Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 261 | Peningkatan Produksi Jagung Kawasan Sentra Produksi Pangan Nusa Tenggara Timur | Child | ton | KSPP: Nusa Tenggara Timur | Peningkatan total volume jagung yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan−Produksi Tahun Sebelumnya) | ||
| 262 | Peningkatan Produksi Jagung Kawasan Sentra Produksi Pangan Papua | Child | ton | KSPP: Papua | Peningkatan total volume jagung yang dihasilkan dalam periode tertentu di Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP). KSPP merupakan pengembangan tata kelola sistem sentra produksi pangan terpadu sesuai potensi yang ada di lokasi pengembangan dengan melibatkan petani yang ada di lokasi dan atau mendatangkan petani dari luar wilayah misalnya transmigrasi. | Peningkatan Produksi = (Produksi Tahun Berjalan−Produksi Tahun Sebelumnya) | ||
| 263 | Persentase beras fortifikasi dalam program bantuan pangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Indikator yang mengukur jumlah bantuan beras fortifikasi yang disalurkan kepada penerima manfaat | Jumlah penerima bantuan beras fortifikasi dibandingkan dengan total penerima manfaat intervensi | ||
| 264 | Persentase cadangan pangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase Cadangan Pangan adalah perbandingan antara jumlah cadangan pangan yang tersedia dengan jumlah kebutuhan pangan atau konsumsi pangan yang direncanakan, dinyatakan dalam bentuk persentase. Ini memberikan gambaran tentang seberapa baik cadangan pangan dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam periode waktu tertentu. | Jumlah_Cadangan_Pangan / Jumlah_Kebutuhan_Pangan * 100% Keterangan: Jumlah_Cadangan_Pangan : Total cadangan pangan yang tersedia. Jumlah_Kebutuhan_Pangan : Total kebutuhan pangan masyarakat. | ||
| 265 | Persentase daerah rentan rawan pangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah kabupaten/kota yang berada pada kategori prioritas 1 (sangat rentan), 2 (rentan), dan 3 (agak rentan) terhadap total kabupaten/kota yang masuk ke dalam semua kategori prioritas 1 (sangat rentan), 2 (rentan), 3 (agak rentan), 4 (agak tahan), 5 (tahan), 6 (sangat tahan) dalam periode waktu tertentu, pada peta FSVA | Membagi jumlah daerah yang berada pada kategori prioritas 1, 2, dan 3 (sangat rendan, rentan, dan agak rentan) dengan total daerah pada semua kategori prioritas dalam periode waktu tertentu. | ||
| 266 | Persentase ketersediaan pangan (Tersedianya cadangan beras/ jagung sesuai kebutuhan) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. | Jumlah cadangan pangan / Jumlah kebutuhan pangan * 100% | ||
| 267 | Persentase kinerja realisasi pupuk | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase kinerja realisasi pupuk adalah ukuran yang menunjukkan sejauh mana realisasi distribusi atau penggunaan pupuk dibandingkan dengan target atau rencana yang telah ditetapkan. Ini mencerminkan efektivitas pelaksanaan program distribusi pupuk dan seberapa baik pencapaian target distribusi pupuk dalam periode waktu tertentu. | Realisasi / RDKK * 100% | ||
| 268 | Persentase lahan baku sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) | Parent | persen | Indikator ini memfokuskan pada lahan pertanian, yaitu lahan yang digunakan untuk mengusahakan tanaman pangan dan memelihara ternak. Negara menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak dan penghasil produk pangan bagi pencapaian ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan. (UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan). Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah pedesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. | Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan adalah luas lahan dan cadangan lahan yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dibagi dengan luas pertanian pangan di suatu wilayah, dinyatakan dalam persen | |||
| 269 | Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman hortikultura | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Mengukur persentase DPI yang berhasil ditangani terhadap total luas yang terdampak DPI yang terjadi pada tanaman hortikultura | Cara perhitungan dengan membandingkan luas area hortikultura yang mendapat penanganan DPI pada tahun berjalan terhadap luas area hortikultura yang terkena DPI pada tahun berjalan, dengan rumus: Σ(luas area hortikultura yang terkena DPI (Banjir/kekeringan) - Puso (banjir/kekeringan) saat tahun berjalan (t)) Σ(luas area hortikultura yang terkena DPI (banjir/kekeringan)) x 100% | ||
| 270 | Persentase luas areal pengendalian dan penanggulangan bencana DPI tanaman pangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase luas lahan tanaman pangan yang telah mendapatkan intervensi pengendalian dan penanggulangan terhadap Dampak Perubahan Iklim (DPI), seperti banjir dan kekeringan, dari total luas lahan yang terdampak oleh bencana tersebut. | Cara perhitungan dengan membandingkan luas area tanaman pangan yang mendapat penanganan DPI pada tahun berjalan terhadap luas area tanaman pangan yang terkena DPI pada tahun berjalan, dengan rumus: Σ(luas area tanaman pangan yang terkena DPI (Banjir/kekeringan) - Puso (banjir/kekeringan) saat tahun berjalan (t)) Σ(luas area tanaman pangan yang terkena DPI (banjir/kekeringan)) x 100% | ||
| 271 | Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan merupakan kondisi yang mencerminkan tingkat capaian kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan berdasarkan data pengawasan post market (pengambilan contoh dan pengujian) dan pre market (registrasi/sertifikasi/surveilan) | Persentase pangan segar asal tumbuhan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan dihitung berdasarkan capaian kegiatan pengawasan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan post market (pengambilan contoh dan pengujian) dengan bobot sebesar 60% dan pre market (registrasi/sertifikasi/surveilan) sebesar 40%. | ||
| 272 | Persentase Pangan yang Terselamatkan | Parent | persen | Pangan layak konsumsi yang dapat dimanfaatkan kembali | Persentase Pangan yang Terselamatkan = [pangan yang disalurkan ke penerima manfaat dari bank pangan & penggiat - lolos Quality Control] / [total pangan yang dikumpulkan oleh donator ke bank pangan dan penggiat] | |||
