Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1541 | Persentase tenaga kerja yang ditempatkan dalam negeri hasil pelatihan kerja | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | 1.Jumlah Tenaga Kerja Hasil Pelatihan: Jumlah tenaga kerja yang telah melalui proses pelatihan kerja dan memiliki keterampilan atau kompetensi yang ditingkatkan. 2. Jumlah Total Tenaga Kerja Dalam Negeri: Jumlah total tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri, termasuk mereka yang telah melalui pelatihan kerja. 3. Persentase: Prosentase yang menunjukkan bagian dari total tenaga kerja dalam negeri yang merupakan hasil dari pelatihan kerja. | Persentase Tenaga Kerja Hasil Pelatihan = (Jumlah Tenaga Kerja Hasil Pelatihan / Jumlah Total Tenaga Kerja Dalam Negeri) * 100% | ||
| 1542 | Persentase Tenaga Kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Tenaga kerja yang ditingkatkan kompetensinya dan ditempatkan dinotasikan dengan ????????? adalah jumlah calon pekerja yang telah mendapatkan pelatihan dan mendapat pekerjaan serta jumlah peserta pemagangan dalam dan luar negeri yang mendapatkan pekerjaan pada tahun n. | Persentase Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya dan Ditempatkan = (Jumlah Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya dan Ditempatkan / Jumlah Total Tenaga Kerja yang Ditingkatkan Kompetensinya) * 100% | ||
| 1543 | Persentase angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi setahun terakhir yang bekerja/berwirausaha | Parent | persen | Perbandingan antara jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir yang bekerja setelah 1 tahun kelulusan dibagi dengan jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir | % = Jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir yang bekerja setelah 1 tahun kelulusan / jumlah angkatan kerja lulusan pendidikan menengah vokasi (SMK/MAK) setahun terakhir x 100 | |||
| 1544 | Presentase lulusan pendidikan tinggi vokasi setahun terakhir yang: a) bekerja; b) berwirausaha | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator ini mengukur proporsi lulusan pendidikan tinggi vokasi (Diploma I hingga Diploma IV) yang lulus dalam periode satu tahun terakhir dan telah bekerja, baik sebagai pekerja formal, informal, maupun wirausaha. Selain itu, indikator juga mengukur proporsi lulusan vokasi yang berwirausaha, yaitu mereka yang menjalankan usaha sendiri baik secara mandiri maupun dengan bantuan tenaga kerja, terhadap seluruh lulusan vokasi yang telah bekerja dalam satu tahun setelah kelulusan. Indikator ini berfungsi untuk mengukur transisi lulusan vokasi ke dunia kerja, terutama dalam konteks penyerapan tenaga kerja dan kewirausahaan; serta menjadi dasar evaluasi efektivitas program pendidikan vokasi dalam menciptakan lulusan siap kerja dan wirausaha muda. | a. Bekerja Presentase lulusan pendidikan tinggi vokasi setahun terakhir yang bekerja = (Jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi [Diploma 1,2,3,4] yang langsung bekerja (dalam bidang pekerjaan apapun) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T ÷ jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi pada tahun-T) x 100% b. Berwirausaha Presentase lulusan pendidikan tinggi vokasi setahun terakhir yang berwirausaha = (Jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi [Diploma 1,2,3,4] yang berwirausaha (1. Berusaha sendiri; 2. Berusaha dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga/tidak dibayar; 3. Berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T ÷ Jumlah lulusan pendidikan tinggi vokasi yang langsung bekerja (dalam bidang pekerjaan apapun) dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan pada tahun-T) x 100% Catatan lain: * Lulus setahun terakhir berdasarkan Sakernas Agustus --> Lulus di Agustus T-1 s.d. Agustus T (misal: Sakernas Agustus 2022 maka setahun terakhir adalah Agustus 2021 s.d. Agustus 2022 * Hanya penduduk usia 15 tahun ke atas | ||
