Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1101–1120 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1101 Persentase Masyarakat Bidang Kesehatan yang Diberdayakan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase masyarakat bidang kesehatan yang diberdayakan adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, baik melalui edukasi, pemberdayaan komunitas, maupun partisipasi dalam program kesehatan Persentase Masyarakat yang Diberdayakan = (Jumlah individu/kelompok yang diberdayakan / Total populasi yang menjadi target) * 100%
1102 Persentase Pelayanan Kesehatan yang Terakreditasi Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Akreditasi adalah proses penilaian eksternal oleh lembaga independen yang kompeten untuk menilai apakah fasilitas pelayanan kesehatan memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah memastikan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan peningkatan kinerja fasilitas kesehatan secara berkesinambungan. Persentase Pelayanan Kesehatan Terakreditasi = (Jumlah Fasilitas Kesehatan yang Terakreditasi / Total Fasilitas Kesehatan yang Dievaluasi) * 100%
1103 Persentase Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Kesehatan Parent persen Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Persentase peningkatan kompetensi SDM bidang kesehatan adalah ukuran yang digunakan untuk menilai pertumbuhan atau peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan kapasitas tenaga kesehatan dalam periode tertentu. Persentase Peningkatan Kompetensi = (Jumlah SDM yang Mengalami Peningkatan Kompetensi / Total SDM yang Dievaluasi) * 100%
1104 Indeks kesejahteraan sosial untuk penduduk lanjut usia Parent persen Perhitungan keberfungsian sosial untuk penduduk lanjut usia, yang menilai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri serta terdiri dari tiga dimensi aspek: kebutuhan dasar, peranan sosial, dan kemandirian ekonomi Total dari tiga indikator (kebutuhan dasar, peranan sosial, dan kemandirian ekonomi)
1105 Indeks kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas Parent persen Perhitungan keberfungsian sosial untuk penduduk penyandang disabilitas, yang menilai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri serta terdiri dari tiga dimensi aspek: kebutuhan dasar, peranan sosial, dan kemandirian ekonomi Total dari tiga indikator (kebutuhan dasar, peranan sosial, dan kemandirian ekonomi)
1106 Jumlah desa yang memanfaatkan Data Regsosek Parent desa Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota jumlah total desa yang telah menggunakan data dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk berbagai keperluan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program sosial dan ekonomi. Regsosek sendiri adalah suatu sistem yang menyediakan data terkait kondisi sosial dan ekonomi penduduk, yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas dalam pengelolaan bantuan sosial, program pembangunan, dan kebijakan lainnya. Proporsi Desa yang Memanfaatkan Data Regsosek = (Jumlah Desa yang Memanfaatkan Data Regsosek / Jumlah Total Desa) * 100% Keterangan: Jumlah Total Desa adalah keseluruhan jumlah desa yang ada dalam wilayah yang dihitung.
1107 Jumlah gangguan pada layanan dasar akibat bencana Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi; Jenis Fasilitas Kerusakan pada infrastruktur vital dan jumlah gangguan pada layanan dasar akibat bencana mengacu pada dampak yang ditimbulkan oleh peristiwa bencana terhadap infrastruktur kunci dan layanan masyarakat yang esensial. Infrastruktur vital termasuk fasilitas publik yang sangat dibutuhkan seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain yang mendukung fungsi dasar masyarakat. Kerusakan pada infrastruktur vital mencakup kerusakan fisik atau gangguan operasional yang menghambat kemampuan infrastruktur tersebut untuk memberikan layanan dasar yang penting bagi masyarakat, sementara jumlah gangguan pada layanan dasar merujuk pada tingkat gangguan atau terhentinya layanan-layanan tersebut sebagai akibat langsung dari bencana. Data yang dihasilkan atau diharapkan dalam indikator ini meliputi jumlah kerusakan fasilitas, di antaranya fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, transportasi/jalan/jembatan, yang disebabkan oleh bencana.
1108 Jumlah kebijakan peningkatan kualitas program dan manfaat Jaminan Sosial secara inklusif Parent rekomendasi kebijakan Wilayah Administrasi: Nasional Kebijakan pelaksanaan jaminan sosial oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN) di Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) untuk mendukung penguatan program dan manfaat Jaminan Sosial Nasional yang inklusif. Inklusif didefinisikan berpihak pada sektor informal dan kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, miskin, dan perempuan Jumlah kebijakan yang dirumuskan oleh Dewan Jaminan Sosial (DJSN)
1109 Jumlah keluarga miskin penerima perlindungan sosial yang tergraduasi dari kemiskinan Parent keluarga Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indikator ini mengukur jumlah keluarga miskin yang menerima perlindungan sosial dan berhasil keluar dari kategori miskin berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga terkait dalam suatu periode tertentu. TGP_keluarga = K_graduasi Keterangan: TGP_keluarga = Jumlah keluarga miskin penerima perlindungan sosial yang keluar dari kategori miskin (satuan: keluarga). K_graduasi = Jumlah keluarga penerima perlindungan sosial yang tidak lagi dikategorikan sebagai miskin dalam periode tertentu.
