Kode Referensi Indikator Pembangunan
Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.
Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dasar Hukum
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Tanggal Rilis
10 November 2025
Versi
| No | Kode Indikator | Nama Indikator | Tipe | Satuan | Klasifikasi | Definisi | Rumus Perhitungan | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 341 | Persentase Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang Memiliki Sertifikat Pra NKV atau NKV (Nomor Kontrol Veteriner) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Pengelolaan Penerbitan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan proses sertifikasi sebagai bukti terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Pembinaan dalam rangka pemenuhan persyaratan sertifikasi nomor kontrol veteriner. Pengembangan Kompetensi petugas Teknis Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan kesejehteraan hewan yang mengikuti pengembangan kompetensi adalah pengembangan kompetensi bagi petugas kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV), pemeriksa antemortem postmortem dan petugas teknis kesejahteraan hewan | (Jumlah Unit Usaha yang Memiliki Sertifikat Pra-NKV atau NKV / Jumlah Total Unit Usaha Pangan Asal Hewan) * 100 | ||
| 342 | Tingkat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Heu,an dan Hewan, Hewan dan serta Hewan dan media pembawa penyakit manusia, Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/ atau bersifat zoonotik. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengamatan penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan, perlindungan hewan, kelembagaan dan sumber daya kesehatan hewan serta pengawasan obat hewan. | TPHMS = (P_terkendali / P_total) * 100% Keterangan: TPHMS = Tingkat Pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (%) P_terkendali = Jumlah kasus PHMS yang berhasil dikendalikan P_total = Jumlah total kasus PHMS yang terjadi | ||
| 343 | Jumlah Kelembagaan Ekonomi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang terfasilitasi | Parent | lembaga | Wilayah Administrasi: Nasional | Jumlah kelembagaan ekonomi yang terdiri dari kelompok atau organisasi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang mendapatkan fasilitasi dari pemerintah atau instansi terkait. Fasilitasi ini mencakup bantuan dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, akses permodalan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pendampingan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi. | Menjumlahkan seluruh kelembagaan ekonomi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam yang terbentuk dan telah menerima fasilitasi/intervensi dalam periode tertentu. | ||
| 344 | Ketersediaan kerangka hukum/regulasi/ kebijakan/kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses perikanan skala kecil | Parent | dokumen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT), serta melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak Perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun- temurun sesuai dengan budaya dan kearifan local.Menurut FAO-UN (2018) berdasarkan dokumen Rio+20 para 175, maka didalam menjamin pengakuan dan perlindungan hak akses untuk perikanan skala kecil, maka terdapat 3 (tiga) syarat utama, yaitu: 1.Kerangka hukum, peraturan dan kebijakan yang tepat; 2.Inisiatif khusus untuk mendukung perikanan skala kecil; dan 3.Mekanisme kelembagaan terkait yang memungkinkan partisipasi organisasi perikanan skala kecil didalam proses- proses yang relevan. | Indikator tercapai jika telah tersedia hukum/regulasi/kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak ases untuk perikanan skala kecil yang telah disahkan dan masih berlaku saat dilakukan pengumpulan data.Rumus: - | ||
| 345 | Konsumsi Ikan Masyarakat | Parent | kilogram per kapita per tahun | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Jumlah kebutuhan/permintaan ikan yang menggambarkan fungsi dari jumlah penduduk dan neraca permintaan ikan untuk konsumsi domestik. Ikan mencakup ikan segar dan olahan. | AKI = A | ||
| 346 | PDB Perikanan | Parent | triliun rupiah | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Sumber data yang digunakan dalam penghitungan : 1. Mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (udang, kepiting), molusca, dan biota air lainnya di laut, air payau, dan air tawar. Tidak termasuk produksi untuk pemancingan dan kepentingan rekreasi 2. Data yang dibutuhkan adalah data produksi perikanan, data harga produksi perikanan menurut komoditi dan data struktur biaya rumah tangga dan atau perusahaan yang melakukan produksi perikanan, bai perikanan tangkap maupun perikanan budidaya. 3. Data produksi komoditi perikanan diperoleh dari publikasi Statistik Perikanan Tangkap yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Statistik Perikanan Budidaya yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya baik secara tahunan maupun triwulanan. 