Standar baku pengkodean dan penyelarasan indikator pembangunan yang digunakan dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
[Catatan Rilis] Pemutakhiran Kode Referensi Indikator Pembangunan berdasarkan pemutakhiran Indikator Outcome Pembangunan Daerah dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Direktorat Data Pembangunan dan Pemerintah Digital
Kementerian PPN/Bappenas
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP. 26A/M.PPN/HK/05/2025 Tentang Kode Referensi Indikator Pembangunan
Monday, 10 November 2025
| Kode Indikator | Nama Indikator | Parent/Child | Definisi | Rumus Perhitungan |
|---|---|---|---|---|
| Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah | Parent |
1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi.
|
Jumlah_Penanggung_Jawab_Pelanggar_Izin / Jumlah_Usaha_Atau_Kegiatan_Diperiksa * 100%
Jumlah_Penangg...
|
|
| Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi | Child |
1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Provinsi: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi.
|
-
|
|
| Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota | Child |
1. Ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan: Ini merujuk pada tingkat kesetiaan atau ketepatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam izin lingkungan, izin PPLH, dan PUU LH. 2. Izin lingkungan: Ini merujuk pada izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang memerlukan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. 3. Izin PPLH (Pengelolaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan lahan hutan. 4. PUU LH (Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan Hutan): Ini merujuk pada izin yang diterbitkan untuk kegiatan penggunaan dan pemanfaatan lahan hutan. 5. Diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota: Ini menunjukkan bahwa izin-izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota.
|
-
|
|
| Ketersediaan status mutu DAS dan danau | Parent |
Indikator ini mengukur ketersediaan data dan informasi terkait status mutu ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) dan danau, termasuk kualitas air, kesehatan ekosistem akuatik, dan parameter terkait lainnya. Informasi ini penting untuk pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan pengambilan keputusan terkait konservasi dan pemanfaatan DAS dan danau.
|
Status Mutu Air diukur menggunakan perhitungan indeks pencemar sesuai dengan Permenlhk no. 27 tahun...
|
|
| Layanan KLHS dan instrumen lingkungan hidup yang terintegrasi dalam kebijakan, rencana dan program | Parent |
Jumlah atau persentase kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan yang telah mengintegrasikan KLHS dan instrumen lingkungan hidup lainnya. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau KRP.
|
Rumus Perhitungan:
Jumlah Layanan Terintegrasi=∑(KLHS Terintegrasi+Instrumen Lingkungan Hidup Terin...
|
|
| Nilai ekspor barang-barang berkategori hijau (Environmental Goods) | Parent |
(1) Produk yang disepakati sebagai environmental Good oleh APEC dan terdiri atas 54 produk (berdasarkan kode HS). (2) IMF à Produk yang memiliki karakteristik environmental Good (berkaitan dengan proteksi lingkungan atau barang yang diadaptasi untuk lebih hijau)
|
Dihitung dengan menjumlahkan nilai ekspor berdasarkan jenis produk pada level HS 6 digit yang didasa...
|
|
| Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) pada sektor industri yang menjadi prioritas dekarbonisasi | Parent |
proses mengurangi emisi GRK, terutama karbon dioksida, dari pembakaran bahan bakar fosil dan upaya dekarbonisasi industri dari komponen energi dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu: penggantian sumber energi fosil dengan energi ramah lingkungan seperti sel surya dan hidrogen; manajemen dan efisiensi energi dengan memanfaatkan peralatan yang mampu menurunkan konsumsi energi; strategi elektrifikasi proses produksi; serta pemanfaatan teknologi Carbon, Capture, Utilization, and Storage/CCUS.
|
Penurunan Emisi GRK=Emisi Tahun Dasar−Emisi Tahun Pelaporan
Penurunan Emisi GRK=E baseline −E aktual...
|
|
| Penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor industri | Parent |
Emisi Gas Rumah Kaca (ton CO2e/tahun) adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area dalam jangka waktu tertentu.Industri manufaktur secara luas didefinisikan sebagai “transformasi bahan fisik atau kimia menjadi produk baru,” terlepas dari proses (dengan mesin atau dengan tangan), lokasi (pabrik atau rumah), atau metode penjualan (grosir atau eceran).