| 273 | Persentase Penduduk Pertanian yang Memiliki Lahan atau Memiliki Hak Atas Lahan Pertanian | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat.Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup:Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun;Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan;Lahan subur yang sedang tidak ditanami;Lahan yang ditanami tanaman jangka panjangLahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahunSub indikator (1) dan (2) bersumber pada data yang sama yang melihat data dari 2 sudut pandang dimana pada sub indikator (2) ingin dilihat proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik lahan pertanian dibandingkan keseluruhan penduduk pertanian. | Cara perhitungan 1:Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak tanah atas pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P PLAg: Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian.JPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPAg: Jumlah penduduk pertanian pada periode tertentuCara perhitungan 2:Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P WLAg: Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian.JWLAg: Jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentu | ||
| 274 | Persentase Penurunan Potensi Kerugian Ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada sektor pertanian | Parent | persen | Perubahan iklim dapat menyebabkan terjadinya kerugian ekonomi. Salah satu sektor yang paling terdampak perubahan iklim adalah sektor pertanian. Indikator ini melakukan perhitungan penurunan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat perubahan iklim pada sektor pertanian. | Valuasi potensi kerugian ekonomi akibat perubahan iklim sektor pertanian | |||
| 275 | Persentase penurunan sisa pangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi, Kabupaten/Kota | Susut pangan didefinisikan sebagai penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan. Sisa Pangan didefinisikan sebagai pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang beroperasi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi. | Persentase sampah makanan adalah jumlah sampah makanan dibagi dengan total sampah dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PSSP = Persentase susut dan sisa pangan JSSP = Jumlah susut dan sisa pangan JSJS = Jumlah semua jenis sampah | ||
| 276 | Persentase penurunan susut pangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Regional/Pulau, Provinsi, Kabupaten/Kota | Susut pangan didefinisikan sebagai penurunan kuantitas pangan yang terjadi pada proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas kembali dan/atau mengubah bentuk pangan. Sisa Pangan didefinisikan sebagai pangan layak dan aman untuk dikonsumsi manusia yang beroperasi terbuang menjadi sampah makanan pada tahap distribusi dan konsumsi. | Persentase sampah makanan adalah jumlah sampah makanan dibagi dengan total sampah dikali dengan seratus persen.Rumus:Keterangan:PSSP = Persentase susut dan sisa pangan JSSP = Jumlah susut dan sisa pangan JSJS = Jumlah semua jenis sampah | ||
| 277 | Persentase Perempuan sebagai Pemilik Lahan atau Pemegang Hak Atas Lahan Pertanian | Parent | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Kelamin | Kepemilikan lahan adalah hak yang sah menurut peraturan untuk menguasai, menggunakan dan memindahkan hak atas lahan/tanah. Untuk itu hak yang dimaksud dengan kepemilikan adalah kepemilikan yang ditetapkan dengan Sertifikat.Lahan pertanian adalah lahan yang digunakan untuk usaha pertanian yang mencakup:Lahan yang dipakai untuk tanaman yang siklusnya kurang dari 1 tahun;Lahan yang dipakai untuk menanam tanaman herba atau tanaman pakan;Lahan subur yang sedang tidak ditanami;Lahan yang ditanami tanaman jangka panjangLahan yang ditanami tanaman pakan atau ditinggalkan sebagai lahan kosong selama lebih dari 5 tahunSub indikator (1) dan (2) bersumber pada data yang sama yang melihat data dari 2 sudut pandang dimana pada sub indikator (2) ingin dilihat proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik lahan pertanian dibandingkan keseluruhan penduduk pertanian. | Cara perhitungan 1:Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak tanah atas pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P PLAg: Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian.JPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPAg: Jumlah penduduk pertanian pada periode tertentuCara perhitungan 2:Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian diperoleh dengan cara membagi jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah dengan jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode yang sama dan dinyatakan dalam satuan persen (%).Rumus:Keterangan:P WLAg: Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian.JWLAg: Jumlah perempuan penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentuJPLAg: Jumlah penduduk pertanian yang mempunyai sertifikat kepemilikan yang sah pada periode tertentu | |||
| 278 | Persentase Petani Muda terhadap total petani | Parent | persen | persentase petani muda terhadap total petani merujuk pada total individu yang terlibat dalam kegiatan pertanian dan berusia antara 19 hingga 39 tahun terhadap semua individu yang bekerja di sektor pertanian. Rentang usia ini digunakan untuk mendorong regenerasi dalam sektor pertanian, mengingat dominasi petani berusia lanjut. | Persentase Petani Muda= (Jumlah Petani berusia 19-39 tahun/Total Jumlah Petani)×100% | |||
| 279 | Persentase produksi komoditas pertanian organik terhadap produksi total komoditas pertanian | Parent | persen | Persentase produksi komoditas beras, kopi, dan sayuran organik terhadap produksi komoditas beras, kopi, dan sayuran secara total | ||||
| 280 | Persentase Wilayah Terkendali dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) | Parent | persen | - Mengurangi kemungkinan masuk dan menyebarnya penyakit hewan dalam satu wilayah yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, lingkungan dan kesehatan masyarakat dari masuk dan menyebarnya OPTK - Teridentifikasinya target Jenis OPTK yang dicegah masuk dan tersebarnya ke/di dalam wilayah NKRI | Jumlah media pembawa OPTK yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan media pembawa OPTK yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. |