| 1545 | Persentase lulusan pendidikan vokasi yang bekerja 1 tahun setelah kelulusan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Perbandingan jumlah lulusan pendidikan vokasi (mencakup SMK, MAK, D1, D2, hingga D3) yang bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan terhadap seluruh jumlah lulusan pendidikan vokasi pada tahun yang sama | Jumlah lulusan pendidikan vokasi (mencakup SMK, MAK, D1, D2, hingga D3) yang lulus dalam satu tahun kelulusan dan bekerja ÷ jumlah lulusan pendidikan vokasi (mencakup SMK, MAK, D1, D2, hingga D3) dalam satu tahun kelulusan * 100% | ||
| 1546 | Produktivitas Tenaga Kerja Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Produktivitas tenaga kerja adalah penciptaan output per satuan tenaga kerja selama periode tertentu | Produktivitas tenaga kerja (PTK) dihitung dengan cara membagi nilai output (O) atau nilai tambah (NT) dengan jumlah tenaga kerja (TK), dimana Nilai output atau Nilai tambah adalah sama dengan PDB Harga Berlaku. | ||
| 1547 | Proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian, berdasarkan jenis kelamin | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan; Sektor | Pekerja informal adalah penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar. | Proporsi pekerja informal dapat diperoleh dengan membagi jumlah penduduk yang bekerja dengan status informal dengan jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja, dikali 100 persen.Rumus:Keterangan:Pr PB INF : Proporsi pekerja informal (%)PB INF : Jumlah penduduk yang bekerja dengan status informal (orang)PB : Jumlah penduduk yang bekerja (orang) | ||
| 1548 | Proporsi Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Pemberi Kerja Berbadan Hukum adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Persentase Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum diperoleh melalui perbandingan antara jumlah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dengan jumlah seluruh Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan. Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum yang diperoleh dari data Sisko P2MI, merupakan data penempatan Pekerja Migran Indonesia sektor Formal. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Peraturan Badan Nomor 7 tahun 2023 tentang Sistem Komputerisasi Pekerja Migran Indonesia). | Ph = (Pbh/dt) X 100% Ph= Pekerja Migran Indonesia yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum Pbh= Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum dt= Jumlah Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan | ||
| 1549 | Proporsi Pekerja yang Bekerja pada Bidang Keahlian Menengah Tinggi | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pekerja yang bekerja pada bidang keahlian menengah dan tinggi menggambarkan kemampuan ekonomi untuk menyediakan lapangan kerja dengan jabatan atau okupasi yang membutuhkan keahlian tingkat menengah dan tinggi. Tenaga kerja berkeahlian tinggi (skilled labor) adalah tenaga kerja yang pada umumnya berpendidikan tinggi dan memiliki pengetahuan dan keterampilan komprehensif atas pekerjaan yang dilakukannya sehingga mampu menyelesaikan tugas yang sifatnya kompleks dan membutuhkan kemampuan mental tinggi. Tenaga kerja berkeahlian menengah (semi-skilled labor) adalah tenaga kerja yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dengan tingkat kompleksitas sedang untuk menyelesaikan tugas yang umumnya bersifat rutin dan tidak membutuhkan kemampuan mental tinggi. | 〖%PB〗_(keahlian menengah ke atas)=(∑_(i=1)^5▒〖PB〗_i )/(∑_(i=1)^8▒〖PB〗_i )×100%;i=1,2,3,…,8 Keterangan: PBi : Jumlah orang yang bekerja dengan jabatan ke-i i = 1 : Tenaga Profesional, Teknisi dan yang Sejenis i = 2 : Tenaga Kepemimpinan dan Ketatalaksanaan i = 3 : Tenaga Tata Usaha dan yang Sejenis i = 4 : Tenaga Usaha Penjualan i = 5 : Tenaga Usaha Jasa i = 6 : Tenaga Usaha Pertanian, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan i = 7 : Tenaga Produksi, Operator Alat-alat Angkutan dan Pekerja Kasar i = 8 : Lainnya | ||
