Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 361 | Nilai Tukar Nelayan (NTN) | Parent | indeks | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Nilai Tukar Nelayan (NTN) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan nelayan, khususnya dalam hal daya beli mereka. NTN menunjukkan perbandingan antara harga produk perikanan yang dijual oleh nelayan dengan harga barang dan jasa yang mereka beli, baik untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga maupun biaya produksi. | NTN = (It / Ib) * 100 Dimana: It (Indeks yang diterima) = indeks harga hasil tangkapan yang dijual nelayan. Ib (Indeks yang dibayar) = indeks harga barang dan jasa yang dibeli nelayan untuk: Konsumsi rumah tangga, Biaya operasional penangkapan ikan (BBM, es, jaring, dll). | ||
| 362 | Nilai Tukar Pembudidaya Perikanan (NTPi) | Parent | nilai | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | NTPi adalah perbandingan antara indeks harga yang diterima oleh pembudidaya ikan (dari hasil produksi budidaya) dengan indeks harga yang dibayar untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga dan input usaha budidaya, dinyatakan dalam persentase. | NTPi = (It / Ib) * 100 Keterangan: It (Indeks yang diterima) = indeks harga hasil budidaya yang dijual pembudidaya (misal: ikan lele, nila, bandeng, udang, dsb). Ib (Indeks yang dibayar) = indeks harga konsumsi rumah tangga dan input produksi seperti pakan, benih, obat ikan, listrik, dll. | ||
| 363 | Peringkat Risiko Komposit BUMN Minimal 3 | Parent | persen | Peringkat Komposit BUMN adalah peringkat akhir hasil penilaian Tingkat KesehatanJumlah BUMN yang dihitung dengan BUMN yang berada pada peringkat komposit risiko inimal 3 dibandingkan dengan total jumlah BUMN | ||||
| 364 | Profit Margin Ratio (PMR) BUMN | Parent | persen | Profit Margin Ratio (PMR) merupakan indikator yang digunakan untuk menilai persentase Net Profit terhadap total revenue yang diperoleh dari penjualan | PMR =(Net Profit )/(Total Revenue ) x100% | |||
| 365 | Total Asset Turnover BUMN | Parent | kali | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Total Asset Turnover Ratio merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan penjualan dari total asetnya | TATO = (Total Pendapatan)/(Total Asset) | ||
| 366 | Jumlah Investasi Strategis Sektor Prioritas yang Mencapai Financial Close | Parent | proyek | Jumlah proyek investasi strategis negara yang telah menyelesaikan tahap Financial Close, di mana semua perjanjian proyek dan pembiayaan telah ditandatangani, dan persyaratan telah dipenuhi, sehingga investasi dapat dilakukan untuk memulai pengerjaan proyek | Menjumlahkan semua proyek investasi strategis nasional dalam sektor prioritas yang telah mencapai financial close dalam periode tertentu. | |||
| 367 | Jumlah Nilai Investasi Ekonomi Kreatif | Parent | triliun rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Nilai Investasi Ekonomi Kreatif adalah nilai yang dihasilkan dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) pada produk ekonomi kreatif selama periode tertentu, dengan satuan Rp Miliar | Nilai Investasi Ekonomi Kreatif = ∑ nilai investasi cakupan aktivitas ekonomi kreatif dalam 12 lapangan usaha | ||
| 368 | Jumlah nilai investasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang telah ditandatangani | Parent | rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Konsep dan Definisi:Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan risiko di antara para pihak (Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur).Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/ atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur.Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/ atau bentuk lainnya yang diberikan oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara sesuai kewenanganmasingmasing berdasarkan peraturan perundang- undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan efektifitas KPBU.Berdasarkan Perpres 38/2015 dan Permen PPN/Kepala Bappenas no. 4/2015, sebagaimana telah diubah dengan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 2 Tahun 2020, pelaksanaan transaksi proyek KPBU, terdiri dari:Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;Penandatanganan perjanjian KPBU;Pemenuhan pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh badan usaha pelaksana.Dalam Permen PPN No. 2 tahun 2020, untuk prosek KPBU secara keseluruhan juga ditambahkan satu tahapan yaitu Pelaksanaan Perjanjian KPBU, dimana PJPK yang memberikan tugas kepada Tim Pengendali untuk melakukan pengendalian selama masa konstruksi, masa pelaksanaan dan masa akhir perjanjian.Perjanjian KPBU ditandatangani oleh PJPK dan Badan Usaha Pelaksana. Perjanjian Kerjasama KPBU berlaku efektif setelah semua persyaratan pendahuluan yang ditetapkan dalam Perjanjian KPBU telah dipenuhi oleh masing-masing pihak. Pemenuhan pembiayaan bukan merupakan persyaratan pendahuluan agar Perjanjian KPBU menjadi efektif. | Metode Perhitungan:Jumlah nilai investasi proyek dalam KPBU adalah nilai investasi awal proyek (Capital Expenditure/CAPEX) dari Proyek KPBU yang telah masuk ke dalam tahap penandatanganan Perjanjian Kerjasama.Rumus: - | ||
