Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 281–300 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
281 Pertumbuhan PDB Tanaman Hortikultura Parent persen Jumlah seluruh nilai tambah bruto ditambah dengan pajak neto atas produk yang dihitung atas harga berlaku (untuk Subsektor Tanaman Hortikultura) Nilai = nilai tahun sebelumnya*(1+pertumbuhan/100) Pertumbuhan tanaman hortikultura = elastisitas*pertumbuhan konsumsi rumah tangga: Makanan dan minuman Elastisitas tahun-tahun sebelumnya = pertumbuhan tanaman hortikultura/pertumbuhan konsumsi rumah tangga Elastisitas tahun 2025-2029 menggunakan rata-rata elastisitas disesuaikan dengan data historis, utamanya data-data beberapa tahun terakhir
282 Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan/ Prevalence of Undernourishment Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Jenis Kelamin Kepala Keluarga Ketidakcukupan konsumsi pangan merupakan kondisi seseorang secara reguler mengkonsumsi sejumlah makanan yang tidak cukup untuk menyediakan energi yang dibutuhkan untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (Prevalence of Undernourishment/PoU) adalah proporsi penduduk di suatu wilayah yang mengkonsumsi pangan lebih rendah dari standar kecukupan energi untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif, yang dinyatakan dalam bentuk persentase. Atau, probabilitas individu yang dipilih secara acak dari suatu populasi referensi, yang secara reguler mengkonsumsi makanan yang kurang dari kebutuhan energinya PoU=x<MDERf(x)dx Keterangan: PoU : Proporsi populasi yang mengalami ketidakcukupan konsumsi pangan di bawah kebutuhan minimum energi (MDER) yang diukur dengan kkal MDER : Kebutuhan minimum energi yang diukur dengan kkal (Minimum Dietery Energy Requirement) f(X) : fungsi kepadatan probabilitas tingkat konsumsi kalori umumnya sehari-hari untuk rata-rata per kapita individu dalam suatu populasi tertentu
283 Prevalensi Penduduk dengan Kerawanan Pangan Sedang atau Berat Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan; Umur/Usia; Status Disabilitas; Kelompok Pengeluaran; Jenis Kelamin Kepala Keluarga Indikator ini mengukur persentase individu di pada suatu populasi secara nasional yang memiliki pengalaman atau mengalami tingkat kerawanan pangan sedang atau parah, setidaknya sekali dalam 12 bulan terakhir. Tingkat keparahan kerawanan pangan bersifat laten, yang diukur berdasarkan Skala Kerawanan Pengalaman Kerawanan Pangan (Food Insecurity Experience Scale/ FIES) berdasarkan skala referensi global. Ketidakmampuan seseorang dalam mengakses pangan dapat dilihat dari pengalaman. Kondisi ini umum terjadi pada tingkat sosial ekonomi dan budaya yang berbeda. Skala pengalaman ini berkisar dari ketidakmampuan untuk mendapatkan makanan dalam jumlah yang cukup, ketidakmampuan untuk mengkonsumsi makanan yang berkualitas dan beragam, terpaksa untuk mengurangi porsi makan atau mengurangi frekuensi makan dalam sehari, hingga kondisi ekstrem merasa lapar karena tidak mendapatkan makanan sama sekali. Kondisi seperti ini menjadi dasar untuk membuat skala pengukuran kerawanan pangan berdasarkan pengalaman. Dengan metode statistik tertentu, skala ini memungkinkan untuk menganalisa prevalensi kerawanan pangan secara konsisten antar negara. Tingkat keparahan kondisi kerawanan pangan yang diukur melalui skala ini dapat langsung menggambarkan ketidakmampuan rumah tangga atau individu dalam mengakses makanan yang dibutuhkan secara reguler. Data pada tingkat individu atau rumah tangga dapat dikumpulkan menggunakan kuesioner skala pengalaman kerawanan pangan melalui 8 pertanyaan modul FIES. Data dapat dianalisa menggunakan Rasch Model. Terdapat tiga kategori FIES: (a) tidak rawan pangan atau rawan pangan ringan; (b) rawan pangan sedang atau parah; dan (c) rawan pangan parah.Rumus 1:Rumus 2:Keterangan:FI mod+sev : Prevalensi rawan pangan sedang atau parahFI sev : Rawan pangan parah Wi: Berat badani :IndividuEstimasi probabilitas rawan pangan sedang atau parah adalah pmod+sev dan probabilitas rawan pangan parah adalah psev, dimana 0psevpmod+sev1. Probabilitas tidak rawan pangan atau rawan pangan ringan diperoleh pfs =1-pmod+sev