|
Penurunan emisi gas rumah kaca sektor industri diperoleh dengan cara membagi penurunan emisi gas rum...
|
|
| Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) | Parent |
Intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) adalah perbandingan antara emisi gas rumah kaca yang terlepas ke atmosfer terhadap produk domestik regional bruto yang dihasilkan pada tahun tersebut. Penurunan intensitas emisi GRK untuk memperlihatkan sinergitas antara upaya penurunan emisi dengan pertumbuhan ekonomi.
|
Intensitas emisi GRK (ton CO2e/2010 IDR) IEt = TEt / PDRBt IEt = Intensitas emisi GRK pada tahun t (...
|
|
| Peran aktif dalam mengikuti kesepakatan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya | Parent |
Bahan Kimia dan Limbah Berbahaya adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.Beberapa perjanjian lingkungan hidup di tingkat internasional terkait dengan bahan kimia dan limbah B3, yang diharapkan dapat melindungi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari pencemaran akibat bahan kimia dan limbah B3, adalah sebagai berikut:a)Konvensi Basel – terkait dengan pengendalian Transboundary Movement dari B3 dan pembuangannya. Tahun 1993, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui Keputusan Presiden nomor 61 tahun 1993 dan amandemen Keputusan Presiden nomor 47 tahun 2005 untuk melarang limbah padat B3 import dan menjaga negara menjadi tempat pembuangan bagi segala macam limbah.b)Konvensi Rotterdam – perjanjian yang mengikat (legally binding) terkait dengan implementasi prosedur the Prior Informed Consent (PIC) terutama perdagangan bahan berbahaya beracun. Indonesia meratifikasinya dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2013.c)Konvensi Stockholm – perjanjian yang mengikat (legally binding), terkait dengan pengeliminasian Polutan Organik Persisten (POP). Pada tahun 2009, Indonesia meratifikasi Konvensi ini melalui UU No. 19 tahun 2009.d)Konvensi Montreal (Montreal Protocol) – terkait bahan-bahan yang merusak lapisan ozon. Indonesia meratifikasi Protokol Montreal sejak tahun 1992 dan amandemen terbarunya melalui Perpres No. 129 Tahun 2022.e)Konvensi Minamata – perjanjian terkait limbah merkuri. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 11 Tahun 2017.
|
Indikator tercapai jika Indonesia terlibat aktif dalam beberapa konvensi diatas terkait dengan bahan...
|
|
| Persentase aksi pendukung ketahanan iklim yang dilaksanakan di lokasi prioritas | Parent |
Persentase Lokasi Prioritas yang Melaksanakan Aksi Pendukung Berketahanan Iklim adalah indikator yang mengukur proporsi lokasi atau wilayah prioritas, seperti kabupaten, kota, atau kawasan tertentu, yang telah melaksanakan program, kegiatan, atau kebijakan yang mendukung penguatan ketahanan iklim.
|
-
|
|
| Persentase Akurasi Keberhasilan Modifikasi Cuaca | Parent |
Persentase penurunan ekonomi akibat perubahan iklim terhadap PDB (%) pada sektor air diperoleh dari pengelolaan sumber daya air untuk pemenuhan suplai air bersih dan daya rusak air akibat potensi bencana iklim. Kebijakan di sektor air mencakup berbagai aksi ketahanan iklim yang dilakukan di lokasi prioritas sektor air.
|
-
|
|
| Persentase kabupaten/kota yang melakukan pemantauan baku mutu lingkungan pada IPLT dan IPAL | Parent |
Jumlah Kabupaten/Kota yang melaksakanan pemantauan kualitas baku mutu effluent IPLT dan IPAL serta melakukan penilaian sesuai dengan peraturan yang berlaku (PermenLHK 68/2016)
|
Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan pemantauan effluen dibagi dengan jumlah keseluruhan kabupaten/k...
