator: Partisipasi anak usia 7-15 tahun yang mengenyam pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | |||
| 1486 | Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan (APS) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Kabupaten/Kota | Definisi Konseptual Indikator : Partisipasi anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang mengenyam pendidikan pada pendidikan kesetaraan (APS) Sumber Data : Survei Sosial Ekonomi Nasional (Badan Pusat Statistik) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang sudah tamat atau sedang belajar di pendidikan kesetaraan / Jumlah anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pada provinsi yang bersangkutan * 100% | ||
| 1487 | Tingkat pengarustamaan pendidikan kewarganegaraan global dan pendidikan untuk pembangunan berkelanjutan ke dalam (a) kebijakan pendidikan nasional, (b) kurikulum, (c) pendidikan guru, dan (d) penilaian siswa | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasionall | Pengarusutamaan pendidikan kewargaan global (DikKG) dan pendidikan pembangunan berkelanjutan (DikPB) dalam sistem pendidikan yang berlaku di nasional dan subnasional. DikKG mencakup kesadaran global dan kompetensi global, serta DikPB mencakup lingkungan dan alam, kesetaraan gender, dan HAM. Dalam memastikan bahwa siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah formal dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari, DikKG dan DikPB perlu tercantum dalam 4 (empat) komponen sistem pendidikan, yaitu (a) kebijakan pendidikan, (b) kurikulum pendidikan, (c) pendidikan/pelatihan guru, dan (d) asesmen siswa. 8 (delapan) tema DikKG dan DikPB yang telah disusun UNESCO untuk diidentifikasi dalam sistem pendidikan diantaranya: 1. Keragaman Budaya dan Toleransi 1.1 Pemahaman, solidaritas dan kerja sama internasional atau antarbudaya 1.2 Dialog antarbudaya dan antaragama 1.3 Kewarganegaraan lokal, nasional dan/atau global 2. Pendidikan Kesetaraan Gender 2.1 Peluang kesetaraan berbasis gender 2.2 Kesetaraan dan keadilan gender 2.3 Peran gender, identitas dan stereotip 3. Pendidikan Hak Asasi Manusia 3.1 Kesetaraan dan non-diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, bahasa, agama, kecacatan, pendapat politik atau lainnya, asal kebangsaan atau sosial, kelahiran atau status lainnya 3.2 Nilai-nilai hak asasi manusia, martabat manusia, keadilan, inklusi dan partisipasi 3.3 Penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan fundamental (sebagaimana diuraikan dalam konvensi dan deklarasi internasional) 4. Perdamaian dan Tanpa Kekerasan 4.1 Hubungan persahabatan antar bangsa dan negara 4.2 Menantang stereotip negatif, mempromosikan solusi damai, belajar hidup bersama, termasuk orang lain dan mencegah ekstremisme kekerasan 4.3 Mencegah segala bentuk kekerasan termasuk intimidasi, pelecehan verbal dan kekerasan berbasis gender 5. Pendidikan Perubahan Iklim 5.1 Mitigasi 5.2 Adaptasi 5.3 Pengurangan dampak 5.4 Peringatan dini 6. Ketahanan Lingkungan 6.1 Merawat planet ini, melindungi alam 6.2 Keadilan lingkungan 6.3 Keanekaragaman hayati, air 7. Kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia 7.1 Kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia, pengurangan risiko bencana 7.2 Kesehatan planet ini untuk generasi mendatang 7.3 Kota dan komunitas yang berkelanjutan 8. Konsumsi dan produksi berkelanjutan 8.1 Gaya hidup yang bertanggung jawab dan berkelanjutan 8.2 Ekonomi hijau, pekerjaan hijau 8.3 Energi berkelanjutan Indikator didasarkan atas laporan identifikasi dari unit terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang disertai dengan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau tautan (yaitu kebijakan atau aturan pendidikan, kurikulum pendidikan, pelatihan guru, asesmen siswa) untuk memperkuat laporan tersebut. Intensitas pengarusutamaan dalam indikator ini merupakan skor dari empat komponen sistem pendidikan (kebijakan, kurikulum, pelatihan guru, dan asesmen siswa). Indikator ini serupa dengan indikator 12.8.1 dan 13.3.1. | Indikator didasarkan atas laporan yang dibuat oleh pejabat pemerintah. Namun demikian, negara diminta untuk melengkapi dengan bukti pendukung dalam bentuk dokumen atau tautan (yaitu kebijakan atau aturan pendidikan, kurikulum, pendidikan guru, asesmen siswa) untuk memperkuat tanggapan pemerintah. Sebagai tambahan, UNESCO akan membuat perbandingan dari tanggapan tersebut dengan informasi lain yang tersedia dari sumber lain, dan jika perlu, mengajukan pertanyaan pada warga negara sebagai responden. Pada akhir siklus pelaporan, tanggapan negara dan dokumen pendukung tersebut dapat diakses publik. Informasi yang dikumpulkan (a) Aturan dan Kebijakan Skor dari komponen kebijakan = rata-rata dari skor pertanyaan A2, A4, A5, dan E1a. A2: Apakah ada tema dari DikKG dan DikPB yang dicakup dalam peraturan, rancangan peraturan atau kerangka hukum di tingkat nasional atau provinsi dalam bidang pendidikan. A4. Apakah terdapat tema dari DikKG dan DikPB yang dicakup dalam kebijakan, kerangka kerja atau tujuan strategis di tingkat nasional atau provinsi dalam bidang pendidikan. A5. Apakah dapat ditunjukkan dalam kebijakan pendidikan, kerangka kerja atau tujuan strategis di tingkat nasional atau provinsi di bidang pendidikan yang mengamanatkan integrasi DikKG dan DikPB. E1a. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (perihal aturan dan kebijakan) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam aturan dan kebijakan di negara anda. (b) Kurikulum Skor dari komponen kurikulum = rata-rata dari skor pertanyaan B2, B3, B4, dan E1b. B2: Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] tunjukkan tema DikKG dan DikPB yang diajarkan sebagai bagian dari kurikulum B3. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] tunjukkan topik dari bidang DikKG dan DikPByang diajarkan di tingkat dasar dan menengah. B4. Bisakah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan pendekatan yang digunakan dalam mengajarkan DikKG dan DikPB pada pendidikan dasar dan menengah E1b. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (kurikulum) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam kurikulum di negara anda. (c) Pelatihan Guru Skor dari komponen pelatihan guru = rata-rata dari skor pertanyaan C2, C3, C4, C5, dan E1c. C2: Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan apakah Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik dilatih mengajarkan DikKG dan DikPB sewaktu awal atau pelatihan sebelum bertugas dan/ atau melalui pelatihan pengembangan profesi. C3. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan tema dari DikKG dan DikPB yang diberikan pada pelatihan sebelum mulai mengajar atau pelatihan selama bertugas pada Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik. C4. Dapatkah Bapak/Ibu [NAMA] apakah pada Guru, Fasilitator Pelatihan dan Pendidik dilatih mengajarkan dimensi berikut pembelajaran DikKG dan DikPB C5. Bisakah Bapak/Ibu [NAMA] menyebutkan apakah Guru, Fasilitator, dan Pendidik dilatih menggunakan pendekatan berikut dalam mengajarkan DikKG dan DikPB pada pendidikan dasar dan menengah. E1c. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (pelatihan guru) dapatkah Bapak/ Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam pelatihan guru di negara anda. (d) Penilaian Siswa Skor dari komponen penilaian siswa = rata-rata dari skor pertanyaan D2, D3, dan E1d. D2: Apakah Bapak/Ibu [NAMA] dapat menunjukkan tema DikKG dan DikPB berikut yang umumnya dicakup dalam asesmen atau ujian siswa D3. Apakah Bapak/Ibu [NAMA] dapat menunjukkan dimensi pembelajaran DikKG dan DikPB berikut yang umumnya dicakup dalam asesmen atau ujian siswa E1d. Berdasarkan jawaban Bapak/Ibu [NAMA] pada bagian sebelumnya (asesmen siswa) dapatkah Bapak/Ibu jelaskan sampai sejauh mana DikKG dan DikPB diarusutamakan dalam asesmen siswa di negara anda. Skor dari setiap komponen bernilai antara 0 dan 1 yang dipresentasikan sebagai dashboard dari empat skor. Kalau skor pertanyaan tidak dapat dihitung karena terlalu banyak jawaban tidak tahu atau tidak dijawab, skor komponen tidak dihitung dan dilaporkan sebagai tidak tersedia. Skor tersebut tidak dikombinasikan menjadi satu skor untuk menggambarkan seluruh indikator. | ||
| 1488 | Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SD Sederajat | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. | Capaian indikator ini ditunjukkan melalui:1.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SD/sederajat,2.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/sederajat, dan 3.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMA/sederajat.Tabel Rentang Usia Untuk Perhitungan Tingkat Penyelesaian Pendidikan di Setiap Jenjang Berdasarkan table di atas, maka:■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SD/sedera- jat merupakan persentase remaja usia 13 – 15 tahun yang telah lulus SD.■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMP/seder- ajat merupakan persentase remaja usia 16 – 18 tahun yang telah lulus SMP.■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMA/seder- ajat adalah persentase usia 19 – 21 tahun yang telah lulus SMA, yang dibuktikan dengan dokumen resmi hasil belajar di masing-masing jenjang tersebut.Rumus: Keterangan:TPi : Tingkat penyelesaian pendidikan di jenjang i NTPi :Jumlah penduduk dalam rentang usia i yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebutNi : Jumlah penduduk yang termasuk dalam rentang usia untuk jenjang i | ||