284 Produktivitas pertanian per hektar per tahun Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Produktivitas Pertanian per Hektar per Tahun adalah ukuran yang menunjukkan jumlah hasil panen yang dihasilkan dari setiap hektar lahan pertanian dalam satu tahun. Produktivitas ini mencerminkan efisiensi penggunaan lahan dalam menghasilkan produk pertanian dan merupakan indikator penting dalam pertanian untuk mengukur kinerja dan efisiensi produksi. Kontribusi sektor pariwisata terhadap PDRB harga berlaku
285 Produktivitas Sagu Parent ton per hektare Produktivitas sagu dihitung berdasarkan produksi per luas tanaman menghasilkan pada perkebunan rakyat Produktivitas sagu dihitung berdasarkan produksi per luas tanaman menghasilkan pada perkebunan rakyat
286 Produktivitas Ubi Kayu Parent ton per hektare Produktivitas dihitung berdasarkan produksi per luas tanaman menghasilkan pada perkebunan rakyat Produktivitas dihitung berdasarkan produksi per luas tanaman menghasilkan pada perkebunan rakyat
287 Proporsi areal pertanian produktif dan berkelanjutan Parent Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Cakupan indikator 2.4.1 adalah lahan pertanian milik yaitu lahan yang digunakan terutama untuk bercocok tanam dan beternak, yang secara khusus didefinisikan sesuai dengan ruang lingkup berikut: Yang termasuk dalam ruang lingkup: 1. Sistem produksi tanaman dan ternak yang intensif dan ekstensif. 2. Pertanian subsisten. 3. Tanah negara dan tanah umum bila digunakan secara eksklusif dan dikelola oleh pemilik pertanian. 4. Tanaman pangan dan non-pangan dan produk ternak (misalnya tembakau, kapas, dan wol domba). 5. Tanaman ditanam untuk pakan ternak atau untuk tujuan energi. 6. Agro-forestry (pepohonan di areal pertanian). 7. Akuakultur, sepanjang dilakukan di dalam areal lahan pertanian. Misalnya, budidaya padi-ikan dan sistem serupa. Dikecualikan dari ruang lingkup: 1. Tanah negara dan tanah umum tidak digunakan secara eksklusif oleh pemilik pertanian. 2. Penggembalaan nomaden. 3. Produksi dari kebun dan halaman belakang. 4. Produksi dari peternakan hobi. 5. Holdings berfokus secara eksklusif pada budidaya. 6. Holdings berfokus secara eksklusif pada kehutanan. 7. Makanan yang dipanen dari alam liar. 11 tema dan sub-indikator telah diidentifikasi dan membentuk perhitungan SDG 2.4.1, sebagai berikut: No. Tema | Sub-indikator; 1 Produktivitas lahan | Nilai produksi pertanian per hektar; 2 Profitabilitas | Pendapatan bersih petani; 3 Ketahanan | Mekanisme mitigasi risiko; 4 Kesuburan tanah | Prevalensi degradasi tanah; 5 Penggunaan air | Kondisi ketersediaan air; 6 Risiko penggunaan pupuk | Manajemen penggunaan pupuk; 7 Risiko penggunaan pestisida | Manajemen penggunaan pestisida; 8 Keanekaragaman Hayati | Praktik dukungan penggunaan keanekaragaman hayati berbasis agro; 9 Pekerjaan yang layak | Besaran upah di bidang pertanian; 10 Ketahanan pangan | Skala Pengalaman Kerawanan Pangan (FIES); 11 Kepemilikan lahan | Hak kepemilikan lahan Negara-negara anggota wajib melaporkan proporsi (persentase) luas lahan pertanian untuk 11 sub-indikator secara terpisah berdasarkan status keberlanjutan. Agregasi di tingkat nasional dilakukan untuk setiap sub-indikator secara mandiri, dengan menjumlahkan luas lahan pertanian dari setiap pemilikan pertanian (dipilih melalui sampel yang representatif secara nasional) dan terakhir melaporkan total nasional yang dihasilkan sebagai persentase dari total lahan pertanian yang representatif secara nasional. Area untuk 11 sub- indikator di dasbor. Klasifikasi luas lahan diterapkan dalam Kuesioner Tata Guna Lahan, Irigasi dan Pertanian FAO: (http://www.fao.org/faostat/en/#data/RL/metadata). a. Pembilang: menangkap tiga dimensi produksi berkelanjutan: lingkungan, ekonomi dan sosial. Hal ini sesuai dengan luas lahan pertanian yang memenuhi kriteria keberlanjutan dari 11 sub-indikator yang dipilih di ketiga dimensi b. Penyebut: jumlah luas lahan pertanian (sebagaimana didefinisikan oleh FAO) yang digunakan oleh kepemilikan pertanian yang dimiliki (tidak termasuk disewakan), disewakan, leased, bagi hasil atau dipinjam. Tanah negara atau tanah komunal yang digunakan oleh kepemilikan pertanian tidak termasuk. Rumus: Keterangan: SDG241 u : proporsi area pertanian yang setidaknya satu sub-indikatornya tidak berkelanjutan, dan oleh karena itu diklasifikasikan sebagai tidak berkelanjutan. SDG241a+d : proporsi luas lahan pertanian yang telah mencapai setidaknya tingkat 'dapat diterima' SI u n : proporsi sub-indikator n yang diklasifikasikan sebagai ‘tidak berkelanjutan’, o max mengacu pada nilai SI u n tertinggi dari 11 sub-indikator di tingkat nasional
288 Proporsi Lahan Pertanian di bawah kriteria lahan produktif dan berkelanjutan Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Presiden untuk tingkat nasional (lintas provinsi), Gubernur untuk tingkat provinsi (lintas kabupaten/ kota), dan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota, sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan pertanian yang diusahakan untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Pengertian lahan pertanian dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan: 1. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. 2. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah luas lahan dan cadangan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dibagi dengan luas pertanian pangan di suatu wilayah, dinyatakan dalam persen.
289 Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan Parent hektare Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Penetapan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Presiden untuk tingkat nasional (lintas provinsi), Gubernur untuk tingkat provinsi (lintas kabulapen/ kota), dan Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/ kota, sesuai peraturan perundang-undangan (Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Lahan Pertanian Pangan adalah bidang lahan pertanian yang diusahakan untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.Pengertian lahan pertanian dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan:Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.LahanCadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang. Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah luas lahan dan cadangan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dibagi dengan luas pertanian pangan di suatu wilayah, dinyatakan dalam persen.Rumus:Keterangan:KPPB: Kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (hektare).LPPB: Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (hektare).LCPPB: Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (hektare).TLPP: Total Lahan Pertanian Pangan (hekatre).
290 Rasio jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) terhadap target jumlah CBPD berdasarkan Perbadan 15/2023 Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Rasio jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) terhadap target jumlah CBPD, sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 15 Tahun 2023, adalah ukuran yang menggambarkan sejauh mana realisasi jumlah cadangan beras pemerintah daerah (CBPD) yang ada saat ini dibandingkan dengan jumlah cadangan beras yang ditargetkan dalam perencanaan atau kebijakan yang berlaku. Rasio CBPD = (Jumlah CBPD Aktual / Jumlah CBPD Target) * 100% Jumlah CBPD Aktual: Total cadangan beras pemerintah daerah yang tersedia pada periode tertentu. Jumlah CBPD Target: Total cadangan beras pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai target dalam rencana atau kebijakan.