1110 Jumlah keluarga penerima kartu kesejahteraan yang tergraduasi sejahtera Parent jiwa per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Penerima bantuan sosial (PKH/Sembako/KIS/KIP) yang berhasil meningkat kesejahteraannya setelah menerima bantuan sosial. Indikator ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas program bantuan sosial dalam mendorong kemandirian dan keberlanjutan hidup penerima manfaat. Jumlah penerima bantuan sosial yang tergraduasi sejahtera
1111 Jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Parent juta jiwa Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Jumlah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data kerentanan Jumlah peserta JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan data kerentanan
1112 Jumlah Korban Bencana Parent orang Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Bencana Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana.Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana.Jumlah korban terdampak (luka dan pengungsi) adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya.Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/ sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.Data korban jiwa akibat bencana yang saat ini disediakan oleh Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) diklasifikasikan kedalam 3 kelompok, yaitu:a.meninggal dan hilang (meninggal dan hilang masih menjadi 1 klasifikasi)b.Luka – lukac.Menderita dan mengungsi. Cara Perhitungan Korban Meninggal:Jumlah korban meninggal akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKMSR: Jumlah korban meninggal per 100.000 orangJKM: Jumlah korban meninggal akibat bencana JP: Jumlah pendudukCara Perhitungan Korban Hilang:Jumlah korban hilang akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKHSR : Jumlah korban hilang per 100.000 orang JKH : Jumlah korban hilang akibat bencana JKH : Jumlah pendudukCara PerhitunganKorban Terluka:Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi jumlah penduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKLSR : Jumlah korban mengungsi per 100.000 orangJKU : Jumlah korban mengungsi akibat bencana JP : Jumlah pendudukCara Korban Mengungsi:Jumlah korban terluka akibat bencana dibagi jumlahpenduduk pada periode yang sama dikali 100.000 dan dinyatakan dengan satuan orang.Rumus:Keterangan:JKUSR : Jumlah korban mengungsi per 100.000 orangJKU : Jumlah korban mengungsi akibat bencana JP : Jumlah penduduk
1113 Jumlah Korban Bencana Hidrometeorologi Parent orang Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Bencana Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana). Jumlah korban meninggal adalah jumlah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana (Perka BNPB No. 8/2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan). Jumlah korban hilang adalah jumlah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana (Perka BNPB No. 8/2011). Jumlah korban terdampak adalah jumlah orang atau sekelompok orang yang menderita akibat dampak buruk bencana, seperti kerusakan dan/ atau kerugian harta benda, namun masih dapat menempati tempat tinggalnya (Perka BNPB No. 8/2011). Korban terdampak yang dihitung merupakan korban terdampak langsung yang terdiri atas korban terluka/ sakit dan pengungsi. Korban luka/ sakit adalah orang yang mengalami luka- luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap. Pengungsi adalah orang/sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya ke tempat yang lebih aman dalam upaya menyelamatkan diri/jiwa untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana (Perka BNPB No. 8/2011). Cara Perhitungan Korban Meninggal Akibat Bencana Hidrometeorologi: Jumlah korban meninggal akibat bencana hidrometeorologi dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Rumus: Keterangan: JKMSR : Jumlah korban meninggal per 100.000 orang JKM : Jumlah korban meninggal akibat bencana hidrometeorologi JP : Jumlah penduduk Cara Perhitungan Korban Hilang Akibat Bencana Hidrometeorologi: Jumlah korban hilang akibat bencana hidrometeorologi dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Rumus: Keterangan: JKHSR : Jumlah korban hilang per 100.000 orang JKH : Jumlah korban hilang akibat bencana hidrometeorologi JP : Jumlah penduduk Cara Perhitungan Korban Terluka Akibat Bencana Hidrometeorologi: Jumlah korban terluka akibat bencana hidrometeorologi dibagi dengan jumlah penduduk dikali seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Rumus Korban Terluka Akibat Bencana Hidrometeorologi: Keterangan: JKLSR : Jumlah korban terluka per 100.000 orang JKL : Jumlah korban terluka akibat bencana hidrometeorologi JP : Jumlah penduduk Cara Perhitungan Korban Mengungsi Akibat Bencana Hidrometeorologi: Jumlah korban mengungsi akibat bencana hidrometeorologi dibagi dengan jumlah penduduk dikali dengan seratus ribu dan dinyatakan dengan satuan orang. Rumus: Keterangan: JKUSR : Jumlah korban mengungsi per 100.000 orang JKU : Jumlah korban mengungsi akibat bencana hidrometeorologi JP : Jumlah penduduk
