Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Persentase dan jumlah anak usia 5-17 yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan pembagian kelompok umur berdasarkan International Conference of Labour Statisticians | Parent |
Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Bekerja selama satu jam tersebut boleh dilakukan baik secara berturut-turut/tidak terputus maupun kumulatif satu jam dalam seminggu. Jam kerja adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada seluruh pekerjaan. Untuk keterbandingan secara internasional, konsep pekerja anak pada indikator ini dihitung sesuai metadata SDGs global berdasarkan International Conference of Labour Statisticians dengan penyesuaian ketersediaan data nasional. Pekerja anak indikator ini mencakup i. Semua anak-anak umur 5-11 tahun yang bekerja minimal 1 jam per minggu; ii. Penduduk umur 12-14 tahun yang bekerja lebih dari 14 jam per minggu; iii. dan penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 43 jam per minggu
|
Rumus: Keterangan: Pr PAB5-17 : Persentase anak usia 5-17 tahun yang bekerja (%) PAB5-17 : Jumlah an...
|
|
| Persentase kabupaten/kota yang menyusun rencana tenaga kerja | Parent |
Persentase Kabupaten/Kota yang Menyusun Rencana Tenaga Kerja adalah perbandingan antara jumlah kabupaten atau kota yang telah memiliki rencana tenaga kerja yang terstruktur dengan jumlah total kabupaten atau kota yang ada dalam suatu provinsi atau negara. Ini mengukur tingkat adopsi dan implementasi perencanaan tenaga kerja di tingkat daerah.
|
Persentase_PenyusunanRencana_TK = (Jumlah_KabKota_MenyusunRencanaTK / Jumlah_KabKota) * 100%
Keter...
|
|
| Persentase kegiatan yang dilaksanakan yang mengacu ke rencana tenaga kerja | Parent |
Ukuran kinerja yang menunjukkan sejauh mana kegiatan yang direncanakan dalam rencana tenaga kerja telah dilaksanakan dalam periode tertentu. Persentase ini dihitung dengan membandingkan jumlah kegiatan yang telah selesai sesuai dengan rencana tenaga kerja dengan jumlah total kegiatan yang direncanakan dalam rencana tersebut.
|
Jumlah kegiatan keseluruhan yang dilaksanakan yang mengacu ke RTKD / Jumlah kegiatan keseluruhan yan...
|
|
| Persentase Kesenjangan Upah Laki-laki dan Perempuan | Parent |
Kesenjangan upah antar gender adalah perbedaan rata-rata gaji laki-laki dengan perempuan.
|
-
|
|
| Persentase Lulusan Pelatihan Vokasi Setahun Terakhir yang Bekerja atau Berwirausaha | Parent |
Perbandingan jumlah lulusan pelatihan vokasi yang bekerja dan/atau berwirausaha dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan terhadap seluruh jumlah lulusan pelatihan vokasi pada tahun yang sama.
|
Jumlah lulusan pelatihan vokasi setahun terakhir yang bekerja dan/atau berwirausaha dalam kurun wakt...
|
|
| Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah dan Tinggi | Parent |
Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah dan Tinggi adalah proporsi penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menyelesaikan pendidikan menengah atau pendidikan tinggi, dan sedang bekerja di bidang pekerjaan yang tergolong dalam kategori keahlian menengah (semi-skilled) atau keahlian tinggi (skilled), terhadap total penduduk usia 15 tahun ke atas yang lulus pendidikan menengah atau tinggi dan sedang bekerja pada minggu referensi.
Indikator ini mencerminkan kecocokan antara tingkat pendidikan dan tingkat kompleksitas pekerjaan yang dilakukan, serta menjadi ukuran kualitas penempatan tenaga kerja berdasarkan kualifikasi pendidikan.
Bidang keahlian menengah (semi-skilled) adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan pada tingkat kompleksitas sedang, untuk menyelesaikan tugas-tugas bersifat rutin, operasional, dan teknis, tanpa tuntutan kapasitas konseptual atau mental tinggi.
Bidang keahlian tinggi (skilled) adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan komprehensif serta kemampuan kognitif dan mental tinggi untuk menyelesaikan tugas-tugas yang kompleks, analitis, dan bersifat manajerial atau profesional.