| 1550 | Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Penciptaan Lapangan Kerja Formal diukur melalui persentase tenaga kerja formal terhadap total tenaga kerja. Tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai pekerja formal jika memenuhi salah satu kriteria berikut: 1. Pekerja dengan Status Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap, atau Berusaha Dibantu Buruh Tetap yang Dibayar (status1/2/3): a. Memiliki pembukuan lengkap (laba/rugi; neraca keuangan) 2. Pekerja dengan Status Buruh/Karyawan/Pegawai, Pekerja Bebas di Sektor Pertanian, atau Pekerja Bebas Nonpertanian (status 4/5/6): a. Menerima jaminan sosial dari pemberi kerja, atau b. Memperoleh cuti tahunan tanpa pemotongan gaji pokok dan cuti sakit tanpa pemotongan gaji pokok, atau c. Memiliki perjanjian/kontrak kerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) | PPLKF = ΣTenaga Kerja Formal/ ΣTenaga Kerja x 100% PPLKF = Proporsi Penciptaan Lapangan Kerja Formal (%) ΣTenaga Kerja Formal = Jumlah Tenaga Kerja yang memenuhi kriteria tenaga kerja formal ΣTenaga Kerja = Total Tenaga Kerja | ||
| 1551 | Proporsi Tenaga Kerja Hijau | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi tenaga kerja layak yang melakukan pekerjaan yang ramah lingkungan dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja secara keseluruhan | (∑ Tenaga Kerja Hijau /∑ Tenaga Kerja)x100% | ||
| 1552 | Proporsi tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi bidang STEM | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Proporsi tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi bidang STEM adalah persentase tenaga kerja yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi dalam program studi bidang Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika (Science, Technology, Engineering, and Mathematics/STEM) terhadap seluruh tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi (Sarjana/S1) baik bidang STEM maupun non-STEM dalam suatu periode tertentu. Indikator ini digunakan untuk mengukur ketersediaan sumber daya manusia terdidik dalam bidang STEM di pasar kerja, sebagai proksi kapasitas nasional dalam menjawab tantangan transformasi teknologi, digitalisasi, dan kebutuhan kompetensi baru di era ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Indikator ini relevan untuk (a) menggambarkan struktur komposisi tenaga kerja berpendidikan tinggi menurut latar belakang keilmuan, khususnya bidang yang strategis bagi inovasi dan teknologi; (b) menyediakan informasi dasar untuk perencanaan pengembangan SDM nasional, terutama dalam menghadapi tantangan industri 4.0, otomatisasi, digitalisasi, dan praktik global talent offshoring; (c) mendukung kebijakan peningkatan kapasitas nasional di sektor STEM, yang merupakan bidang prioritas dengan permintaan tinggi (high-demand occupations) di pasar kerja domestik dan global; serta (d) mendorong penguatan transformational competencies dan transferable skills dalam sistem pendidikan tinggi nasional. | Proporsi tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi bidang STEM = (Jumlah tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi S1 bidang STEM ÷ Jumlah tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi S1 bidang STEM dan NonSTEM) x 100% | ||
| 1553 | Rasio Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) pemuda perempuan terhadap laki-laki | Parent | persen | Perbandingan partisipasi angkatan kerja pemuda perempuan terhadap tingkat partisipasi angkatan kerja pemuda laki-laki. | Proporsi tingkat partisipasi angkatan kerja pemuda perempuan terhadap dibagi tingkat partisipasi angkatan kerja pemuda laki-laki dikalikan 100%. | |||