| 369 | Jumlah Nilai Investasi Strategis | Parent | triliun rupiah | Total nilai investasi Investasi Strategis Negara yang mendukung sektor prioritas seperti (a) Pertambangan,energi, pangan dan air; (b) infrastruktur dan perumahan; (d) teknologi, industri strategis dan kesehatan; serta sektor lainnya yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional | menjumlahkan seluruh nilai investasi (dalam rupiah) yang dikategorikan sebagai investasi strategis dalam periode tertentu. | |||
| 370 | Kontribusi Realisasi Investasi Luar Jawa | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Nilai kontribusi investasi luar jawa merupakan persentase nilai investasi luar jawa yang terdiri Pulau Sumatera, Kalimantan, Bali, Nusra, Sulawesi, Maluku, dan Papua dibandingkan nilai total realisasi investasi Kontribusi realisasi investasi luar jawa dijadikan indikator agar terjadi pemerataan Pembangunan antara investasi jawa dan luar jawa | Persentase nilai realisasi Luar Jawa terhadap nilai total PMA/PMDN | ||
| 371 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri | Parent | triliun rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Kawasan Industri: KI Bintan Inti Industrial Estate, KI Estate Cilegon, KIT Wilmar, KIT Batang, KI Seafer, KI iSentra @Lamongan, KI Ngawi, KI Ketapang Bangun Sarana (KBS), KI Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), KI Indonesia Pomalaa Industry Park, KI Konawe, KI Stardust, KI Huabao Industrial Park (IHIP), KI Morowali, KI Sumbawa Barat, KI Pulau Obi, KI Weda Bay, KI Buli, KI Fakfak, KI Takalar | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 372 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Bintan Inti Industrial Estate | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KI Bintan Inti Industrial Estate | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 373 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Krakatau Industrial Estate Cilegon | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KI Estate Cilegon | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 374 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KIT Wilmar | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KIT Wilmar | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 375 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KIT Batang | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KIT Batang | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 376 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Seafer | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KI Seafer | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 377 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI iSentra @Lamongan | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KI iSentra @Lamongan | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 378 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Ngawi | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KI Ngawi | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 379 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Ketapang Bangun Sarana (KBS) | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KI Ketapang Bangun Sarana (KBS) | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. | ||
| 380 | Nilai Investasi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di KI Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) | Child | triliun rupiah | Kawasan Industri: KI Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) | Nilai PMA dan PMDN (Rp.Trilliun) adalah nilai dari segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai PMA dan PMDN di KI mencakup nilai penanaman modal yang dilakukan oleh pengelola KI dan tenant yang ada di dalam KI. | Investasi PMA/PMDN pada KI prioritas = Total realisasi investasi di KI prioritas, periode t. Untuk PMA, nilai investasi dikonversikan ke dalam Rupiah. |