|
|
| Persentase keberhasilan pencegahan dan pengendalian penyebaran jenis asing invasif di area Karantina Indonesia | Parent |
Metode Perhitungan: Jumlah spesies asing invasif prioritas yang dikendalikan dibagi dengan unit produk yang diperiksa dikalikan 100% Keterangan: - Berdasarkan dengan red list spesies asing invasif - Tingkat penyebaran spesies asing invasif yang dapat dicegah dan dikendalikan melalui pemeriksaan di tempat pemasukan dan pengeluaran (border)
|
Jumlah spesies asing invasif prioritas yang dikendalikan dibagi dengan unit produk yang diperiksa di...
|
|
| Persentase Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang menerapkan perlindungan LH untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (hijau) | Parent |
Proporsi Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) yang telah mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan hidup guna mendukung pertumbuhan ekonomi hijau. KRP yang dimaksud mencakup berbagai kebijakan, rencana, atau program pembangunan yang dirancang dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup sebagai bagian dari prinsip pembangunan berkelanjutan.
|
Persentase KRP yang menerapkan perlindungan lingkungan hidup= (Jumlah KRP yang menerapkan perlindung...
|
|
| Persentase keluar dan masuknya tumbuhan, satwa, dan biota perairan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan | Parent |
Indikator ini bertujuan untuk mengendalikan pemasukan atau pengeluaran tumbuhan, satwa, dan biota perairan, serta sumber daya genetik yang tidak sesuai dengan persyaratan karantina dan ketentuan peraturan perundangan
|
Jumlah tumbuhan, satwa, dan biota perairan yang memenuhi persyaratan karantina dibagi dengan jumlah...
|
|
| Persentase ketaatan terhadap hukum lingkungan hidup dan kehutanan | Parent |
Menunjukkan ketaatan tingkat nasional maupun subnasional terhadap hukum lingkungan hidup dan kehutanan
|
-
|
|
| Persentase Lahan yang Terdegradasi | Parent |
Degradasi lahan didefinisikan sebagai pengurangan atau hilangnya produktivitas biologis dan ekonomi dan kompleksitas lahan pertanian tadah hujan, lahan pertanian irigasi, atau jangkauan, padang rumput, hutan dan lahan hutan yang dihasilkan dari kombinasi tekanan, termasuk penggunaan lahan dan praktik pengelolaan. Lahan yang terdegradasi terdapat di dalam maupun di luar kawasan hutan. Khusus untuk lahan di luar kawasan hutan, dapat dilihat melalui indikator pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lahan pertanian. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
|
Proporsi lahan terdegradasi terhadap luas daratan keseluruhandihitung dari lahan yang dikategorikan...
|
|
| Persentase Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Ditangani/Diolah | Parent |
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk lain Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
|
(a)Jumlah Timbulan Limbah B3 per kapitaJumlah timbulan limbah B3 per kapita adalah banyaknya timbula...
|
|
| Persentase Limbah Cair yang Diolah Secara Aman | Parent |
Persentase limbah cair industri yang diolah secara aman adalah perbandingan air limbah yang dihasilkan industri yang dikelola secara aman berdasarkan tingkatan pengelolaan dibandingkan dengan jumlah air limbah yang dihasilkan oleh industri. Indikator ini mengukur volume limbah cair industri yang dihasilkan yang diolah dengan aman sebelum dibuang ke lingkungan. Limbah cair yang dimaksud adalah air limbah yang dibuang setelah digunakan dalam proses produksi industri yang tidak memiliki nilai untuk digunakan kembali (air limbah dari pembuangan akhir sistem daur ulang air). Air bekas pendingin ruangan, air limbah sanitasi dan limpasan permukaan dari industri tidak termasuk dalam perhitungan indikator ini.Proporsi air limbah yang dihasilkan kegiatan industri beserta konsentrasi parameter di dalamnya dilakukan melalui pendekatan swapantau yang dilaporkan secara daring (online) dan berkala melalui aplikasi SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup), yang merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).Pengendalian pemenuhan Industri terhadap baku mutu limbah cair merupakan bagian dari PROPER, dengan tujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Aplikasi SIMPEL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.87/2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Namun perlu menjadi catatan bahwa data pada aplikasi SIMPEL belum merupakan keseluruhan populasi industri di Indonesia.
|
Rumus untuk menghitung proporsi limbah cair industri yang diolah secara aman diukur melalui satuan 1...
|