| 1554 | Rata-rata masa tunggu lulusan pendidikan tinggi mendapatkan pekerjaan | Parent | bulan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Rata-rata masa tunggu lulusan pendidikan tinggi mendapatkan pekerjaan adalah rata-rata jumlah waktu (dalam bulan) yang dibutuhkan oleh lulusan pendidikan tinggi untuk memperoleh pekerjaan atau memulai usaha setelah lulus, dihitung berdasarkan lulusan yang memperoleh pekerjaan atau mulai berwirausaha dalam jangka waktu satu tahun setelah kelulusan. Indikator ini mengukur kecepatan transisi lulusan pendidikan tinggi dari dunia pendidikan ke dunia kerja maupun berwirausaha, sebagai salah satu indikator efektivitas sistem pendidikan tinggi dalam mempersiapkan lulusan untuk pasar tenaga kerja. Indikator ini relevan untuk mengindikasikan keterhubungan (link and match) antara pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja; serta mengevaluasi efektivitas program studi, kurikulum, dan kebijakan pengembangan karier mahasiswa. | Rata-rata masa tunggu lulusan pendidikan tinggi mendapatkan pekerjaan = (Jumlah masa waktu yang diperlukan untuk mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha oleh lulusan pendidikan tinggi yang lulus setahun terakhir pada tahun-T ÷ Jumlah lulusan pendidikan tinggi yang lulus setahun terakhir yang bekerja atau berusaha pada tahun-T ) | ||
| 1555 | Tingkat Kepuasan Dunia Kerja Terhadap Budaya Kerja Lulusan SMK | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Definisi Konseptual Indikator: Kepuasan dunia kerja terhadap kompetensi lulusan SMK Sumber Data : Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah | Estimasi persentase kepuasan dunia kerja terhadap kompetensi lulusan SMK berdasarkan sampel di daerah | ||
| 1556 | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Perempuan adalah persentase jumlah angkatan kerja perempuan terhadap jumlah penduduk usia kerja perempuan. Angkatan kerja perempuan adalah penduduk usia kerja perempuan yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Penduduk usia kerja perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan yang berusia 15 tahun ke atas. | TPAKp=PAKpP(15+,p)×100% Keterangan: TPAKp = Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan (%) PAKp = Jumlah angkatan kerja perempuan (orang) P(15+,p) = Jumlah penduduk perempuan usia 15 tahun ke atas (orang) | ||
| 1557 | Tingkat Pengangguran Terbuka | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | Tingkat pengangguran terbuka adalah persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja. Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja, dan penggangguran. Pengangguran yaitu: (1) penduduk yang aktif mencari pekerjaan, (2) penduduk yang sedang mempersiapkan usaha/pekerjaan baru, (3) penduduk yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, serta (4) kelompok penduduk yang tidak aktif mencari pekerjaan dengan alasan sudah mempunyai pekerjaan tetapi belum mulai bekerja. | TPT= PPPAK x 100% Keterangan: TPT = Tingkat pengangguran terbuka (%); PP = Jumlah pengangguran (orang); PAK = Jumlah angkatan kerja (orang) | ||
| 1558 | Tingkat Penyerapan Lulusan SMK | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi | &Definisi Konseptual Indikator: Lulusan SMK yang bekerja, berwirausaha, dan/atau melanjutkan studi satu tahun pasca lulus. Sumber Data : Tracer Study (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tersedia dalam Rapor Pendidikan Daerah& | Estimasi penyerapan lulusan SMK berdasarkan sampel di daerah | ||
| 1559 | Tingkat Produktivitas Pekerja | Parent | rupiah per orang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Besaran kontribusi pekerja dalam pembentukan nilai tambah suatu produk dalam proses kegiatan ekonomi yang dihitung dengan pendekatan rasio antara produk berupa barang dan jasa dengan banyaknya tenaga kerja yang digunakan dalam satuan waktu tertentu. | PDRB tahun berjalan (atas dasar harga konstan) / Jumlah tenaga kerja * 100% | ||
| 1560 | Tingkat Setengah Penganggur | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Jenis Kelamin; Umur/Usia; Tingkat Pendidikan | Pekerja setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu) dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). | Tingkat setengah pengangguran diperoleh dari membagi penduduk yang termasuk dalam kategori setengah pengangguran dengan penduduk yang bekerja, dikali 100 persen.Rumus:Keterangan:TSP : Tingkat setengah pengangguran (%)PBJK35: Jumlah pekerja yang tergolong setengah penganggur (orang)PB : Jumlah penduduk yang bekerja (orang) |