1114 Jumlah Penerima Manfaat (PM) yang Meningkat Pendapatannya Parent orang Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Jumlah individu atau kelompok yang menerima manfaat dari program atau kebijakan tertentu dan mengalami peningkatan pendapatan sebagai dampak dari program tersebut. Menjumlahkan jumlah Penerima Manfaat yang mengalami peningkatan pendapatan dalam periode tertentu
1115 Jumlah penerima manfaat Kartu Usaha Afirmatif yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan Parent jiwa per tahun Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Jumlah penerima manfaat Kartu Usaha Afirmatif yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan per tahun anggaran Definisi berdasarkan ICLS 17 Pekerja di sektor formal didefinisikan sebagai (1) pekerja yang bekerja di instansi pemerintah/negeri/lembaga/organisasi internasional/lembaga nonptofit/BUMN/BUMD/CV/PT dll/koperasi (2) bekerja di usaha lainnya yang memiliki pembukuan lengkap Pekerja formal adalah (1) tenaga kerja dengan status berusaha (kode 1/2/3) dengan pencatatan/pembukuan keuangan lengkap, atau (2) tenaga kerja dengan status pekerjaan buruh/karyawan/pegawai/pekerja bebas (kode 4/5/6) yang memiliki jaminan sosial dari pemberi kerja atau memiliki kontrak PKWT & PKWTT, atau mendapatkan cuti tahunan/cuti sakit yang tidak dipotong upah/gaji. Jumlah penerima Kartu Usaha Afirmatif yang berusaha atau bekerja sebagai buruh/karyawan
1116 Jumlah SDM Penyelenggara Kesejahteraan Sosial ASN dan NON ASN yang Mengikuti Sertifikasi Parent orang Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota 1. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial. 2. Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial. 3. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial Pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan. 4. Penyuluh Sosial adalah seseorang yang mempunyai tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan sosial di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 5. Relawan adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan berdasarkan kesukarelaan. 6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada Pekerja Sosial setelah lulus uji kompetensi. SDM_sertifikasi = ASN_sertifikasi + NONASN_sertifikasi Keterangan: SDM_sertifikasi = Jumlah total SDM penyelenggara kesejahteraan sosial yang mengikuti sertifikasi (orang). ASN_sertifikasi = Jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mengikuti sertifikasi (orang). NONASN_sertifikasi = Jumlah tenaga NON-ASN (misalnya pekerja sosial, relawan, pendamping sosial) yang mengikuti sertifikasi (orang).
1117 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana Parent orang Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota a) Jumlah Warga Negara: Ini merujuk pada total populasi warga negara yang berada di suatu wilayah. b) Layanan Penyelamatan dan Evakuasi: Ini merujuk pada layanan yang diberikan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana. Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana
1118 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Kelembagaan yang Mengikuti Proses Akreditasi Parent lembaga Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota 1. Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 2. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 3. Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan dan standardisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial yang didasarkan pada penilaian program, sumber daya manusia, manajemen dan organisasi, sarana dan prasarana, dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial. L_akreditasi = LKS_akreditasi + PSKS_akreditasi Keterangan: L_akreditasi = Jumlah total lembaga yang mengikuti proses akreditasi (satuan: lembaga). LKS_akreditasi = Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang mengikuti proses akreditasi (lembaga). PSKS_akreditasi = Jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) kelembagaan yang mengikuti proses akreditasi (lembaga).
1119 Mobilitas Penduduk Lanjut Usia Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Ukuran kemudahan lansia untuk melakukan perjalanan
1120 Mobilitas Penduduk Penyandang Disabilitas Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Proporsi Penyandang disabilitas yang tidak mengalami kesulitan dalam berjalan/naik tangga dan/atau menggerakkan/menggunakan tangan dan jari Jumlah Penyandang disabilitas yang tidak mengalami kesulitan dalam berjalan/naik tangga dan/atau menggerakkan/menggunakan tangan dan jari dibagi dengan Jumlah Penduduk Penyandang Disabilitas Sedang-Berat