Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 321–340 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
321 Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman perkebunan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Mengukur persentase DPI yang berhasil ditangani terhadap total luas yang terdampak DPI yang terjadi pada tanaman perkebunan Cara perhitungan dengan membandingkan luas area tanaman perkebunan yang mendapat penanganan DPI pada tahun berjalan terhadap luas area tanaman perkebunan yang terkena DPI pada tahun berjalan, dengan rumus: Σ(luas area tanaman perkebunan yang terkena DPI (Banjir/kekeringan) - Puso (banjir/kekeringan) saat tahun berjalan (t)) Σ(luas area tanaman perkebunan yang terkena DPI (banjir/kekeringan)) x 100%
322 Pertumbuhan PDB Tanaman Perkebunan Parent persen Jumlah seluruh nilai tambah bruto ditambah dengan pajak neto atas produk yang dihitung atas harga berlaku (untuk Subsektor Tanaman Perkebunan) Nilai = nilai tahun sebelumnya*(1+pertumbuhan/100) Pertumbuhan tanaman perkebunan = elastisitas*pertumbuhan konsumsi rumah tangga: Makanan dan minuman Elastisitas tahun-tahun sebelumnya = pertumbuhan tanaman hortikultura/pertumbuhan ekspor barang Elastisitas tahun 2025-2029 menggunakan rata-rata elastisitas disesuaikan dengan data historis, utamanya data-data beberapa tahun terakhir
323 Produktivitas Kelapa Parent ton per hektare Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Kemampuan pohon kelapa menghasilkan buah kelapa dalam jumlah tertentu dalam waktu tertentu. Total buah kelapa yang dihasilkan oleh seluruh pohon dalam satu hektar dalam satu tahun.
324 Ragam Produk Hilir Sawit Parent produk Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Ragam produk hilir sawit hasil penelitian dan pengembangan baik yang masih berskala laboratorium maupun yang sudah berskala komersil. Yang dimaksud dengan produk hilir sawit adalah sebagaimana terdapat pada Permenperin No. 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit Menghitung jumlah ragam produk hilir sawit hasil penelitian dan pengembangan baik yang masih berskala laboratorium maupun yang sudah berskala komersil
325 Rasio luas serangan OPT tanaman perkebunan yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Mengukur persentase serangan OPT yang berhasil ditangani terhadap total luas serangan OPT yang terjadi pada tanaman perkebunan (Total luas areal perkebunan yang ditangani akibat serangan OPT / Total luas serangan OPT yang dilaporkan) × 100%
326 Jumlah kabupaten/kota yang mampu menekan kasus positif rabies pada hewan Parent kabupaten/ kota Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Mengukur jumlah kabupaten atau kota yang berhasil menurunkan atau mempertahankan angka kasus positif rabies pada hewan melalui upaya pencegahan dan pengendalian yang efektif, seperti vaksinasi massal, edukasi masyarakat, dan pengendalian populasi hewan penular rabies. Akumulasi jumlah Kab/Kota yang mampu menekan kasus positif rabies pada hewan
327 Jumlah Produksi Daging Parent kilogram Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Banyaknya daging hasil pemotongan ternak di suatu wilayah, termasuk bagian yang dapat dimakan (edible portion), misalnya jeroan dan daging variasi, selama waktu tertentu. Jumlah karkas hasil pemotongan ternak ditambah dengan edible offal (bagian yang dapat dimakan) selama waktu tertentu . Daging yang dimaksud mencakup daging sapi, daging kerbau, daging kambing, daging domba, daging ayam, daging itik, dan daging babi.
328 Jumlah Produksi Susu Parent liter Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Banyaknya susu yang diproduksi oleh ternak, termasuk yang diberikan kepada anak ternak, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain.
329 Jumlah Produksi Telur Unggas Parent kilogram Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Banyaknya telur yang dihasilkan oleh unggas, termasuk yang ditetaskan, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi, dan diberikan kepada orang lain.
330 Konsumsi Pangan Hewani Parent gram per kapita per hari Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Kuantitas konsumsi pangan hewani yang meliputi daging ruminansia, daging unggas, telur,susu, dan ikan dalam satuan berat pangan per orang per hari Penjumlahan konsumsi daging ruminansia, daging unggas, telur, susu, dan ikan dalam satuan berat pangan per orang per hari
331 Persentase komoditas produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu Parent persen Menunjukkan persentase produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Produk peternakan mencakup pangan segar asal hewan seperti daging, susu, telur, dan produk olahannya. Pemenuhan persyaratan mutu mencakup aspek keamanan pangan, kebersihan, kandungan nutrisi, serta bebas dari kontaminan berbahaya. Dihitung dengan membagi jumlah produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dengan total produk peternakan siap edar yang diperiksa, kemudian dikalikan dengan 100. Rumus: (Jumlah produk memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan / Total produk diperiksa) × 100
332 Persentase pemasukan pakan yang tersertifikasi keamanan dan mutunya Parent persen Persentase pemasukan pakan yang tersertifikasi keamanan dan mutunya dihitung dengan membandingkan jumlah pakan yang tersertifikasi dengan total pakan yang diterima dalam suatu periode. 1. Jumlah pakan asal hewan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. 2. Jumlah pakan asal ikan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. 3. Jumlah pakan asal tumbuhan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan pangan asal hewan yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %.