4. Data harga dan indikator harga, data tersebut diperoleh dari : Publikasi Statistik Perikanan Tangkap yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dan Statistik Perikanan Budidaya yang dipublikasikan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya. 5. Publikasi Statistik Harga Pedesaan dan Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) yang dipublikasikan oleh BPS. 6. Struktur biaya usaha perikanan diperoleh dari : - Untuk rumah tangga perikanan tangkap dan perikanan budidaya diperoleh dari kegiatan sensus lengkap rumah tangga melalui Sensus Pertanian Tahun 2013 (ST2013) oleh BPS - Untuk perusahaan perikanan tangkap dan perikanan budidaya diperoleh dari kegiatan sensus lengkap rumah tangga melalui - - Sensus Pertanian Tahun 2013 (ST2013) oleh BPS, survey bulanan yang dilaksanakan oleh Subdit Statistik Perikanan BPS, dan estimasi oleh Subdit Neraca Barang BPS. Data struktur ongkos yang digunakan meliputi produksi yang dihasilkan, bahan baku dan penolong, komponen input primer, serta biaya-biaya lain. | Metode Penghitungan PDB Subkategori Perikanan 1. PDB Atas Dasar Harga Berlaku : Menggunakan pendekatan produksi, yaitu selisih antara nilai produksi (output) dan biaya produksi atau konsumsi antara (intermediate consumption) Outputb,t = Produksi t x Hargat NTBb,t = Outputb,t - Konsumsi Antara t 2. PDB Atas Dasar Harga Konstan : Menggunakan pendekatan revaluasi, output harga konstan dinilai berdasarkan harga pada tahun dasar Output k,t = Produksit x Harga 0 NTB k,t = Outputk,t - Konsumsi Antara 0 3. Dalam Penghitungannya pertumbuhan didasarkan pada perubahan kuantitas produksi dan juga kualitas produksi (tercermin dari nilai produksi yang berbeda antar komoditas). Deflator yang digunakan untuk menghitung PDB atas dasar harga konstan adalah Indek Harga Produsen (sesuai rekomendasi SNA 2008). | ||
| 347 | Persentase wilayah terkendali dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) | Parent | persen | - Mengurangi kemungkinan masuk dan menyebarnya penyakit ikan dalam satu wilayah yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi, lingkungan dan kesehatan masyarakat dari masuk dan menyebarnya penyakit ikan - Teridentifikasinya target Jenis HPIK yang dicegah masuk dan tersebarnya ke/di dalam/dari wilayah NKRI | Jumlah media pembawa penyakit ikan yang dilakukan pelepasan dibagi dengan jumlah pemeriksaan media pembawa penyakit hewan/zoonosis yang diperiksa di tempat pemasukan dan pengeluaran dikali 100 %. | |||
| 348 | Pertumbuhan PDB Perikanan (ADHK) | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Pertumbuhan PDB Perikanan pada suatu periode merupakan sebuah indikator yang menggambarkan besarnya perubahan ukuran perekonomian sektor Kelautan dan Perikanan Indonesia (dalam persen) yang dihitungdengan cara membandingkan ukuran yang tercapai pada suatu periode dengan ukuran yang tercapai periode sebelumnya. | Pertumbuhan PDB Perikanan Tahunan merupakan angka persentase dari perbandingan capaian PDB Perikanan ADHK pada suatu tahun (t) dengan capaian PDB Perikanan ADHK Tahunan di tahun sebelumnya (t-1). | ||
| 349 | Proporsi tangkapan jenis ikan yang berada dalam batasan biologis yang aman | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional; Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) | Jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) adalah jumlah tangkapan sebesar 80 % dari jumlah tangkapan lestari (maksimum sustainable yield – MSY) yang diperbolehkan untuk dilakukan penangkapan. | Proporsi tangkapan jenis ikan laut yang berada dalam batasan biologis yang aman adalah total hasil tangkapan jenis ikan dalam periode waktu tertentu dibagi dengan jumlah tangkapan jenis ikan yang diperbolehkan dalam periode waktu yang sama dikali dengan seratus persen dan dinyatakan dengan satuan persen (%).Keterangan:PTI = Proporsi tangkapan jenis ikan laut yang berada dalam batasan biologis yang amanTHTIT = Total hasil tangkapan jenis ikan dalam periode waktu tertentu JTB= Jumlah tangkapan yang diperbolehkan | ||
| 350 | Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) secara berkelanjutan | Parent | wilayah | Wilayah Administrasi: Nasional; Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) | Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.Pengelolaan WPPNRI berdasarkan 3 (tiga) pilar, yaitu kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan | Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyusun Modul Penilaian Indikator untuk Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM) pada tahun 2014, yang meliputi dimensi habitat dan ekosistem, sumberdaya ikan, teknik penangkapan ikan, ekonomi, sosial dan kelembagaan.Pengelolaan perikanan dengan pendekatan ekosistem dilakukan pada Wilayah Pengelolaan Perikanan RI (WPPNRI). Evaluasi penerapan EAFM di WPPNRI dilakukan menggunakan indeks komposit dari semua dimensi dengan kategori skor sebagai berikut: 1. Buruk (1 – 20) 2. Kurang (21 – 40) 3. Sedang (41 – 60) 4. Baik (61 – 80) 5. Baik sekali (81 – 100) | ||
