Kode Referensi Indikator Pembangunan

Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan untuk dokumen perencanaan nasional dan daerah.

Total Indikator 2,396
Walidata Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Riwayat Perubahan

[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dasar Hukum

Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan

Tanggal Rilis

10 November 2025

Versi
Tunjukkan data
Menampilkan 1761–1780 dari 2,396 indikator
No Kode Indikator Nama Indikator Tipe Satuan Klasifikasi Definisi Rumus Perhitungan
1761 Persentase Lulusan Pendidikan dan Pelatihan KP yang terserap di Dunia Usaha, Dunia Industri, dan/atau Dunia Kerja Parent persen Indikator keberhasilan yang mengukur sejauh mana lulusan pendidikan dan pelatihan KP mampu mendapatkan pekerjaan, mengembangkan usahanya dan/atau terlibat dalam kegiatan produktif di sektor usaha, industri, dunia kerja yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dunia Usaha (SKDU) dari Kelurahan/Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)/Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Bekerja/Kartu Pegawai/Kartu KUSUKA/Perjanjian Kerja/SK Kelompok. C = (B/A)x 100% A = Akumulasi dari jumlah lulusan Pendidikan dan Pelatihan KP B = Akumulasi dari jumlah lulusan pendidikan KP yang terserap di DUDIKA yang dihitung dari lulusan pada tahun berjalan dan/atau tahun sebelumnya ditambah jumlah lulusan pelatihan KP yang terserap di DUDIKA yang dihitung dari lulusan pada tahun berjalan C = Persentase lulusan pendidikan dan pelatihan KP yang terserap di DUDIKA
1762 Persentase Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan Zonasi Pesisir Parent persen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Persentase jumlah dokumen materi teknis yang diselesaikan setiap tahun dibagi dengan total dokumen materi teknis yang direncanakan untuk disusun selama 2025-2029 (147 dokumen). Jumlah dokumen materi teknis yang disusun pada 1 tahun dibagi dengan 147.
1763 Produktivitas Lahan Garam Rakyat Parent ton per hektare Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Produktivitas lahan garam rakyat adalah indikator untuk menghitung jumlah produksi garam yang dihasilkan dari 1 hektar tambak garam rakyat.
1764 Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (the United Nations Convention on the Law of the Sea) Parent dokumen Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang Berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut. Indikator tercapai jika telah tersedia perundang-undangan terkait pelaksanaan UNCLOS yang telah disahkan dan masih berlaku saat dilakukan pengumpulan data, menjadi indikasi adanya kerangka kebijakan dan instrumen pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya.Rumus: -
1765 Volume penanggulangan sampah dari aktivitas masyarakat di pesisir dan laut Parent ton Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Total sampah yang dikumpulkan yang berasal dari aktivitas masyarakat di pesisir dan laut. Baseline sampah yang dikumpulkan dari aktivitas tersebut adalah sebanyak 744,60 ton pada tahun 2024. Akumulasi sampah dari aktivitas kapal/nelayan yang dikumpulkan melalui kegiatan partisipatif yang melibatkan masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
1766 Berat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Parent kilogram Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota; Jenis Limbah Sektor Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. (a)Jumlah Timbulan Limbah B3 per kapitaJumlah timbulan limbah B3 per kapita adalah banyaknya timbulan limbah B3 per kapita yang dinyatakan dengan satuan ton.Rumus:Keterangan:JLB3K = Jumlah timbulan limbah B3 per kapita JLB3= Jumlah timbulan limbah B3JP= Jumlah pendudukb. Cara Perhitungan Proporsi Limbah B3 yang terkelola, sesuai dengan jenis pengelolaannya:Rumus:Keterangan:PLB3= Proporsi limbah B3 yang diolahLB3oi = Banyaknya limbah B3 yang diolah dengan jenis pengolahan i JLB3= Jumlah timbulan limbah B3Catatan:Menurut Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, proses pengolahan limbah B3 bisa dilakukan dengan cara: (a) termal; (b) stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau (c) cara lain sesuai perkembangan teknologi.