291 Rasio luas serangan OPT tanaman hortikultura yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Mengukur persentase serangan OPT yang berhasil ditangani terhadap total luas serangan OPT yang terjadi pada tanaman hortikultura Cara perhitungan dengan membandingkan luas serangan OPT hortikultura yang ditangani pada tahun berjalan terhadap luas serangan OPT hortikultura pada tahun berjalan, dengan rumus: Σ(luas serangan OPT yang ditangani (Terkena-Puso) tahun berjalan (t)) / Σ(luas serangan OPT hortikultura (Terkena) tahun berjalan (t)) * 100%
292 Rasio luas serangan OPT tanaman pangan yang dapat ditangani terhadap luas serangan OPT Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Perbandingan antara luas area tanaman pangan yang terserang Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan berhasil ditangani dengan total luas area yang terserang Organisme Pengganggu Tanaman (OPT). Tujuannya adalah untuk menilai sejauh mana upaya pengendalian OPT berhasil mengatasi serangan yang terjadi. Cara perhitungan dengan membandingkan luas serangan OPT Tanaman Pangan yang ditangani pada tahun berjalan terhadap luas serangan OPT Tanaman Pangan pada tahun berjalan, dengan rumus: Σ(luas serangan OPT yang ditangani (Terkena-Puso) tahun berjalan (t)) / Σ(luas serangan OPT Tanaman Pangan (Terkena) tahun berjalan (t)) * 100%
293 Rata-rata pendapatan produsen pertanian skala kecil menurut subsektor Parent rupiah Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kegiatan Usaha Tanaman Pertanian; Jenis Komoditas Tanaman Kehutanan Indikator ini mengukur pendapatan dari usaha pertanian (on-farm) skala kecil yang memproduksi produk pangan dan pertanian. Lingkup usaha pertanian terdiri dari tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan (tangkap dan budidaya), dan produk hasil kehutanan. Indikator ini dihitung dalam pendapatan tahunan. Definisi produsen pangan dan pertanian skala kecil adalah (FAO):a. petani yang masuk pada dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif petani berdasarkan luas pengusahaan lahan di tingkat nasional (diukur dalam hektare);b. peternak yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif peternak menurut jumlah ternak/unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Tropical Livestock Units/TLU);c. rumah tangga yang memperoleh penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian per unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Purchasing Power Parity/ PPP dalam US$) tidak melebihi 34,387 PPP US$. Rata-rata pendapatan produsen pangan skala kecil sama dengan pendapatan produsen pangan skala kecil dibagi jumlah produsen pangan skala kecil.a.Produsen pangan skala kecil adalah produsen yang masuk 40% terbawah dari distribusi kumulatif pengusahaan lahan, jumlah ternak/unit produksi, luas usaha pembudidayaan ikan (pembenihan, pembesaran), atau besaran GT kapal penangkapan ikan, hasil hutan.b.Pendapatan usaha pangan sama dengan penerimaan dikurangi biaya.c.Penerimaan sama dengan total produksi dikalikan harga produkd.Total produksi sama dengan keseluruhan produksi yang dikonsumsi sendiri, dijual, disimpan, digunakan sebagai pakan, dijadikan benih, dan pemanfaatan lainnyae.Biaya adalah seluruh biaya produksi usaha tani, baik tunai maupun imputed (diperhitungkan).Rumus:Keterangan:It 2.3.2 : Pendapatan per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutananV tij : volume produk pertanian i yang dijual oleh produsen pangan skala kecil j selama tahun tp tij : harga jual konstan yang diterima oleh produsen pangan skala kecil j untuk produk pertanian i dalam tahun yang sama tC tij : biaya produksi dari produk pertanian i yang dikeluarkan oleh produsen pangan skala kecil j selama tahun tn :jumlah produsen pangan skala kecil.