Pengelompokan bidang keahlian menengah dan tinggi mengacu pada Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2014, yang merupakan adopsi dari International Standard Classification of Occupations (ISCO-08).
|
Persentase Pekerja Lulusan Pendidikan Menengah dan Tinggi yang Bekerja di Bidang Keahlian Menengah d...
|
|
| Persentase pekerja yang mendapatkan pelayanan Kesehatan kerja | Parent |
Jumlah pekerja (baik sektor formal dan informal) yang memperoleh pelayanan kesehatan kerja mencakup pemeriksaan kesehatan/medical check up dan faktor risiko kesehatan kerja
|
Jumlah pekerja yang memperoleh pelayanan kesehatan kerja, dibagi total pekerja, dikali 100%
|
|
| Persentase Penduduk Berumur 15—24 Tahun yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | Parent |
Penduduk usia muda yang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan (youth not in education, employment or training atau NEET) adalah kaum muda yang melakukan kegiatan lain di luar sekolah, bekerja atau pelatihan.Penduduk dalam kategori usia muda adalah penduduk laki-laki dan perempuan yang berusia 15–24 tahun.
|
Persentase penduduk usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelat...
|
|
| Persentase Penduduk Berumur 16—30 Tahun yang Sedang Tidak Sekolah, Bekerja, atau Mengikuti Pelatihan (NEET) | Parent |
Persentase pemuda usia 16–30 tahun yang tidak sedang bersekolah, bekerja, dan mengikuti pelatihan.
|
Jumlah pemuda usia 16–30 tahun yang tidak sedang bersekolah, bekerja, dan mengikuti pelatihan dibagi...
|
|
| Persentase penduduk berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan | Parent |
Persentase penduduk berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan merupakan proporsi penduduk berusaha (berusaha sendiri, dibantu buruh tidak tetap/pekerja keluarga, ataupun dibantu buruh tetap) dan penduduk bekerja sebagai buruh/karyawan terhadap total angkatan kerja
|
(Jumlah Pelaku Usaha + Jumlah Individu Bekerja sebagai Buruh/Karyawan) / Jumlah Angkatan Kerja
|
|
| Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal | Parent |
Pekerja penyandang disabilitas adalah penduduk penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang bekerja dan mengalami satu atau lebih hambatan diantaranya: gangguan dalam penglihatan, pendengaran, mobilitas, menggunakan atau menggerakan jari atau tangan, gangguan berbicara atau memahami atau berkomunikasi dengan orang lain, gangguan mengingat, berkonsentrasi, dan gangguan emosional dengan tingkat keparahan rendah, sedang, sampai parah. Penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal adalah penyandang disabilitas yang bekerja pada status pekerjaan berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar (status pekerjaan 3) dan buruh/karyawan/pegawai (status pekerjaan 4). Persentase penyandang disabilitas bekerja di sektor formal adalah proporsi penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal (status pekerjaan 3 dan 4) terhadap total penyandang disabilitas pada angkatan kerja. Penyandang disabilitas yang dihitung dalam indikator ini adalah penyandang disabilitas kategori sedang dan berat.
|
Jumlah penyandang disabilitas yang bekerja di sektor formal / total PD yang bekerja dikali 100%
|
|
| Persentase Perangkat Daerah yang menyusun Renstra dan Renja SKPD mengacu pada dokumen RTKD | Parent |
Presentase Perangkat Daerah yang menyusun dokumen perencanaan strategis lima tahunan (Renstra) dan dokumen perencanaan kerja tahunan (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Kelola Daerah (RTKD). RTKD merupakan dokumen yang memuat kebijakan dan strategi tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
|
Jumlah Perangkat Daerah yang menyusun Renstra dan Renja sesuai RTKD / Total Perangkat Daerah * 100%...
|
|
| Persentase perusahaan yang menerapkan peraturan perundangan bidang ketenaga kerjaan | Parent |
Persentase Perusahaan yang Menerapkan Peraturan Perundangan Bidang Ketenagakerjaan adalah perbandingan antara jumlah perusahaan yang telah menerapkan peraturan ketenagakerjaan dengan jumlah total perusahaan yang ada dalam suatu area atau sektor dalam periode tertentu. Ini mengukur tingkat kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
|
Σ_(i=1)^n Total_Perusahaan_Menerapkan_Peraturan / Σ_(i=1)^n Total_Perusahaan_Terdaftar * 100%
Keter...
|
|
| Persentase Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan) | Parent |
1) PP/PKB (Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang disepakati oleh pekerja dan manajemen perusahaan. - Ukuran ini memastikan bahwa hak dan kewajiban pekerja serta manajemen dijelaskan dengan jelas dan adil. 2) LKS Bipartit (Lembaga Kerja Sama Bipartit): - Merujuk pada perusahaan yang memiliki lembaga kerja sama bipartit, yaitu forum konsultasi dan dialog antara pekerja dan manajemen untuk membahas masalah-masalah terkait hubungan industrial di perusahaan. - Lembaga ini bertujuan untuk mencegah konflik dan menyelesaikan perselisihan melalui komunikasi yang konstruktif. 3) Struktur Skala Upah: - Merujuk pada perusahaan yang memiliki struktur skala upah yang jelas dan transparan. - Struktur ini memastikan bahwa pekerja dibayar sesuai dengan kualifikasi, tanggung jawab, dan kinerja mereka, serta memenuhi standar upah minimum yang berlaku. 4) Terdaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan: - Merujuk pada perusahaan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. - Ini memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang mencakup asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
|
Jumlah perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak / Jumlah perusahaan * 100%
|
|
| Cakupan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | Parent |
Cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah proksi yang digunakan untuk mengukur perlindungan jaminan sosial nasional bagi pekerja di Indonesia. Definisinya adalah jumlah pekerja yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan terhadap semesta penduduk bekerja.
