Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1501 | Jumlah dokumen hasil pengukuran produktivitas tenaga kerja | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Provinsi | Pengukuran Produktivitas Tenaga Kerja adalah kegiatan membandingkan antara produk berupa barang dan jasa dengan tenaga kerja yang digunakan dalam satuan waktu tertentu | |||
| 1502 | Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi | Parent | orang | Jenis Kelamin; Negara; Pekerjaan | Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupas. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan PMI berdasarkan okupasi adalah jumlah total upaya dan layanan yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk memfasilitasi penempatan PMI yang dikategorikan berdasarkan jenis pekerjaan atau profesi (okupasi) tertentu. Ini mencakup semua aspek dari proses penempatan, mulai dari rekrutmen, pelatihan, hingga penempatan dan pengawasan di negara tujuan. | Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi adalah penempatan oleh pemerintah ditambah dengan penempatan oleh nonpemerintah ditambah dengan penempatan mandiri dan ditambah dengan penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS). Rumus: Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia berdasarkan okupasi = Penempatan oleh Pemerintah + Penempatan Non-Pemerintah + Penempatan Mandiri + Penempatan UKPS (Untuk kepentingan perusahaan sendiri)). Keterangan: Penempatan oleh pemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri oleh Pemerintah Indonesia yang dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara pengguna berbadan hukum di negara tujuan Penempatan nonpemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu sebelum dikeluarkan surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI) dari BP2MI Penempatan mandiri : Penempatan pekerja migran di luar negeri yang dilakukan secara sendiri (tanpa bantuan pihak lain) Penempatan nonpemerintah : Penempatan pekerja migran di luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan di luar negeri tanpa perjanjian melalui pihak ketiga | ||
| 1503 | Jumlah Kebijakan yang Spesifik Mendukung Pekerjaan Hijau/Green Jobs | Parent | kebijakan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kebijakan yang mendukung pekerjaan hijau adalah rangkaian konsep/naskah/pedoman/kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau institusi terkait yang berfungsi sebagai acuan untuk mengembangkan pekerjaan yang berkontribusi pada pelestarian atau pemulihan lingkungan dan mempromosikan pekerjaan layak | ∑ Kebijakan yang spesifik mendukung pekerjaan hijau | ||
| 1504 | Jumlah Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil | Parent | kesepakatan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil merupakan jumlah kerja sama yang dihasilkan setiap tahunnya yang terdiri dari Jumlah Kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA) dan Jumlah Kesepakatan kerja sama yang lebih komprehensif dengan negara penempatan untuk kemudahan administrasi migrasi dan perlindungan PMI Indikator ini diharapkan dapat mendorong ekspansi ekonomi dan peluang penempatan tenaga kerja dalam merebut pasar kerja di luar negeri | Jumlah Kerja Sama Internasional tentang Ketenagakerjaan dan Pergerakan Tenaga Kerja Terampil = Jumlah Kerja Sama yang dihasilkan setiap tahunnya terdiri dari: Jumlah Kesepakatan MRA + Jumlah Kesepakatan dengan Negara Penempatan untuk Kemudahan Administrasi Migrasi dan Pelindungan PMI + Jumlah Kesepakatan dan Diplomasi Ketenagakerjaan Lainnya | ||
| 1505 | Jumlah Kerja Sama yang Melibatkan Asosiasi dan DUDIKA dalam Pengembangan Pekerjaan Hijau/Green Jobs | Parent | kerja sama | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Kerja sama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs menunjukkan proses peningkatan peran dan keterlibatan pihak swasta dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs | ∑ kerja sama yang melibatkan asosiasi dan DUDIKA dalam pengembangan pekerjaan hijau/green jobs | ||
| 1506 | Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan | Parent | kasus | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah baik menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tatat Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua, Kecelakaan Kerja meliputi: a) kecelakaan yang terjadi akibat kerja dan/atau di Tempat Kerja; b) kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya melalui jalan yang biasa dilalui atau wajar dilalui; c) kecelakaan yang terjadi pada saat menjalankan tugas atau perjalanan dinas atas perintah dan/atau untuk kepentingan perusahaan dan/atau Pemberi Kerja atau ada kaitannya dengan pekerjaan; d) kecelakaan yang terjadi pada saat waktu kerja dan waktu istirahat kerja karena melakukan hal-hal penting dan/atau mendesak atas seizin atau sepengetahahuan Pemberi Kerja; e) Penyakit Akibat Kerja (PAK); atau f) meninggal dunia mendadak akibat kerja. | Jumlah klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja pada BPJS Ketenagakerjaan. | ||