| 1489 | Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMA Sederajat | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. | Capaian indikator ini ditunjukkan melalui:1.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SD/sederajat,2.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/sederajat, dan 3.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMA/sederajat.Tabel Rentang Usia Untuk Perhitungan Tingkat Penyelesaian Pendidikan di Setiap Jenjang Berdasarkan table di atas, maka:■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SD/sedera- jat merupakan persentase remaja usia 13 – 15 tahun yang telah lulus SD.■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMP/seder- ajat merupakan persentase remaja usia 16 – 18 tahun yang telah lulus SMP.■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMA/seder- ajat adalah persentase usia 19 – 21 tahun yang telah lulus SMA, yang dibuktikan dengan dokumen resmi hasil belajar di masing-masing jenjang tersebut.Rumus: Keterangan:TPi : Tingkat penyelesaian pendidikan di jenjang i NTPi :Jumlah penduduk dalam rentang usia i yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebutNi : Jumlah penduduk yang termasuk dalam rentang usia untuk jenjang i | ||
| 1490 | Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMA Sederajat pada MA/Ulya/SMTK/SMAK/Utama Widyalaya/Uttama Dhammasekha | Child | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | Indikator ini mengukur persentase siswa yang berhasil menyelesaikan pendidikan pada jenjang Madrasah Aliyah (MA), Ulya, Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Utama Widyalaya, dan Uttama Dhammasekha dalam kurun waktu yang ditetapkan. Penyelesaian pendidikan tepat waktu mencerminkan efektivitas proses pembelajaran dan manajemen pendidikan di lembaga-lembaga tersebut. | Persentase = (a / b) × 100% di mana: a = Jumlah Siswa yang Menyelesaikan Pendidikan Tepat Waktu b = Jumlah Total Siswa pada Angkatan Tersebut | ||
| 1491 | Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SMP Sederajat | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran | Indikator ini mengukur persentase anak dan remaja yang berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang sesuai dengan rentang usianya. Rentang usia yang termasuk dalam perhitungan ini adalah antara 1 sampai dengan 3 tahun sejak usia kelulusan jenjang pendidikan pada umumnya. Berdasarkan usia wajib belajar yang dimulai sejak 7 tahun, maka dengan asumsi siswa belajar penuh waktu dan tidak tinggal kelas, mereka lulus SD/ sederajat pada usia sekitar 12 tahun. Oleh karena itu rentang usia yang digunakan untuk penghitungan tingkat ketuntasan SD/sederajat adalah anak atau remaja usia 13 tahun (12 + 1 tahun) sampai dengan 15 tahun (12 + 3 tahun). Tingkat penyelesaian yang mencapai atau mendekati 100% menunjukkan bahwa hampir seluruh anak-anak dan remaja telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang seharusnya atau sesuai usia mereka, tanpa keterlambatan yang signifikan atau berarti. | Capaian indikator ini ditunjukkan melalui:1.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SD/sederajat,2.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/sederajat, dan 3.Persentase siswa yang menyelesaikan pendidikan jenjang SMA/sederajat.Tabel Rentang Usia Untuk Perhitungan Tingkat Penyelesaian Pendidikan di Setiap Jenjang Berdasarkan table di atas, maka:■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SD/sedera- jat merupakan persentase remaja usia 13 – 15 tahun yang telah lulus SD.■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMP/seder- ajat merupakan persentase remaja usia 16 – 18 tahun yang telah lulus SMP.■Tingkat Penyelesaian Pendidikan jenjang SMA/seder- ajat adalah persentase usia 19 – 21 tahun yang telah lulus SMA, yang dibuktikan dengan dokumen resmi hasil belajar di masing-masing jenjang tersebut.Rumus: Keterangan:TPi : Tingkat penyelesaian pendidikan di jenjang i NTPi :Jumlah penduduk dalam rentang usia i yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebutNi : Jumlah penduduk yang termasuk dalam rentang usia untuk jenjang i | ||
| 1492 | Jumlah anak tidak sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan di Sekolah Rakyat | Parent | orang | Jumlah anak tidak sekolah yang mengikuti pembelajaran pada Sekolah Rakyat | Jumlah peserta didik aktif berdasarkan data pokok pendidikan | |||