294 Rencana dan implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan Parent dokumen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Konsep indikator global untuk target ini adalah melakukan kuantifikasi dan pemantauan atas perkembangan siklus kebijakan yang dibuat oleh negara-negara dalam menyusun instrumen kebijakan yang mengikat dan tidak mengikat, untuk mendukung perubahan menuju ke produksi dan konsumsi berkelanjutan. Indonesia, di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan berbagai pihak, telah menyusun dan mengembangkan dokumen Kerangka Kerja 10 tahun Program Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan (10YFP SCP).Program SCP disusun secara tematik, yaitu: (1) ecolabel dan pengadaan publik hijau (ecolabel and green public procurement; (2) industri hijau (green industry);(3) bangunan ramah lingkungan (green building) dan konstruksi berkelanjutan (sustainable construction);(4) pariwisata ramah lingkungan (sustainable tourism dan sustainable tourism awards/ISTA); (5) pengelolaan limbah dan sampah (waste management); (6). energi baru terbarukan, efisiensi energi;(7) pelabuhan berkelanjutan (sustainable port/green port); (8) komunikasi dan informasi berwawasan lingkungan (green ICT); (9) inovasi dan teknologi hijau (green technology);(10) keuangan berwawasan lingkungan (sustainability finance); (11) pertanian dan ISPO;(12) perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries); dan (13) kehutanan dengan jasa lingkungan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Silvikultur Intensif (SILIN), Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan hutan tanaman energi.Kolaborasi tematik tersebut menghasilkan dokumen rencana aksi berbagai pihak dalam mendukung keberhasilan prinsip keberkelanjutan pada sektor/tema tertentu, yang meliputi perilaku ramah lingkungan, minimum waste, pemanfaatan sesuai daya dukung fisik dan memperhatikan keseimbangan ekologis. Selain adanya dokumen program, telah disusun pula dasar hukum berupa keputusan kementerian terkait. Selain program-program di atas, banyak kementerian/ lembaga yang telah menyusun kegiatannya dan menjadikan salah satu indikator target pembangunan berkelanjutan lainnya sebagai bagian dari kerangka kerja program SCP setiap sepuluh tahun. Indikator telah tercapai melalui tersedianya dokumen hukum (rancangan/peraturan/keputusan) terkait dengan pengembangan instrumen /kolaborasi program yang disusun, telah disahkan saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya usaha- usaha pengkoordinasian dalam mengembangkan, mengadopsi, atau mengimplementasi instrumen- instrumen kebijakan yang bertujuan kepada pelaksanaan produksi dan konsumsi berkelanjutan.Rumus: -
295 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan Susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (baik secara absolut maupun dari suatu ketersediaan dan konsumsi pangan. Menurut FAO Regional Office for Asia and the Pacific (RAFA), PPH adalah komposisi kelompok pangan utama yang apabila dikonsumsi dapat memenuhi kebutuhan energi dan zat gizi lainnya. Mengelompokkan jenis pangan ke dalam 8 (delapan) kelompok pangan, yaitu (1) Padi-padian, (2) Umbi- umbian, (3) Pangan Hewani, (4) Minyak dan Lemak, (5) Buah/Biji Berminyak, (6) Kacang-kacangan (7) Gula, dan (8) Sayur dan Buah.Menghitung jumlah energi masing-masing kelompok pangan dengan DKBM (Daftar Komposisi Bahan Makanan)Menghitung persentase masing-masing kelompok pangan terhadap total energi per hariSkor PPH dihitung dengan mengalikan persen energi dari kelompok pangan dengan bobot.Berikut ini tabel mengenai jumlah, komposisi (% AKE) dan skor PPH (Badan Ketahanan Pangan, 2011):Tabel Jumlah, Komposisi (% AKE) dan skor PPH NasionalKeterangan:AKE di tingkat konsumsi adalah 2.000 kkal/kap/hari (berdasarkan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi VIII, 2004);AKE di tingkat konsumsi adalah 2.100 kkal/kap/hari (berdasarkan Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi XI, 2018).Rumus:Keterangan:Skor PPH :Skor Pola Pangan Harapan%AKE: Persentase angka kecukupan energi Bobot:Bobot setiap golongan bahan panganSemakin tinggi skor PPH, konsumsi pangan semakin beragam dan bergizi seimbang. Jika skor konsumsi pangan mencapai 100, maka wilayah tersebut dikatakan tahan pangan.