333 Persentase Penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase Penurunan Kejadian dan Jumlah Kasus Penyakit Hewan Menular adalah ukuran yang menunjukkan persentase penurunan jumlah kejadian dan kasus penyakit hewan menular dalam periode waktu tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya. Ini merupakan indikator penting dalam pengendalian dan pencegahan penyakit hewan menular. Jumlah produksi pertanian pangan per hektar per tahun = (Jumlah produksi pertanian pangan) / (Luas panen) * 100%
334 Persentase wilayah terkendali dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Parent persen - Mengurangi kemungkinan masuk dan menyebarnya penyakit hewan dalam satu wilayah yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, lingkungan dan kesehatan masyarakat dari masuk dan menyebarnya penyakit hewan - Teridentifikasinya target Jenis HPHK yang dicegah masuk dan tersebarnya ke/di dalam/dari wilayah NKRI - Teridentifikasinya penyakit bawaan makanan asal hewan akibat kontaminasi zoonosis
335 Persentase wilayah terkendali dari penyakit hewan menular strategis Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Wilayah yang terkendali dari penyakit hewan menular strategis (PHMS) adalah daerah yang telah berhasil mengendalikan dan mengurangi risiko penyebaran penyakit hewan menular strategis. Persentase Wilayah Terkendali = (Jumlah Wilayah Terkendali / Total Wilayah) * 100%
336 Persentase wilayah/kawasan terkendali dari penyakit hewan Parent persen Persentase wilayah/kawasan terkendali dari panyakit hewan teridiri atas Persentase Wilayah yang Terkendali dan Persentase Wilayah yang Terkendali dari Penyakit Hewan Menular Strategis. Definisi indikator ini adalah proporsi wilayah atau kawasan yang berhasil dikendalikan terhadap penyebaran zoonosis dan Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Kawasan terkendali dapat diartikan sebagai area yang telah berhasil melaksanakan kebijakan pengendalian penyakit yang efektif, termasuk melalui vaksinasi, karantina, dan tindakan pencegahan lainnya yang sesuai dengan pedoman kesehatan hewan nasional dan internasional. Rata-rata dari penjumlahan Persentase Wilayah yang terkendali zoonosis dan Persentase Wilayah yang terkendali Penyakit Hewan Menular Strategis Rumus Persentase wilayah/kawasan terkendali dari penyakit hewan = (X + Y)/2 X = (provinsi dan/atau kabupaten/kota yang terkendali zoonosis/jumlah total provinsi dan kabupaten/kota) x 100% Y = (kabupaten/kota yang terkendali PHMS/jumlah total kabupaten/kota) x 100% Keterangan X: Persentase wilayah yang terkendali zoonosis Y: Persentase Wilayah yang Terkendali dari Penyakit Hewan Menular
337 Proporsi rumpun atau galur ternak lokal diklasifikasi menurut tingkat risiko kepunahan Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Menurut Definisi Operasional SDGs (2016) (FAO, 2009):Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical-maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered-maintened). Berisiko: jika populasi suatu rumpun dengan jumlah betina produktif (breeding females) ≤ 100 ekor dan jantan produktif (breeding males) ≤ 5 ekor, atau jumlah total populasi ≤ 120 ekor. Jika diluar itu maka dikatakan tidak berisiko. Status tidak berisiko tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No. 117/Permentan SR.120/10/2014, yaitu status aman atau tidak berisiko jika jantan dan betina produktif mempunyai rasio 20:40 (sapi dan kerbau), 20:50 (kambing, domba dan babi), dan 20:200 (ayam, itik, angsa).Selain menggunakan kriteria diatas, perlu juga diperhatikan jumlah populasi efektif dihitung menurut Hamilton (2009), yaitu :Keterangan:Nm: Jumlah jantan dewasa (number of breed male).Nf: Jumlah betina dewasa (number of breed female).Na:Jumlah populasi aktual.Ne:Jumlah populasi efektif.Catatan:Ternak asli adalah ternak yang kerabat liarnya berasal dari Indonesia dan proses domestikasinya terjadi di Indonesia (PP Nomor 48 tahun 2011), sedangkan rumpun lokal adalah ternak yang diintroduksi dan berkembang biak, baik secara murni atau hasil silangan (≥ 5 generasi). Dari 206 rumpun ternak Indonesia yang terdata pada DAD-IS FAO, terdapat 175 rumpun lokal yaitu: kerbau 14, sapi 23, kambing 20, babi 22, domba 14, angsa 1, ayam 52, dan itik 29 (DAD-IS 