| 351 | Volume Produksi Ikan | Parent | juta ton | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah produksi perikanan tangkap dan ikan budi daya. | Jumlah Volume Produksi Ikan | ||
| 352 | Volume Produksi Olahan Perikanan | Parent | juta ton | Jumlah produk perikanan yang diolah melalui kegiatan usaha pengolahan hasil perikanan seperti pengalengan, pembekuan, penggaraman/pengeringan, pemindangan, pengasapan/pemanggangan, fermentasi/peragian, pereduksian/ekstraksi, pelumatan daging, penanganan produk segar dan pengolahan lainnya. | Penjumlahan dari ikan yang diolah di UPI skala kecil, menengah dan besar | |||
| 353 | Volume Produksi Perikanan Budidaya | Parent | ton | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Produksi Perikanan Budi Daya adalah semua hasil pembudidayaan yang dipanen dari sumber perikanan alami atau dari tempat pemeliharaan, baik yang diusahakan oleh perusahaan perikanan maupun rumah tangga perikanan di wilayah Kabupaten/Kota. Volume produksi dihitung dalam bentuk berat basah ikan hasil budidaya. | Jumlah hasil panen produksi komoditas ikan air laut, air payau, dan air tawar | ||
| 354 | Volume Produksi Perikanan Tangkap | Parent | ton | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Jumlah Produksi yang berasal dari perikanan tangkap pada Laut dan Perairan Umum Daratan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. | Jumlah Volume Produksi Ikan Tangkap yang berasal dari Laut dan Perairan Umum Daratan | ||
| 355 | Nilai Ekspor Hasil Perikanan | Parent | miliar dolar Amerika Serikat | Wilayah Administrasi: Nasional | Merupakan total nilai ekspor hasil perikanan Indonesia. Produk perikanan yang dimaksud berdasarkan pada klasifikasi produk perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menggunakan HS 6 Digit. | Penjumlahan nilai ekspor hasil perikanan dari HS yang diklasifikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. | ||
| 356 | Nilai Ekspor Rumput Laut | Parent | juta dolar Amerika Serikat | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Ekspor rumput adalah kegiatan mengeluarkan komoditas rumput laut baik raw maupun olahan dari wilayah pabean (the custom frontier) Republik Indonesia, baik bersifat komersial maupun bukan komersial (barang hibah, sumbangan, hadiah), serta komoditas hasil perikanan yang akan diolah di luar negeri dan hasilnya dimasukkan kembali ke negara tersebut. | Penjumlahan nilai komoditas rumput HS 1302 yang diekspor ke berbagai negara tujuan ekspor | ||
| 357 | Proporsi Ekspor Produk Olahan Rumput Laut | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Persentase Nilai Ekspor Produk Rumput Laut Olahan termasuk didalamnya Karaginan dan Agar-Agar terhadap total ekspor Rumput Laut Indonesia | N = Nilai Ekspor Produk Rumput Laut Olahan : Total Ekspor Rumput Laut Indonesia x 100% | ||
| 358 | Persentase hasil kelautan dan perikanan yang memenuhi standard mutu dan keamanan pangan | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Nasional | Persentase hasil kelautan dan perikanan yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan adalah ukuran dalam menilai seberapa besar volume atau jumlah produk hasil kelautan dan perikanan (sektor primer, pasca panen, pengawasan mutu hasil perikanan di wilayah RI, dan implementasi metode standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil KP yang ditetapkan) yang telah sesuai dengan standar, kriteria kemanan pangan yang ditetapkan oleh Otoritas kompeten baik nasional maupun internasional | %X = (X1 + X2 + X3 + X4) / 4 Keterangan: %X = Persentase hasil kelautan dan perikanan yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan X1 = Persentase hasil kelautan dan perikanan sektor produksi primer yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan X2 = Persentase hasil kelautan dan perikanan sektor produksi pasca panen yang memenuhi standar mutu dan keamanan pangan X3 = Persentase pengawasan mulu hasil perikanan di wilayah RI X4 = Persentase implementasi metose dan standar pengendalian dan pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan yang ditetapkan | ||
| 359 | Volume Produksi Rumput Laut | Parent | juta ton | Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi | Data produksi rumput merupakan penjumlahan data produksi rumput laut yang dibudidayakan maupun yang dipanen secara langsung dari alam | Jumlah produksi rumput yang dihasikan oleh seluruh kabupaten/kota yang dibudidayakan maupun yang dipanen secara langsung dari alam. | ||
| 360 | Kontribusi Sektor Perikanan Terhadap PDRB | Parent | persen | Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota | Kontribusi sektor perikanan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah besaran nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh sektor perikanan dalam suatu wilayah tertentu dalam periode tertentu, yang dihitung sebagai bagian dari total PDRB wilayah tersebut | NTB = Output - Biaya Antara Kontribusi (%) = (NTB Sektor Perikanan / Total PDRB) * 100% |