| 1493 | Indeks Pelaksanaan Peta Jalan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) | Parent | - | Wilayah Administrasi: Provinsi | Pelaksanaan Peta Jalan PIP 2025-2029 akan ditimbang menggunakan Indeks Pelaksanaan Peta Jalan PIP. Selain memperhitungkan dimensi perencanaan dan realisasi, indeks tahunan tersebut juga menyertakan dimensi kualitas implementasi PIP dengan sistem pembobotan untuk memperlihatkan kemampuan korsindal Peta Jalan PIP 2025-2029 dalam mengampu berbagai aktivitas yang terklasifikasi ke dalam 5 (lima) isu strategis sebagaimana telah diuraikan dalam bagian sebelumnya. Namun demikian dalam pelaksanaan pada tahun pertama, Indeks Peta Jalan PIP hanya akan mempergunakan dimensi perencanaan dan realisasi di dalam sistem penghitungannya. | Dimensi dan Pembobotan Indeks Peta Jalan PIP: Perencanaan (40%) Realisasi (25%) Kualitas Implementasi (35%) Dimensi dan Pembobotan Indeks Peta Jalan PIP Tahun Pertama: Perencanaan (60%) Realisasi (40%) | ||
| 1494 | Persentase Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik adalah perbandingan jumlah guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dengan total jumlah guru yang ada di suatu wilayah atau satuan pendidikan | PGSP = (G_S / G_T) * 100% | ||
| 1495 | Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Pendidikan Politik pada Kader Partai Politik adalah ukuran kuantitatif yang menunjukkan proporsi kader partai politik yang telah mengikuti program pendidikan politik dalam suatu periode tertentu dibandingkan dengan jumlah total kader yang ada. Pendidikan politik mencakup peningkatan pemahaman kader terhadap ideologi partai, sistem demokrasi, regulasi politik, serta peran dan fungsi mereka dalam kehidupan politik dan pemerintahan. | Rumus: Persentase_Pendidikan_Politik = (Jumlah_Kader_yang_Mengikuti_Pendidikan_Politik / Total_Kader_Terdaftar) * 100% Keterangan: Jumlah_Kader_yang_Mengikuti_Pendidikan_Politik = Kader partai politik yang telah mengikuti program pendidikan politik dalam periode tertentu. Total_Kader_Terdaftar = Seluruh kader partai politik yang terdaftar secara resmi dalam partai. | ||
| 1496 | Persentase Pengembangan Bahasa dan Sastra | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah Pengembangan Bahasa dan Sastra adalah ukuran yang menunjukkan perbandingan antara jumlah program, kegiatan dalam rangka pengembangan bahasa dan sastra | PPBS = (JPBS / JTS) * 100% | ||
| 1497 | Persentase Satuan Pendidikan yang Mengembangkan Kurikulum Muatan Lokal | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah pendidikan yang mengembangkan kurikulum muatan lokal merupakan ukuran yang menunjukkan proporsi sekolah atau institusi pendidikan yang secara aktif menyusun dan menerapkan kurikulum yang disesuaikan dengan potensi, kebutuhan, dan karakteristik daerah setempat. | Persentase = (SP_ML / SP_Total) * 100% | ||
| 1498 | Persentase Usulan Izin Satuan Pendidikan yang Diterbitkan/ Diperbarui | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah usulan izin satuan pendidikan yang diterbitkan atau diperbarui adalah rasio antara jumlah permohonan izin operasional satuan pendidikan yang disetujui (baik izin baru maupun pembaruan) dengan total jumlah permohonan yang diajukan dalam periode tertentu. | PI = (IU / IT) * 100% | ||
| 1499 | Adanya strategi nasional terkait ketenagakerjaan pemuda yang sudah dikembangkan dan operasional sebagai strategi khusus atau sebagai bagian dari strategi ketenagakerjaan nasional | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Strategi Nasional terkait ketenagakerjaan pemuda direpresentasikan dengan berbagai dokumen (peraturan perundangan-undangan, rencana aksi, peta jalan, dan sebagainya) yang memuat langkah-langkah strategis pembangunan kepemudaan, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Salah satu contoh strategi kepemudaaan yaitu Laporan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) yang selalu diterbitkan setiap tahun. Laporan ini menyajikan analisis deskriptif terhadap kondisi IPP Indonesia dalam periode tertentu di tingkat nasional dan provinsi, serta capaiannya pada tiap domain. Secara khusus, laporan ini memotret capaian pembangunan pemuda di Provinsi tertentu sebagai studi kasus. Tujuannya adalah membangun kerangka analisis situasi, tantangan, dan rumusan kebijakan untuk mendorong perbaikan pembangunan pemuda di tingkat daerah agar lebih progresif | |||
| 1500 | Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang mendapatkan Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah menerima sosialisasi mengenai prosedur penempatan kerja ke luar negeri dan upaya pelindungan yang disediakan oleh pemerintah. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada CPMI dan PMI tentang hak dan kewajiban mereka, prosedur penempatan yang legal, serta informasi terkait pelindungan selama bekerja di luar negeri. | Menjumlahkan seluruh CPMI dan PMI yang telah mengikuti kegiatan sosialisasi penempatan dan pelindungan dalam periode tertentu. |