1767 Indeks Daftar Merah/ Red-list Index Parent - Wilayah Administrasi: Nasional; Jenis Satwa Indeks Daftar Merah (Red List Index/RLI) dikembangkan untuk menunjukkan tren risiko kepunahan keseluruhan untuk spesies dan memberikan indikator yang digunakan oleh pemerintah untuk melacak kemajuan mencapai target yang mengurangi hilangnya keanekaragaman hayati.Daftar merah IUCN (IUCN Red List) bertujuan memberikan analisis informasi mengenai status, tren, dan keterancamanan spesies. Daftar ini memiliki 7 kategori untuk menetapkan tingkat kepunahan satwa di alam, yaitu: (1) punah; (2) punah di alam liar, (3) kritis, (4) genting, (5) rentan,(6) hampir terancam, dan (7) risiko rendah.Di Indonesia telah menetapkan 25 jenis satwa terancam punah prioritas yang akan ditingkatkan populasinya yaitu: 1) Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae); 2) Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus); 3) Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus); 4) Owa Jawa (Hylobates moloch); 5) Banteng (Bos javanicus); 6) Elang Jawa (Spizaetus bartelsi); 7) Jalak Bali (Leucopsar rothchildi); 8) Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea); 9) Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus), 10) Komodo (Varanus komodoensis); 11) Bekantan (Nasalis larvatus); 12) Anoa (Bubalus depressicornis and Bubalus quarlesi); 13) Babirusa (Babyrousa babyrussa); 14) Maleo (Macrocephalon maleo); 15) Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas); 16) Rusa Bawean (Axis kuhlii); 17) Cenderawasih (Macgregoria pulchra, Paradisaea raggiana, Paradisaea apoda, Cicinnurus regius, Seleucidis melanoleuca, Paradisaea rubra); 18) Surili (Presbytis fredericae, Presbytis comata); 19) Tarsius (Tarsius fuscus);20) Monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra, Macaca maura); 21) Julang sumba (Rhyticeros everetii); 22) Nuri kepala hitam (Lorius domicella, Lorius lory); 23) Penyu (Chelonia mydas, Eretmochelys imbricata); 24) Kanguru pohon (Dendrolagus mbaiso); 25) Celepuk Rinjani (Otus jolanodea). Jumlah populasi jenis satwa ke-i tahun berjalan dibagi dengan jumlah populasi jenis satwa ke-i baseline data tahun 2019 dikali dengan seratus persen, dinyatakan dalam satuan persen (%). Rumus:Indeks Daftar Merah=(PSPtahun berjalan/PSPBtahun dasar)×100% Satuan: Persentase (%)​ Keterangan:IDM = Indeks Daftar MerahPSP1 = Populasi jenis satwa ke-1 tahun berjalanPSPB1 = Populasi jenis satwa ke-1 baseline data tahun 2014 i = 1, 2, 3…
1768 Indeks Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Parent - Indeks Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) adalah indikator yang mencerminkan sejauh mana kapasitas lingkungan dapat mendukung kehidupan manusia secara berkelanjutan tanpa menyebabkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan. Indeks ini merupakan hasil integrasi antara Indeks Kemampuan Pemanfaatan Lingkungan Hidup dan Indeks Perilaku Ramah Lingkungan Hidup. Perhitungan indeks D3TLH mencakup 5 (lima) sumber daya alam terbarukan (air, lahan, udara, laut, dan keanekaragaman hayati) serta mempertimbangkan perilaku masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya tersebut. Nilai Indeks dan skalanya adalah sebagai berikut: Nilai Indeks: 0,00-0,33 ; Kelas Indeks : Rendah Nilai Indeks: 0,33-0,66 ; Kelas Indeks : Sedang Nilai Indeks 0,66-1,00 ; Kelas Indeks : Tinggi
1769 Indeks Ekonomi Hijau Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Ekonomi Hijau adalah model pembangunan ekonomi untuk menunjang pembangunan berkelanjutan dengan fokus pada investasi, kapital dan infrastruktur, lapangan kerja dan keterampilan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan kelestarian lingkungan. Indeks Ekonomi Hijau ditujukan sebagai alat untuk mengukur progres dan capaian transformasi ekonomi menuju Ekonomi Hijau secara tangible, representatif, dan akurat. Indeks Ekonomi Hijau Nasional terdiri dari 15 indikator terpilih yang mewakili 3 (tiga) pilar Sustainable Development: ekonomi (6 indikator), sosial (4 indikator), dan lingkungan (6 indikator). Indikator ekonomi terdiri dari 6 (enam) indikator: intensitas emisi, intensitas energi, GNI per kapita, produktivitas pertanian, produktivitas tenaga kerja industri dan jasa. Indikator sosial terdiri dari 4 (empat) indikator: rata-rata lama sekolah, angka harapan hidup, tingkat kemiskinan, dan tingkat pengangguran. Indikator lingkungan terdiri dari 5 (lima) indikator: tutupan hutan, energi baru terbarukan, pengelolaan sampah, penurunan emisi, dan lahan gambut terdegradasi. Indeks Ekonomi Hijau = (Skor Lingkungan x 0,5) + (Skor Ekonomi x 0,3) + (Skor Sosial x 0,2)
1770 Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) merupakan instrumen standar penilaian kinerja pengelolaan sampah dari pusat hingga daerah sehingga hasil penilaian dapat dengan mudah dibandingkan dan digunakan sebagai instrumen untuk memberikan insentif (reward) dan disinsentif (punishment) bagi daerah dan pusat. agregat dari penilaian kebijakan, sumber daya, sarana dan prasarana, anggaran, sosialisasi, implementasi, capaian pengelolaan sampah, dll