| 1507 | Jumlah Laporan Informasi Pasar Kerja | Parent | laporan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah laporan yang berisi data dan analisis mengenai penawaran dan permintaan tenaga kerja, termasuk informasi tentang lowongan pekerjaan, jumlah pencari kerja, sektor industri yang berkembang, dan tren ketenagakerjaan lainnya. Laporan-laporan ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif tentang kondisi pasar kerja kepada pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, pencari kerja, dan lembaga pendidikan. | Jumlah Laporan Informasi Pasar Kerja = Σ^n_i=1 L_i Di mana: L_i adalah jumlah laporan pada kategori atau jenis ke-i n adalah total jumlah kategori atau jenis laporan | ||
| 1508 | Jumlah lulusan pelatihan vokasi yang bersertifikat | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Lulusan pelatihan vokasi yang lulus uji kompetensi (termasuk Calon Pekerja Migran Indonesia) | |||
| 1509 | Jumlah orang yang mendapatkan layanan informasi pasar kerja | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | 1. Layanan Informasi Pasar Kerja: Program atau layanan yang menyediakan informasi terkait peluang kerja, tren pasar kerja, keterampilan yang dibutuhkan, lowongan pekerjaan, pelatihan, dan dukungan lainnya yang relevan untuk membantu individu dalam mencari pekerjaan atau merencanakan karier mereka. Layanan ini dapat disediakan oleh lembaga pemerintah, pusat karier, agen tenaga kerja, atau organisasi non-pemerintah. 2. Jumlah Orang: Jumlah individu yang telah menerima atau memanfaatkan layanan informasi pasar kerja dalam periode waktu tertentu. Ini termasuk orang-orang yang telah berpartisipasi dalam seminar, workshop, konsultasi, atau yang telah mengakses informasi melalui saluran lain yang disediakan oleh penyedia layanan. | Formula Dasar: Jumlah Orang yang Mendapatkan Layanan = Total Individu yang Mendaftar atau Mengakses Layanan | ||
| 1510 | Jumlah Pekerja pada Perusahaan yang Menerapkan Perlindungan Hak-hak Pekerja dan Dialog Sosial | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Penerapan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial di perusahaan diwujudkan melalui penyusunan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, penyusunan struktur dan skala upah, atau menjadi peserta pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, atau pembentukan lembaga kerja sama bipartit. perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang terdaftar pada WLKP Online atau terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan | ∑ pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak-hak pekerja dan dialog sosial. Jumlah tersebut dihitung dengan menjumlahkan pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta Struktur Skala Upah ditambah pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan ditambah pekerja pada perusahaan yang memiliki PP dan PKB serta memiliki lembaga kerja sama bipartit pada tahun n. | ||
| 1511 | Jumlah Pekerja pada Sektor Ekonomi Kreatif | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Banyaknya orang yang bekerja di sektor ekonomi kreatif. | Jumlah Tenaga Kerja Ekonomi Kreatif = ∑ tenaga kerja 17 subsektor ekonomi kreatif | ||
| 1512 | Jumlah Perusahaan terlapor pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) Online | Parent | perusahaan | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah perusahaan yang telah memenuhi kewajiban melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka melalui platform Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Online. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, setiap perusahaan wajib melaporkan data ketenagakerjaan kepada pemerintah. Platform WLKP Online memfasilitasi pelaporan ini secara elektronik. | Menjumlahkan total perusahaan yang telah berhasil mengirimkan laporan ketenagakerjaan mereka melalui sistem WLKP Online dalam periode tertentu | ||
| 1513 | Jumlah Perusahaan yang Menerapkan dan Mematuhi Norma Ketenagakerjaan | Parent | perusahaan | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Norma Ketenagakerjaan meliputi hal-hal yang terkait dengan kondisi kerja dan pelindungan pekerja ketika melakukan pekerjaan seperti waktu kerja, waktu istirahat, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, pelindungan berserikat, hubungan kerja, anti kerja paksa, pelindungan pekerja perempuan dan anak, jaminan sosial tenaga kerja, pelatihan, penempatan tenaga kerja termasuk pekerja migran dan hal yang terkait lainnya yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan adalah perusahaan yang memenuhi seluruh komponen norma tersebut. | ∑ Perusahaan yang menerapkan dan mematuhi norma ketenagakerjaan dan K3 | ||