2021).Informasi ini diperoleh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengusulkan kekayaan sumber daya genetik kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbibitan dan Produksi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan. Berdasarkan FAO (2009) status rumpun ternak dengan risiko kepunahan didefinisikan sebagai berikut:Punah: tidak ada lagi pejantan dan betina produktif.Kritis: jumlah ternak betina produktif ≤ 100 ekor, atau jantan produktif ≤ 5 ekor, atau jumlah total populasi ≤ 120 dengan kecenderungan menurun, dan persentase betina yang dikawinkan dengan jantan dari rumpun yang sama 80%.Kritis-dipertahankan : ternak pada kategori kritis yang dipertahankan melalui program konservasi atau yang dipelihara oleh perusahaan komersial atau lembaga penelitian atau para pihak lainnya.Terancam punah: jumlah betina produktif 100 ekor sampai ≤1,000 ekor; atau jumlah jantan produktif 5 ekor sampai ≤ 20 ekor atau total populasi ≥ 80 ekor sampai ≤ 100 ekor dan kecenderungan meningkat, dan persentase betina yang dikawinkan dengan jantan dari rumpun yang sama 80%.Terancam punah– dipertahankan : ternak kategori terancam punah yang dipertahankan melalui program konservasi atau yang dipelihara oleh perusahaan komersial atau lembaga penelitian atau para pihak lainnya.Berisiko: ternak yang termasuk ke dalam empat klasifikasi risiko kepunahan di atas.Catatan:Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan (Puslitbangnak) Kementerian Pertanian merupakan pengampu data ini yang dilaporkan kepada DAD-IS FAO setiap tahun. Data tersebut diperoleh dari Komisi Penetapan dan Pelepasan Rumpun dan Galur Ternak (KP3RGT).
338 Sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan yang terlindungi/tersedia Parent aksesi Suatu rumpun dinyatakan berisiko apabila dalam status kritis (critical), kritis dipertahankan (critical maintained), terancam punah (endangered) atau hampir punah yang dipelihara (endangered maintened). Catatan: Terdata pada Domestic Animal Diversity Information System (DAD IS) sejumlah 146 rumpun (breed) ternak asli dan lokal. Rumpun asli adalah ternak sebagai hasil domestikasi di Indonesia (ancestor), lokal adalah diintroduksi dan berkembang biak baik secara murni atau hasil silangan (≥ 5 generasi). Dari 146 rumpun: 89 rumpun lokal yaitu: kerbau 11, sapi 13, kambing 10, domba 8, ayam 31, dan dan itik 18. Informasi ini diperoleh dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten yang mengusulkan kekayaan sumber daya genetik (plasma nutfah) diusulkan kepada Kementerian Pertanian melalui Direktorat Perbibitan dan Produksi, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mengklasifikasikan jumlah absolut berdasarkan kategori terbaru yang terdapat dalam Global Databank for Animal Genetic Resources-FAO/ Domestic Animal Information System (DAD-IS).
339 Persentase komoditas produk peternakan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan Parent persen Menunjukkan persentase produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Produk peternakan mencakup pangan segar asal hewan seperti daging, susu, telur, dan produk olahannya. Pemenuhan persyaratan mutu mencakup aspek keamanan pangan, kebersihan, kandungan nutrisi, serta bebas dari kontaminan berbahaya Dihitung dengan membagi jumlah produk peternakan siap edar yang memenuhi persyaratan mutu dengan total produk peternakan siap edar yang diperiksa, kemudian dikalikan dengan 100. Rumus: (Jumlah produk memenuhi persyaratan mutu / Total produk diperiksa ) x 100
340 Peningkatan Produksi Komoditas Peternakan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Meningkatkan produksi sapi dan kerbau sebagai komoditas andalan untuk memenuhi kebutuhan protein hewani dalam negeri. Meliputi peningkatan produksi, organisasi pelaksana, manajemen database, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan. SIKOMANDAN (Sistem Informasi Komoditas Andalan) dilaksanakan secara terintegrasi dan berkelanjutan dari hulu hingga hilir. Melibatkan peningkatan kompetensi SDM, pendampingan usaha peternakan, pemantauan, dan pendampingan ekspor. Peningkatan Produksi (%) = ((Hasil Tahun Ini - Hasil Tahun Lalu) / Hasil Tahun Lalu) * 100 Yield (hasil per hektar) = Total Produksi (kg atau ton) / Luas Lahan (hektar)