1771 Indeks Kualitas Air Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Kualitas Air (IKA) dihitung dari hasil konversi indeks pencemaran. Pencemaran air adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air yang telah ditetapkan. Perhitungan IKA dilakukan berdasarkan Penentuan Status Mutu Air. Perhitungan IKA memiliki konsep bahwa semakin tinggi indeks pencemar maka semakin buruk kualitas airnya. Perhitungan ini didasarkan pada nilai hasil sampel terhadap baku mutu tiap parameter. Terdapat 7 (tujuh) parameter yang digunakan dalam menghitung indeks kualitas air (IKA), yang dianggap mewakili kondisi riil kualitas air permukaan yaitu: TSS (total suspended solid atau zat padat tersuspensi); DO (dissolved oxygen atau oksigen terlarut); BOD (biochemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen biokimiawi); COD (chemical oxygen demand atau kebutuhan oksigen kimiawi) T-P (total phosfat); fecal coli dan total coli. Nilai IKA dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain: (a) penurunan beban pencemaran serta upaya pemulihan (restorasi) pada beberapa sumber air; (b) ketersedian dan fluktuasi debit air yang dipengaruhi oleh perubahan fungsi lahan serta faktor cuaca lokal, iklim regional dan global; (c) penggunaan air; dan (d) serta tingkat erosi dan sedimentasi. Nilai Indeks Kualitas Air didapatkan dengan transformasi nilai indeks pencemaran dengan mengalikan bobot nilai indeks dengan persentase pemenuhan baku mutu. Persentase pemenuhan baku mutu didapatkan dari hasil penjumlahan titik sampel yang memenuhi baku mutu terhadap jumlah sampel dalam persen. Bobot indeks diberikan batasan sebagai berikut: 70 untuk memenuhi baku mutu, 50 untuk tercemar ringan, 30 untuk tercemar sedang, dan 10 untuk tercemar berat.
1772 Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) Parent IKAL merupakan suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air laut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas air laut dalam suatu wialayah pada waktu tertentu. Nilai IKAL dihitung berdasarkan data pemabtauan kualitas air laut yang diakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov di 34 provinsi. Lokasi pemantauannya ditentukan berdasarkan keadaan kondisi ingkungan di lokasi tersebut, seperti muara sungai, sekitar pelabuhan, perkampungan nelayan, dan industri;Indeks Kualitas Air Laut adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air laut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas air laut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
1773 Indeks Kualitas Ekosistem Gambut Parent - Nilai yang menggambarkan kualitas ekosistem gambut yang merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas ekosistem gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu.
1774 Indeks Kualitas Lahan (IKL) Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Kualitas Lahan (IKL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). IKL menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dipengaruhi oleh dampak kebakaran dan kanal pada ekosistem lahan gambut sebagai faktor koreksi kualitas tutupan lahan. Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) merupakan nilai yang menggambarkan kualitas tutupan lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Kualitas tutupan lahan yang dihitung adalah tutupan yang mencerminkan kondisi vegetasi yang menutupi suatu bidang lahan dalam wilayah provinsi. Kualitas tutupan lahan yang baik ditunjukkan dengan proporsi penutupan lahan yang dikategorikan sebagai hutan menutupi area (coverage area) mendekati 84,3% dari luas wilayah administrasinya atau dengan rentang nilai indeks 90 – 100. Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG) merupakan nilai komposit dari beberapa parameter kualitas ekosistem gambut dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Parameter utama yang digunakan dalam metodologi Indeks Kualitas Ekosistem Gambut yaitu areal terdampak Kanal, indikasi areal terbakar, perubahan Tutupan Lahan, tinggi muka air tanah (TMAT), dan tereksposnya sedimen pirit dan/atau kwarsa dengan proporsi bobotnya pada fungsi lindung maupun fungsi budi daya. Nilai Indeks Kualitas Lahan didapatkan dengan nilai agregat dari nilai Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG). IKTL diperoleh dari hasil pengukuran dan pengitungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penentuan katagori IKL: a. Katagori sangat baik dengan rentang 90 ≤ x ≤ 100 b. Katagori Baik dengan rentang 70 ≤ x < 90 c. Katagori Sedang dengan rentang 50 ≤ x < 70 d. Katagori Kurang dengan rentang 25 ≤ x < 50 e. Katagori Sangat kurang dengan rentang 0 ≤ x < 25.
1775 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Parent - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Ibu Kota Nusantara Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). IKLH Nasional IKLH = (0.3400 x IKA) + (0.4280 x IKU) + (0.1040 x IKTL) + (0.0209 x IKEG) + (0.099 x IKAL)