|
Jumlah peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan dibagi dengan jumlah semesta p...
|
|
| Persentase tempat kerja formal melaksanakan kesehatan kerja | Parent |
Proporsi perusahaan menengah atau besar, kantor pemerintahan, rumah sakit dan Puskesmas yang melaksanakan kesehatan kesja sesuai standar
|
Jumlah perusahaan menengah atau besar, kantor pemerintahan, rumah sakit dan Puskesmas yang melaksana...
|
|
| Persentase Tenaga Kerja Bersertifikat kompetensi | Parent |
ukuran yang menggambarkan proporsi tenaga kerja dalam suatu organisasi atau industri yang telah memperoleh sertifikat kompetensi yang diakui sesuai dengan standar tertentu. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga resmi atau asosiasi profesional setelah tenaga kerja tersebut lulus ujian atau memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk kompetensi tertentu.
|
Jumlah tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi / Jumlah tenaga kerja keseluruhan * 100%
|
|
| Persentase tenaga kerja di sektor prioritas yang meningkat produktivitasnya | Parent |
1. Tenaga Kerja di Sektor Prioritas: Tenaga kerja yang bekerja dalam sektor-sektor yang dianggap prioritas oleh pemerintah atau organisasi. Sektor prioritas ini bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan fokus strategis, misalnya sektor manufaktur, teknologi informasi, kesehatan, atau pertanian. 2. Meningkat Produktivitasnya: Produktivitas tenaga kerja yang menunjukkan peningkatan dalam output per unit input, seperti peningkatan dalam jumlah barang atau jasa yang dihasilkan per jam kerja, atau peningkatan efisiensi dalam proses kerja. Peningkatan produktivitas ini bisa diukur melalui berbagai indikator, seperti output per jam kerja, rasio output terhadap input, atau pencapaian target kinerja yang lebih tinggi dibandingkan periode sebelumnya. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja di Sektor Prioritas: Total tenaga kerja yang bekerja di sektor-sektor prioritas dalam periode waktu tertentu.4. 4. Jumlah Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya: Total tenaga kerja di sektor-sektor prioritas yang menunjukkan peningkatan produktivitas dalam periode waktu tertentu.
|
Persentase Tenaga Kerja di Sektor Prioritas yang Meningkat Produktivitasnya = (Jumlah Tenaga Kerja d...
|
|
| Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan Antar kerja dalam wilayah Kabupaten/kota | Parent |
a) Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Merupakan rasio antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan di dalam dan luar negeri melalui mekanisme layanan antar kerja dengan total jumlah pencari kerja yang terdaftar di wilayah tersebut dalam periode tertentu. b) Melalui Mekanisme Layanan Antar Kerja: Mengacu pada prosedur atau sistem yang diterapkan oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait dalam menghubungkan pencari kerja dengan pemberi kerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Layanan ini bisa berupa bursa kerja, job fair, situs online resmi, atau layanan penempatan tenaga kerja lainnya. c) Dalam Wilayah Kabupaten/Kota: Batasan geografis di mana layanan antar kerja tersebut dioperasikan. Wilayah ini mencakup area administratif dari sebuah kabupaten atau kota tertentu.
|
Jumlah pencaker (pencari kerja) yang ditempatkan / Jumlah pencaker yang terdaftar * 100%
|
|
| Persentase Tenaga kerja yang ditempatkan (dalam dan luar negeri) melalui mekanisme layanan antar lintas kerja daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi | Parent |
Persentase Tenaga Kerja yang Ditempatkan melalui Mekanisme Layanan Antar Lintas Kerja Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 Daerah Provinsi adalah perbandingan antara jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan melalui layanan antar lintas kerja dengan total jumlah tenaga kerja yang terdaftar untuk penempatan dalam periode tertentu di provinsi tersebut. Ini mengukur sejauh mana layanan antar lintas kerja berfungsi dalam memfasilitasi penempatan tenaga kerja
|
Persentase_Pencaker_Ditempatkan = (Jumlah_Pencaker_Ditempatkan / Jumlah_Pencaker_Terdaftar) * 100%...
|