| 1514 | Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang Ditetapkan | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang Ditetapkan menunjukkan jumlah SKKNI yang telah ditetapkan untuk mendukung pengembangan tenaga kerja hijau. Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. | ∑Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Pekerjaan Hijau/Green Jobs yang Ditetapkan | ||
| 1515 | Jumlah Tenaga Kerja yang Dikembangkan Kompetensi Hijaunya | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pengembangan kompetensi tenaga kerja hijau adalah proses mengembangkan kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan hijau melalui upskilling dan reskilling tenaga kerja | ∑ tenaga kerja yang dikembangkan kompetensi hijaunya | ||
| 1516 | Jumlah tenaga kerja yang ditempatkan di dalam negeri | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | 1. Tenaga Kerja: Individu yang terlibat dalam kegiatan ekonomi, baik dalam bentuk pekerjaan penuh waktu, paruh waktu, atau kontrak, yang menerima imbalan atau upah atas pekerjaan yang dilakukan. 2. Ditempatkan di Dalam Negeri: Tenaga kerja yang bekerja di lokasi yang berada dalam batasan negara tempat mereka terdaftar atau tinggal. Ini mencakup pekerjaan yang berada di wilayah negara tersebut, baik di sektor formal maupun informal. 3. Jumlah Total Tenaga Kerja yang Ditempatkan: Total jumlah individu yang telah berhasil mendapatkan pekerjaan dan bekerja di dalam negara mereka sendiri selama periode waktu tertentu. | Formula Dasar: Jumlah Tenaga Kerja yang Ditempatkan di Dalam Negeri = Jumlah Pekerja di Sektor 1 + Jumlah Pekerja di Sektor 2 + Jumlah Pekerja di Sektor 3 + ... + Jumlah Pekerja di Sektor n | ||
| 1517 | Jumlah tenaga kerja yang terlindungi hak-hak dasarnya | Parent | orang | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah tenaga kerja yang hak-hak dasarnya terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Hak-hak dasar tenaga kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. | PyB_Binwas = Σ^n_i=2020 Tenaga Kerja Yang Dilindungi Hak-Hak Dasarnya Keterangan: i adalah tahun 2020 (baseline) n adalah tahun anggaran berjalan | ||
| 1518 | Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Cakupan peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) | Jumlah peserta program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dibagi dengan jumlah semesta PBPU dikali seratus | ||
| 1519 | Persentase cakupan kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Cakupan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) pada BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). | Jumlah peserta program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dibagi dengan jumlah semesta PPU dikali seratus | ||
| 1520 | Persentase dan jumlah anak usia 5-17 yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur berdasarkan UU Ketenagakerjaan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin; Umur/Usia | Bekerja adalah kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir. Bekerja selama satu jam tersebut boleh dilakukan baik secara berturut- turut/tidak terputus maupun kumulatif satu jam dalam seminggu. Jam kerja adalah lama waktu (dalam jam) yang digunakan untuk bekerja pada seluruh pekerjaan.Konsep pekerja anak pada indikator ini dihitung berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Adanya keterbatasan data yang diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), konsep pekerja anak ini tidak mempertimbangkan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Untuk itu, dilakukan penyesuaian kriteria konsep pekerja anak mencakup:i.Semua anak-anak umur 5-12 tahun yang bekerja minimal 1 jam per minggu;ii.Penduduk umur 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu;iii.dan penduduk usia 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu terhadap jumlah penduduk umur 5-17 tahun. | Rumus:Keterangan:Pr PAB5-17 : Persentase anak usia 5-17 tahun yang bekerja (%)PAB5-17: Jumlah anak usia 5-17 tahun yang bekerja (orang)P5-17 : Jumlah penduduk usia 5-17 tahun (orang)PAB5-12 : Jumlah anak usia 5-12 tahun yang bekerja (orang)PAB13-14,JK15: Jumlah anak usia 13-14 tahun dengan jam kerja lebih dari 15 jam seminggu (orang)PAB15-17,JK40 : Jumlah anak usia 15-17 tahun dengan jam kerja lebih dari 40 jam seminggu (orang) |