1776 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Ibu Kota Nusantara Child - Wilayah Administrasi: Ibu Kota Nusantara Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). IKLH Nasional IKLH = (0.3400 x IKA) + (0.4280 x IKU) + (0.1040 x IKTL) + (0.0209 x IKEG) + (0.099 x IKAL)
1777 Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Daerah Child - Wilayah Administrasi: Provinsi, Kabupaten/Kota Nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), Indeks Kualitas Ekosistem Gambut (IKEG), dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL). IKLH Nasional IKLH = (0.3400 x IKA) + (0.4280 x IKU) + (0.1040 x IKTL) + (0.0209 x IKEG) + (0.099 x IKAL)
1778 Indeks Kualitas Tutupan Lahan Parent - Indeks Kualitas Tutupan Lahan yang selanjutnya disingkat IKTL adalah nilai yang menggambarkan kualitas Tutupan Lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan. Sumber: Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021 IKL= IKTL + Faktor Koreksi Gambut IKTL = 100 - (84,3 - (TL x 100)) x 50/54,3) IKTL = Indeks Kualitas Tutupan Lahan TL = Tutupan Lahan TL dihitung dengan rumus: TL = (Luas Kelas Tutupan i x Ci) / (Luas Kelas Tutupan i) dimana, TL = Tutupan Lahan C = Koefisien kelas tutupan lahan ^Berdasarkan Metode Perhitungan Target IKLH Tahun 2025-2029 TL = LTL/LW dimana, LTL = Luas Tutupan Lahan LW = Luas Wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi TL = (Lh) +((Lbh+Lbapl+Lrth) x 0,6) + (Larh x 0,6) ----------------------------------------------------------- LW Keterangan: TL = Tutupan lahan Lh = Luas tutupan hutan Lb = Luas belukar di kawasan hutan Lbapl = Luas belukar di APL Lrth = Luas RTH Larh = Luar areal rehabilitasi hutan LW = Luas Wilayah (kab/kota atau Provinsi)
1779 Indeks Kualitas Udara Parent - Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan yang dihadapi oleh beberapa wilayah perkotaan di Indonesia. Kecenderungan penurunan kualitas udara di beberapa kota besar di Indonesia. Selain itu kebutuhan akan transportasi dan energi semakin meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk.Indeks kualitas udara pada umumnya dihitung berdasarkan lima pencemar utama yaitu oksidan/ ozon di permukaan, bahan partikel, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO) dan nitrogen dioksida (NO). Parameter NOx mewakili emisi dari kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar bensin, dan SOx mewakili emisi dari industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar serta bahan bakar yang mengandung sulfur lainnya.Ukuran yang digunakan untuk menilai kualitas udara berdasarkan pengukuran parameter pencemar udara yang digunakan dalam perhitungan Indeks Kualitas Udara yaitu NO2, SO2 dan PM2,5 Indeks kualitas udara (IKU) nasional dihitung dari IKU masing-masing daerah di Indonesia setelah data konsentrasi rata-rata tahunan parameter pencemar udara berupa NO2, SO2 dan PM2,5. dari hasil pengukuran kualitas udara ambien kabupaten/kota.Metodologi perhitungan IKU menggunakan metode perhitungan yang digunakan KLHK yang sudah berjalan sampai saat ini:Rumus:Keterangan:IKU : Indeks Kualitas UdaraIeu : 40% Indeks SO2+ 40% Indeks NO2+ 20% Indeks PM2.5
1780 Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Parent unit Wilayah Administrasi: Nasional, Provinsi Indeks Pengelolaan Keanekaragaman Hayati adalah ukuran atas keseluruhan capaian aksi pengelolaan keanekaragaman hayati di Indonesia. Pengelolaan keanekaragaman hayati adalah tindakan yang dilakukan secara sistematis dan terukur dengan tujuan akhir untuk mempertahankan keberadaan seluruh bentuk kehidupan di bumi, melalui pengurangan ancaman dan peningkatan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati. Pengurangan ancaman adalah upaya pengayaan keanekaragaman hayati melalui perlindungan, konservasi, dan restorasi, baik di tingkat ekosistem, spesies, maupun genetik. Pemanfaatan berkelanjutan adalah pemanfaatan komponen keanekaragaman hayati secara optimal yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan generasi yang akan dating. Indeks_Pengelolaan_Keanekaragaman_Hayati = (Σ (Skor_Indikator_i * Bobot_Indikator_i)) / (Σ Bobot_Indikator_i) , i = 1 sampai n Keterangan: Skor_Indikator_i = Nilai atau skor untuk indikator keanekaragaman hayati tertentu (misalnya, luas habitat yang dilindungi, jumlah spesies yang dilindungi, dll). Bobot_Indikator_i = Bobot yang diberikan kepada setiap indikator, mencerminkan pentingnya indikator tersebut dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. n = Jumlah total indikator yang digunakan dalam perhitungan indeks.