296 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Ketersediaan Child Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan Skor PPH ketersediaan merupakan susunan beragam pangan berdasarkan proporsi keseimbangan energi dari sembilan kelompok pangan dengan mempertimbangkan segi daya terima, Ketersediaan Pangan, Ekonomi, budaya dan agama 1. Pengelompokan pangan 2. Konversi bentuk, jenis, dan satuan 3. Menghitung sub total kandungan energi menurut kelompok pangan 4. Menghitung total energi aktual seluruh kelompok pangan 5. Menghitung kontribusi energi dari setiap kelompok pangan terhadap total energi aktual (dalam bentuk persen) 6. Menghitung kontribusi energi setiap kelompok pangan terhadap Angka Kecukupan Energi (% AKE). 7. Menghitung skor aktual berdasarkan kontribusi aktual dikalikan bobot masing-masing kelompok pangan. 8. Menghitung skor AKE 9. Menghitung Skor PPH 10. Menghitung Total Skor Pola Pangan Harapan
297 Skor Pola Pangan Harapan (PPH) Konsumsi Child Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Klasifikasi Wilayah: Perdesaan, Perkotaan Skor PPH konsumsi merupakan Susunan beragam pangan berdasarkan proporsi keseimbangan energi dari sembilan kelompok pangan dengan mempertimbangkan segi daya terima, Ketersediaan Pangan, Ekonomi, budaya dan agama. 1. Pengelompokan pangan 2. Konversi bentuk, jenis, dan satuan 3. Menghitung sub total kandungan energi menurut kelompok pangan 4. Menghitung total energi aktual seluruh kelompok pangan 5. Menghitung kontribusi energi dari setiap kelompok pangan terhadap total energi aktual (dalam bentuk persen) 6. Menghitung kontribusi energi setiap kelompok pangan terhadap Angka Kecukupan Energi (% AKE). 7. Menghitung skor aktual berdasarkan kontribusi aktual dikalikan bobot masing-masing kelompok pangan. 8. Menghitung skor AKE 9. Menghitung Skor PPH 10. Menghitung Total Skor Pola Pangan Harapan
298 Volume produksi per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutanan Parent ton Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kegiatan Usaha Tanaman Pertanian Indikator ini dihitung sebagai rasio dari output per tahun dibagi jumlah hari orang kerja (HOK) dalam tahun yang sama. Varian dari penghitungan di atas adalah per musim tanam (MT). Volume produksi pertanian dari produsen pangan skala kecil yang mengusahakan tanaman, peternakan, perikanan, dan kehutanan.Foodand Agriculture Organization (FAO) mendefinisikan produsen pangan skala kecil sebagai berikut:a. petani yang masuk pada dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif petani berdasarkan luas pengusahaan lahan di tingkat nasional (diukur dalam hektare)b. peternak yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif peternak menurut jumlah ternak/unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Tropical Livestock Units/TLU)c. Rumah tangga yang memperoleh penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian yang masuk pada kelompok dua kuintil pertama (40% terbawah) dari distribusi kumulatif penerimaan ekonomi tahunan dari kegiatan pertanian per unit produksi pada tingkat nasional (diukur dalam Purchasing Power Parity/ PPP dalam US$) tidak melebihi 34,387 PPP US$. Dalam mengukur indikator ini FAO memperhitungkan4 parameter yaitu: (1) volume produk pertanian yang dijual oleh produsen pangan skala kecil; (2) harga jual konstan yang diterima oleh produsen pangan skala kecil untuk produk pertanian; (3) jumlah hari orang kerja (HOK) yang digunakan oleh produsen pangan skala kecil; dan (4) jumlah produsen pangan skala kecil.Rumus:Keterangan:It2.3.1: Volume produksi (nilai tambah pertanian) per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutananVtij: Volume produk pertanian i yang dijual oleh produsen pangan skala kecil j selama tahun tptij: harga jual konstan yang diterima oleh produsen pangan skala kecil j untuk produk pertanian i dalam tahun yang sama tLdtj: jumlah HOK yang digunakan oleh produsen pangan skala kecil j selama tahun tn:jumlah produsen pangan skala kecil.
299 Nilai Tukar Petani (NTP) Parent nilai Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Nilai Tukar Petani (NTP) adalah indikator yang digunakan untuk mengukur daya beli petani, khususnya di perdesaan. NTP menunjukkan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani (It) dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP = (Indeks Harga yang Diterima Petani (I_t) / Indeks Harga yang Dibayar Petani (I_b)) * 100
300 Peningkatan Produksi Hortikultura Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan perbenihan, penyelenggaraan budi daya, peningkatan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya, serta pengendalian hama penyakit dan perlindungan hortikultura. Budi Daya Hortikultura yang selanjutnya disebut Budi Daya adalah pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas hortikultura untuk menghasilkan produksi dengan memperhatikan keamanan pangan dan kelestarian lingkungan. Peningkatan Produksi (%) = ((Hasil Tahun Ini - Hasil Tahun Lalu) / Hasil Tahun Lalu) * 100 Yield (hasil per hektar) = Total Produksi (kg atau ton) / Luas Lahan (hektar)